Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 2 No. 2 (2010): August"
:
10 Documents
clear
KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM
Saripudin, H.
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.105
ABSTRAK Perda yang baik bukanlah Perda yang eksklusif, sehingga kelak menjadi Perda yang bermasalah. Perda yang baik yang sesuai dengan indikator dari segi hukum Legislative Drafting yaitu dari perspektif hukum, sosio-politik, ekonomi dan hak asasi manusia (HAM) agar tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM ERA REFORMASI
Mukmin, Abdul
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.106
Berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah undang-undang di bidang pertanahan (UU No. 5 th 1960) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM ERA REFORMASI
Mukmin, Abdul
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.107
Berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah undang-undang di bidang pertanahan (UU No. 5 th 1960) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Santoso, M. Agus
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.193
Demokrasi merupakan suatu paham yang mengaku bahwa diantara semua orang untuk menentukan nasib kehidupannya sendiri oleh rakyat, dengan demikian rakyatlah yang menjalankan pemerintahan dalam suatu negara yang demokrasi. Di Indonesia yang menjalankan pemerintahan adalah ekskutif dalam hal ini Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota; sedangkan rakyat diberi hak untuk menentukan pilihannya secara suka rela pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan pemerintahan, melalui Pilpres, untuk memilih Presiden dan Pilkada langsung untuk memilih kepala daerahnya. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang N0. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, tentu saja hal ini merupakan langkah menuju yang lebih demokrasi, karena dengan demikian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dapat menjalankan pembangunan di daerah secara leluasa karena telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat melalui pemilihan kepala daerah secara langsung. Yang selama ini rakyat tidak pernah diberi kepercayaan untuk memilih kepala daerah pada periode sebelumnya, maka dari itu kehidupan demokrasi di Indonesia dapat dikatan lebih baik lagi karena rakyat sudah diberi peranan dan secara demokrasi pula. Namun demikian kepercayaan yang diberikan kepada rakyat oleh negara tersebut jangan sampai mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu yang perlu diingat bahwa Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung merupakan sarana menuju kehidupan demokrasi, tetapi demokrasi di Indonesia bukan demokrasi liberal, yaitu demokrasim Pancasila, yang tetap mempertahakan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.
ORIENTASI DALAM PEMBANGUNAN SUBSTANSI HUKUM PIDANA PENJARA BAGI ANAK NAKAL
Saragih, Alikuddin
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.194
Substansi undang-undang dilatarbelakangi paradigma yang ada dan berkembang saat itu, juga merupakan ekspresi hukum dalam suatu masyarakat, yang memiliki keterbatasan dan selalu berubah mengikuti kebutuhan dan perkembangan hukum suatu masyarakat, demikian juga tentang ketentuan pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana.
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
Purwoyuwono, Edy
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.195
Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Namun dalam kenyataannya, dalam fungsi legislasi, DPRD belum mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Hal ini terbukti masih banyaknya produk Peraturan-peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, bukan dari DPRD. Sehingga seringkali muncul ”rumor ” bahwa DPRD hanya sebagai ’rubber stamp’ yang meligitimasi semua kebijakan pemerintah. Dari kondisi yang demikian, memang sepertinya sangat sulit untuk berharap banyak adanya kesetaraan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya dalam proses legislasi. Meskipun secara normatif DPRD sebenarnya mempunyai fungsi sentral dalam proses legislasi. Namun demikian upaya-upaya penguatan eksistensi DPRD dalam menjalankan peran dan fungsi legislasi mulai dilakukan baik melalui pembenahan regulasi, kelembagaan maupun peningkatan kualitas SDM-nya. Seperti halnya telah terbentuknya Panitia Legislasi sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD (meskipun belum bersifat tetap); pengangkatan Tenaga Ahli untuk mendukung kinerja DPRD; penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis; dan pelatihan-pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas anggota DPRD khususnya dalam bidang perlegislasian.
KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM
Saripudin, H.
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.196
Perda yang baik bukanlah Perda yang eksklusif, sehingga kelak menjadi Perda yang bermasalah. Perda yang baik yang sesuai dengan indikator dari segi hukum Legislative Drafting yaitu dari perspektif hukum, sosio-politik, ekonomi dan hak asasi manusia (HAM) agar tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM ERA REFORMASI
Mukmin, Abdul
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.197
Berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah undang-undang di bidang pertanahan (UU No. 5 th 1960) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Pasaribu, Parlindungan
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.198
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan unsur utusan daerah dan merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 22C dan Pasal 22D, setelah mengalami perubahan. Adapun gagasan semula dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk menggantikan sistem perwakilan satu kamar menjadi dua kamar, namun dalam perjalanannya tidak diberikan kewenangan yang mamadai untuk menjalankan funngsi lembaga perwakilan daerah. Kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah diharapkan dapat secara optimal memperjuangkan aspirasi daerah-daerah, tetapi ternyata Undang-Undang tidak memberikan kewenangan yang mamadai kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mempresentasikan kepentingan daerah, yaitu fuingsi legislasi, pengawasan maupun anggaran tidak diberikan sepenuhnya , karena DPD hanya dapat mengajukan rancangan Undang-Undang yang kemudian diserahkan kepada DPR, begitu juga tentang anggaran harus menyampaikan kepada DPR agar ditindak lanjuti, sehingga DPD tidak berwenang untuk membahasnya, walaupun juga dapat menjalin hubungan dengan lembaga negara lainnya tetapi tidak seperti DPR, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa keberadaan DPD tidak merupakan salah satu kamar dalam lembaga perwakilan yang dapat memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi merupakan lembaga yang berdiri sendiri, dan mempunyai fungsi berbeda dengan DPR.
MENATA KEMBALI DESENTRALISASI INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Najidah, Warkhatun
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24903/yrs.v2i2.199
Local Authonomy in Negara Kesatuan Republik Indonesia are different with aouthonomy on federal state. Desentralisation implementation must be evaluated. Local Authonomy with regulation on UU 22/1999 and UU 32/ 2004 have different paradigm about local otonomy.But uniformities always happen ini all local authonomy history. Desentralisation are instrument for authonomy will be change but state have task to reconstruction all aspect about that. Asymerical Desentralisation are the answer for Indonesian government because this is will be accommodate pluralism condition and cultur in Indonesia.