cover
Contact Name
Iis Susiawati
Contact Email
lp3lk@iai-alzaytun.ac.id
Phone
+6285759871199
Journal Mail Official
lp3lk@iai-alzaytun.ac.id
Editorial Address
Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawa Barat
Location
Kab. indramayu,
Jawa barat
INDONESIA
Journal of Islamic Studies
ISSN : 29880947     EISSN : 29880947     DOI : https://doi.org/10.61341/jis
Core Subject : Social,
The Journal of Islamic Studies is managed and published by IAI Al-Zaytun Indonesia. JIS focus is related to the study of Islamic society which consists of Islamic Science and Civilization, Islamic thought, the Muslim community, Islamic philosophy, Islam and Peace, Islamic education, Islamic law, Islamic Economics and Business, and other multidisciplinary sciences related to the study of Islamic society. JIS invites researchers, academics, and practitioners to write articles and submit them to the JIS editorial board which will be published in January, March, May, July, September and November.
Articles 151 Documents
ANALISIS SISTEM JUAL BELI DENGAN METODE DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Iman Budiman; Irvan Iswandi; Siti Ngainnur Rohmah
Journal of Islamic Studies Vol 3 No 3 (2025): Journal of Islamic Studies (November): Publication In Press
Publisher : Journal of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61341/

Abstract

Semakin berkembangnya zaman, banyak inovasi yang muncul dalam kehidupan kita untuk memudahkan kegiatan kita sehari-hari. Diantara inovasi tersebut, yang paling berkembang adalah dalam bidang teknologi dan perekonomian. Salah satu contohnya adalah jual beli model dropshipping. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem jual beli dengan metode dropshipping dan juga untuk mengetahui sistem jual beli dengan metode dropshipping menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode Studi Pustaka dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari analisis literatur ini mengungkapkan bahwa pertama, sistem jual beli dengan metode dropshipping adalah jual beli yang dilakukan dengan meminta izin menjualkan barang kepada supplier yang kemudian dijual dengan menggunakan alamat identitas dan terkadang toko milik dropshipper dan kedua bahwa praktik dropshipping halal dalam Islam jika memenuhi syarat seperti izin dari supplier dan penjelasan yang jelas mengenai barang. Akad yang digunakan adalah akad samsarah (makelar), yang sah selama tidak mengandung gharar atau penipuan. Mazhab Hanafi dan Syafi'i memperbolehkan dropshipping, namun dengan batasan. Barang yang tidak mudah berubah dan mudah dikenali. Sementara barang yang mudah berubah, seperti bahan pangan atau fashion, tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dropshipping harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prinsip syariah.