cover
Contact Name
Wagiman
Contact Email
wagiman@lartc.com
Phone
+6282296137090
Journal Mail Official
lalj@lartc.id
Editorial Address
Jl. Agung Tengah 15, Blok I 11 No. 16, Jakarta, 14350
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Aeterna Law Journal
ISSN : 30475783     EISSN : 30475066     DOI : -
Core Subject : Social,
LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik kajian empiris maupun normatif, khususnya dalam isu-isu hukum dengan pendekatan multidisiplin terhadap kajian hukum Indonesia. Jangkauan pembacanya termasuk praktisi hukum, penelitia hukum, akademisi hukum, filsuf hukum, kriminolog, antropolog, sosiolog, sejarawan, ilmuwan politik, dan peminat/ perhati lainnya. Berbagai topik namun tidak terbatas pada, hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata, hukum ekonomi, hukum kekayaan intelektual, hukum dan teknologi, hukum penyelesaian sengketa, hukum hak asasi manusia, hukum internasional, hukum pajak, hukum Islam, hukum adat, hukum bisnis komersial, hukum lingkungan, pendidikan hukum, maritim hukum, hukum perdagangan, dalam kerangka kajian hukum Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 112 Documents
Kontroversi Tafsir Dan Makna Kedudukan Hukum Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia Hotma Pardomuan Sibuea
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 1 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.14

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum seperti ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara hukum adalah negara yang menghendaki pembatasan kekuasaan. Hukum adalah instrumen yang paling efektif membatasi kekuasaan. Pembatasan kekuasaan mengandung konsekuensi dan mengundang kehadiran berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan hukum tersebut mengandung nilai-nilai abstrak yang membutuhkan wadah supaya dapat diterapkan ke dalam realitas kehidupan aktual yakni norma-norma hukum. Peraturan perundang-undangan dan hukum dapat diwujudkan dalam realitas aktual hanya dengan penegakan hukum. Penegakan hukum mencakup dimensi yang sangat luas karena meliputi dimensi metafisis, yuridis dan sosiologis. Sebagai konsekuensinya, penegakan hukum perlu ditopang oleh penegak-penegak hukum supaya ide-ide abstrak dalam norma-norma hukum dapat diwujudkan dalam realitas kehidupan aktual. Penegakan hukum wajib ditopang dan dilakukan oleh berbagai macam intansi, lembaga dan subjek seperti polisi, jaksa, hakim dan aktor penegak hukum yang lain. Salah satu di antara penegak hukum adalah advokat. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan advokat sebagai penegak hukum. Apakah sebagai penegak hukum, advokat memiliki kedudukan hukum yang sama dengan penegak hukum polisi, jaksa dan hakim atau penegak hukum lain? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian adalah metode penelitian yuridisnormatif. Simpulan penelitian yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Sebagai penegak hukum, advokat memiliki kedudukan yang tidak sama atau berbeda dari penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim atau penegak hukum yang lain. Saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu diamandemen supaya dalam undang-undang tersebut ditetapkan dengan tegas tentang kedudukan advokat yang berbeda dari kedudukan penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa, hakim dan penegak hukum yang lain.
Etika dalam Ruang Sidang: Perspektif Filsafat Hukum terhadap Putusan Hukum dan Keadilan Imam Syaroni
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 3 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i3.16

Abstract

Etika dalam praktik peradilan dengan menggunakan perspektif filsafat hukum, fokus utamanya adalah dampak pertimbangan etis terhadap pengambilan keputusan hukum dan pertimbangan keadilan di  ruang sidang. Para profesional hukum, khususnya pengacara dan hakim, mempunyai peranan penting dalam menjaga  kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Topik utama yang dibahas adalah kewajiban menjaga kerahasiaan klien, tanggung jawab terhadap keadilan, ketidakberpihakan hakim dan tugas profesional pengacara. Analisis landasan filsafat yang membentuk peraturan dalam konteks peradilan dan menjelaskan peran hakim dan pengacara dalam penyelenggaraan peradilan. Melalui kajian konsep-konsep filsafat seperti keadilan distributif, etika peradilan, dan kepastian hukum, artikel ini bertujuan untuk memberikan pandangan luas mengenai kompleksitas etika yang terlibat dalam  pengambilan keputusan hukum. Oleh karena itu, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana etika, dalam konteks pemikiran hukum, mempengaruhi dan membentuk  arah putusan peradilan dan penyelenggaraan peradilan di pengadilan
Pertautan Kebijakan Imigrasi dan Hukum Serta Tantangan Dalam Penegakannya di Perbatasan Indonesia – Papua Nugini Kemas Yusri
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 1 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.19

Abstract

Era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi memudahkan pergerakan Orang Asing, termasuk di Indonesia. Perubahan pasca-reformasi memengaruhi hak asasi manusia, memperbolehkan WNI bepergian ke luar negeri. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko Tindak Pidana Transnasional, khususnya di kawasan perbatasan yang strategis seperti Papua. Strategi efektif untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia guna mencegah tindak pidana transnasional dan mengamankan kedaulatan negara menjadi penting. Langkah-langkah pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia, terutama di Papua, perlu diteliti untuk mengatasi potensi tindak pidana transnasional dan mempertahankan kedaulatan negara. Kawasan perbatasan Indonesia, terutama dengan Papua Nugini, merupakan kawasan strategis dengan kerawanan tinggi terhadap keamanan. Jalur tikus yang banyak ditemukan di perbatasan menambah risiko pelanggaran kedaulatan dan keamanan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mengatasi ancaman ini. Kerjasama antarnegara di kawasan perbatasan juga penting untuk mencegah tindak pidana transnasional. Pengembangan infrastruktur dan teknologi pengawasan di perbatasan diperlukan untuk menutup jalur tikus dan mengamankan wilayah strategis tersebut. Peningkatan pengawasan di kawasan perbatasan dapat mencegah tindak pidana transnasional, melindungi kedaulatan, dan memperkuat keamanan nasional. Kolaborasi internasional dan penguatan hukum perlu ditingkatkan. Saran untuk penanganan masalah ini termasuk memperkuat kerjasama bilateral, meningkatkan kegiatan intelijen dan patroli, serta memperbaharui peraturan dan kebijakan terkait pengawasan perbatasan.
Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial Ade Azharie
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 2 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.20

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai hukum sebagai Panglima untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hukum yang adil dimana hukum harus menjadi panglima, seperti di ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, selalu terdengar dalam diskusi hukum. Sebagai sebuah bangsa dan sebagai individu, hukum memandu perilaku. Keadilan yang sah berarti keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan bagi semua. Tidak peduli ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau status sosial, setiap orang mempunyai hak hukum yang sama dan diperlakukan secara adil. Keadilan hukum mempunyai banyak segi. Pertama, tidak ada seorang pun yang didiskriminasi atau diberi keuntungan yang tidak adil. Kedua, setiap orang mempunyai hak atas perlindungan hukum dan pembelaan pengadilan yang setara. Ketiga, hakim dan penegak hukum harus bertindak tidak memihak. berdasarkan bukti yang sah dan proses yang adil. Hukum Indonesia yang demokratis menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum suatu negara hukum harus profesional, proporsional, baik, adil, dan bijaksana agar dapat memenuhi kemaslahatan, kebaikan, dan kesetaraan hukum. Negara demokrasi mengutamakan keadilan hukum untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negara dengan peraturan yang ditegakkan secara berkala, menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan.
Ketegangan antara Penegakan Hukum dan Keadilan: Tantangan dan Solusinya Dapot Manurung
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 3 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i3.23

Abstract

Kehidupan yang harmoni dan nyaman manakala setiap individu dalam lingkungan tersebut menyadari serta mengamalkan aturan aturan yang telah disepakati juga melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang. Namun demikian kebebasan berpikir serta bertindak dari masing masing individu tidak dapat dicegah sampai dengan timbulnya sebuah persoalan yang harus diselesaikan oleh pihak pihaklain yang diberikan tugas dan wewenang agar keteraturan dan kedamaian di lingkungan tersebut tetap terjaga, akan tetapi dalam prosesnya untuk menentukan pihak mana yang telah melakukan kesalahan dan apa hukuman yang pantas serta setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya sering menjadi sorotan karena dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan dari pihak yang menjadi korban dari penegakan aturan tersebut. Penegekan hukum sejatinya berbanding lurus dengan rasa keadilan yang ingin dicapai namun penegakan hukum sendiri sering mengabaikan rasa keadilan berdasarkan pertimbangan dan keputusan yang menjalankan kewenagan dan tugas untuk menegakkan hukum
Hubungan Etika dan Kode Etik Profesi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Jeverson Simamora
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 3 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i3.27

Abstract

Etika profesi adalah standar yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi tertentu sebagai panduan atau petunjuk tentang bagaimana membangun dan menjamin kualitas profesi tersebut bagi anggotanya. Fokus penelitian ini terletak pada etika polisi, etika jaksa, etika hakim, etika advokat, dan etika notaris. Ini semua merupakan etika profesi hukum, juga dikenal sebagai etika hukum khusus. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif hukum dan melakukan tinjauan peraturan melalui pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara etika dan profesi hukum membentuk kerangka institusional yang melaksanakan serangkaian fungsi paling penting dalam fungsi sosial, terutama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan humaniora serta bidang pendidikan. Selama proses implementasi, profesi-profesi ini tidak selalu bergerak secara otomatis berdasarkan keyakinan terhadap pentingnya fungsi mereka, melainkan dapat dipengaruhi secara signifikan oleh berbagai interaksi kekuatan sosial. Etika dalam profesi hukum memainkan peran sangat penting dalam mencapai penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, etika dalam profesi hukum (kode etik profesi) adalah bagian yang sangat penting dalam mengatur perilaku pelaksana hukum, mewakili penegakan hukum yang adil.
Konvergensi Teori Hukum Dan Teknologi: Membahas Perubahan Dalam Era Digital Rio Alfred M Sinaga
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 1 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.30

Abstract

Saat ini perkembangan teknologi sangatlah pesat di tengah-tengah masyarakat seiring dengan tuntutan perkembangan jaman dan banyak membawa perubahan di era digital ini, sementara pengaturan hukum terhadap perkembangan teknologi baru dijalankan setelah teknologi tersebut telah diterapkan di masyarakat luas. Oleh sebab itu penerapan hukum sangatlah diperlukan seiring dengan perkembangan teknologi agar perkembangan teknologi tersebut dapat bermanfaat bagi pengguna terutama masyarakat di Indonesia. Hukum dituntut juga untuk dapat mengikuti teknologi baru dan juga perkambangan teknologi kedepannya. Dengan adanya kemampuan hukum dalam mengantisipasi perkembangan teknologi yang begitu cepat, maka diharapkan juga teknologi yang nantinya digunakan di masyarakat dapat mendatangkan kesejahteraan bagi para pemakainya. Apabila teknologi berkembang tanpa adanya pemantauan dari hukum, dikhawatirkan nantinya teknologi baru dan perkembangan teknologi kedepannya dapat berdampak yang tidak baik baik pemakai, masyarakat terutama bagi penerus generasi muda yang sangat bergantung kepada perkembangan teknologi di masa depan yang serba digital.
Mengurai Pemahaman Hukum: Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern M. Ivan Arifan
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 2 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.33

Abstract

Perspektif positivisme hukum merupakan aliran filsafat yang memandang pemisahan secara tegas hukum dan moral, yang tidak berkaitan dengan metafisika yaitu pengetahuan yang benar berdasarkan pengalaman. Menurut Austin mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Perspektif positivisme hukum berdeda dengan perspektif hukum alam, yaitu pandangan positivisme dalam tatanan hukum yang berlaku bukan karena berdasarkan sosial, jiwa dalam suatu tatanan masyarakat dan bukan berdasarkan hukum alam, akan tetapi bentuk postivisme berdasarkan dari otoritas yang berwenang. Sesuai dengan perkembangan penerapan sistem hukum disuatu negara, maka positivisme hukum mulai dianalisa pada era modern dimulai abad kesembilan belas. Dengan analisa mendalam tentang sistematis dan klasifikasi bahan prinsip-prinsip analisa hukum. Positivisme mendapatkan modifikasi dengan adanya pemisahan yang tegas kewenangan hukum berdasarkan hukum positif dan aturan moral yang membentuk kerangka pada peraturan-peraturan. Ciri-ciriyang ada pada sistem modern, merupakan sistem hukum sebagai akibat adanya tatanan sosial masyarakat dan perkembangannya, dipengaruhi oleh paradigma positivisme dalam ilmu pengetahuan alam dan dalam teori maupun praktik hukum dapat dikonstruksikan (dikelola secara netral, tidak berpihak, impersonal dan objektif), bersifat rasional dan menciptakan kondisi stabil dan prediktif. Sehingga perspektif positivisme sebagai kewenangan otoritas negara hukum alam yang tetap berlaku di atas hukum positif.
Catatan Reflektif: ‘Kritik Terhadap Penilaian’ Dari Immanuel Kant Wagiman Wagiman
Lex Aeterna Law Journal Vol 4 No 2 (2026)
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v4i2.35

Abstract

Resensi Rubrik: Kajian Buku Pemikir Hukum Klasik Karya & Judul: Immanuel Kant “The Critique of Judgement”, translated by James Creed Meredith, Preface to the First Edition 1790.
Pemahaman Hakim dan Tafsir Hukum: Perspektif Filsafat Hukum Parluhutan Rajagukguk
Lex Aeterna Law Journal Vol 1 No 2 (2023): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.36

Abstract

Untuk mencapai cita-cita hukum yang diharapkan oleh masyarakat yang pluaralis, dipandang penting oleh seorang hakim untuk dapat membaca konteks hukum dari perspektif teks undang-undang ataupun membaca hukum dalam konteks niat legislator sebagai pembentuk undang-undang. Tujuan hukum yang merupakan salah satu inti dibentuknya suatu hukum tidak akan tercapai jika hakim sebagai pihak yang memutuskan tidak memiliki pemahaman yang kuat dan tidak memiliki keseragaman tentang aspek-aspek yang berkontribusi dalam pengambilan suatu keputusan hukum. Pemahaman dan tafsir hukum dari seorang hakim dari perspektif filsafat hukum mencakup berbagai konsep dan teori yang mempengaruhi cara pandang hukum untuk dipahami dan diterapkan. Hal ini tentunya sangat berdampak dalam proses pengambilan putusan, pemahaman hakim tentang objek hukum yang dihadapi akan memiliki beragam pandangan oleh beberapa hakim sesuai dengan pemahaman dan tafsir hukum yang dimiliki oleh masing masing hakim tersebut. Beberapa faktor seperti sistem hukum tertentu, filsafat yang dianut, pengalaman, latar belakang hukum, nilai etika pribadi, metode interpretasi hukum serta preceden menjadikan para hakim memiliki perspektif yang berbeda terhadap objek hukum yang harus diputuskan. Perbedaan ini menjadikan terjadinya pluralitas interpretasi hukum yang membawa ke dalam perdebatan mana yang paling benar sehingga menjadi bagian integral dalam sistem hukum. Oleh sebab itu untuk menghasilkan putusan-putusan yang berkwalitas dalam masyarakat, dipandang perlu seorang hakim memiliki landasan kuat tentang filsafat hukum dalam upaya menciptakan keseimbangan antara stabilitas hukum dan kemampuan sistem untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan nilai nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Page 7 of 12 | Total Record : 112