cover
Contact Name
Wagiman
Contact Email
wagiman@lartc.com
Phone
+6282296137090
Journal Mail Official
lalj@lartc.id
Editorial Address
Jl. Agung Tengah 15, Blok I 11 No. 16, Jakarta, 14350
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Aeterna Law Journal
ISSN : 30475783     EISSN : 30475066     DOI : -
Core Subject : Social,
LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik kajian empiris maupun normatif, khususnya dalam isu-isu hukum dengan pendekatan multidisiplin terhadap kajian hukum Indonesia. Jangkauan pembacanya termasuk praktisi hukum, penelitia hukum, akademisi hukum, filsuf hukum, kriminolog, antropolog, sosiolog, sejarawan, ilmuwan politik, dan peminat/ perhati lainnya. Berbagai topik namun tidak terbatas pada, hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata, hukum ekonomi, hukum kekayaan intelektual, hukum dan teknologi, hukum penyelesaian sengketa, hukum hak asasi manusia, hukum internasional, hukum pajak, hukum Islam, hukum adat, hukum bisnis komersial, hukum lingkungan, pendidikan hukum, maritim hukum, hukum perdagangan, dalam kerangka kajian hukum Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 54 Documents
Hukum Internasional Di Tengah Konflik Gaza: Dilema Antara Kedaulatan Negara Dan Perlindungan Kemanusiaan Wagiman, Wagiman
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 4 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.97

Abstract

Konflik Gaza antara Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik berkepanjangan yang menimbulkan dampak kemanusiaan luas dan menantang legitimasi sistem hukum internasional. Sejak berdirinya Israel tahun 1948 hingga kini, wilayah Gaza menjadi pusat ketegangan politik dan militer yang memicu pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional. Dalam konteks ini, hukum internasional seharusnya berfungsi sebagai instrumen utama untuk mengatur perilaku negara dan aktor non-negara serta mengarahkan penyelesaian sengketa menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan norma-norma tersebut sering kali diabaikan, baik karena kepentingan politik maupun kelemahan institusional lembaga internasional. Penelitian ini berupaya menjawab tiga persoalan utama: (1) Bagaimana peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Gaza antara Israel dan Palestina?; (2) Bagaimana mekanisme hukum internasional menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hukum humaniter dan HAM di wilayah Gaza?; (3) Faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam implementasi hukum internasional terhadap konflik Gaza? Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki kerangka normatif yang jelas dalam penyelesaian sengketa Gaza, namun penerapannya masih sangat terbatas. Pelanggaran terhadap prinsip non-use of force, proportionality, dan perlindungan warga sipil telah diidentifikasi dalam berbagai laporan Dewan HAM PBB dan lembaga independen seperti Human Rights Watch. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, tetapi efektivitasnya terhambat oleh non-kooperatifnya Israel dan tekanan politik dari negara-negara besar. Dewan Keamanan PBB, yang seharusnya berperan sentral dalam penyelesaian sengketa, kerap gagal mencapai keputusan substantif karena penggunaan hak veto oleh anggota tetap. Dengan demikian, hukum internasional berperan lebih sebagai acuan moral dan deklaratif daripada alat yang benar-benar efektif dalam memulihkan keadilan dan perdamaian di Gaza. Kesimpulan utama penelitian ini adalah bahwa peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Gaza masih bersifat normatif dan belum efektif secara praktis. Hambatan utama terletak pada faktor politik, ketimpangan kekuasaan, serta lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional. Diperlukan reformasi kelembagaan dalam sistem hukum internasional, terutama penguatan independensi ICC dan pembatasan hak veto dalam isu-isu kemanusiaan. Selain itu, perlu dibangun komitmen global untuk menegakkan prinsip rule of law internasional tanpa diskriminasi, serta memperkuat diplomasi hukum dan peran lembaga regional dalam menciptakan solusi damai dan berkeadilan bagi rakyat Palestina.
Menjelajahi Hubungan Antara Hukum - Teknologi & Perkembangan Teknologi Informasi Di Indonesia Syarief, Elza
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 4 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.98

Abstract

Perkembangan teknologi modern telah menimbulkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum. Hubungan antara hukum dan teknologi tidak hanya bersifat instrumental, tetapi juga konseptual dan normatif, karena hukum dituntut untuk menyesuaikan diri dengan inovasi teknologi yang terus berkembang. Chandra Ray mengidentifikasi lima tren utama relasi hukum dan teknologi: (1) hukum dan eksploitasi sumber daya alam atau energi; (2) hukum dan pangan; (3) hukum dan biologi; (4) hukum dan kedokteran; serta (5) teknologi hukum dengan informasi. Relasi ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme pengatur yang berusaha menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Namun demikian, perkembangan teknologi sering kali mendahului regulasi hukum dan perdebatan etis yang menyertainya, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan konflik normatif. Dennis R. Cooley menawarkan pendekatan etika praktis berbasis teori moral Kant dan Mill untuk mengevaluasi dampak teknologi sebelum diimplementasikan, guna mencegah disorientasi moral dan kebijakan publik yang keliru. Sementara itu, Martin Charles Golumbic menyoroti tantangan hukum dalam menghadapi ancaman keamanan siber dan perang melawan teror di era digital, yang menimbulkan dilema antara keamanan publik dan perlindungan hak asasi manusia. Di bidang kesehatan, Emily Jackson menjelaskan bagaimana teknologi reproduksi modern memunculkan persoalan hukum dan etika terkait otonomi tubuh dan hak reproduksi perempuan. Sedangkan Lois M. Davis meneliti penggunaan teknologi dalam penegakan hukum di Amerika Serikat, menegaskan pentingnya dukungan kebijakan federal untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Peter K. Manning melengkapi kajian ini dengan analisis mendalam mengenai pengaruh teknologi pemolisian terhadap strategi pengendalian kejahatan modern, yang menunjukkan bahwa teknologi dapat meningkatkan efisiensi kepolisian tetapi juga membawa risiko terhadap transparansi dan hak privasi warga. Dengan demikian, integrasi antara hukum dan teknologi memerlukan kerangka normatif yang adaptif dan etis agar inovasi tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Pengadaan Walimatul ‘Ursy Di Masa Pandemi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Negara Saepul, Arik
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 4 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.99

Abstract

Walimatul 'ursy merupakan perjamuan pernikahan yang bertujuan untuk menginformasikan kepada khalayak luas bahwa suatu pernikahan telah dilaksanakan. Umumnya, walimatul 'ursy mengundang keluarga dari kedua belah pihak mempelai, tetangga, serta teman terdekat. Namun, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan pada sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga praktik ibadah. Salah satu dampak pada aspek ibadah adalah pelaksanaan pernikahan, di mana masyarakat merasa bimbang untuk menyelenggarakan walimatul 'ursy di tengah situasi pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kondisi terkini terkait implementasi walimatul 'ursy selama masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, walimatul 'ursy di masa pandemi sebaiknya tidak dilaksanakan (secara besar-besaran) untuk mencegah kemudaratan, berdasarkan kaidah ushul fiqh: "Mencegah kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan". Sementara itu, menurut hukum negara, penyelenggaraan walimatul 'ursy diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Implikasi Yuridis Nusyuz Terhadap Hak Nafkah Istri Dalam Kompilasi Hukum Islam Yusviyana, Ghina
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 4 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.100

Abstract

Nusyuz adalah pelanggaran komitmen bersama terhadap apa yang menjadi kewajiban dalam rumah tangga. Adanya tindakan nusyuz ini adalah merupakan pintu pertama untuk kehancuran rumah tangga. Maka suami istri mempunyai hak yang sama untuk menegur masing-masing pihak jika mulai ada tanda-tanda melakukan nusyuz. Al quran mengenal istilah Nusyuz suami dalam Q.s An Nisa ayat 128 dan Nusyuznya istri dalam Q.s An Nisa ayat 34. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan kata nusyuz sebanyak 6 kali yaitu dalam pasal 80, pasal 83, pasal 84, pasal 152 dan dalam pasal 77 ayat (5) menjelaskan “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing- masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama” berarti memungkinkan dalam hal ini terjadi adanya nusyuz pada suami dan istri. Dalam Kompilasi hukum Islam ialah bahwa seorang istri dapat dianggap nusyuz dengan alasan yang sah. Kewajiban tersebut yaitu berbakti lahir dan batin terhadap suaminya yang dibenarkan di dalam hukum islam. Ada tidaknya nusyuz tersebut harus di buktikan dengan alat bukti yang sah, konsekuensi bagi istri yang nusyuz ialah ia tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Jika suami istri tersebut cerai, istri yang nusyuz tidak berhak menerima nafkah iddah. Sejalan dengan kesimpulan diatas dan untuk pengembangan hukum islam yang baik disarankan agar : pertama, melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap kompilasi hukum islam dengan penyesuaiqn terhadap nash dan perkembangan zaman.