cover
Contact Name
Ahmad Nur Taufiqurrahman
Contact Email
lppm@univbhaktiasih.ac.id
Phone
+6281215544470
Journal Mail Official
lppm@univbhaktiasih.ac.id
Editorial Address
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bhakti Asih Tangerang Jl. Raden Fatah No.62, RT.003/RW.010 Sudimara Barat, Kecamatan. Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15151
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Bleach: Bulletin of Law Research
ISSN : -     EISSN : 30641691     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Beach: Bulletin of Law Research is a peer-reviewed journal that publishes original research articles, reviews, and case studies in the field of law. The journal provides a platform for legal scholars, practitioners, and policymakers to explore contemporary legal issues, regulatory frameworks, judicial developments, and international law. It encourages interdisciplinary research that intersects with fields such as politics, economics, and human rights. The journal is committed to fostering a deeper understanding of legal processes and contributing to scholarly debates that influence policy decisions. It also welcomes comparative studies that provide insights into different legal systems and their applications in various contexts.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2024): Bleach: Bulletin of Law Research" : 5 Documents clear
RATIO DECIDENDI HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DITINJAU DARI PASAL 353 AYAT (2) KUHP DAN PASAL 355 AYAT (1) KUHP (Analisis Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr) AHMAD, RAMLIN
Bulletin of Law Research Vol. 1 No. 2 (2024): Bleach: Bulletin of Law Research
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana adalah sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikarenakan sanksinya yang dapat dipaksakan oleh negara. Penganiayaan sebagaimana yang disebut di muka, bahwa menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Penganiayaan diatur dalam Buku Kedua Bab XX mulai Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara Penganiayaan yang direncana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Rahmat Kadir Mahulette (terpidana) kepada Novel Salim Baswedan atau Novel Baswedan (korban). Dalam putusan tersebut, hakim memvonis Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DENGAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL AHMAD, RAMLIN
Bulletin of Law Research Vol. 1 No. 2 (2024): Bleach: Bulletin of Law Research
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial. Penanggulangan kejahatan dapat juga diartikan politik kriminal sebagai pengaturan atau penyusunan secara rasional usaha-usaha pengendalian kejahatan oleh masyarakat dan tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial. Sistem pembangunan hukum yang berkelanjutan merupakan kebutuhan yang harus dilakukan oleh suatu bangsa dalam mengikuti perkembangan masyarakat maupun perkembangan kejahatan, karena pada dasarnya perkembangan kejahatan selalu mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri.
ANALISIS EFFECT OVER CAPACITY RUMAH TAHANAN NEGARA LAPAS KEBUN WARU BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERWUJUDAN HAM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA TUAHUNS, IRSYAD ZAMHIER
Bulletin of Law Research Vol. 1 No. 2 (2024): Bleach: Bulletin of Law Research
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah over kapasitas Rumah Tahanan Negara merupakan tempat penahanan sementara untuk para tersangka atau belum terbukti atau belum mendapatkan vonis dalam persidangan. Permasalahan mendasar di dalam Negara Indonesia ialah terbatasnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sering kali dijumpai tidak dapat menampung narapidana, sehingga rutan menjadi alternatif yang tepat untuk menggantikan fungsi lapas. Kemudian terkait permasalahan over kapasitas rumah tahanan ini selanjutnya dikembangkan menjadi Penelitian yang difokuskan pada analisis impact over kapasitas Rumah Tahanan negara Lapas Kebun Waru Bandung dihubungkan dengan perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukum positif Indonesia.  Selanjutnya peneliti mencoba mengembangkan pokok permasalahan menjadi acuan dalam memecahkan suatu permasalahan yang akan diteliti dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu kemanfaatan hukum serta aspek keadilan. Bagaimanakah Upaya dalam penanganan over kapasitas terhadap warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan negara kebun waru Bandung? Kemudian metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melalui pendekatan bahan hukum primer, sekunder kemudian tersier. Jika diamati dalam persoalan ini peneliti menilai sebab terjadinya over kapasitas disebabkan dengan beberapa hal yang mendasar yaitu Peradilan lebih menjunjung sanksi pidana, tidak membagi tahanan berdasarkan kasus, kemudian secara fundamental ialah kurangnya Tingkat kesadaran Masyarakat dan kepatuhan hukum Masyarakat dalam suatu negara.
PEMBATASAN KEWENANGAN PENAMBAHAN KEMENTERIAN NEGARA OLEH PRESIDEN (PEMBENTUKAN KABINET MERAH PUTIH OLEH PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO) FAUZI, AHMAD
Bulletin of Law Research Vol. 1 No. 2 (2024): Bleach: Bulletin of Law Research
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan pengangkatan menteri dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan berdasarkan amanat Pasal 17 UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara. Kewenangan ini berdasarkan UUD tidak secara rinci disebutkan sehingga diperlukan aturan lebih lanjut mengenai kewenangan Presiden tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Presiden dalam membentuk suatu kementerian diharapkan dapat memberikan kepastian sehingga dalam pembentukan kabinet kementerian tidak merugikan negara. UUD 1945 memberikan kewenangan yang luas dan tidak terbatas yang dapat membuat Presiden dalam membentuk dan mengganti suatu kementerian menjadi tidak terkontrol. Sehingga, diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang dapat membatasi Presiden dalam membentuk Kabinet. Hal ini menjadi suatu pedoman bagi Presiden untuk membentuk kabinet kementerian, sehingga tidak ada kementerian yang saling tumpang tindih dalam melaksanakan fungsinya dan tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
AKIBAT HUKUM TRANSAKSI AKTA JUAL BELI TANAH GIRIK DESA CIDOKOM MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (SEMENTARA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG SINDUR MONA, VERONICA VENNACIA OMPU
Bulletin of Law Research Vol. 1 No. 2 (2024): Bleach: Bulletin of Law Research
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akibat hukum dalam konteks transaksi jual beli tanah girik merupakan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum antara Penjual dan Pembeli sesuai dengan kesepakatan secara tunai dan terang. Transaksi yang dilakukan Penjual dan Pembeli sebelumnya dilakukan kesepakatan yang berupa perjanjian yang kemudian dibuatkannya Akta Jual Beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) bukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah dari notaris. Akta Jual beli yang telah disepakati Penjual dan Pembeli yaitu berupa tanah girik yaitu tanah yang belum bersertifikat. Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) ini sangat berperan penting dalam menentukan perbuatan hukum antara Penjual dan Pembeli mengenai status tanah tersebut dengan adanya peralihan yang sah dan legal. Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk dan diangkat yaitu camat yang mana wilayah kerjanya belum memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah atau ada Pejabat Pembuat Akta Tanah tetapi masih dalam formasi. Dalam transaksi jual beli menurut KUHPerdata, kata sepakat itu sangat penting karena dengan adanya kata sepakat belum berarti terjadi peralihan hak milik atas barang kepada pihak pembeli. KUHPerdata ternyata menganut asas obligatoir, yang berarti bahwa kata sepakat baru menimbulkan hak dan kewajiban untuk menuntut penyerahan barang dan pembayaran dengan uang. Akta Jual beli yang dibuat berupa Tanah girik yang hanya berupa surat yang menunjukkan penguasaan bidang saja, sehingga perlu kehati-hatian dalam proses jual beli para pihak dalam penandatanganan kata sepakat obyek tanah di daerah Cidokom yang terjadi di wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sementara) Kecamatan Gunung Sindur.

Page 1 of 1 | Total Record : 5