cover
Contact Name
Muhamad Kholid
Contact Email
hpi@uinsgd.ac.id
Phone
+6285222207341
Journal Mail Official
hpi@uinsgd.ac.id
Editorial Address
Jalan A.H Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614, Bandung, Provinsi Jawa Barat
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Al-jina'i Al-islami
ISSN : -     EISSN : 30315506     DOI : https://doi.org/10.15575/jaa
Core Subject : Social,
Jurnal Al Jinai Al Islami (E ISSN 30315506) published by the Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung is a periodic scientific journal with open access that uses the double blind peer review method. This journal offers a national and international academic platform for studies related to Islamic Criminal Law, thought, and reform. The journal is published twice a year, in June and December. Authors are invited to submit manuscripts that fall within the scope of the Al Jinai Al Islami Journal. It is expected that authors who submit manuscripts in advance must adhere to the writing guidelines and templates. If the submitted manuscript does not follow the guidelines or uses a different format, it will be rejected by the editorial team before review.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 25 Documents
Sejarah Sosial Hukum Pidana Islam dan Konsep Pembelaan Diri (Self-Defense) dalam Perspektif Maqasid Al-Syari‘ah Nurhakim, Irfan; Rosadi, Aden; Naisabur, Nanang
Jurnal Al-Jina'i Al-Islami Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Al-Jinai'Al-Islami (December)
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jaa.v3i1.2640

Abstract

Konsep pembelaan diri (self-defense) merupakan bagian fundamental dalam hukum pidana Islam yang berakar pada perlindungan hak hidup (ḥaqq al-ḥayāh) dan tujuan syariat untuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagaimana dirumuskan dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari minimnya kajian komprehensif yang menempatkan pembelaan diri tidak hanya sebagai alasan pemaaf pidana, tetapi sebagai konsep normatif yang memiliki dimensi teologis, historis, dan filosofis dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji sejarah sosial dan landasan normatif konsep pembelaan diri dalam hukum pidana Islam, dengan menelusuri perkembangannya sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era kodifikasi hukum Ottoman melalui Mecelle. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah sosial dan analisis normatif terhadap sumber primer berupa al-Qur’an, hadis, serta literatur fiqh jināyah klasik, dan sumber sekunder berupa kajian hukum positif serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa konsep pembelaan diri dalam Islam berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan pencegahan, sebagaimana tercermin dalam QS. al-Baqarah [2]: 190–193, al-Ḥajj [22]: 39–40, dan al-Anfāl [8]: 60, yang menegaskan karakter defensif dan preventif dalam menjaga keselamatan jiwa. Secara historis, konsep ini mengalami perkembangan dari legitimasi tindakan individual menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara dimensi teologis, historis, dan filosofis pembelaan diri melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Kontribusi penelitian ini diharapkan memperkaya diskursus hukum pidana Islam serta memberikan kerangka konseptual bagi pengembangan doktrin pembelaan diri yang relevan dengan konteks hukum modern.
Relevansi Delik Khusus dan Harta di Era Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Siber dan Pencemaran Nama Baik Suci Salsabila; Alfiansyah Anwar
Jurnal Al-Jina'i Al-Islami Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Al-Jinai'Al-Islami (December)
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jaa.v3i1.2946

Abstract

Abstrak: Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap bentuk dan karakteristik tindak pidana, khususnya delik yang menyerang kehormatan dan harta. Dalam konteks era digital, penghinaan, pencemaran nama baik, penipuan, serta pencurian data pribadi melalui media elektronik menjadi bentuk baru dari delik khusus yang memerlukan penyesuaian dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengaturan delik kehormatan dan delik terhadap harta dalam hukum pidana Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terhadap delik khusus kehormatan dan harta di era digital masih menghadapi tantangan dalam aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tumpang tindih antara KUHP dan UU ITE menimbulkan problematika dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam menentukan batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan penghinaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pembaruan paradigma penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika dunia digital agar dapat mewujudkan perlindungan hukum yang proporsional terhadap kehormatan dan harta individu. Kata Kunci: Delik Khusus, Kehormatan, Harta, Era Digital, UU ITE, KUHP Abstract: The development of information technology has brought significant changes to the forms and characteristics of criminal acts, particularly offenses against honor and property. In the context of the digital era, insults, defamation, fraud, and theft of personal data through electronic media have become new forms of special offenses that require adjustments in law enforcement. This study aims to analyze the relevance of the provisions on offenses against honor and offenses against property in Indonesian criminal law, particularly after the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) and Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results show that the provisions on special offenses against honor and property in the digital era still face challenges in terms of legal certainty and human rights protection. The overlap between the KUHP and the ITE Law creates problems in law enforcement practices, particularly in determining the boundaries between criticism, freedom of expression, and insult. Therefore, it is necessary to harmonize regulations and update the law enforcement paradigm that is adaptive to the dynamics of the digital world in order to realize proportional legal protection for individual honor and property. Keywords: Special Offenses, Honor, Property, Digital Era, UU ITE, KUHP
Integrasi Prinsip Fiqh Jinayah dalam Konstruksi KUHP Nasional: Analisis Ius Constitutum dan Ius Constituendum Nisa Afifah; Erlina, Akbar Siti
Jurnal Al-Jina'i Al-Islami Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Al-Jinai'Al-Islami (December)
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jaa.v3i1.2947

Abstract

Pembentukan hukum pidana nasional Indonesia hingga kini masih dipengaruhi oleh warisan hukum kolonial yang berorientasi sekuler dan retributif, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan nilai religius, moral, dan keadilan substantif sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam masyarakat Indonesia yang religius dan plural, hukum pidana Islam sebagai salah satu sumber nilai hukum nasional kerap diposisikan secara terbatas dan fragmentaris, meskipun memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan historis yang kuat. Seiring disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023, muncul kebutuhan untuk mengkaji secara kritis peluang dan arah integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam dalam pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi hukum pidana Islam dalam ius constitutum Indonesia, menelaah arah pembentukan hukum pidana nasional dalam perspektif ius constituendum, serta merumuskan model integrasi prinsip hukum pidana Islam dalam KUHP Nasional 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menitikberatkan pada analisis doktrinal melalui penelaahan sistematis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, dan komparatif untuk menguji koherensi norma, konstruksi nilai, serta relevansi dan batas integrasi prinsip hukum pidana Islam dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional 2023 merefleksikan pergeseran paradigma menuju sistem hukum pidana yang lebih moral, humanis, dan berkeadilan sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model integrasi hukum pidana Islam yang substantif, konstitusional, dan inklusif, sehingga berkontribusi pada penguatan identitas nasional tanpa mengancam pluralitas masyarakat Indonesia.
Kedudukan dan Peran Hukum Pidana Islam sebagai Sumber Normatif dalam Hukum Pidana Mesir Kontemporer Hasan, Firdaus; Rahmawati, Sopi Laeli Fitri
Jurnal Al-Jina'i Al-Islami Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Al-Jinai'Al-Islami (December)
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jaa.v3i1.2957

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dikotomi hukum di Mesir, di mana terdapat ketegangan antara struktur hukum pidana positif warisan kolonial Prancis yang bersifat sekuler dengan identitas sosiokultural sebagai sumber utama legislasi, namun dalam praktiknya sering dianggap hanya menjadi hiasan simbolis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran hukum pidana Islam sebagai sumber normatif dalam sistem hukum Mesir kontemporer serta implikasinya terhadap relasi antara syariah dan hukum modern. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif terbatas melalui analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam di Mesir bertransformasi menjadi sumber normatif-etik dan batu uji konstitusionalitas melalui peran Mahkamah Konstitusi Agung (SCC), bukan sebagai kodifikasi teknis yang kaku. Kebaruan penelitian ini terletak pada pergeseran fokus analisis dari perdebatan formal hukum pidana Islam menuju kajian tentang kedudukannya sebagai sistem nilai yang tetap hidup dalam konstruksi hukum modern. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan wacana integrasi hukum Islam di negara Muslim yang berbasis pada mempertahankan fosmalisasi sanksi, serta pada penguatan nilai dan moralitas hukum.
Hukum Pidana Islam sebagai Living Law dalam Masyarakat Indonesia Zaky Anggara
Jurnal Al-Jina'i Al-Islami Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Al-Jinai'Al-Islami (December)
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jaa.v3i1.2958

Abstract

Abstrak: Sistem hukum pidana positif yang cenderung memaksakan model hukum pidana Barat yang rigid dan selalu terjebak dalam formalistiknya serta jauh dari nilai-nilai dan karakter bangsa. Sebelum mengenal hukum yang diimpor dari bangsa kolonial Indonesia sudah lebih dahulu memiliki hukum pidana yang kuat dan lama mengakar dalam jiwa bangsa. Penelitian ini berupaya mengkaji jejak historis hukum pidana Islam di Nusantara yang pernah hidup ditengah dinamika masyarakat klasik serta meninjau legitimasi living law dalam hukum pidana Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan desain kualitatif pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan antropologi yang ditelisik dari studi kepustakaan melalui sumber hukum primer seperti berbagai regulasi nasional dan sumber hukum sekunder ditelisik dari buku, artikel ilmiah yang relevan dengan penelitian kemudian dianalisis secara analitis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan hukum pidana Islam telah lama hidup di Nusantara yang sudah tercatat rapi dengan adanya teks sejarah serta memiliki legitimasi pengakuan dalam regulasi nasional sebagai living law. Adapun kebaruan kajian ini terletak pada rekontekstualisasi sejarah hukum pidana Islam dengan legitimasi regulatif modern sebagai proses mengaktualisasikan memori hukum pidana nasional. Dari sini, kajian ini memberikan landasan argumentatif yang kuat bagi penguatan paradigma penegakan hukum yang tidak hanya legal-formal, tetapi berakar pada sejarah, realitas sosial, serta jiwa hukum masyarakat Indonesia sehingga living law tampil sebagai entitas yang sah, relevan, dan bernilai strategis bagi masa kini. Kata Kunci: hukum pidana Islam, landasan historis, living law. Abstract: The positive criminal law system tends to impose a rigid Western criminal law model that is always trapped in formalism and far from the values and character of the nation. Before being introduced to the law imported from the colonial powers, Indonesia already had a strong criminal law that was deeply rooted in the soul of the nation. This study attempts to examine the historical traces of Islamic criminal law in the archipelago, which once flourished amid the dynamics of classical society, and to review the legitimacy of living law in Indonesian criminal law. This research uses a juridical-normative approach with a qualitative design of conceptual, legislative, and anthropological approaches, which are examined from literature studies through primary legal sources such as various national regulations and secondary legal sources examined from books and scientific articles relevant to the research, then analyzed descriptively. The results of this study show that Islamic criminal law has long existed in the archipelago, which has been neatly recorded in historical texts and has legitimacy in national regulations as living law. The novelty of this study lies in the recontextualization of the history of Islamic criminal law with modern regulatory legitimacy as a process of actualizing the memory of national criminal law. From this perspective, this study provides a strong argumentative basis for strengthening the paradigm of law enforcement that is not only legal-formal, but also rooted in history, social reality, and the spirit of Indonesian society, so that living law appears as a legitimate, relevant, and strategically valuable entity for the present. Keywords: islamic criminal law, historical basis, living law.

Page 3 of 3 | Total Record : 25