cover
Contact Name
Wagiman
Contact Email
wagiman@lartc.com
Phone
+6282296137090
Journal Mail Official
lalj@lartc.id
Editorial Address
Jl. Agung Tengah 15, Blok I 11 No. 16, Jakarta, 14350
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Aeterna Law Journal
ISSN : 30475783     EISSN : 30475066     DOI : -
Core Subject : Social,
LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik kajian empiris maupun normatif, khususnya dalam isu-isu hukum dengan pendekatan multidisiplin terhadap kajian hukum Indonesia. Jangkauan pembacanya termasuk praktisi hukum, penelitia hukum, akademisi hukum, filsuf hukum, kriminolog, antropolog, sosiolog, sejarawan, ilmuwan politik, dan peminat/ perhati lainnya. Berbagai topik namun tidak terbatas pada, hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata, hukum ekonomi, hukum kekayaan intelektual, hukum dan teknologi, hukum penyelesaian sengketa, hukum hak asasi manusia, hukum internasional, hukum pajak, hukum Islam, hukum adat, hukum bisnis komersial, hukum lingkungan, pendidikan hukum, maritim hukum, hukum perdagangan, dalam kerangka kajian hukum Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 54 Documents
Analisis Hukum Terhadap Praktik Asuransi Syariah dan Kredit Konvensional dalam Perspektif Fikih Muamalah Nurasyfa, Siti
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 2 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.83

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kredit dan asuransi dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada analisis syariah terhadap asuransi syariah dan kredit konvensional. Dalam sistem keuangan konvensional, praktik kredit sering melibatkan bunga (riba) yang dilarang dalam Islam, sementara asuransi konvensional mengandung elemen gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengeksplorasi solusi berbasis syariah, seperti pembiayaan dengan akad murabahah dan ijarah, serta asuransi berbasis takaful. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah dalam kredit dan asuransi dapat menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, termasuk riba dan gharar. Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat Muslim meningkatkan literasi keuangan syariah dan beralih ke produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang pentingnya penerapan hukum Islam dalam praktik keuangan modern, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan produk keuangan syariah yang lebih adil dan transparan.
Analisis Hukum Terhadap Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi dalam Bank Syariah Amarullah, Syahrul; Pusvisasari, Lina
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 2 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.84

Abstract

Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah. Pembiayaan syariah memiliki landasan hukum yang berbeda dengan perbankan konvensional, mengedepankan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran unsur riba. Pembiayaan modal kerja dan investasi adalah dua jenis pembiayaan utama yang ditawarkan oleh bank syariah untuk mendukung kelancaran usaha nasabah. Pembiayaan modal kerja bertujuan untuk mendanai operasional usaha, sementara pembiayaan investasi digunakan untuk pengadaan barang modal atau ekspansi usaha. Dalam praktiknya, bank syariah menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, maysir, dan gharar, sehingga pembiayaan diberikan dengan prinsip bagi hasil atau sistem bagi keuntungan yang lebih adil dan transparan. Salah satu model pembiayaan yang digunakan adalah mudharabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana dan nasabah sebagai pengelola usaha. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi nilai-nilai ekonomi Islam, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah pada setiap produk pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi dan praktek pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, serta bagaimana aspek hukum dan prinsip syariah diterapkan dalam konteks perbankan modern.
Implementasi Akad Ijarah Di Perbangkan Syariah Berdasarkan Regulasi Dan Fatwa Hukama’, Syaiful
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 2 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.85

Abstract

Akad ijarah merupakan salah satu instrumen dalam perbankan syariah yang banyak digunakan untuk pembiayaan berbasis sewa atau jasa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad ijarah di perbankan syariah di Indonesia berdasarkan regulasi dan fatwa yang berlaku, serta menganalisis tantangan dalam penerapannya. Berdasarkan studi literatur, implementasi akad ijarah diatur oleh Undang-Undang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun akad ijarah telah sesuai dengan prinsip syariah, terdapat tantangan dalam hal kepatuhan operasional dan pemahaman masyarakat terhadap akad ini.
Kewajiban Zakat Atas Investasi Emas Digital: Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Atas Pmk No. 69/PMK.03/2022 Risnandar, Zukhrufal Adni; Wibawa, Ginan
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 2 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.86

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa perubahan signifikan terhadap pola investasi masyarakat. Salah satu instrumen yang berkembang pesat adalah investasi emas digital. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum baru terkait kewajiban zakat atas aset emas digital dalam konteks Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban zakat atas investasi emas digital berdasarkan konsep mal zakawi dalam fiqh zakat dan menilai relevansinya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak atas Aset Keuangan Berbasis Teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-regulatif dengan analisis deskriptif dan komparatif terhadap peraturan, fatwa DSN-MUI, serta literatur fiqh zakat kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital secara substansi memenuhi unsur mal zakawi karena memiliki nilai ekonomis, dimiliki secara penuh, dan dapat diperjualbelikan. PMK No. 69/PMK.03/2022 berfungsi sebagai instrumen fiskal, namun berpotensi bersinggungan dengan kewajiban zakat karena sama-sama mengatur redistribusi harta. Integrasi kebijakan zakat dalam sistem fintech dapat memperkuat maqasid al-syariah, terutama aspek hifz al-mal dan taqwim al-mujtama’. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi fiskal negara dan hukum zakat Islam agar tercipta keadilan distributif di era ekonomi digital.
Hukum Iddah Dalam Perkawinan Islam: Reinterpretasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Perempuan Pasca Perceraian Fatnadila, Anisa
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.88

Abstract

Iddah dalam perkawinan Islam merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh perempuan setelah perceraian, baik karena talak maupun kematian suami. Tujuan utama dari iddah adalah untuk memastikan kebersihan rahim dan memberi waktu bagi perempuan untuk merenung tentang kelanjutan hidupnya, apakah kembali rujuk dengan suaminya atau melanjutkan kehidupan baru. Hukum iddah, yang diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, mengatur lamanya masa tunggu sesuai dengan kondisi perempuan, baik yang masih mengalami haid, yang telah menopause, atau yang ditinggal mati suami. Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah, yang mencakup hak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, serta kewajiban untuk tidak menikah lagi, bersolek, atau keluar rumah tanpa alasan penting. Dalam konteks hukum perkawinan Islam di Indonesia, iddah perlu dipahami ulang agar lebih progresif, adil, dan tidak diskriminatif terhadap perempuan. Pemahaman terhadap iddah ini penting untuk memperkuat hak-hak perempuan dalam masa transisi pasca perceraian. Artikel ini juga menawarkan reinterpretasi terhadap ketentuan iddah yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk kemajuan dalam bidang kedokteran dan teknologi.
Hukum Dalam Praktik Akad ‘Ariyah Dan Kredit Syariah Serta Etika Dalam Muamalah Yusup, Fikri Maulana
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.89

Abstract

Penelitian ini membahas dua akad dalam fikih muamalah, yaitu akad ‘ariyah dan kredit syariah, serta etika yang mendasari praktik keduanya dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Akad ‘ariyah merupakan transaksi pinjam-meminjam barang tanpa imbalan, bertujuan untuk tolong-menolong dan tidak bersifat komersial. Sebaliknya, praktik kredit, terutama dalam bentuk kredit syariah, melibatkan pengembalian dalam bentuk uang atau barang dengan imbalan yang diatur melalui akad seperti murabahah, ijarah, atau qardhul hasan, dan harus menghindari riba, gharar, dan dzulm. Penelitian ini mengidentifikasi perbedaan mendasar antara kedua akad ini, terutama dalam tujuan dan sifat transaksi yang meliputi aspek sosial versus komersial. Selain itu, dibahas pula bagaimana etika tolong-menolong yang terkandung dalam akad ‘ariyah dapat diterapkan dalam kehidupan sosial kontemporer, serta pentingnya menjaga transaksi ekonomi yang bebas dari unsur-unsur yang merugikan dalam praktik kredit syariah. Kesimpulannya, meskipun kedua akad tersebut bermanfaat, keduanya harus diterapkan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan umat.
Perbedaan Konsep Fasakh, Infisakh, Dan Iqalah Dalam Hukum Islam Pada Pembatalan Akad Azzahra, Tyas; Sekarini, Fairana; Pusvisasari, Lina
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.90

Abstract

Penelitian ini membahas konsep fasakh, infisakh, dan iqalah dalam hukum Islam sebagai bentuk pembatalan akad. Fasakh adalah pembatalan akad secara sepihak karena adanya cacat atau pelanggaran syarat. Infisakh terjadi otomatis tanpa intervensi pihak manapun, misalnya karena kematian atau hilangnya objek akad. Sementara iqalah adalah pembatalan akad berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dari segi sebab, proses, dan akibat hukum. Pemahaman konsep ini penting dalam praktik muamalah agar akad yang dijalankan sah dan adil sesuai syariat.
Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin Dan Implikasinya Terhadap Mazhab Fiqh Rahmawati, Dede Rika
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.91

Abstract

Tulisan ini membahas perkembangan tasyri' Islam pada masa Khulafaur Rasyidin dan peran para sahabat dalam menetapkan hukum Islam. Tiga sumber utama dalam pengambilan keputusan hukum pada masa tersebut adalah Al-Quran, Sunnah, dan ijtihad. Al-Quran dan Sunnah digunakan sebagai referensi utama, sementara ijtihad melalui qiyas (analogi) dan ijma' (kesepakatan) menjadi metode utama dalam menyelesaikan persoalan yang tidak memiliki ketentuan yang jelas dalam kedua sumber tersebut. Perluasan wilayah Islam yang meliputi wilayah baru, seperti Mesir, Irak, dan Syiria, memunculkan tantangan dalam memutuskan hukum yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Selain itu, kekhawatiran terhadap hilangnya Al-Quran karena banyaknya sahabat yang wafat dalam peperangan, mempercepat perlunya penafsiran hukum yang lebih mendalam. Meskipun para sahabat enggan memperluas fatwa di luar kasus yang sudah terjadi, mereka tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Perkembangan tasyri' Islam ini turut berpengaruh pada lahirnya mazhab-mazhab fiqih yang menjadi dasar pengambilan keputusan hukum bagi generasi setelahnya. Oleh karena itu, pentingnya pengembangan kaidah-kaidah fiqih yang telah distandarisasi semakin dibutuhkan seiring dengan semakin luasnya wilayah Islam.
Analisis Kewajiban Nafkah Suami dan Konsep Harta Bersama dalam Hukum Islam dan Indonesia Subaekah, Ucu
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.92

Abstract

Dalam Islam, nafkah merupakan tanggung jawab suami, yang juga diatur dalam hukum keluarga Indonesia dengan ketentuan nafkah suami dan pemberlakuan harta bersama. Namun, kewajiban suami untuk memberikan nafkah dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, yang berpotensi menciptakan celah hukum yang merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Penelitian ini membahas nafkah dan konsep harta bersama dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta pengaruhnya terhadap kewajiban nafkah suami. Ditemukan bahwa dengan diberlakukannya ketentuan harta bersama, nafkah menjadi tanggung jawab bersama suami-istri, yang pada gilirannya menjadikan semua kewajiban rumah tangga sebagai kewajiban bersama. Hal ini mencerminkan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam hubungan suami-istri menurut Islam.
Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Atas Hasil Animasi yang Dihasilkan Artificial Intelligence Ayuningtyas, Watik
Lex Aeterna Law Journal Vol 3 No 4 (2025): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.93

Abstract

Perkembangan kecerdasan teknologi buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan inovasi dalam industri kreatif, termasuk dalam pembuatan karya animasi. Namun demikian, muncul hukum mengenai siapa yang memiliki hak atas hasil karya tersebut: apakah pencipta perangkat AI, pengguna yang mengoperasikannya, atau AI itu sendiri. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap karya animasi yang dihasilkan oleh AI dalam perspektif hukum positif Indonesia serta tren internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menemukan bahwa sistem hukum saat ini belum mengakui AI sebagai subjek hukum, sehingga kepemilikan hak cipta atas karya berbasis AI tetap melekat pada manusia yang berperan penting dalam proses penciptaannya.