cover
Contact Name
Makhyatul Fikriya
Contact Email
fikriyamakhyatul@abidan.org
Phone
+6282172068636
Journal Mail Official
themis@abidan.org
Editorial Address
Lembaga Penelitian dan Publikasi Ilmiah (LPPI) Yayasan Almahmudi bin Dahlan Perumahan Mutiara Cadika Blok A5 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Riau
Location
Kab. kampar,
Riau
INDONESIA
Themis: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : -     EISSN : 30325730     DOI : 10.70437/themis
Core Subject : Social,
Themis: Jurnal Ilmu Hukum ISSN : 3032-5730 (media online) aims to develop legal science with a focus on providing original writings, legal reviews, and responses to articles published in the journal, both from established and emerging academics and practitioners. Themis: Jurnal Ilmu Hukum Studies is published twice a year in June and December. The journal publishes articles on the doctrine and scholarship of civil, criminal and constitutional law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2 Documents
Search results for , issue "vol. 3 no. 2 (2026)" : 2 Documents clear
Analisis Yuridis Penerapan Tarif Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Lex Priori antara UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 dengan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Gunawan Hadi Nugroho; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela
Themis : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/themis.v3i2.2083

Abstract

Penelitian ini berangkat dari adanya dualisme norma hukum yang nyata, yaitu ketidakselarasan pengaturan tarif imbalan bunga antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang menggunakan tarif fluktuatif berbasis suku bunga acuan Bank Indonesia dibagi dua belas, dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang masih memuat tarif tetap sebesar 2% per bulan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak yang memperoleh kelebihan pembayaran pajak akibat putusan Pengadilan Pajak, karena terdapat dua rezim tarif yang saling bertentangan namun sama-sama berlaku sebagai hukum positif. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) sinkronisasi pengaturan tarif imbalan bunga antara UU HPP dan UU Pengadilan Pajak; dan (2) efektivitas penerapan asas lex posterior derogat legi priori dalam menyelesaikan pertentangan norma tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) terdapat antinomi norma yang nyata antara Pasal 87 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27B UU HPP, dan dalam praktiknya Direktorat Jenderal Pajak telah memilih menerapkan tarif UU HPP; serta (2) asas lex posterior derogat legi priori berlaku secara efektif sebagai pemecah konflik norma karena UU HPP merupakan undang-undang yang lebih baru dan secara substansial mengubah rezim tarif imbalan bunga. Meski UU Pengadilan Pajak mengandung lex specialis, harmonisasi legislatif tetap harus dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak.
Rekonstruksi Kedudukan KPK sebagai Independent Executive Agency dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia M Yahya Wahyudin; M Rio Dozan
Themis : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/themis.v3i2.2126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradoks konstitusional antara subordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada otoritas administratif eksekutif dengan mandatnya untuk tetap mempertahankan independensi substantif dalam penegakan hukum antikorupsi, serta merumuskan model rekonstruksi kelembagaan hibrida untuk mendamaikan kedua hal tersebut. Pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, KPK secara formal ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, menimbulkan ambiguitas karena KPK tetap disubordinasikan kepada otoritas administratif Presiden sementara diharapkan mampu memberantas korupsi yang justru melibatkan pejabat eksekutif itu sendiri secara independen. Pelemahan ini tercermin secara empiris dalam kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, yang turun dari peringkat 99 dengan skor 37 pada 2024 menjadi peringkat 109 dengan skor 34 pada 2025, disertai penurunan drastis Operasi Tangkap Tangan dalam lima tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal legal research dengan menganalisis korpus empat bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, beserta bahan hukum sekunder, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Temuan menunjukkan bahwa desain kelembagaan KPK saat ini gagal mendamaikan akuntabilitas administratif dengan independensi substantif, sementara model independent agency Amerika Serikat, meskipun mengalami kemunduran doktrinal terbaru, tetap memberikan pelajaran struktural berharga. Penelitian ini mengusulkan model hibrida di mana KPK tetap berada secara administratif dalam rumpun eksekutif sejalan dengan yurisprudensi yang berlaku, namun dilengkapi mekanisme imunitas struktural termasuk proteksi for-cause removal dan reformasi komposisi Dewan Pengawas, sehingga independensi substantif tetap terjaga dalam sistem presidensial Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 2