cover
Contact Name
Ade Herman Surya Direja
Contact Email
adehermansuryadireja@gmail.com
Phone
+6282182997717
Journal Mail Official
admin@journal.mandiracendikia.com
Editorial Address
Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia Bengkulu, Indonesia Jl. Padat Karya No 25 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
ISSN : -     EISSN : 30321638     DOI : 10.70570
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan (Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Analis, Rekam Medis dll) Dan Bidang Ilmu Lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 12 (2025)" : 7 Documents clear
Aspek Perlindungan Hukum Anak dalam Perspektif Hukum Nasional Jefri Diantoro; Maulana Jakfar
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 12 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i12.2025

Abstract

Pemerintah Indonesia berupaya menjamin dan mewujudkan perlindungan serta kesejahteraan anak melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Menurut Pasal 1 angka 2 dari undang-undang itu, perlindungan anak mencakup semua tindakan untuk memastikan dan menjaga anak beserta hak-haknya agar bisa hidup, berkembang, tumbuh, dan ikut serta secara maksimal sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, plus mendapat pelindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Aspek-aspek perlindungan hukum dan konsep perlindungan untuk anak meliputi beberapa bagian. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini merujuk pada aturan hukum serta teori, prinsip, dan norma hukum yang ada di bahan bacaan hukum. Penelitian ini akan mengandalkan sumber pustaka sebagai panduan utama untuk mengatasi pokok masalah. Dari sudut pandang hukum nasional, perlindungan hukum anak adalah langkah terstruktur untuk menegaskan bahwa hak-hak anak terjamin dan terlindungi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berfungsi sebagai dasar pokok dalam mengatur berbagai sisi perlindungan, seperti pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Penerapan perlindungan hukum ini melibatkan banyak pihak, antara lain pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat luas.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Konten Pornografi Di Media Digital Nisfi Adillah; Qurrata ‘Ayun; Ali Munib
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 12 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i12.2030

Abstract

Perkembangan media digital telah meningkatkan risiko anak menjadi korban konten pornografi yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif dari negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban konten pornografi di media digital dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap anak korban pornografi digital telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan utama. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi kendala, khususnya dalam pemenuhan hak korban seperti rehabilitasi psikologis dan restitusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan implementasi dan koordinasi antar lembaga negara agar perlindungan hukum terhadap anak korban konten pornografi digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pertanggungjawaban Hukum Platform Digital Terhadap Perlindungan Anak Yang Bekerja Secara Online Nadia Farhatul Musyarrofa; Najmi Nurul Ummah
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 12 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i12.2033

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya keterlibatan anak dalam aktivitas kerja berbasis platform digital. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan hak anak dan pertanggungjawaban hukum platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait perlindungan anak yang bekerja secara online serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban platform digital dalam melindungi anak. Penelitian ini ditempatkan dalam ranah kajian hukum normatif dengan menitikberatkan analisis pada penelaahan regulasi dan konstruksi konseptual yang relevan. Bahan kajian dihimpun dari berbagai sumber hukum yang memiliki kedudukan berbeda, mulai dari ketentuan yang bersifat mengikat, literatur ilmiah pendukung, hingga referensi penunjang, seluruhnya diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Pengolahan dan penafsiran bahan tersebut dilakukan secara kualitatif untuk membangun pemahaman yang sistematis terhadap isu yang dikaji. Selain itu, pertanggungjawaban hukum platform digital terhadap perlindungan anak belum diatur secara tegas, meskipun platform memiliki peran penting dalam aktivitas kerja anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan anak yang menegaskan tanggung jawab platform digital guna mencegah eksploitasi dan menjamin pemenuhan hak anak di era digital.
Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Samiatul Khusni; Anis Fitria
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 12 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i12.2036

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperkenalkan tindak pidana kohabitasi dalam Pasal 412 yang berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan usia pelaku. Ketentuan ini menimbulkan persoalan yuridis ketika diterapkan kepada anak, mengingat anak merupakan subjek hukum khusus yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rumusan Pasal 412 yang bersifat umum berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap anak serta bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan asas ultimum remedium. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana kohabitasi menurut Pasal 412 KUHP 2023 serta bagaimana implikasi penerapannya terhadap sistem peradilan pidana anak dan perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak secara normatif dapat menjadi subjek Pasal 412 KUHP, penerapannya harus dibatasi dan diselaraskan dengan rezim hukum pidana anak. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana anak pelaku kohabitasi tidak dapat disamakan dengan orang dewasa dan harus mengutamakan pendekatan pembinaan, diversi, serta keadilan restoratif guna menghindari kriminalisasi yang merugikan tumbuh kembang anak.
Kekosongan Hukum Perlindungan Data Pribadi Anak Di Media Digital Hamalia Ika Putri; Siti Aminatus Sa’diah; Ali Munib
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 12 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i12.2037

Abstract

Perkembangan media digital yang pesat telah meningkatkan aktivitas anak di ruang siber, sekaligus memperbesar risiko penyalahgunaan data pribadi anak. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius mengingat perlindungan data pribadi anak belum diatur secara komprehensif dan spesifik dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekosongan hukum terkait perlindungan data pribadi anak di media digital serta merumuskan pengaturan hukum yang ideal guna menjamin hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan yang berlaku serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan data pribadi anak masih tersebar, bersifat umum, dan belum mengakomodasi karakteristik kerentanan anak di ruang digital. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan lemahnya perlindungan hukum serta ketidakpastian dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi khusus yang menegaskan prinsip perlindungan anak, mekanisme persetujuan orang tua, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran data pribadi anak di media digital. Kesimpulannya, pembaruan dan harmonisasi hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan data pribadi anak secara efektif di Indonesia.
Perlindungan Hukum Guru Dalam Dugaan Pencabulan Anak: Analisis Yuridis Normatif Putusan Pn Kendari Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi Rohaniah; Shofiatul Munawwaroh
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 12 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i12.2038

Abstract

Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan profesi guru menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berada pada irisan antara kewajiban perlindungan anak dan jaminan perlindungan hukum bagi pendidik. Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari memiliki relevansi akademik untuk ditelaah karena memperlihatkan cara hakim membangun serta mengoperasionalkan norma dalam penyelesaian perkara konkret. Kajian ini diarahkan untuk mengurai pola pengaturan dan bangunan penalaran hukum yang digunakan dalam putusan tersebut, sekaligus mengevaluasinya dari sudut pandang perlindungan terhadap pihak yang rentan dan jaminan keadilan bagi pendidik sebagai subjek hukum. Kerangka penelitian ditempatkan dalam ranah doktrinal dengan menitikberatkan pada penafsiran regulasi yang berlaku serta analisis terhadap putusan pengadilan sebagai objek utama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim bertumpu pada ketentuan normatif yang mengatur pemidanaan dan mekanisme perlindungan anak, namun dalam implementasinya masih tampak adanya tarik-menarik prinsip antara prioritas kepentingan terbaik bagi anak dan keharusan menjaga prinsip tidak bersalah sebelum dibuktikan terhadap pendidik yang berstatus terdakwa. Putusan tersebut mencerminkan upaya pengadilan dalam menyeimbangkan perlindungan korban anak dengan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi profesi guru. Kesimpulannya, diperlukan konstruksi norma hukum yang lebih proporsional agar perlindungan anak tetap optimal tanpa mengabaikan hak-hak hukum guru dalam proses peradilan pidana.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pecandu Gadget Di Era Digital: Analisis Undang-Undang Perlindungan Anak Dike Nur Faidah; Ririn Sri Rejeki
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 12 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i12.2040

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya penggunaan gadget pada anak, yang dalam kondisi tertentu menimbulkan perilaku adiktif dan berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, serta sosial anak. fenomena anak pecandu gadget menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif sebagai bagian dari pemenuhan hak anak. analisa ini memiliki tujuan guna menganalisis pengaturan dan bentuk perlindungan hukum terhadap anak pecandu gadget menurut undang-undang perlindungan anak, serta menilai apakah regulasi tersebut sudah memberi perlindungan hukum yang memadai di era digital. Metode analisa yang dipakai ialah analisa hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap undang-undang nomor 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak dan peraturan terkait. Hasil analisa menyatakan bahwasannya undang-undang perlindungan anak secara normatif sudah mengelola prinsip perlindungan anak, termasuk hak atas tumbuh kembang dan perlindungan dari pengaruh negatif teknologi. Namun, pengaturan tersebut belum secara spesifik mengatur mengenai kecanduan gadget, sehingga implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, di perlukan penguatan regulasi dan peran orang tua, negara, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih adiktif terhadap tantangan digital.

Page 1 of 1 | Total Record : 7