cover
Contact Name
TIMBO MANGARANAP SIRAIT
Contact Email
lppmuta45@uta45jakarta.ac.id
Phone
+6281221003683
Journal Mail Official
lppmuta45@uta45jakarta.ac.id
Editorial Address
Jl. Sunter Permai Raya, Jakarta Utara. Fakultas Hukum
Location
Kota adm. jakarta utara,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL HUKUM STAATRECHTS
ISSN : -     EISSN : 24610798     DOI : https://doi.org/10.52447/sr.v6i1
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS terbit 1 tahun 2 kali, pada periode bulan Juni dan bulan Desember
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS" : 5 Documents clear
Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Newlois Dan Redlois Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Terhadap Merek “Lois” Ditinjau Dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Tiara Tiara Ocktaviani Arjuna Putri; Cecep Suhardiman
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v2i2.4872

Abstract

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik” dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan “Merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan memiliki persamaan pada pokonya dengan merek milik pihak lain yang sudah terkenal”. Faktanya merek NEWLOIS dan REDLOIS yang pendaftarannya dilakukan atas dasar itikad tidak baik dan memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal LOIS berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang mana telah  dilakukan pembatalan pendaftaran terdaftar pada Pengadilan Niaga. Atas kesenjangan berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan dua permasalahan penelitian: (1) Apakah pertimbangan hukum dari majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek?; (2) Bagaimana pertanggung jawaban Dirjen HKI  terhadap pemegang hak atas merek NEWLOIS dan REDLOIS setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016? Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, dengan data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menjelaskan (1) Pertimbangan hukum majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hal tersebut karena ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sangat jelas dinyatakan bahwa pendaftaran Merek yang dilandasi itikad tidak baik harus ditolak. Dan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan/ atau merek yang sudah terkenal, permohonannya harus ditolak oleh Direktorat Jenderal; (2) Tanggung jawab Dirjen HKI ialah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, dan Dirjen HKI tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pemegang Hak atas Merek yang pendaftaran mereknya di batalkan berdasarkan keputusan pengadilan.Kata Kunci :  Persamaan Pada Pokoknya, Itikad Tidak Baik, Merek Terkenal.             
Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Dalam Perspektif Teori Restorative Justice (Studi Putusan Nomor : 20PID/SUS-Anak/2015/PN.PDG) Riyandi Riyandi; Junior B Gregorius
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v2i2.4873

Abstract

Banyaknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak akhir-akhir ini telah sangat memperhatinkan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penegak hukum wajib mengupayakan diversi bagi anak yang terlibat tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana pencabulan diberikan sanksi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kasus anak sebagai pelaku pencabulan tentunya tidak mudah untuk memutuskan sanksi pidana kepada mereka, mengingat mereka merupakan seorang anak yang masih memiliki hak-hak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, untuk menjaga dan melindungi hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum ini, maka disusunlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Putusan Nomor: 20Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg tidak sesuai dengan Undang-Undang perlindungan Anak dan serta tidak sesuai dengan penerapan konsep teori Restorative Justice. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif. (1) Apakah penjatuhan pidana penjara terhadap anak dalam Putusan Nomor: 20Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak? (2) Bagaimanakah seharusnya hukuman terhadap anak dalam kasus Putusan Nomor:  20Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg jika dikaji dari perspektif teori Restorative Justice?. Dari Hasil Penelitian diperoleh kesimpulan pembahasan bahwa (1) Penjatuhan pidana penjara terhadap anak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf n jo. Pasal 71A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang dimana anak melakukan penyimpangan sosial jadi seharusnya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 71 A UUPA. (2) Penerapan hukum yang ideal seharusnya di kembalikan kepada orang tua atau di berikan pelatihan atau bimbingan karena pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium) sesuai dengan Pasal 3 huruf g  jo. Pasal 81 Ayat (5) .Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Penjara, Anak, Teori Restorative Justice
Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pembunuhan Dikaitkan Dengan Restorativejustice (Studi Putusan Nomor 96PK/PID/2016). Elsy Elsy; Khalimi Khalimi
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v2i2.4874

Abstract

Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan Putusan Nomor 96PK/PID/2016 Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menimbulkan kesenjangan dalam hal penjatuhan putusan pidana kasus tersebut. Pemidanaan pidana penjara terhadap anak dibawah umur diatur dalam Pasal 24 juncto Pasal 1 juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap Anak harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas yang tertulis dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: 1. Apakah pemidanaan pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor 96PK/PID/2016 memenuhi Restorative Justice? 2. Apakah akibat hukum dari pemidanaan pidana penjara pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 96PK/PID/2016 bagi anak?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan: 1. Pemidanaan penjara oleh Hakim terhadap anak dalam Putusan Nomor 96PK/PID/2016 tidak memenuhi Restorative Justice bagi anak yang tertulis di dalam Pasal 23 dan 24 juncto Pasal 1 juncto Pasal 25 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta Pasal 71 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang juga mengatur tentang Restorative Justice. 2. Akibat dari pemidanaan pidana penjara dalam Putusan Nomor 96PK/PID/2016 tidak memenuhi restorative justice dan tidak memberlakukan Ultimum Remedium dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak, sehingga anak dalam kasus ini dijatuhi pidana penjara lima tahun.Kata Kunci :Pemidanaan Anak, Restorative Justice, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.        
Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hak Asuh Anak Pada Perkara Perceraian Tanpa Dimohonkan Thalia Thalia; Rio Christiawan
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v2i2.4870

Abstract

Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Dengan putusnya suatu perkawinan karena perceraian, maka akan ada akibat hukum yang mengikutinya, yaitu mengenai hak asuh atas anak yang lahir dari perkawinan tersebut sedangkan didalam kehidupan masyarakat tidak semua hak asuh diputus bersamaan dengan putusnya perkawinan. Yang ingin penulis analisis adalah apakah hak asuh anak adalah objek perkara yang sama dengan perkara perceraian apa dasar pertimbangan Hakim pada perkara perceraian sehingga memutus hak asuh anak yang tidak dimohonkan dalam gugatannya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang ditujukan dan dilakukan dengan menggunakan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian putusan hakim serta penelitian kepustakaan, baik bukubuku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data yang digunakan teknik analisis data sekunder. Hasil penelitian putusan didapati bahwa hak asuh anak merupakan satu objek perkara yang sama dengan perkawinan maka apabila perkawinan diputuskan dalam perceraian maka hak asuh anak harus diputus bersamaan dengan perkawinan tersebut dan dasar pertimbangan Hakim yang memutus hak asuh anak dalam perkara perceraian meskipun tidak dimohonkan yaitu dengan dasar pertimbangan untuk memberikan kemanfaatan kepada si anak sehingga menjamin kepada siapa ia akan diasuh, memberikan keadilan bagi kedua belah pihak maupun si anak untuk meminimalisasi masalah yang akan timbul dikemudian hari dalam hal ini gugatan tentang hak asuhKata Kunci : Pernikahan, Perceraian, Anak.
Kekuatan Hukum Mengikat SEMA Nomor 7 Tahun 2014 Terhadap Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 Ditinjau Dari Prespektif Negara Hukum Pancasila Gideon Simare-mare; Warih Anjari
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v2i2.4871

Abstract

Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan olah Antasari Azhar tantang pangajuan Paninjauan Kambali dangan nomor ragistar 34/PUU-XI/2013. Isi dari putusan ini yang pada pokoknya mambatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tantang Hukum Acara Pidana yang barbunyi “Parmintaan paninjauan kambali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” dan manyatakannya tidak mampunyai kakuatan hukum mangikat. Putusan ini sacara implisit bararti bahwa Paninjauan Kambali dapat diajukan labih dari satu kali. Mahkamah Agung lalu mambarikan raspon atas putusan MK ini dangan mangaluarkan Surat Adaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang pada pokoknya manyatakan Putusan MK Nomor 34/PUUXI/2013 tidak dapat ditarapkan karana akan manimbulkan katidakpastian hukum karana Pasal yang mangatur tantang Paninjauan Kambali tidak hanya tardapat pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP tatapi juga tardapat pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tantang Kakuasaan Kahakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tantang MA. Di lain pihak MK barpandapat bahwa putusannya barlaku mutatis mutandistarhadap katantuan lain yang mangatur tantang hal yang sama dangan Pasal yang dimohonkan uji mataril. Hal ini manimbulkan katidakpastian hukum bagi masyarakat dan aparat panagak hukum. Masyarakat dan aparat panagak hukum akan bingung untuk barpadoman pada putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 atau pada SAMA Nomor 7 Tahun 2014. Panalitian ini handak manganalisis 1) Apakah SAMA Nomor 7 Tahun 2014 sudah sasuai dangan sila kalima Pancasila?, 2) Bagaimana kadudukan SAMA Nomor 7 Tahun 2014 tarhadap Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013? Matoda panalitian yang digunakan adalah matoda panalitian yuridis normatif. Hasil panalitian yang diparolah yaitu partama bahwa SAMA Nomor 7 Tahun 2014 tidak sasuai sila kalima Pancasila dan yang kadua bahwa SAMA Nomor 7 Tahun 2014 sacara hiararki kadudukannya labih randah dari putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013. Kasimpulan yang di dapat adalah bahwa SAMA Nomor 7 tahun 2014 bartantangan dangan sila kalima Pancasila dan SAMA sacara hiararki kadudukannya di bawah Putusan MK. Kata kunci : Sila Kelima Pancasila, Peninjauan Kembali, Putusan MK

Page 1 of 1 | Total Record : 5