cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnaldecive@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Published by Actual Insight
ISSN : 27765040     EISSN : 27756009     DOI : https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 7 (2023): Juli" : 5 Documents clear
Peran Satuan Tugas Anti Bullying Sekolah Dalam Mengatasi Fenomena Perundungan di Sekolah Menengah Atas Yuli Siswati; Meidi Saputra
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran satgas anti bullying sekolah dalam mengatasi fenomena perundungan serta upaya sekolah dalam memberikan edukasi terkait fenomena bullying di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tumpang. Metode yang digunakan adalah kualitatif jenis deskriptif. Subjek dalam penelitian ini yaitu siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tumpang dan satgas anti bullying sekolah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tindakan perundungan yang terjadi di sekolah dapat berupa bullying fisik, verbal maupun cyberbullying dengan motif bercanda dan rasa senioritas serta sebagai perlindungan diri yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman siswa terhadap perilaku bullying atau perundungan. Menyikapi hal tersebut, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tumpang membentuk satgas anti bullying sekolah yang berperan meminimalisir perundungan. Adapun upaya satgas anti bullying sekolah dalam mengatasi fenomena ini dengan program sosialisasi, kampanye stop perundungan serta penanganan yang tidak hanya melibatkan tim tetapi siswa, warga sekolah dan pihak berwenang mengatasi fenomena perundungan. Program ini juga selaras dengan program pemerintah yaitu program proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Program roots oleh UNICEF.
Strategi Anti Perundungan di Media Sosial dalam Paradigma Kewarganegaraan Andri Fransiskus Gultom; Suparno Suparno; Ludovikus Bomans Wadu
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i7.1689

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan strategi anti perundungan di media sosial dalam paradigma kewarganegaraan. Situasi ini bertolak dari situasi perundungan yang masih terjadi di lingkunan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, studi dokumen, dan fokus kelompok Teknik analisis data dilakukan dengan transkripsi data, pengkodean, analisis tema, dan interpretasi serta penarikan kesimpulan. Temuan penelitian, pertama, adanya perundungan yang terjadi dengan teknologi media sosial diatasi melalui teknoloi media sosial juga. Artinya, penelitian ini menggunakan strategi internal dalam paradigma kewarganegaraan untuk anti perundungan dengan menggunakan teknologi media sosial terutama memaksimalkan penggunaan instagram untuk mengimplementasikan melalui kampanye anti perundungan dengan melakukan penyebaran pamflet. Isi pamflet tentang ajakan untuk tidak melakukan kekerasan, ujaran, penghinaan, dan merendahkan sesama teman. Adanya kampanye melalui pamflet ini, bagi beberapa orang, setuju dan ada komentar-komentar positif dan dukungan yang masuk di akun media sosial kampanye anti perundungan ini. Rekomendasi, strategi anti perundungan menjadi bentuk antisipasi dengan menggunakan media sosial dan aksi langsung.
Analisis Efektivitas Model Pembelajaran Index Card Match dalam Meningkatkan Keaktifan Belajar Peserta Didik Karyono, Karyono
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i7.2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan memeriksa sejauh mana metode Index Card Match dapat meningkatkan keaktifan peserta didik. Metode penelitian menggunakan metode eksperimen untuk mengungkapkan hubungan sebab akibat dua variabel atau lebih, dengan mengendalikan pengaruh variabel yang lain. Teknik pengumpulan data menggunakan: (a) teknik observasi langsung; (b) teknik observasi tidak langsung; (c) teknik komunikasi langsung; (d) teknik komunikasi tidak langsung; (e) teknik pengukuran; (f) teknik studi dokumenter. Hasil penelitian bahwa terdapat pengaruh dalam penggunaan metode index card match pada pembelajaran yang dilakukan peserta didik sangat berdampak yaitu: pertama, data rata-rata pre-test hasil belajar peserta didik sebelum menggunakan metode index card match yaitu sebesar 53,50 dan rata-rata hasil post-test peserta didik setelah diberikan perlakuan dengan menggunakan metode index card match sebesar 77,10. Sementara analisis uji t atau uji hipotesis diperoleh 10,32, sedangkan dengan db = 20-1 = 19 dan taraf signifikan (a ) = 0,05 adalah 2,093. Atau 10,32>2,093 berarti signifikan. Perhitungan uji t ini berarti terdapat pengaruh metode index card match pada hasil belajar peserta didik. Kedua, hasil perhitungan dari penggunaan rumus effect size dimana harga ES= 0,94 termasuk kategori tinggi.
Dapatkah Masyarakat Bromo Mengimplementasikan Aturan Hukum di Kota Samarinda? Rifani, Fahrizal Muhammad
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i7.2044

Abstract

Kesadaran hukum nampaknya menjadi salah satu kriteria suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang aman dan sejahtera didalam kehidupan bermasyarakat. Dikarenakan apabila masyarakat dalam suatu negara memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka masyarakat tersebut mengetahui mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat di lingkungan Jalan Bromo RT.22 Rawa Makmur dan mencari solusi dan cara meningkatkan kesadaran hukum warga yang masih lemah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber dengan cara memberikan beberapa pertanyaan seputar perkembangan hukum dilingkungan sekitar dan akan dijawab oleh narasumber dengan melihat kondisi masyarakat sekitar lingkungan Jalan Bromo. Penulis menggunakan peraturan pemerintah dalam mengenakan helm pada saat berkendara di jalan raya sebagai patokan penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di lingkungan tersebut. Dan hasil yang didapat bahwa sebagain besar warga telah memiliki kesadaran hukum yang tinggi, hanya sebagaian warga yang masih memiliki kesadaran hukum yang rendah. Dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum sangat penting untuk dimiliki setiap warga agar terciptanya lingkungan yang adil dan tentram.
Implementasi Kesadaran Hukum Masyarakat Muara Badak Dalam Berlalu Lintas dan Membuang Sampah Marinda, Saraya Septiyana
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i7.2045

Abstract

Kesadaran hukum merupakan sebuah nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada, dan berlaku dikehidupan. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum. Tujuan artikel ini untuk mengkaji kesadaran hukum masyarakat Muara Badak yang memiliki 13 desa, dan memiliki penduduk sekitar 57.712 jiwa. Setiap, penduduknya memerlukan kebutuhan yang berupa hubungan sosial atau berinteraksi untuk bekerjasama dengan manusia yang lain, sehingga dengan adanya interaksi ini manusia memiliki batasan, batasan ini sudah diatur dalam hukum, dengan adanya hukum masyarakat harus menyadari dan menaatinya. Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif. Mengkaji melalui data indeks interview kepada dua tokoh masyarakat sekitar Muara Badak. Hasil penelitian dari artikel ini mengetahui tingkat kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat Desa Saliki Kecamatan Muara Badak. Serta, mengetahui upaya masyarakat mengenai penangganan tindakan penyimpangan terhadap aturan. Kesimpulan kesadaran aturan, ketaatan aturan, atau kepatuhan dalam masyarakat adalah dua hal yang terkait atau saling berhubungan dan tidak dapat terpisahkan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2025): Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025 Vol. 5 No. 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025 Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 4 No. 12 (2024): Desember Vol. 4 No. 11 (2024): November Vol. 4 No. 10 (2024): Oktober Vol. 4 No. 9 (2024): September Vol. 4 No. 8 (2024): Agustus Vol. 4 No. 7 (2024): Juli Vol. 4 No. 6 (2024): Juni Vol. 4 No. 5 (2024): Mei Vol. 4 No. 4 (2024): April Vol. 4 No. 3 (2024): Maret Vol. 4 No. 2 (2024): Februari Vol. 4 No. 1 (2024): Januari Vol. 3 No. 12 (2023): Desember Vol. 3 No. 11 (2023): November Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober Vol. 3 No. 9 (2023): September Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus Vol. 3 No. 7 (2023): Juli Vol. 3 No. 6 (2023): Juni Vol. 3 No. 5 (2023): Mei Vol. 3 No. 4 (2023): April Vol. 3 No. 3 (2023): Maret Vol. 3 No. 2 (2023): Februari Vol. 3 No. 1 (2023): Januari Vol. 2 No. 12 (2022): Desember Vol. 2 No. 11 (2022): November Vol. 2 No. 10 (2022): Oktober Vol. 2 No. 9 (2022): September Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus Vol. 2 No. 7 (2022): Juli Vol. 2 No. 6 (2022): Juni Vol. 2 No. 5 (2022): Mei Vol. 2 No. 4 (2022): April Vol. 2 No. 3 (2022): Maret Vol. 2 No. 2 (2022): Februari Vol. 2 No. 1 (2022): Januari Vol. 1 No. 12 (2021): Desember Vol. 1 No. 11 (2021): November Vol. 1 No. 10 (2021): Oktober Vol. 1 No. 9 (2021): September Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus Vol. 1 No. 7 (2021): Juli Vol. 1 No. 6 (2021): Juni Vol. 1 No. 5 (2021): Mei Vol. 1 No. 4 (2021): April Vol. 1 No. 3 (2021): Maret Vol. 1 No. 2 (2021): Februari Vol. 1 No. 1 (2021): Januari More Issue