cover
Contact Name
Nurani Ajeng Tri Utami
Contact Email
jurnal.soedirmanlawreview@unsoed.ac.id
Phone
+62281-638339
Journal Mail Official
jurnal.soedirmanlawreview@unsoed.ac.id
Editorial Address
Gedung Yustisia IV , Law Journal Center Jalan Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Soedirman Law Review
ISSN : -     EISSN : 2716408X     DOI : -
Core Subject : Social,
Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2024)" : 10 Documents clear
Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Yasinta Setiawati
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.16048

Abstract

Pemberantasan kekerasan seksual melalui sarana pidana telah mengalami pembaharuan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini hendak mengungkap kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dan ruang lingkup perlindungan dalam  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan berfokus pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer (regulasi) dan bahan hukum sekunder (referensi). Kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Ruang lingkup perlindungan dalam undang-undangan tersebut sesuai dengan Konvensi CEDAW sebagai acuannya dengan tujuan mereduksi potensi diskriminasi terhadap perempuan.
Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Polres Brebes Akhmad Al Mubasir
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.194

Abstract

Restorative justice merupakan bentuk penyelesaian alternatif dari pemenjaraan, dikarenakan memberikan kesempatan kepada Korban dan Pelaku untuk menyelesaikan konflik tanpa meninggalkan rasa dendam. Artikel ini mengakaji praktek pelaksanaan dan hambatan  penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Kepolisian Resor Brebes. Data dalam artikel ini menggunakan data primer yang didapatkan dari interview dengan Penyidik Kepolisian Resor Brebes yang dilakukan di tahun 2018 dan data sekunder berupa referensi yang berkaitan dengan restorative justice dan tindak pidana ringan.  Pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, prosedur pelaksanaan restorative justice yang dilakukan Polres Brebes telah sesuai peraturan, dasar hukum peraturan Kepolisian dalam melaksanakan restorative justices Surat edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, terkait dengan dasar hukum pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes belum bekerja secara maksimal karena ada beberapa faktor dan indikator yang tidak terpenuhi yaitu lembaga pembuat peraturan dan pemangku peran. Hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan restorative justice antara lain faktor yaitu budaya hukum, kurangnya pemahaman dari para pihak terkait, terutama korban, masyarakat dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, sehingga masyarakat cenderung tidak menerima kembali seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Jaminan Keamanan Hakim dalam Mewujudkan Independensi Peradilan Fara Cahya Purindrasari; Talitha Hafiz Zain
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.16053

Abstract

Hakim merupakan profesi yang rawan mendapatkan ancaman, gangguan ataupun tekanan, dengan banyaknya aksi penyerangan terhadap hakim seperti penyerangan dua orang hakim oleh pengacara menggunakan ikat pinggang. Jaminan keamanan hakim dari gangguan-gangguan tersebut harus secara nyata dilaksanakan untuk mewujudkan independensi peradilan agar terbebas dari pengaruh atau intervensi pihak lain, namun jaminan keamanan hakim saat ini di Indonesia masih lemah karena menemui beberapa tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan sulitnya terwujudnya jaminan keamanan hakim yang nantinya akan bermuara pada independensi peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji dari berbagai sumber seperti buku, jurnal maupun tulisan hukum dan penelitian ini juga menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, perundang-undangan, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan antara jaminan keamanan hakim dengan terwujudnya independensi peradilan, hal ini karena jaminan keamanan hakim sangat berkaitan erat dengan independensi peradilan dimana dengan kurangnya jaminan keamanan hakim membuat hakim akan terpengaruh atau mendapatkan gangguan dari berbagai pihak termasuk cabang kekuasaan lain sehingga menyebabkan peradilan tidak benar-benar merdeka.
Implementasi Rumah Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Purbalingga Rhaka Fajar Alamsyah; Aura Viska Renathya Alhadi; Nareswari Nindiya Santika
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.16054

Abstract

Keadilan restoratif ialah konsep yang menitikberatkan pada pemulihan korban sebagai inti utama dalam penegakan hukum, sebuah metamorfosis terhadap keadilan restributif. Dalam hal ini restorative justice menitikberatkan pada bagaimana korban akan didudukkan dan fokus akhir apa yang akan dicapai. Rumah restorative justice dinilai sebagai salah satu bentuk upaya yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi penegakan hukum dalam mendukung Keadilan Restoratif / Restorative Justice. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai bentuk optimalisasi Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Purbalingga sebagai bentuk penyelesaian perkara tanpa melibatkan pengadilan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris yang menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan berpedoman kepada asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga melibatkan beberapa elemen Kejaksaan Negeri Purbalingga sebagai narasumber untuk upaya dalam mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi konsep Restorative Justice di Kabupaten Purbalingga secara konseptual sudah berjalan dengan beberapa peraturan hukum yang mengatur, terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Purbalingga merupakan realisasi dari Peraturan Kejaksaan Agung sebagai bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam jurnal penelitian ini menunjukkan hasil bahwa angka penyelesaian perkara secara non-litigasi di Kabupaten Purbalingga masih terbilang cukup rendah dan peranan rumah RJ masih belum teroptimalisasikan secara menyeluruh, sehingga hal ini menjadi menarik perhatian dengan mendasarkan pada fokus utama yang menjadi hambatan penerapan RJ sekurang kurangnya pada dua aspek : culture budaya dan kompleksitas kondisi Tersangka untuk bisa di moderisasi pemulihannya melalui keadilan restorative.
Efektivitas Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan di Wilayah Hukum Polresta Banyumas Nico Yohanes Imanuel Alliandus; Angkasa Angkasa; Dwi Hapsari Retnaningrum
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.16036

Abstract

Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak menempatkan korban berada pada posisi tidak aman baik di rumah maupun di luar rumah. Pasal 6 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014 mengatur bahwa dalam korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikosial dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pemulihan korban kekerasan seksual berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 di wilayah hukum Polresta Banyumas serta mengetahui kendala yang dialami dalam memulihkan korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Banyumas walau sudah adanya undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan. Lokasi penelitian yaitu di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Banyumas. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, metode penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan Purposive Sampling. Pemulihan korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Banyumas masih kurang efektif akibat masih terdapatnya perbedaan antara law in action dengan law in book/theory. Kendala-kendala yang ada dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu aspek struktur hukum (legal structure) di mana kurangnya penyebaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyulitkan korban yang berada di wilayah hukum Polresta Banyumas untuk memperoleh restitusi, substansi hukum (legal substance) di mana belum adanya pengaturan mengenai mekanisme tertentu untuk mempermudah korban yang berdomisili di wilayah hukum Polresta Banyumas untuk memperoleh restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berada di Semarang, dan budaya hukum (legal culture) di mana timbulnya stigma buruk di masyarakat yang beranggapan bahwa jika seorang korban kekerasan seksual merupakan aib di lingkungan masyarakat tersebut.
Efektivitas Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan di Wilayah Hukum Polresta Banyumas Alliandus, Nico Yohanes Imanuel; Angkasa, Angkasa; Retnaningrum, Dwi Hapsari
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.16036

Abstract

Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak menempatkan korban berada pada posisi tidak aman baik di rumah maupun di luar rumah. Pasal 6 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014 mengatur bahwa dalam korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikosial dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pemulihan korban kekerasan seksual berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 di wilayah hukum Polresta Banyumas serta mengetahui kendala yang dialami dalam memulihkan korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Banyumas walau sudah adanya undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan. Lokasi penelitian yaitu di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Banyumas. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, metode penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan Purposive Sampling. Pemulihan korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Banyumas masih kurang efektif akibat masih terdapatnya perbedaan antara law in action dengan law in book/theory. Kendala-kendala yang ada dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu aspek struktur hukum (legal structure) di mana kurangnya penyebaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyulitkan korban yang berada di wilayah hukum Polresta Banyumas untuk memperoleh restitusi, substansi hukum (legal substance) di mana belum adanya pengaturan mengenai mekanisme tertentu untuk mempermudah korban yang berdomisili di wilayah hukum Polresta Banyumas untuk memperoleh restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berada di Semarang, dan budaya hukum (legal culture) di mana timbulnya stigma buruk di masyarakat yang beranggapan bahwa jika seorang korban kekerasan seksual merupakan aib di lingkungan masyarakat tersebut.
Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Setiawati, Yasinta
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.16048

Abstract

Pemberantasan kekerasan seksual melalui sarana pidana telah mengalami pembaharuan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini hendak mengungkap kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dan ruang lingkup perlindungan dalam  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan berfokus pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer (regulasi) dan bahan hukum sekunder (referensi). Kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Ruang lingkup perlindungan dalam undang-undangan tersebut sesuai dengan Konvensi CEDAW sebagai acuannya dengan tujuan mereduksi potensi diskriminasi terhadap perempuan.
Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Polres Brebes Mubasir, Akhmad Al
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.194

Abstract

Restorative justice merupakan bentuk penyelesaian alternatif dari pemenjaraan, dikarenakan memberikan kesempatan kepada Korban dan Pelaku untuk menyelesaikan konflik tanpa meninggalkan rasa dendam. Artikel ini mengakaji praktek pelaksanaan dan hambatan  penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Kepolisian Resor Brebes. Data dalam artikel ini menggunakan data primer yang didapatkan dari interview dengan Penyidik Kepolisian Resor Brebes yang dilakukan di tahun 2018 dan data sekunder berupa referensi yang berkaitan dengan restorative justice dan tindak pidana ringan.  Pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, prosedur pelaksanaan restorative justice yang dilakukan Polres Brebes telah sesuai peraturan, dasar hukum peraturan Kepolisian dalam melaksanakan restorative justices Surat edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, terkait dengan dasar hukum pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes belum bekerja secara maksimal karena ada beberapa faktor dan indikator yang tidak terpenuhi yaitu lembaga pembuat peraturan dan pemangku peran. Hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan restorative justice antara lain faktor yaitu budaya hukum, kurangnya pemahaman dari para pihak terkait, terutama korban, masyarakat dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, sehingga masyarakat cenderung tidak menerima kembali seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Jaminan Keamanan Hakim dalam Mewujudkan Independensi Peradilan Purindrasari, Fara Cahya; Zain, Talitha Hafiz
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.16053

Abstract

Hakim merupakan profesi yang rawan mendapatkan ancaman, gangguan ataupun tekanan, dengan banyaknya aksi penyerangan terhadap hakim seperti penyerangan dua orang hakim oleh pengacara menggunakan ikat pinggang. Jaminan keamanan hakim dari gangguan-gangguan tersebut harus secara nyata dilaksanakan untuk mewujudkan independensi peradilan agar terbebas dari pengaruh atau intervensi pihak lain, namun jaminan keamanan hakim saat ini di Indonesia masih lemah karena menemui beberapa tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan sulitnya terwujudnya jaminan keamanan hakim yang nantinya akan bermuara pada independensi peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji dari berbagai sumber seperti buku, jurnal maupun tulisan hukum dan penelitian ini juga menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, perundang-undangan, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan antara jaminan keamanan hakim dengan terwujudnya independensi peradilan, hal ini karena jaminan keamanan hakim sangat berkaitan erat dengan independensi peradilan dimana dengan kurangnya jaminan keamanan hakim membuat hakim akan terpengaruh atau mendapatkan gangguan dari berbagai pihak termasuk cabang kekuasaan lain sehingga menyebabkan peradilan tidak benar-benar merdeka.
Implementasi Rumah Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Purbalingga Alamsyah, Rhaka Fajar; Alhadi, Aura Viska Renathya; Santika, Nareswari Nindiya
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.16054

Abstract

Keadilan restoratif ialah konsep yang menitikberatkan pada pemulihan korban sebagai inti utama dalam penegakan hukum, sebuah metamorfosis terhadap keadilan restributif. Dalam hal ini restorative justice menitikberatkan pada bagaimana korban akan didudukkan dan fokus akhir apa yang akan dicapai. Rumah restorative justice dinilai sebagai salah satu bentuk upaya yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi penegakan hukum dalam mendukung Keadilan Restoratif / Restorative Justice. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai bentuk optimalisasi Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Purbalingga sebagai bentuk penyelesaian perkara tanpa melibatkan pengadilan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris yang menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan berpedoman kepada asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga melibatkan beberapa elemen Kejaksaan Negeri Purbalingga sebagai narasumber untuk upaya dalam mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi konsep Restorative Justice di Kabupaten Purbalingga secara konseptual sudah berjalan dengan beberapa peraturan hukum yang mengatur, terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Purbalingga merupakan realisasi dari Peraturan Kejaksaan Agung sebagai bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam jurnal penelitian ini menunjukkan hasil bahwa angka penyelesaian perkara secara non-litigasi di Kabupaten Purbalingga masih terbilang cukup rendah dan peranan rumah RJ masih belum teroptimalisasikan secara menyeluruh, sehingga hal ini menjadi menarik perhatian dengan mendasarkan pada fokus utama yang menjadi hambatan penerapan RJ sekurang kurangnya pada dua aspek : culture budaya dan kompleksitas kondisi Tersangka untuk bisa di moderisasi pemulihannya melalui keadilan restorative.

Page 1 of 1 | Total Record : 10