cover
Contact Name
Ade Herman Surya Direja
Contact Email
adehermansuryadireja@gmail.com
Phone
+6282182997717
Journal Mail Official
admin@journal.mandiracendikia.com
Editorial Address
Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia Bengkulu, Indonesia Jl. Padat Karya No 25 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
ISSN : -     EISSN : 30321638     DOI : 10.70570
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan (Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Analis, Rekam Medis dll) Dan Bidang Ilmu Lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 3 (2026)" : 4 Documents clear
Analisis Yuridis Normatif Implementasi E-Court pada Pengadilan Negeri Berdasarkan PERMA Ach. Zainal Abidin; Hoirul Munawaroh
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 4 No. 3 (2026)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v4i3.2168

Abstract

Sistem terobosan yang diberi nama Sistem E-Court merupakan salah satu inovasi dari Mahkamah Agung dalam menghadapi tantangan yang timbul dari perkembangan kehidupan manusia. Sistem ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sistem ini dirancang untuk mengatasi hambatan geografis di Indonesia, sehingga sistem peradilan menjadi lebih sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap penyelenggaraan hukum dan keadilan oleh lembaga peradilan. Penelitian ini menerapkan metode pendekatan yuridis empiris, di mana data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif, dan jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik di beberapa Pengadilan Negeri sudah berjalan efektif, namun beberapa fitur seperti pemanggilan secara elektronik dan persidangan secara elektronik belum sepenuhnya diterapkan karena masih ada perdebatan mengenai asas hukum
Eksistensi Dominus Litis Dalam Peradilan Koneksitas: Rekonstruksi Peran Kejaksaan Pasca–Pembentukan Jam-Pidmil Vera Wati; Muhammad Chotibul Umam; Kholidazia El Hf
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 4 No. 3 (2026)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v4i3.2169

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi peran Kejaksaan dalam ekosistem peradilan militer pasca-pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-PIDMIL). Permasalahan utama dalam penelitian ini berfokus pada adanya ketidaksinkronan antara asas Single Prosecution Service dengan praktik penuntutan perkara koneksitas yang selama ini terfragmentasi antara peradilan umum dan militer. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa pembentukan JAM-PIDMIL berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2021 merupakan restrukturisasi fundamental yang mengintegrasikan prinsip Dominus Litis secara otoritatif untuk menembus sekat yurisdiksi institusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi JAM-PIDMIL mampu mengeliminasi hambatan teknis-prosedural seperti ego sektoral dan praktik splitting perkara melalui mekanisme koordinasi penuntutan yang terpadu. Penguatan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam perkara koneksitas ini menjadi instrumen vital untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan supremasi hukum yang hakiki bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Peran Posbakumadin Probolinggo Dalam Mewujudkan Access To Justice Bagi Terdakwa Tidak Mampu: Studi Kasus Di Posbakumadin Probolinggo Dwi Alvina Damayanti; Nur Aziza; Reviliya Dwi Maulina; Mohammad Anton Suryadi
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 4 No. 3 (2026)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v4i3.2170

Abstract

Access to justice merupakan prinsip yang menjamin setiap orang memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum yang layak, termasuk bagi terdakwa tidak mampu. Dalam praktiknya, keterbatasan ekonomi sering menjadi hambatan bagi terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Posbakumadin Probolinggo dalam mewujudkan access to justice bagi terdakwa tidak mampu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan advokat Posbakumadin serta analisis terhadap dua perkara pidana yang telah selesai didampingi. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posbakumadin tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum di persidangan, tetapi juga aktif menyusun strategi pembelaan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan kondisi sosial terdakwa. Peran tersebut memberikan kontribusi nyata dalam menjamin hak terdakwa serta mendukung terwujudnya persamaan di hadapan hukum.
Penentuan Rumah Perkara Narkotika Dalam Sistem Penuntutan Berdasarkan Pasal 127 UU 35/2009 Dan Pasal 137 KUHAP Rizki Tri Kurnia Yulistiana; Iqbal Maulana; Kholidazia El Hf
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 4 No. 3 (2026)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v4i3.2172

Abstract

Penanganan perkara narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sering menimbulkan persoalan terkait penentuan rumah perkara dalam struktur organisasi kejaksaan. Permasalahan ini berkaitan dengan perbedaan karakteristik antara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Di sisi lain, Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap setiap perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis penentuan rumah perkara narkotika dalam sistem penuntutan serta mengkaji implikasi penerapan kedua ketentuan tersebut dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan rumah perkara narkotika pada dasarnya tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, melainkan ditentukan berdasarkan karakteristik tindak pidana serta kebijakan internal lembaga penegak hukum. Dalam praktiknya, sebagian besar perkara narkotika masih ditangani oleh bidang tindak pidana umum meskipun diatur dalam undang-undang khusus. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dalam menentukan rumah perkara narkotika agar tercipta konsistensi dalam penegakan hukum serta tercapainya tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Page 1 of 1 | Total Record : 4