cover
Contact Name
Mochammad Khoirul Rosidin
Contact Email
mochkhoiru@staf.umaha.ac.id
Phone
+6285730047293
Journal Mail Official
reformasi@fh.umaha.ac.id
Editorial Address
JL. Ngelom Megare No. 30 Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo
Location
Kab. sidoarjo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
ISSN : 25993364     EISSN : 26145987     DOI : https://doi.org/10.51804/jrhces.v8i1.16878
Core Subject : Social,
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil penelitian, artikel ilmiah konseptual, tinjauan kepustakaan dan resensi buku baru, sepanjang relevan dengan misi redaksi. Nomor ISSN: 2614-5987 (media online), 2599-3364 (media cetak) Focus and Scope
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 2 (2024): Juli 2024" : 5 Documents clear
TINJAUAN TERHADAP MURABAHAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH Dhofirul Yahya
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 7 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v7i2.16603

Abstract

Perbankan syariah telah berkembang pesat bersamaan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem keuangan yang sesuai dengan syariah. Pemerintah dan otoritas terkait juga telah mengeluarkan berbagai regulasi dan pedoman untuk mendukung operasional. perbankan syariah, termasuk ketentuan mengenai akad murabahah. Meski demikian, implementasi murabahah di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pemahaman masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, maupun persaingan dengan produk perbankan konvensional. Tujuan penelitian ini yaitu 1). untuk mengetahui implementasi prinsip aqad murabahah pada praktik perbankan syariah, termasuk aturan dan pedoman yang mengatur transaksi. 2). Untuk mengetahui tujuan utama dari penggunaan murabahah dalam konteks perbankan Syariah. Metode yang diterapkan di sini adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan kajian literatur. Dalam penelitian ini, ditemukan hasil bahwa perbankan syariah, sebagai pemain baru dalam industri perbankan, berusaha memenuhi kebutuhan nasabahnya dengan mengembangkan produk unggulan. Diantara produk yang dikembangkan yaitu murabahah, yang merupakan akad bai’ dengan harga jual terdiri dari harga pokok ditambah margin keuntungan. Tujuan utama penggunaan murabahah pada perbankan syariah adalah untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dan pembiayaan sesuai dengan nilai-nilai syariat islam. Murabahah juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendukung keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan memastikan transparansi dalam penentuan harga dan margin keuntungan.
KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENANGGULANGAN STUNTING DI DESA PASINAN LEMAHPUTIH KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK Titin Setyaningsih; Ahmad Heru Romadhon; Fajar Rachmad Dwi Miarsa
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 7 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v7i2.16728

Abstract

Tujuan dari Perpres Nomor 72/2021 adalah untuk menurunkan tingginya angka stunting di Indonesia. Namun, jika aturan dibuat atau diterapkan secara tidak tepat, kebijakan apa pun mungkin tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian pada sisi hukumnya sendiri dengan menggunakan acuan Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Ini dikenal sebagai penelitian normatif. Teknik eksplorasi yang digunakan adalah Pencerahan Subjektif. Total balita stunting di Desa Pasinan pada tahun 2023 sebanyak 10 anak yang gizinya berhasil ditingkatkan menjadi balita normal. Penurunan angka stunting di Desa Pasinan ini dinilai cukup signifikan untuk menurunkan jumlah balita stunting. Faktor pendukung dan penghambat mempengaruhi efektivitas Program Percepatan Penurunan Stunting di Desa Pasinan. Variabel pendukungnya adalah partisipasi yang besar antara petugas rezeki dari UPT Puskesmas Pasinan Kota Lemahputih, pendamping persalinan kota, dan pionir kesejahteraan. Namun, kurangnya pendidikan orang tua, kondisi ekonomi keluarga yang balitanya mengalami stunting, dan kurangnya sosialisasi mengenai pengasuhan anak menjadi beberapa penghambatnya. Namun Pemerintah Desa Pasinan masih berupaya keras untuk mencegah dan mengobati kasus stunting dengan program yang tetap dilaksanakan dan diwujudkan bersama tenaga kesehatan.
PENERAPAN UU ITE DALAM PENEGAKAN HUKUM SIBER DI INDONESIA Studi Kasus Pada Pasal 27 Hingga Pasal 37 Nikles Denny Ardiansyah; Bambang Panji Gunawan; Djasim Siswono
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 7 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v7i2.16729

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan delik pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pihak yangberhak melaporkan adanya delik pidana dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan hukum normatif Adapun hasil penelitian ialah pengaturan mengenai berbagai perbuatan yang tidak diijinkan dalam Bab VII, Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE. Salah satu perbuatan yang dilarang adalah membuat atau memanipulasi informasi atau dokumen elektronik sehingga menyerupai data atau informasi yang benar. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE disebutkan ancaman pidana atas perbuatan pidana tersebut. Seorang individu yang ingin melaporkan penghinaan terhadap orang lain harus dilakukan oleh korban itu sendiri atau kuasa hukumnya yang ditunjuk secara resmi menurut aturan tertulis. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Kapolri yang menetapkan bahwa hanya korban yang berhak melaporkan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melaporkan tindak pidana semacam itu hanya boleh dilakukan oleh korban atau kuasa hukum yang sah, dan bukan oleh pihak lain yang tidak terlibat secara langsung. Selain individu, badan hukum juga dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik atau fitnah, namun laporan tersebut harus ditujukan secara langsung kepada pelaku individu yang bersangkutan.
IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN BULLYING DAN CYBERBULLYING : (Studi Kasus di Polrestabes Surabaya) Agastya Dwi Wijaya; Ahmad Heru Romadhon; Sudjiono
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 7 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v7i2.16730

Abstract

Bullying dan cyber bullying merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan norma kemanusiaan karena telah melanggar HAM. Adanya kejadian perundungan media sosial (Cyberbullying) dengan siswa SMA dan berlanjut mengakibatkan perundungan secara langsung (bullying) yang mengakibatkan timbulnya tindak pidana kekerasan. Tujuan dari penelitian ini ialah guna mengetahui hambatan dan pemecahan masalah terhadap tindakan bullying dan cyberbullying yang diberikan oleh pihak Kepolisan Polrestabes Surabaya. Metode penelitian yang diterapkan adalah penilaian kualitatif dengan jenis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, menggunakan pendekatan Undang-undang (Statute Approach). Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber bahan hukum. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan studi kepustakaan yang dilakukan di Polrestabes Surabaya. Hasil yang didapat adanya kasus bullying yang terjadi Di Surabaya, terjadi kasus bullying antara siswi SMA kelas XI sebagai pelaku terhadap siswi kelas X sebagai korban di tempat umumnya pada akhir Januari 2024. Polrestabes Surabaya telah menangani kasus ini secara langsung. Berdasarkan penelitian di Polrestabes Surabaya, hambatan terhadap penanganan bullying dan cyberbullying meliputi keterbatasan personel internal serta kurangnya dukungan aktif masyarakat sebagai faktor eksternal. Polrestabes Surabaya mengatasi masalah ini dengan meminta bantuan personel dan sarana prasarana dari Polda Jawa Timur, serta melakukan mediasi dan sosialisasi di sekolah dan masyarakat Surabaya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MODIFIKASI KNALPOT RACING PADA SEPEDA MOTOR DI KOTA SURABAYA Achmad Ony Mirza Firdiansyah; Ahmad Heru Romadhon; Agam Sulaksono
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 7 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v7i2.16731

Abstract

Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot racing di Kota Surabaya telah terbukti efektif melalui Operasi Patuh Semeru yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Surabaya. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan knalpot modifikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris untuk mengumpulkan data deskriptif analitis. Penegakan hukum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 285 ayat (1), serta surat telegram Kapolri ST/1045/V/HUK.6.2./2021 yang mengatur penggunaan alat pengukur suara saat penindakan. Kepolisian telah melaksanakan penilangan knalpot racing dengan menggunakan sound level meter atau desibel meter. Upaya penegakan hukum mencakup strategi pre-emptif melalui pembinaan dan penyuluhan, serta upaya preventif dengan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran. Upaya represif dilakukan dengan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku. Faktor penghambat meliputi kualitas penegak hukum, serta sarana dan prasarana yang tersedia.

Page 1 of 1 | Total Record : 5