cover
Contact Name
Herianto
Contact Email
muslimhid@gmail.com
Phone
+6285345631391
Journal Mail Official
e.journal@stishid.ac.id
Editorial Address
Jl. Mulawarman, Ponpes Hidayatullah Gunung Tembak, Kel. Teritip, Kec. BPN Timur, Kota Balikpapan, Prov. Kaltim
Location
Kota balikpapan,
Kalimantan timur
INDONESIA
Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah
ISSN : 20860498     EISSN : 26224674     DOI : 10.52051/ulumulsyari.v10i2
Ulumul Syari: Jurnal Ilmu Ilmu Hukum dan Syariah is a peer-reviewed journal managed by LPPM STIS Hidayatullah Balikpapan. The scope of the Journal is in the field of Islamic Law Studies with the main topics focused on Akhwal Syahsiyah (Islamic Family Law), Muamalah (Sharia Economic Law), Jinayah (Islamic Criminal Law), Studies of the Quran and Hadith, using an approach normative, history, philosophy, and sociology.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 2 (2018): Ulumul Syar'i" : 7 Documents clear
Kehujjahan Hadis Daif Dalam Permasalahan Hukum Menurut Pendapat Abu Hanifah Kusnadi Kusnadi
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2 (2018): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hadis secara otentisitas tidak sama dengan al-Qur’an. Secara formal al-Qur’an telah ditulis pada masa Rasulullah saw setiap wahyu turun, dengan demikian, otentisitas al-Quran dan validitasnya dapat terjamin. Sedangkan hadis baru dibukukan secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (61-101 H). Dengan demikian, untuk menjamin kebenaran dan kesahihan hadis membutuhkan penelitian dan analisis secara kritis. Mayoritas ulama hadis berpendapat bahwa hadis daif tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum halal dan haram. Akan tetapi Imam Abu Hanifah berpendapat, hadis daif boleh dijadikan sebagai landasan hukum. Menurut pandangan Abu Hanifah, hadis daif lebih baik dari pada qiyas dan ra’yu. Hadis Rasul yang dianggap daif oleh Abu Hanifah adalah hadis āhād jika bertentangan dengan al-Quran, hadis mutawatir dan hadis masyhur. Perawi hadis āhād, riwayatnya tidak boleh bertentangan dengan perbuatannya. Apabila hadis āhād tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Abu Hanifah menganggap sebagai hadis daif atau hadis mardud. Oleh karena itu, dia mendahulukan mengamalkan hadis-hadis mursal dari pada meng-amalkan kias. Hadis daif juga dapat dijadikan sumber Hukum.
Al-Sharf Dalam Pandangan Islam M. Rizky Kurnia Sah; La Ilman
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2 (2018): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi mata uang (al-Sharf) dalam kitab fikih sangatlah sedikit dan juga terbatas pembahasannya di kalangan para ahli fukaha. Keterbatasan ini dapat dipahami, karena pada masa lampau, ketika kitab fikih sedang ditulis oleh fuqaha, permasalahan jual beli mata uang bukan masalah yang menonjol sebagaimana masalah muamalat lainnya. Dengan demikian perhatian tidak cukup banyak terhadap masalah ini. Masalah valuta muncul ke permukaan dan menjadi perbincangan ulama setelah terjadi ketidakstabilan nilai tukar emas dan perak pada masa kesultanan Mamluk, tepatnya masa Nasir Muhammad bin Qalamun semasa Imam Ibnu Taimiyah. Saat ini terdapat berbagai bentuk transaksi ekonomi kontemporer, seperti perdagangan mata uang. Dalam kaitan ini, bagaimana fikih mu’âmalah menjawab berbagai persoalan tentang bentuk-bentuk transaksi ekonomi kontemporer saat ini, seperti halnya perdagangan mata uang yang pembahasannya dalam kitab-kitab fiqih klasik masih terlalu global. Untuk sampai pada pemahaman tersebut, perlulah dikemukakan pandangan hukum Islam terhadap perdagangan mata uang, yang status hukumnya masih dalam keraguan dari segi hukum Islam. Mungkin perdagangan ini tidak akan menjadi persoalan, apabila dalam prakteknya terkandung itikad baik agar dalam pelaksanaannya tidak merugikan kedua belah pihak.
Investasi Dalam Ekonomi Islam Trisno Wardy Putra
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2 (2018): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fokus pembahasan ini menyangkut tentang investasi dalam ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan bagaimana pandangan syariah terhadap investasi dan untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar pengembangan investasi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka yakni mengkaji berbagai literatur ataupun referensi terkait investasi syariah. Hasil pembahasan menyebutkan bahwasanya investasi dibolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat. Adapun dasar-dasar pengembangan investasi syariah yaitu menginvestasikan modal sesuai dengan syariat dan menyeleksi orang yang akan diajak kerjasama.
Mengimpikan Keadilan Dalam Perbedaan Mujiburrahman Mujiburrahman
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2 (2018): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia itu sama sekaligus berbeda. Persamaan penting karena ia menjadi landasan bagi titik temu, persaudaraan, kerjasama dan saling memahami. Ilmu pengetahuan tentang manusia dapat berkembang karena adanya kesamaan manusia. Perbedaan memberikan manusia identitas, suatu ciri khas yang mendudukkannya sebagai pribadi atau kelompok yang unik. Perbedaan juga berfungsi sebagai ujian dan cobaan bagi umat manusia, apakah mereka bekerjasama atau bertengkar, bersekutu atau berseteru, saling menyombongkan diri atau saling menghormati. Karena masing-masing pihak merasa unik berkat perbedaan itu, maka Alqur’an menyarankan agar manusia “berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan”. Perintah ini mengingatkan bahwa titik temu antar perbedaan itu adalah perbuatan baik, dan perlombaan dalam berbuat kebaikan tidak akan menimbulkan permusuhan, bahkan mempererat persaudaraan.
Kewajiban Mendasar Kepala Keluarga (Studi Tafsir Surat At-Tahrim: 6) Herianto Herianto
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2 (2018): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsekuensi dari pernikahan adalah adanya kewajiban antara pasangan suami istri. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarga, dialah yang paling bertanggung jawab terhadap keluarga tersebut. Tanggung jawab yang paling utama dalam memimpin keluarga adalah memberikan keselamatan terhadap keluarga. Dalam surat at Tahrim: 6, Allah menjelaskan arah tanggung jawab terhadap keluarga. Secara umum objek Surat at-Tahrim: 6 adalah setiap mukmin. Tetapi perintah juga mengarah kepada orang yang paling bertanggung jawab terhadap keluarga. Perintah menjaga menunjukan bahwa kebijakan seorang kepala keluarga adalah tindakan preventif. Kepala keluarga berkewajiban untuk memastikan diri dan keluarganya tercegah dari neraka. Neraka adalah bagian dari dimensi kehidupan akhirat, hal ini menunjukan bahwa orientasi penjagaan tersebut bukan hanya penjagaan yang bersifat duniawi, tapi juga bersifat ukhrawi. Oleh karena itu bentuk tanggung jawab penjagaan keluarga berdasarkan penafsiran para ahli tafsir meliputi; pendidikan keluarga; kontroling keluarga; sebagai penentu dan pembuat kebijakan; dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan lahiriah keluarga.
Pandangan Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i Tentang Talak Mudhaf Farhatul Jannah
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2 (2018): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berbeda pendapat dalam masalah talak mudhaf. Imam Malik berpendapat dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubrᾱ bahwasanya talak mudhaf tersebut jatuh seketika, yakni secara spontan saat ia menyatakannya. Imam asy-Syafi’i berpendapat dalam kitab al-Umm, bahwasanya talak mudhaf tersebut jatuh ketika sampai pada waktu yang ditentukan. Titik temu persamaan dan perbedaan pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i tentang talak mudhaf. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i memiliki pendapat yang sama yaitu talak tersebut sah dan jatuh. Namun dalam hal ini Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berbeda pendapat mengenai kapan jatuhnya talak tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa talak mudhaf (talak yang ditangguhkan dengan masa yang akan datang), talak tersebut sah dan jatuh seketika yakni secara spontan saat menyatakannya. Hal ini berkenaan dengan istinbᾱṭ hukum Imam Malik menggunakan dalil al-Quran surah al-Baqarah [2]: 229. Adapun Imam asy-Syafi’i berpendapat, bahwa talak mudhaf (talak yang ditangguhkan dengan masa yang akan datang), jatuh ketika sampai pada waktu yang ditentukan, begitu pula segala konsekuensinya. Karena beliau memaknai secara lahiriah ayat al-Quran yang terdapat dalam Q.S. al-Maidah [5]: 1. Adapun pendapat yang lebih mendekati kebenaran yaitu talak tersebut jatuh kepada wanita yang diceraikan tapi baru berlaku begitu juga segala konsekuensinya ketika sampai pada waktu yang ditentukan.
Makna Adil Dalam Poligami Menurut Sayyid Quthb (Studi Analisis Tafsir Fḭ Zhilālil Quran Surah An-Nisā’: 3) Rumayyah Rumayyah
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2 (2018): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sayyid Quthb tidak membatasi adil dalam poligami, berbeda dengan para mufassir yang membatasinya. Menurutnya, adil dalam poligami itu bersifat mutlak tidak membatasi tempat-tempat keadilannya. Istinbath hukum yang digunakan dalam adil dalam poligami tersebut adalah mengambil makna zahir dari surah an-Nisā: 3 yaitu lafaz Alla Tuqsithu. Dalam analisisnya, ternyata adil dalam poligami bersifat mutlak, tidak membatasi tempat-tempat keadilannya. Maka yang dituntut olehnya adalah keadilan dalam semua bentuknya dengan segala pengertiannya dalam hal ini, baik yang berkenaan dengan maskawin maupun yang berhubungan dengan yang lain.

Page 1 of 1 | Total Record : 7