cover
Contact Name
Aris Machmud
Contact Email
aries_machmud@uai.ac.id
Phone
+628111060099
Journal Mail Official
Magisterilmuhukum@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/about/editorialTeam
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
ISSN : 25487884     EISSN : 28071832     DOI : http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1877
Core Subject : Social,
Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia mempublikasikan artikel penelitian dan hasil review yang berhubungan dengan bidang Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2018)" : 6 Documents clear
PEMBOBOLAN DANA NASABAH Anas Lutfi; Rama Muhammad Reza
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v3i1.750

Abstract

Abstrak-Banyaknya tindak pidana ekonomi yang terjadi dalam ruang lingkup perbankan pada akhirnya akan mengganggu keseimbangan hubungan antara bank dengan nasabah.Salah satu produk jasa yang memegang peranan penting dalam masyarakat adalah jasa pengelola keuangan baik dalam bentuk layanan penyimpanan, investasi, maupun pemberi kredit tentu memberi kemudahan bagi masyarakat. Sebagai perusahaan penyedia jasa, lembaga perbankan kemudian membentuk hubungan hukum dengan nasabahnya. Di mana bank menjual produk jasa dan masyarakat menggunakannya sebagai bentuk konsumsi atas produk tersebut. Aktivitas bank yang bergerak di sektor ekonomi, yang dalam hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga penyimpan dana, tentulah bersentuhan dengan masyarakat luas. Peran aktif masyarakat ini sejalan dengan fungsi bank sebagai financial intermediary yaitu sebagai perantara penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank sebagai financial intermediary pada akhirnya akan sulit terlaksana jika kepercayaan masyarakat terhadap bank berkurang, terutama dalam hal menghimpun dana masyarakat. Salah satu kejahatan yang berkembang di bidang perbankan adalah pembobolan dana nasabah. Tindak pidana ini, walaupun telah sering terjadi, tetapi belum mendapat perhatian yang besar dari masyarakat. Selama ini masyarakat hanya mengenal tindak pidana pencucian uang atau money laundering sebagai tindak pidana di ruang lingkup perbankan. Padahal, jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan kepada nasabah, tindak pidana penggelapan dana nasabah dapat lebih merugikan dibandingkan tindak pidana pencucian uang.Kata Kunci: Pembobolan, Bank, Nasabah
ANALISIS HUKUM PIDANA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER Reda Manthovani
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v3i1.2303

Abstract

AbstrakKeberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan KPPU nampaknya kurang memberi efek jera pada pelaku usaha. Persaingan usaha yang sehat dalam tender jelas bisa diartikan dengan adanya usaha untuk menunjukan kemapuan masing-masing dari perusahaan secara mandiri dalam penawaran dan pemenuhan persyaratan tanpa bergantung dengan penyelenggara tender itu sendiri. Undang-Undang anti Monopoli jelas dibentuk untuk menghindari tindakan-tindakan dari kelompok yang menguasai pasar. Berdasarkan Putusan KPPU dengan perkara nomor 35/KPPU-I/2020 tentang persekongkolan tender maka penulis menyimpulkan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang no 5 tahun 1996 dimana dalam perkara tersebut Majelis Komisi meyakinkan telah terpenuhinya unsur-unsur persekongkolan tender yaitu Unsur Pelaku Usaha, Unsur Pelaku Usaha Lain dan/atau Pihak yang terkait dengan Pelaku Usaha Lain,Unsur Bersekongkoluntuk Mengatur atau Menentukan Pemenang Tender, Unsur Dapat Mengakibatkan Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat.Kata Kuci: UU No. 5 thn 1999, KPPU, Anti MonopoliAbstractThe existence of Law Number 5 Year 1999 and KPPU seem to have less of a deterrent effect on business actors. Fair business competition in tenders can clearly be interpreted as efforts to show the ability of each company independently in bidding and fulfilling requirements without relying on the organizer of the tender itself. The anti-monopoly law was clearly formed to prevent the actions of groups that control the market. Based on the KPPU's decision with case number 35/KPPU-I/2020 concerning tender conspiracy, the authors conclude that the decision is in accordance with Article 22 of Law No. 5 of 1996 where in this case the Commission Assembly is convinced that the elements of a tender conspiracy have been fulfilled, namely Business Actors, Elements of Other Business Actors and/or Parties related to Other Business Actors, Elements of Conspiracy to Arrange or Determine the Winner of a Tender, Elements Can Result in Unfair Business Competition.Keywords: UU no. 5 of 1999, KPPU, Anti Monopoly
ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS SUAP PROYEK JALAN DI MALUKU YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Suparji Suparji; Ridha Fauzy
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v3i1.746

Abstract

Abstrak-Tindak Pidana Pencucian uang (money laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian. Sifat kriminalitas money laundering adalah berkaitan dengan latar belakang perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram, atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer, atau mengkonversikannya ke bank atau penyedia jasa keuangan lainnya yang non perbankan, seperti perusahaan asuransi, sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana ilegal tersebut. Diantara kasus hukum yang saat ini sedang hangat diperiksa oleh pengadilan adalah kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Maluku yang merupakan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Dalam kasus ini diduga terdapat aliran suap yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, khusunya yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah.Kata Kunci : Tindak, Pidana, Pencucian, Uang
PERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG HAK MILIK INTELEKTUAL (Analisis Terhadap Sengketa Tarian Ronggeng Gunung antara Kabupaten Pangandaran vs. Kabupaten Ciamis) fokky fuad; M. Abduh Abdullah
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v3i1.914

Abstract

Abstrak-Salah satu perkara berkaitan dengan sengketa hak milik intelektual adalah sengketa tari Ronggeng Gunung antara Kabupaten Pangandaran vs. Kabupaten Ciamis. Seni tari Ronggeng Gunung yang sebelumnya terkenal sebagai ikon seni budaya Kabupaten Ciamis diklaim oleh Kabupaten Pangandaran. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berencana akan melegalisasi tari Ronggeng Gunung sebagai seni budaya asli daerah Pangandaran. Di lain pihak, Pemkab Ciamis yang sudah mendaftarkan Ronggeng Gunung sebagai budaya asli Kabupaten Ciamis ke Lembaga HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), tidak menerima apabila seni tari tersebut diklaim menjadi milik Kabupaten Pangandaran. Pemkab Ciamis mengklaim seni tari Ronggeng Gunung adalah bagian dari sejarah perjalanan Kerajaan Galuh yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Kabupaten Ciamis. Selain itu, Tarian Ronggeng Gunung pun dipopulerkan oleh Nyi Raspi, warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.Kata Kunci: Perlindungan, Hukum, Intelektual
IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERSEROAN TERBATAS Budi Muliawan; Sadino Sadino
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v3i1.748

Abstract

Abstrak-Implementasi Good Corporate Governance pada Perseroan Terbatas. Penulis dalam artikel ini menegaskan bahwa dalam rangka menghadapi tren global tersebut, saatnya perusahaan melihat serius pengaruh dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap aktivitas bisnisnya, serta melaporkan kepada stakeholder-nya setiap tahun. Laporan bersifat non-finansial yang dapat digunakan sebagai acuan oleh perusahaan dalam melihat dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan, diantaranya Sustainability Reporting Guidelines yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiative (GRI) dan Value Reporting yang digagas perusahaan konsultan dunia Pricewaterhouse Coopers (PwC)Kata Kunci: corporate, governance dan Perseroan Terbatas
EKSISTENSI BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) DALAM PEREKONOMIAN ISLAM Muslim Tanjung; Arina Novizas
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v3i1.749

Abstract

Abstrak-Baitul Mal adalah rumah atau tempat yang mengelola harta yang dihimpun dari zakat, infaq dan shodaqoh dengan tujuan sosial sesuai aturan syariah. Sedangkan Baitul Tamwil adalah rumah atau tempat mengelola dana berupa tabungan masyarakat atau umat dan disalurkan dengan tujuan komersil, Karena payung hukum yang khusus untuk BMT belum ada, saat ini BMT ada yang telah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum. BMT yang berbadan hukum, pada umumnya menggunakan badan hukum yayasan dan koperasi Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, Koperasi sendiri merupakan bentuk badan usaha yang relatif lebih dekat untuk BMT, Sedangkan BMT yang belum berbadan hukum pada umumnya menggunakan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).Kata Kunci: BMT, Perekonomian dan Islam

Page 1 of 1 | Total Record : 6