cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
TRANSPARENCY
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2019)" : 16 Documents clear
ANALISIS YURIDIS AKUISISI YANG DAPAT MENYEBABKAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN KAJIAN PUTUSAN KPPU NO. 06/KPPU-M/2017 Agustina Pasaribu; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.461 KB)

Abstract

Akuisisi merupakan suatu langkah restrukturisasi perusahaan yang mampu mendatangkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat dan meningkatkan valuasi suatu perusahaan dengan cara mengambil alih kepemilikan saham badan usaha atau perseroan. Namun dalam penerapannya, akuisisi dapat diindikasikan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena berpotensi mengurangi persaingan dalam pasar bersangkutan. Oleh karena itu, mekanisme pemberitahuan (notification) menjadi langkah yang tepat bagi KPPU untuk mengawasi dan menilai setiap aksi akuisisi atas indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. Pemberitahuan ini sifatnya wajib dan dilakukan sejak tanggal pengambilalihan (akuisisi) dilakukan. Namun pemberitahuan ini dinilai kurang efektif dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang telah melakukan akuisisi. Pengenaan sanksi atas keterlambatan pemberitahuan juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga jumlah denda yang ditetapkan dalam setiap putusan KPPU menjadi hal yang dipertanyakan. Permasalahan tersebut menjadi dasar untuk menganalisis Putusan KPPU No. 06/KPPU-M/2017 tentang keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Walaupun tidak ditemukan indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, denda keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang diputuskan KPPU dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sebanding dengan nilai transaksi akuisisi yang dilakukan. Sehingga Japfa melakukan upaya hukum keberatan atas putusan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri menolak keberatan yang diajukan Japfa, tapi juga memperbaiki putusan KPPU dengan mengurangi jumlah denda. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti data sekunder yang mempunyai relevansi dalam penulisan skripsi ini. Data sekunder yang dimaksud bersumber dari peraturan-peraturan maupun literatur-literatur yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan (Librabry Research) dengan analisis data kualitatif.   Kata Kunci : Akuisisi, Monopoli, Pemberitahuan, Japfa, Denda
KAJIAN YURIDIS PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PENYIARAN PIALA DUNIA 2014 OLEH CONRAD BALI RESORT & SPA (STUDI PUTUSAN NOMOR 398K/Pdt.Sus-HKI2017) Jeni JAudria Loviana; Detania Sukarja; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.112 KB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak cipta perfilman sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjamin perlindungan terhadap hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta karya sinematografi/film. Oleh karena itu jika ada pihak yang mengambil manfaat dari karya tersebut melalui media internet atau media lainnya tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan sebuah pelanggaran hak cipta. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah mengenai bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dalam rangka menangani pembajakan, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap ciptaan asing di indonesia, serta bagaimana kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap hak terkait atas penyiaran piala dunia 2014. Upaya pengumpulan data melalui metode penelitian yuridis normatif, dengan prngumpulan data sekunder, yaitu bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian, dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penulisan ini mengajukan bahwa Perlindungan hukum bagi PT Inter Sport Marketing atas penayangan Piala Dunia 2014 tanpa izin yang dilakukan oleh Conrad Bali Resort & SPA dilakukan dalam bentuk perlindungan Preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan sebelum adanya penyalahgunaan tanpa izin yaitu sistem pendaftaran lisensi tayang yang dilakukan secara konstitutif kepada Direktorat Jendral HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perlindungan hukum secara represif ada ketika, ada yang melakukan nonton bareng tanpa pembelian lisensi tayang dilakukan dengan jalur perdata. Jalur perdata berupa gugatan kepada pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa hak cipta.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Perfilman.
ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM Khairunnisa Sembiring; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.686 KB)

Abstract

Perkembangan media sosial awalnya hanya digunakan sebagai akun pribadi, namun saat ini sudah banyak digunakan sebagaiakun bisnis berupa jual beli. Perkembangan ini muncul karena adanya penawaran dan penerimaan dari masyarakat, salah satunya yaitu media sosial instagram.Namun, karena instagram ini bukan akun khusus jual beli dan kontrak perjanjian yang dilakukan tanpa tatap muka sehingga memunculkan adanya risiko seperti wanprestasi. Mengenai jual beli elektronik ini secara umum (lex generalis) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menganalisis hukum tertulis yang berlaku, sehingga diperoleh kepastian bahwa kegiatan transaksi jual beli melalui media sosial Instagram sudah sesuai dengan hukum tertulis yang ada, khususnya apakah sudah memenuhi unsur-unsur perlindungan hukum bagi konsumen. Penulis telah melakukan penelitian dengan pada salah satu Online Shop yaitu @shopatbananina.Dari analisis data hasil penelitian, yang disesuaikan dengan hukum tertulis yang ada, tidak ditemukan hal-hal yang tidak besesuaian. Perlindungan hukum dalam transaksi jual beli melalui media sosial Instagram jika menggunakan pihak ketiga (platform) maka dapat dilaporkan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, tetapi jika hanya dua pihak yaitu penjual dan pembeli maka dilaporkan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pada hakikatnya Instagram bukanlah platform jual beli melainkan hanya sebagai media sosial. Media sosial Instagram dijadikan sebagai sarana/wadah jual beli online untuk menjalankan strategi marketing dengan mengunggah dan mempromosikan barang dagangannya. Sedangkan, penyelesaian sengketa apabila terjadinya wanprestasi dapat dilakukan dengan cara melaporkan akun Instagram tersebut ke pihak yang berwajib tetapi harus terpenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE.   Kata Kunci :Transaksi, Media Sosial, Instagram.
ASPEK YURIDIS PENDAFTARAN MEREK YANG SAMA DENGAN MEREK TERKENAL UNTUK KELAS BARANG/JASA YANG TIDAK SEJENIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 80/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST) Atika Chyntya; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.504 KB)

Abstract

Merek adalah sesuatu gambar atau nama yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan dipasaran. Dimana merek pada hakekatnya adalah suatu tanda.Akan tetapi agar tanda tersebut dapat diterima sebagai merek, maka merek harus memiliki daya pembeda. Yang dimaksud dengan memiliki daya pembeda adalah memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang lain. Sebagaimana pengertian merek diatur dalam UU Merek 2016 yaitu “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. Sehingga apabila terjadi pelanggaran merek, maka merek harus mendapatkan perlindungan. Permasalahan yang dikemukakan adalah : Bagaimana status pendaftaran hak merek didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ? Bagaimana pengaturan hukum pendaftaran merek yang sama untuk barang/jasa berbeda jenis ?dan Bagaimana aspek yuridis terhadap  status pendaftaran merek yang sama dengan merek terkenal untuk kelas barang/jasa yang tidak sejenis dalam Putusan Nomor 80/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst ? Untuk itu, metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif.Dimana metode ini dapat menjawab permasalahan yang menggunakan sudut pandang hukum berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Kesimpulan yang diperoleh bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, sarana atau berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, lalu memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. Apabila mendaftarkan merek yang sama untuk barang/jasa berbeda jenis maka pemilik merek dapat mengajukan pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek yang dimana sudah diatur didalam UU Merek 2016. Putusan Majelis Hakim dalam gugatan ini sangatlah tepat dan sesuai dengan pasal 4, 5, dan 6 UU Merek 2001 begitupun jika dikaitkan dengan UU Merek 2016 hasil putasan akan sama menurut penulis karena sesuai dengan pasal 21 ayat (1) huruf b dan c dan pasal 21 ayat (3). Kata Kunci :Pendaftaran Merek, Merek
PENEGAKAN HUKUM PAJAK TERHADAP PELAKU KEGIATAN USAHA INDEKOS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN TENTANG PAJAK HOTEL Zulfikar Lubis; Budiman Ginting; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.528 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum pajak hotel kategori indekos dan hambatan dalam penegakan hukum pajak  terhadap pelaku usaha kegiatan indekos di Kota Medan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara. Data yang digunakan ialah bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak hotel terhadap pelaku kegiatan usaha indekos di Kota Medan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi belum sepenuhnya berjalan maksimal. Dikarenakan beberapa faktor yang menghambat antara lain minimya kesadaran oleh wajib pajak dan kurangnya penerapan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini dengan memberikan saksi yang tegas kepada para wajib pajak dan petuas pajak lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi dan pendataan pengusaha-pengusaha indekos yang dikenakan sebagai wajib pajak hotel.                     Kata kunci : Penegakan Hukum Pajak Hotel, Wajib Pajak, Sanksi Pajak
KAJIAN REGULASI PENANAMAN MODAL DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI PEMERINTAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA Yabes Marlobi Yabes Marlobi; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.381 KB)

Abstract

Penerapan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang didukung melalui berbagai kebijakan regulasi yang dibuat dan diterapkan merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim penanaman modal yang baik. Hal ini tidak dapat diabaikan sebab akan mempengaruhi minat para penanam modal agar tertarik menanamkan modalnya di Provinsi Sumatera Utara. Permasalahan dalam skripsi ini ialah mengenai pelayanan penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu, kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal, dan efektivitas pelayanan terpadu satu pintu terhadap penyerapan penanaman modal di Provinsi Sumatera Utara.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat dekskriptif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Data sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field reserach), yakni  melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Pengkajian, Pengembangan Potensi, dan Kewilayahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Data terkumpul dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan perubahan yang signifikan dalam proses pelayanan perizinan penanaman modal bagi para calon penanam modal di mana terjadinya kemudahan dan keefektivitasan dalam melakukan penanaman modal. Eksistensi regulasi ini juga didukung dengan adanya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 66 Tahun 2017 yang mempercepat proses pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Sumatera Utara. Dengan adanya regulasi tersebut menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat untuk melakukan penanaman modal di Sumatera Utara yang berakibat pada penyerapan dana penanaman modal dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Melalui pelaksanaan sistem Online Single Submission yang telah diterapkan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang telah terintegrasi secara elektonik semakin mempermudah masyarakat ataupun para calon penanam modal untuk melakukan kegiatan penanaman modal di pemerintahan Sumatera Utara secara efektif dan efesien tanpa harus memerlukan biaya yang mahal dan waktu yang cukup lama. Kata Kunci: Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penanaman Modal, Online Single Submission

Page 2 of 2 | Total Record : 16