cover
Contact Name
TIMBO MANGARANAP SIRAIT
Contact Email
lppmuta45@uta45jakarta.ac.id
Phone
+6281221003683
Journal Mail Official
lppmuta45@uta45jakarta.ac.id
Editorial Address
Jl. Sunter Permai Raya, Jakarta Utara. Fakultas Hukum
Location
Kota adm. jakarta utara,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL HUKUM STAATRECHTS
ISSN : -     EISSN : 24610798     DOI : https://doi.org/10.52447/sr.v6i1
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS terbit 1 tahun 2 kali, pada periode bulan Juni dan bulan Desember
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS" : 5 Documents clear
Penerapan Kejahatan Jabatan Terhadap Guru Tidak Tetap Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila Berdasarkan Pasal 52 KUHP Studi Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/Pt.Smg Ratu Intan Putri; Wagiman wagiman
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4878

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum. penjelasan Undang- Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas Negara hukum (rechtsstaat) bukan Negara kekuasaaan (machstaat). Istilah Negara hukum sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Istilah Negara hukm berkaitan dengan gambaran ideal tentang suatu bentuk penyelenggaraan pemerintah Negara yang ideal yakni Negara yang mengahargai harkat dan martabat manusia. Pada Rumusan Masalahnya yaitu: (1) Apakah kejahatan jabatan berdasarkan Pasal 52 KUHP dapat diterapkan terhadap guru pelaku Tindak Pidana Asusila yang berstatus Guru Tidak Tetap dalam Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/PT.Smg?,(2)Apakah Majelis Hakim Putusan Nomor. 224/Pid.b/2013/PT.Smg dapat menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pidana maksimum Pasal 289 KUHP?.Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (casse approach). Kesimpulan penelitiannya yaitu Penerapan kejahatan jabatan berdasarkan Pasal 52 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap guru pelaku Tindak Pidana Asusila karena terdakwa bekerja sebagai Guru Tidak Tetap. Penjatuhan Pidana dalam Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/PT.Smg tidak sesuai dengan Pasal 289 KUHP. Penjatuhan pidana yang melampaui batas sehingga tidak dapat diterapkan pada terdakwa, dalam Pasal 289 KUHP telah memenuhi unsur dimana terdakwa melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau anacaman kekerasan, serta memaksa perbuatan cabul tetapi tidak memenuhi unsur dalam Pasal 52 KUHP dimana terdakwa bukan sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat Negara Kata Kunci : Kejahatan jabatan, tindak pidana asusila, guru tidak tetap.
Kerugian Konstitusional Organisasi Advokat Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Akibat Pemberlakuan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat Eko Riki Prasetio; Shaufy Rahmi
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4879

Abstract

Pada tanggal 22 Januari 2019 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) yang pada intinya mengatur tentang prosedur menjadi advokat harus menjalani PPA yang diselenggarakan organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi (fakultas hukum ) berakreditasi B. Peraturan ini menimbulkan kegaduhan bagi para Pengacara karena Permenristekdikti ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sudah berjalan selama ini. Pangkal persoalannya, prosedur ini dinilai melanggar proses pengangkatan advokat. Mulai dari menempuh pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan organisasi advokat, magang selama 2 tahun, pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat. Adapun pasal-pasal dalam Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Advokat terdapat dalam pasal 3-5. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Selain itu Permenristek ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Aadvokat. Penelitian ini hendak menganalisis 1) Apakah Permenristekdikti Nomor 5Tahun 2019 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat? 2) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan Organisasi Advokat akibat pemberlakuan Permenristekdikti? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan hasil penelitian yang diperoleh yaitu 1) Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat baik secara materiil maupun imateriil 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Organisasi Advokat adalah dengan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019kepada Mahkamah Agung. Kesimpulan yang di dapat adalah bahwa Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat.Kata Kunci: Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 209, Kerugian Konstitusional, Profesi Advokat
Putusan Pidana Penjara Terhadap Anak Dikaitkan Dengankepentingan Terbaik Bagi Anak Berdasarkan Pasal 2 Huruf D Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 19/PID.SUSANAK/2016/PN DPS). Silvia Christine; Warih Anjarih
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4875

Abstract

Istilah negara hukum berasal dari negara Jerman dan masuk dalam kepustakaan Indonesia melalui Bahasa Belanda Rechstaat. Istilah “negara hukum” (rechstaat) adalah negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yakni tata tertib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat. Negara hukum menjaga ketertiban hukum supaya jangan terganggu dan agar semuanya berjalan menurut hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang mana tindakan-tindakan pemerintah maupun Lembaga-Lembaga lain termasuk warga masyarakat harus mendasarkan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab beberapa permasalahan terkait dengan kepentingan terbaik bagi anak yaitu: (1) Apakah akibat hukum putusan pidana penjara dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus.Anak.PN DPS ? dan (2) Apakah putusan pidana dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus.Anak.PN DPS dikaitkan kepentingan terbaik bagi anak ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh melalui studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan (1). Akibat hukum dari penjatuhan pidana penjara dalam Putusan Hakim Nomor 19/Pid.Sus.Anak/2016/PN.DPS, yaitu : Hak anak tidak tepenuhi, anak tidak terlindungi, dan pidana tercapai. (2) . Penjatuhan putusan pidana penjara terhadapTerdakwa anak dalam Putusan Nomor19/Pid.Sus.Anak/2016/PN.DPS tidak memenuhi kepentingan terbaik bagi anak yang tercantum dalam Pasal 2 huruf d UU SPPA. Kepentingan terbaik bagi anak merupakan upaya untuk menjauhkan anak dari pidana penjara dengan cara pendekatan restorative justice. Hal ini karena pemidanaan dalam penjatuhan pidana penjara yang seharusnya pidana penjara terhadap anak bersifat Ultimum Remidium. Kata Kunci : Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Ultimum Remidium, SPPA    
Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Teknologi Finansial Peer To Peer Lending Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan Pransiskus Arlan; Januar Agung Saputera
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4876

Abstract

Banyaknya penyelenggara fintech P2P lending tidak terdaftar kapan saja akan ditutup aplikasi layanannya, karena hal tersebut karena tidak sesuai dengan POJK No. 77/POJK.01/2016. Selanjutnya menimbulkan permasalahan mengenai perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum penyelenggara layanan fintech P2P lending tidak terdaftar. Metode Penelitian yang digunakan Yuridis-Normatif dengan data sekunder. Dari penelitian tersebut dirumuskan dua permasalahan yang masing-masing didapatkan hasil penelitian dengan kesimpulan sebagai berikut; (1) Perlindungan hukum terhadap penyelenggara layanan fintech P2P lending tidak terdaftar adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta penerima pinjaman memenuhi perjanjian yang telah disepakti dan itikad baik dari penerima pinjaman dalam penyelesaian perjanjiannya; (2) Pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara layanan fintech P2P lending yang tidak terdaftar dan yang telah dilakukan pemblokiran aplikasinya, maka pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan oleh penyelenggara ialah dengan tetap menjalankan isi perjanjian dalam keadaan memaksa. Karena sejatinya setiap pertanggungjawaban perdata dalam perjanian yang dilakukan para pihak dalam layanan fintech P2P lending akan tetap terus ada hingga perjanjiannya dipenuhi. Kata Kunci: Fintech P2P Lending Tidak Terdaftar, Pertanggungjawaban, Penyelenggara, Perlindungan Hukum
Perda Kabupaten Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Berpakaian Muslim Dan Muslimah Dalam Perspektif Asas- Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Vinsensius Luky Asmara; Tuti Widyaningrum
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4877

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan Pancasila adalah cita hukum bangsa Indonesia yang menjadi nilai dasar dalam bermasyarakat dan bernegara. Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerahnya sendiri dengan memperhatikan ciri khas dari masing-masing daerah. Hal tersebut mengakibatkan daerah-daerah berlomba-lomba untuk membentuk Peraturan Daerah berdasarkan hukum suatu agama tertentu dengan alasan hal tersebut adalah ciri dari daerahnya. Salah satunya adalah Peraturan daerah Kabupaten Sawah Lunto No. 2 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah menimbulkan keambiguan dan kontroversi terkait Peraturan tersebut berdasarkan atas satu agama yang berpotensi mengakibatkan perlakuan diskriminatif. Padahal Negara Indonesia adalah negara yang tidak berdasarkan agama tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder. Dari penelitian tersebut dirumuskan dua permasalah yang masing-masing didapatkan hasil penelitian dengan kesimpulan sebagai berikut, (1) Perda Kabupaten Sawah Lunto No. 2 Tahun 2003 tidak sesuai dengan Pancasila, konsep HAM, Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perda tersebut juga bersifat diskriminatif, (2) Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara pencegahan di Program legislasi daerah. Apabila sudah diundangkan maka Judicial review di Mahkamah Agung.Kata kunci : Negara Hukum Pancasila, Otonomi Daerah, Peraturan Perundang-Undangan, Perda Diskriminatif.

Page 1 of 1 | Total Record : 5