cover
Contact Name
Edi Ilham
Contact Email
asianpublisher.id@gmail.com
Phone
+6285781169228
Journal Mail Official
asianpublisher.id@gmail.com
Editorial Address
Jl. R.H. Umar, Kampung Ceger, Jakasetia, South Bekasi
Location
Kab. bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
LAWYER: Jurnal Hukum
Published by Asian Publisher
ISSN : -     EISSN : 29869056     DOI : https://doi.org/10.58738/lawyer
Core Subject : Social,
LAWYER: Jurnal Hukum (E-ISSN 2986-9056) adalah jurnal ilmiah peer-review berkualitas tinggi dengan akses terbuka yang diterbitkan dua kali setahun oleh Penerbit Asian Publisher. LAWYER: Jurnal Hukum berfokus pada hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, e-commerce, hukum tata negara, hukum adat, hukum acara, alternatif penyelesaian sengketa. Aspirasi wawasan regional, nasional maupun internasional terwadahi dalam karya orisinal yang mendasar (fundamental) namun memiliki unsur kebaruan (updated) sehingga karya yang dihasilkan merupakan hasil penalaran sistematis, relevan dan memiliki kontribusi tinggi terhadap pembangunan ilmiah bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 41 Documents
PROSESI PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP GUGATAN PERSEROAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM Tyas, Galuh Calvicaning
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1225

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas putusan hakim terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan membandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009. (pidana penjara 3 bulan), menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui analisis perbandingan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua perkara memiliki unsur hukum yang serupa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan terdakwa merupakan pelaku pertama kali yang menyatakan penyesalan, terdapat disparitas yang signifikan dalam hal jenis pidana (langsung vs. bersyarat) dan lamanya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa disparitas ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama: (1) fleksibilitas UU ITE yang tidak memiliki pedoman pemidanaan minimum, (2) pertimbangan subjektif hakim berdasarkan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman yang memperhitungkan nilai-nilai keadilan masyarakat dan fakta persidangan, dan (3) karakteristik terdakwa individu seperti usia, riwayat hukum, dan upaya rekonsiliasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disparitas pemidanaan merupakan hasil interaksi yang kompleks antara batasan pemidanaan UU ITE yang tidak jelas, diskresi, dan faktor terdakwa pribadi, sehingga diperlukan pedoman pemidanaan yang lebih jelas dalam UU ITE dan pertimbangan peradilan yang lebih terukur untuk membangun kepastian hukum.