cover
Contact Name
Anwar Hafidzi
Contact Email
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Phone
+6285251295964
Journal Mail Official
journalsharia@gmail.com
Editorial Address
Sharia Journal and Education Center Publishing Jalan Gotong Royong, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Indonesia Kode Pos 70711
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
ISSN : 30310458     EISSN : 30310458     DOI : https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1280
Core Subject : Religion, Social,
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 111 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2025)" : 111 Documents clear
Analisis Hukum Tentang Belabuh (Salah Satu Tradisi Di Kalimantan Selatan Yaitu Menghanyutkan Sesajen Ke Sungai) Muhammad Zaki Akhyar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.912

Abstract

Belabuh merupakan salah satu tradisi adat yang ada di Kalimantan, di mana masyarakat melakukan prosesi dengan menghanyutkan sesajen ke sungai atau laut sebagai bentuk persembahan atau doa kepada roh leluhur, dewa, atau kekuatan alam. Tradisi ini bertujuan untuk memperoleh berkah, keselamatan, dan kesejahteraan bagi mereka yang melaksanakan ritual tersebut. Umumnya, prosesi belabuh dilaksanakan pada waktu tertentu, seperti saat musim panen, perayaan hari besar, atau bagian dari upacara adat lainnya. Sesajen yang dihanyutkan biasanya berisi beragam bahan seperti makanan, bunga, dan benda simbolis lainnya. Melalui tradisi ini, masyarakat Kalimantan tidak hanya mengungkapkan rasa syukur dan harapan, tetapi juga menjaga hubungan yang harmonis dengan alam dan kekuatan gaib yang diyakini memengaruhi kehidupan mereka. Penelitian mengenai belabuh bertujuan untuk memahami makna budaya dan sosial dari tradisi ini serta perannya dalam memperkuat identitas masyarakat Kalimantan dan pelestarian nilai-nilai lokal yang terkandung dalam setiap prosesi tersebut.
Analisis Hukum Menghias Makam Dan Menyiram Air Di Makam Saat Ziarah Pada Masyarakat Banjar Muhammad Zaydaan Faarisiy
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.914

Abstract

Menghias makam dan menyiramkan air merupakan salah satu kebiasaan yang sering dilakukan pada saat ziarah, khususnya pada masyarakat banjar di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum menghias makam dan menyiram air pada saat melakukan ziarah di kuburan. Kebiasaan masyarakat dalam memberi taburan bunga saat ziarah memiliki kemiripan dengan tindakan Nabi Muhammad SAW yang menanam pelepah kurma di atas makam sebagai simbol permohonan ampun bagi jenazah. Tradisi ini banyak dilakukan oleh masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. Dalam Islam, menghias makam tidak memberikan pengaruh langsung kepada jenazah, berbeda dengan doa dan amal yang lebih dianjurkan karena memberi manfaat nyata. Tradisi menghias makam dapat dimaklumi jika bertujuan untuk mempermudah peziarah menemukan makam, selama tidak melanggar syariat atau mengganggu hak orang lain. Sebagian masyarakat Banjar meyakini bahwa menghias makam adalah bentuk bakti kepada jenazah, meskipun sebenarnya doa dan sedekah lebih utama. Selain itu, menyiram makam dengan air mawar dipercaya dapat mendekatkan malaikat yang menyukai aroma harum. Tradisi ini merupakan bagian dari adat yang berkembang, namun tetap perlu diarahkan agar sesuai dengan ajaran Islam.
Analisis Kepercayaan Masyarakat Banjar Tentang Arba Mustamir Naddia Qismaturrahmah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.916

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi Arba Mustamir yang dikenal sebagai hari tolak bala atau hari sial, terutama di kalangan masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Tradisi ini dianggap sebagai warisan budaya yang melibatkan berbagai ritual keagamaan untuk memohon keselamatan dari bala dan bencana. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesahihan dasar ajaran ini dalam Islam. Artikel ini membahas dalil-dalil yang digunakan masyarakat, validitas hadis terkait, serta analisis ritual ini dalam konteks adat dan dakwah Islam.
Analisis Tradisi Burdah Keliling Dalam Perspektif Ushul Fiqih: Antara Budaya Dan Maslahah Najwa Fauziah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.918

Abstract

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan tradisi dan budaya, termasuk tradisi keagamaan yang sering kali dipadukan dengan elemen mistis. Salah satu tradisi unik yang berkembang di masyarakat Muslim adalah burdah keliling, yakni pembacaan Qasidah Al-Burdah karya Imam Al-Bushiri secara kolektif dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Tradisi ini bertujuan untuk memohon keberkahan, keselamatan, dan perlindungan dari bala, sekaligus menjadi ekspresi cinta kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui pendekatan ushul fiqih, tradisi burdah keliling dianalisis berdasarkan kaidah ‘urf, maqāṣid al-sharī’ah, serta konsep bid’ah hasanah. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun tradisi ini tidak secara eksplisit diatur dalam syariat, ia memiliki keselarasan dengan tujuan-tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tradisi ini dinilai sebagai bid’ah hasanah karena memiliki niat yang baik dan memberikan manfaat sosial, spiritual, serta edukasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan burdah keliling harus dipastikan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, tanpa melibatkan keyakinan atau praktik yang berlebihan. Dengan pemahaman yang tepat, tradisi ini dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya Islam yang mendukung harmoni sosial dan keberkahan dalam kehidupan masyarakat Muslim.
Analisis Puasa Mutih Pada Masyarakat Jawa Pra Pernikahan Nurul Istiqomah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.920

Abstract

Puasa mutih yang hanya boleh mengonsumsi makanan dan minuman berwarna putih saja seperti nasi putih dan air putih, merupakan bagian dari tradisi kejawen yang dilakukan oleh masyarakat jawa yang bertujuan untuk pembersihan diri secara fisik dan batin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dan makna puasa mutih dalam masyarakat Jawa terutama dalam konteks persiapan pernikahan. Metode yang digunakan melalui pendekatan kualitatif, pengumpulan data diambil dari studi sumber pustaka berupa jurnal, buku, dan artikel, serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Puasa mutih pada masyarakat jawa khususnya islam kejawen ini hukumnya mubah (boleh) dengan catatan tidak boleh melanggar syariat islam salah satunya, yaitu selama melakukan puasa mutih tidak boleh terdapat mudhorot didalamnya. Puasa mutih ini bisa dilakukan ketika ingin melangsungkan pernikahan. Tetapi setiap suku jawa atau orang jawa itu terpecah belah bahkan berbeda beda daerah maka dari itu setiap masyarakat jawa pasti mempunyai perbedaan ketika melaksanakan puasa mutih, tergantung niat yang seseorang ingin lakukan dengan catatan tidak melanggar syariat maka puasa mutih ini boleh saja.
Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Batapung Tawar Saat Kelahiran Anak Pada Masyarakat Banjar Rafiqah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.922

Abstract

Hubungan antara agama Islam dan budaya lokal di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat Banjar, menunjukkan proses akulturasi yang menarik. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan adalah batapung tawar, sebuah ritual syukur dan doa keselamatan untuk bayi yang baru lahir. Berakar dari budaya Hindu-Kaharingan, tradisi ini telah berakulturasi dengan nilai-nilai Islam, dimana pembacaan mantra digantikan dengan doa, shalawat, dan ayat-ayat Al-Qur'an. Tradisi ini melibatkan pemercikan air yang dicampur dengan minyak likat baboreh ke tubuh bayi dengan tujuan memohon keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi batapung tawar dalam konteks hukum Islam, menggunakan pendekatan kualitatif dan wawancara dengan Ustadz sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batapung tawar, sebagai bagian dari budaya masyarakat Banjar, diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, seperti takhayul atau syirik. Dengan niat yang baik, yaitu memohon keberkahan dan keselamatan dari Allah SWT, tradisi ini boleh dilaksanakan. Analisis hukum Islam terhadap tradisi batapung tawar menunjukkan bahwa adat ini dapat dilestarikan, asalkan tetap menjaga kesesuaian dengan ajaran Islam dan tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.
Analisis Tentang Hukum Tradisi Jaga Kubur Pada Masyarakat Banjar Sarah Azzahra
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.924

Abstract

Tradisi jaga kubur merupakan salah satu praktik budaya yang masih dilestarikan oleh masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan. Tradisi ini melibatkan aktivitas menjaga makam selama beberapa hari setelah proses pemakaman, dengan tujuan memberikan penghormatan kepada jenazah, memastikan kebersihan makam, dan mendoakan almarhum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi tersebut dalam perspektif Islam berdasarkan pendapat ulama secara umum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama memiliki pandangan yang beragam terkait tradisi jaga kubur. Sebagian ulama memandangnya sebagai amalan mubah selama tidak mengandung unsur bid’ah, syirik, atau keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Namun, ulama lainnya menganggap bahwa tradisi ini dapat ditinggalkan jika tidak memiliki landasan syar’i yang jelas. Penelitian ini memberikan pemahaman terkait jaga kubur yang masih menjadi perdebatan para ulama hingga saat ini, hal ini menunjukkan pentingnya pemisahan antara tradisi dengan ibadah sehingga tidak menimbulkan fitnah, juga agar ibadah tetap berjalan murni sebagaimana mestinya.
Analisis Hukum Tradisi Mandi Pada Malam Jum’at Tanggal 14 Bulan Hijriyah Siti Asfiya Syarah Adzkiya
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.926

Abstract

Tradisi mandi malam Jum'at pada tanggal 14 bulan Hijriah merupakan salah satu ritual yang dilaksanakan oleh sebagian umat Muslim, khususnya di kalangan masyarakat Kalimantan, Indonesia. Meskipun tidak memiliki dasar yang jelas dalam ajaran Islam, tradisi ini dianggap sebagai cara untuk memperoleh keberkahan, membersihkan diri, dan meningkatkan ibadah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji makna, prosesi, pandangan hukum Islam, serta kaidah fiqhiyyah yang mendasari tradisi tersebut. Berdasarkan penelitian lapangan, ditemukan bahwa meskipun tradisi ini tidak diajarkan dalam sumber utama Islam, ia diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari Budaya lokal yang mengandung niat baik.
Analisis Hukum Terhadap Tradisi Bamandi-Mandi Pengantin Dalam Perkawinan Adat Banjar Siti Munawarah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.928

Abstract

Tradisi bamandi-mandi pengantin merupakan salah satu adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, yang bertujuan untuk menyucikan diri baik secara lahir maupun batin. Tradisi ini dilakukan sebagai persiapan sebelum melangsungkan perkawinan, dengan maksud membersihkan calon pengantin dari energi negatif serta memohon berkah untuk kehidupan rumah tangga yang akan datang. Meskipun tradisi ini memiliki makna spiritual, beberapa praktik dalam prosesi tersebut dinilai dapat bertentangan dengan ajaran agama Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama Banjar terhadap kesesuaian tradisi bamandi-mandi dengan ajaran hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini boleh dilaksanakan sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam, seperti menjaga aurat dan menghindari unsur syirik. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana pelestarian budaya lokal dapat sejalan dengan ajaran agama Islam.
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Banyu Dan Hintalu Penerang Hati Dalam Kepercayaan Masyarakat Banjar Ahmad Zaid
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.930

Abstract

Tradisi banyu dan hintalu penerang hati merupakan ritual simbolis yang dipercayai masyarakat Banjar untuk membuka pikiran, hati, dan membawa keberkahan. Mengetahui hukum pelaksanaannya sangat penting agar umat Islam terutama masyarakat Banjar tidak terjerumus dalam praktik yang menyimpang dari prinsip tauhid dan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisional banyu dan hintalu penerang hati yang berkembang dalam kepercayaan masyarakat Banjar dari perspektif hukum Islam. Tradisi ini sering dilakukan dalam rangkaian acara keagamaan atau adat sebagai upaya simbolis mencari berkah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini memiliki akar kuat dalam tradisi lokal yang bercampur dengan nilai-nilai Islam, namun terdapat elemen yang perlu dikritisi dari sisi akidah dan syariah, terutama terkait aspek tauhid dan kemurnian ibadah. Berdasarkan perspektif hukum Islam, praktik ini dapat dikategorikan sebagai urf (tradisi) yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam, seperti tidak mengandung unsur syirik atau keyakinan yang menyimpang. Jika ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan tauhid, maka perlu adanya penyadaran dan pelurusan melalui pendekatan dakwah yang bijak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai Islam yang murni, tanpa meninggalkan identitas budaya lokal yang tidak bertentangan dengan syariah, supaya tradisi lokal dapat tetap dilestarikan sebagai warisan budaya yang harmonis dengan ajaran Islam.

Page 4 of 12 | Total Record : 111