cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mahupiki
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 02 (2016)" : 16 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM POLRI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 479/Pid.B/2011/PN.Mdn) Daniel Clinton; Madiasa Ablisar; Mahmud mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.434 KB)

Abstract

ABSTRAK Daniel Clinton Siregar* Dr. Madiasa Ablisar, S.H.,M.S.** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum.*** Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dalam bidang medis, kini kerap disalahgunakan. Penyalahgunaan tersebut merupakan penggunaan narkotika, pengedar dan kejahatan Prekursor Narkotika yang dapat dilakukan dengan permufakatan jahat. Pelaku tindak pidana narkotika harus diberi hukuman karena telah melanggar hukum, sebab dalam hukum yang penting bukanlah apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana formulasi Tindak Pidana Narkotika dalam UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagaimana penegakan hukum dalam kasus Henry Dunant Purba sebagai Oknum Polri sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 479/Pid.B/2011/PN.Mdn.   Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yudiris normatif yang terdiri dari inventarisasi hukum positif dan penemuan hukum inkonkreto. Inventarisasi hukum positif maksudnya adalah kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari jenis-jenis yang lain, serta penemuan hukum inkonkreto merupakan usaha untuk menemukan apakah hukum yang terapkan tersebut sesuai atau tidak untuk menyelesaikan perkara atau masalah tertentu dimana bunyi peraturan ditemukan.   Kesimpulannya adalah Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus yang perbuatannya berupa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor/ekspor atau menyalurkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan, membawa, mengirim, dan mengangkut narkotika dan prekursor narkotika. Terdapat beberapa hal yang tidak bersesuaian dalam surat tuntutan dan putusan Hakim dengan didukung oleh pertimbangan Hakim mengenai unsur-unsur yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan terdakwa Henry Dunant Purba yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi semua unsur dari Pasal 114 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sebagai penjual atau perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu.  
ANALISIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan PN Tebing Tinggi Nomor: 701/Pid.B/2010/PN-TTD jo. Putusan MARI Nomor : 2280 K/Pid.Sus/2012) Edi Warman; Nurmala Waty
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.328 KB)

Abstract

ABSTRAK Olivia Intan Maria Sinurat* Prof. Dr. Ediwarman,SH., M.Hum ** Nurmalawaty, SH., M.Hum *** Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana yang termasuk ke dalam kejahatan luar biasa. Putusan bebas khususnya dalam kasus narkotika selalu menjadi hal yang kontroversial dalam masyarakat, karena seorang pelaku dalam tindak pidana narkotika merupakan seseorang yang dipandang tercela. Bahkan dalam Undang-Undang Narkotika sanksi pidana terberat yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika adalah pidana mati. Putusan bebas yang dijatuhkan atas kasus narkotika pasti menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, khususnya dalam kasus narkotika. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi penulis yang kemudian diangkat menjadi rumusan permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan hukum mengenai penjatuhan putusan bebas dalam tindak pidana narkotika, faktor yang menyebabkan Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana narkotika dan apa kebijakan hukum bagi terdakwa yang telah dijatuhkan putusan bebas. Untuk menjawab masalah tersebut maka metode yang penulis gunakan adalah menggunakan metode penelitian hukum normative yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan, khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum serta melakukan wawancara langsung dengan obyek yang berhubungan. Pengaturan mengenai penjatuhan putusan bebas dalam tindak pidana narkotika dikaji secara terpisah, yaitu dari KUHAP yang mengatur mengenai penjatuhan putusan bebas yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan dari undang-undang narkotika, yang mana pengaturan mengenai tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976, yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, yang kemudian diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang berlaku sampai saat ini. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini pengaturan mengenai tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana narkotika adalah apabila tidak memenuhi asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif dan apabila tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian. Kebijakan hukum bagi terdakwa yang telah dijatuhi putusan bebas adalah berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (pemulihan nama baik).  
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PENGGELAPAN PREMI ASURANSI (Analisis Putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn) Chrismanto HS; Alvi Syahrin; Nurmala wati
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.25 KB)

Abstract

ABSTRAK Chrismanto H.S* Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH., M.S** Nurmalawaty, SH., M.Hum***   Kebutuhan terhadap asuransi yang sangat tinggi dalam masyarakat banyak dijumpai perbuatan curang (melawan hukum) dalam perjanjian asuransi. Perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi delik perbuatan pidana.         Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penyidikan asuransi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi dan Analisis kasus putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak pidana penggelapan asuransi klaim asuransi terkait tindak pidana penggelapan di bidang asuransi pada Pasal 372 KUHP yang dinyatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada adalah kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi dan Analisis kasus putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn. Tindak pidana premi asuransi sebagaiman dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi tidak dapat dilepaskan dari rumusan tindak pidana penggelapan yang secara umum diatur dalam Pasal 372 KUHP atau dalam beberapa kasus dapat juga diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti “menggelapkan” tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur “menggelapkan” dalam Undang-Undang Asuransi, harus ditafsirkan sebagai “penggelapan” dalam KUHP.   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
PENERAPAN SANKSI P1DANA TERHADAP KURIR NARKOTIKA DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEBUMEN PERKARA NOMOR 139/Pid.B/2010/PN.Kbm ) M Ikhwan Adabi; Edi Yunara; Nurmala Wati
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.944 KB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Ikhwan Adabi*) Edi Yunara**) Syafruddin Hasibuan***)   Penerapan sanksi pidana terhadap kurir narkotika merupakan salah satu bahagian dari tindak kejahatan narkotika yang saat ini makin berkembang dan terus meningkat, hal ini merupakan suatu permasalahan serius yang belum bisa di antisipasi oleh pemerintah. Meningkatnya kasus pemakaian narkoba ini tidak terlepas dari para gembong mafia narkoba yang melakukan berbagai cara untuk memuluskan operasi barang berbahaya itu. Cara yang efektif untuk melakukan operasinya yaitu memerintahkan seseorang dengan berupa imbalan untuk mengedarkan narkoba, atau dapat disebut dengan kurir atau perantara narkotika. Kurir atau perantara narkotika ini kebanyakan di paksa, di ancam oleh mafia narkoba untuk diedarkan kepada calon pembeli. Perekrutan kurir oleh mafia narkoba berasal dari kalangan yang ekonominya rendah baik itu laki-laki maupun perempuan, bahkan sekarang anak di bawah umur di manfaatkan untuk di jadikan kurir narkoba. Selain kurir yang di paksa untuk melakukan peredaran narkotika, banyak juga untuk menjadi kurir tidak mesti di paksa, bahkan banyak juga yang sukarela demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam hal ini yaitu mengenai pengaturan tindak pidana terhadap kurir narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia, apa saja yang menjadi kendala dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap kurir Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum yuridis empirtis. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan dan hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas, serta melihat dan mengkaji bagaimana aturan hukum yang ada diterapkan kepada masayarakat Dalam tulisan ini yaitu yang berkaitan dengan kurir narkotika. Peredaran gelap narkotika yang menjadikan kurir sebagai pengedamya merupakan tindak pidana yang serius. Sanksi pidana terhadap kurir ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penerapan sanksi pidana terhadap kurir anak sudah diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Penerapan sanksi pidana terhadap pekerjaan sebagai kurir narkotika mesti terlebih dahulu melihat latar belakang keinginan melakukan pekerjaan kurir ini agar tercipta suatu keadilan bagi masyarakat.  
PERLINDUNGAN TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINDAKAN MEDIS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PASIEN (Studi Putusan Nomor 90/PID.B/2011/PN MDO, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 365K/PID/2012 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 PK/PID/2013) Joyiessandi Karo Sekali; Muhammad Hamdan; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.181 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Joyiessandi[1] M.Hamdan[2] Rafiqoh Lubis[3]   Kesehatan merupakan hak dari setiap orang sebagai mahluk hidup. Keadaan yang sehat akan menjadi prioritas setiap orang karena akan memungkin untuk beraktifitas normal. Sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang baik serta profesionalisme dan keterampilan dari dokter dalam melakukan tugas dan tanggungjawab profesinya sangat penting dalam upaya peningkatan kesehatan. Seringkali dokter melakukan kesalahan dalam melakukan perawatan terhadap pasien, baik itu kesalahan dalam mendiagnosa penyakitnya dan bahkan kesalahan dalam tindakan operasi yang dilakukan oleh dokter. Dokter merupakan manusia biasa yang penuh dengan keterbatasan, dan dalam melaksanakan tugasnya penuh dengan risiko, karena kemungkinan pasien cacat bahkan meninggal dunia setelah ditangani dokter dapat saja terjadi, walaupun dokter telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi medis dan standar pelayanan operasional (SOP), sehingga dokter perlu mendapatkan perlindungan atas tindakan medis yang dilakukannya. Rumusan masalah yang akan diteliti dalam penulisan skripsi adalah Bagaimana kelalaian dalam tindakan medis kedokteran dan Bagaimana perlindungan terhadap dokter yang melakukan pengambilan keputusan tindakan medis yang mengakibatkan kematian pasien dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN MDO, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 365K/PID/2012 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 PK/PID/2013. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normative) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library reseach) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis. Seorang dokter dapat dikatakan lalai dalam  melakukan tindakan medis apabila dalam  melaksanakan tugasnya sebagai pelayan kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur serta dokter tidak bertindak dengan wajar dan  hati-hati serta mengakibatkan cacat/luka bahkan kematian pada orang lain (Pasien). Berdasarkan tiga putusan yaitu Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Kasasi dan Putusan Peninjauan Kembali Perlindungan yang dapat diterapkan kepada dokter yang melakukan pengambilan keputusan tindakan medis yang dapat mengakibatkan kematian pasien ialah apabila dokter sudah bekerja sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh dokter tersebut. 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2 Dosen Pembimbing I, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unversitas Sumatera Utara 3Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Debora Tampubolon; Syafruddin Kalo; Nurmala Wati
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.105 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Debora S. Tampubolon[1] Syafruddin Kalo[2] Nurmalawaty[3] Pemberantasan korupsi pada dewasa ini menjadi pembicaraan yang semakin hangat di masyarakat. Dalam kenyataannya, masyarakat semakin terbuka matanya dan mulai menyuarakan harapan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan luar biasa ini. Para koruptor yang dijerat oleh undang-undang korupsi maupun yang berkaitan dengan hal itu seperti undang-undang pencucuian uang, menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, masalah lain yang perlu diingat adalah sejauh mana pemerintah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, mengingat salah satu pengertian korupsi atau jenis korupsi dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggunakan rumusan “dapat merugikan keuangan dan atau perekonomian negara”. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ialah  metode pendekatan normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Teknik pengumpulan data sesuai dengan metodenya yaitu library resources yang berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin bahan-bahan melalui kepustakaan, dan juga media elektronik online untuk mendapatkan informasi lebih yang mungkin tidak dapat didapat dibuku-buku atau dokumen lain. Analisis data yang penulis lakukan terhadap bahan-bahan hukum tersebut diatas adalah metode analisis kualitatif . Pemberian kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK yang cukup luas dan bersifat mandiri akan menjadi angin segar bagi pencari keadilan dan kebebasan dari belenggu korupsi. Koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK akan sangat membantu dalam pemberantasan korupsi. Instrumen nasional dan internasional semakin diperkuat pemerintah, perluasan kerja sama bilateral dan multilateral diharapkan dapat memberikan jalan untuk menangkap aset dan pelaku yang  lari ke luar negeri.  Dibarengi lagi dengan kemampan jaksa dalam menuntut tindak pidana korupsi melalui instrumen dalam undang-undang pencucian uang, memperluas jeratan untuk para tikus pembobol kantung rakyat itu.   [1] Mahasiswa Fakultas Hukum USU [2] Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar di Fakultas Hukum USU [3] Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar di Fakultas Hukum USU
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (Studi Kasus Putusan No.12/PID.P/2011/PN.Mdn) Efraim Sihombing; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Efraim Sihombing[1] Madiasa Ablisar** Mahmud Mulyadi*** Tindak pidana perikanan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang  yang dengan sengaja dibawah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan bahan kimia, bahan biologis bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, termasuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang ZEE. Bentuk kegiatan illegal yang paling sering terjadi di ZEE Indonesia adalah tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh warga negara asing. Disebabkan oleh potensi sumberdaya ikan di wilayah perikanan Indonesia yang begitu besar, serta lemahnya pengawasan dari pemerintahan Indonesia karena terbatasnya sarana dan prasarana. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut jug penelitian doctrinal (doctrinal research) yaiotu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun huklum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan pada data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif) terhadap adanya tindak pidana perikanan, bagaimna penerapan hukum pidana normatif terhadap pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh warga negara asing. Pengaturan mengenai tindak pidana perikanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, diatur dalam pasal 84 sampai dengan pasal 105. Dari pasal tersebut yang dikategorikan mengatur tentang pencurian ikan diatur dalam pasal 92 sampai dengan pasal 95 serta pasal 98. Kasus tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh warga negara asing harus diselesaikan dengan hukum positif Indonesia, hal ini sesuai dengan penerapan yurisdiksi berdasarkan prinsip teritorial, sehingga Indonesia berdaulat dalam menegakkan hukum di wilayah yuridiksi Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perikanan baik yang dilakukan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. [1]*Mahasiswa  Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ***Dosen Pembingbing II, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU  
TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Balige No.262/Pid.SusAnak/2014/PN.Blg) Raphita Sibuea; Madiasa Ablisar; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.143 KB)

Abstract

Prof. Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Alwan S.H., M.Hum.** Raphita Sibuea*** Anak yang berada dalam status hukum belum dewasa harus diperlakukan berbeda dari orang dewasa. Hal itu  juga menjadi kewenangan sistem hukum nasional Indonesia untuk meletakkan hak-hak anak sebagai suatu supremacy of law terhadap perbuatan hukum dari anak dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul secara kodrati. Pengelompokan status dan hak-hak anak dimulai dari sistematika yang mendasar dalam Hukum Perlindungan Anak. dan Hukum Pidana dapat disebut berhubungan dengan adigium dari asas lex specialis de rogat, lex spesialis generalis. Artinya Hukum Perlindungan Anak menjadi hukum khusus yang mengatur tentang asas hukum tentang anak dan hak-hak anak, sedangkan hukum pidana adalah hukum umum yang meletakkan mekanisme asas formal dan material hukum pidana dan hukum acara pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis, yaitu memaparkan tentang aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada anak dalam proses peradilan pidana. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dalam sistem peradilan pidana dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, dan tahap pemasyarakatan yang kemudian secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pada setiap tahap peradilan akan menjamin hak-hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan sistem peradilan pada umumnya. Penjatuhan hukuman terhadap anak hanya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila tidak ada kesepakatan diversi yang sudah diupayakan pada semua tingkat pemeriksaan. Artinya konsep diversi menjadi suatu kemajuan dan pembaharuan hukum terhadap anak, sebagai bentuk perlindungan yang diberikan pada setiap anak yang berkonflik dengan hukum. Anak-anak yang telah melakukan tindak pidana, yang penting baginya bukanlah apakah anak-anak tersebut dapat dihukum atau tidak, melainkan tindakan yang bagaimanakah yang harus diambil untuk mendidik anak-anak seperti itu.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 365K/PID/2012) Ariq Ablisar; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.064 KB)

Abstract

ABSTRAK Ariq Ablisar* Nurmalawaty** Alwan***   Hubungan dokter dengan pasien dalam upaya penyembuhan didasarkan pada transaksi untuk mencari dan menerapkan terapi yang paling tepat untuk menyembuhkan penyakit pasien berupa suatu usaha yang dilakukan secara sungguh-sungguh.Hungan tersebut dapat berakibat terjadinya malpraktik sehingga dokter diminta pertanggungjawaban pidana. Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandau Malalayang Manado dimana dr. Ayu Sasiary Prawani, dr Hendri Simanjuntak dan dr Handi Siagian secara bersama-sama dituntut telah melakukan malpraktik yang mengakibatkan Siska Makatey meninggal dunia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat diskriptif analisis dengan analisa kualitatif. Sumber bahan hukum primer, Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 365K/Pid/2012. Permasalahan yang dirumuskan dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi syarat-syarat malpraktik medis yang dilakukan dokter serta bagaimana pertanggungjawaban dokter yang melakukan malpraktik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 365K/Pid/2012 Dokter dalam menjalankan profesinya untuk melaksanakan tindakan medik dapat dikatakan telah melakukan malpraktik apabila, dokter tidak teliti atau tidak berhati-hati maka ia memenuhi unsur kelalaian, tindakan yang dilakukan oleh dokter sesuai dengan ukuran ilmu medik, kemampuan rata-rata dibanding katagori keahlian medik yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama dan sarana upaya yang sebanding/proposional dengan tujuan konkrit tindakan/perbuatan medis tersebut. dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian  dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena telah terbukti adanya kelalaian yang mengakibatkan Siska Makatey meninggal dunia, adanya kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf.       * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Pakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing I    dan Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana USU *** Dosen Pembimbing II  dan Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana USU
PENERAPAN DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Studi Kasus Putusan No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn.) YONGGI Malau; Madiasa Ablisar; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.111 KB)

Abstract

Yonggi Benhard Malau* Madiasa Ablisar** Rafiqoh Lubis***   Perbuatan pencucian uang di samping sangat merugikan masyarakat, juga sangat merugikan negara karena dapat mempengaruhi dan merusak stabilitas perkonomian nasional atau keuangan.Sejalan dengan ketentuan yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka salah satu prinsip yang harus dipegang erat adalah menjamin penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan.Dalam menjalankan peradilan, hakim memiliki kekuasaan yang bebas, merdeka, dan terlepas dari segala pengaruh, sehingga dalam prakteknya perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Hakim sangat sering terjadi. Penelitian ini berjudul “Penerapan Dissenting Opinion dalam Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn).Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dissenting opinion dalam mekanisme pengambilan putusan hakim dan bagaimana penerapan dissenting opinion dalam putusan pengadilan tindak pidana pencucian uang No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (juridis normative) dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library Research) yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Dalam penelitian ini didapat hasil bahwa menurut Pasal 182 KUHAP, dissenting opinion bukanlah suatu hal yang asing dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.Dissenting opinion sangat mungkin terjadi sebagai akibat dari susunan persidangan Majelis Hakim yang berjumlah 3 orang dan setiap hakim diharuskan untuk mengemukakan pendapatnya masing-masing.Pada saat musyawarah, Majelis Hakim mengupayakan adanya permufakatan bulat.Namun jika terjadi perbedaan pendapat, putusan diambil dengan suara terbanyak.Pendapat hakim yang berbeda ini kemudian disebut dissenting opinion.Pendapat hakim yang berbeda tersebut kemudian dicatat dalam buku khusus yang sifatnya rahasia.Dalam perkembangannya, dissenting opinion menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.Selain dalam KUHAP, dissenting opinion juga sudah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penerapannya pada Putusan PengadilanTindak Pidana Pencucian Uang No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn, dissenting opinion yang dikemukakan Hakim Anggota II tidak mempengaruhi keputusan majelis yang diambil dengan suara terbanyak (voting).Namun, dissenting opinion menjadi upaya bagi hakim dalam menjaga independensinya dan sebagai sarana untuk menyuarakan keadilan. Kata kunci :dissenting opinion,pencucian uang * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, selaku Dosen Pembimbing I Penulis *** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, selaku Dosen Pembimbing II Penulis

Page 1 of 2 | Total Record : 16