cover
Contact Name
Nur Azzizah Jundiah
Contact Email
panclrev@univpancasila.ac.id
Phone
+62895320024099
Journal Mail Official
panclrev@univpancasila.ac.id
Editorial Address
Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Pancasila Law Review
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 30642639     EISSN : 30641950     DOI : -
Core Subject : Social,
Criminal Law; Constitutional Law and Administrative Law; International Law; Business Law; another section related to contemporary issues in legal scholarship.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2025): July" : 5 Documents clear
URGENSI DUNIA HUKUM MENGEJAR KECEPATAN TRANSFORMASI SIBER Marzuki, Muhammad
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cyberspace digambarkan sebagai Konsep yang sangat dibutuhkan masyarakat modern hingga bergantung pada teknologi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan menjadi wadah untuk mengatasi konflik politik, membuka pasar, dan menjembatani kesenjangan sosial. Oleh karena itu, regulasi cyberspace menjadi krusial untuk memastikan keamanan, privasi, dan inklusivitas dalam ruang digital. Transformasi siber yang berlangsung sangat cepat telah membawa berbagai permasalahan baru dalam dunia hukum. Kajian artikel ini menggunakan pendekatan normatif, konseptual, dan komparatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan. Artikel ini mengkaji tentang kesenjangan antara transformasi siber dan regulasi hukum yang ada di Indonesia; tantangan utama yang dihadapi oleh lembaga hukum dalam menghadapi kompleksitas dunia siber, termasuk isu yurisdiksi dan harmonisasi hukum internasional; dan rekomendasi strategis yang dapat diberikan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif terhadap teknologi digital di Indonesia. Sehingga berhasil mengidentifikasi beberapa kesenjangan utama dalam regulasi hukum yang ada di Indonesia terkait dengan transformasi digital, diantaranya pertama, regulasi yang ada seperti UU ITE dan UU Hak Cipta belum sepenuhnya mampu mengakomodasi isu-isu terkini dalam teknologi digital, kedua, ada ketidaksesuaian antara hukum yang berlaku dan kenyataan di dunia digital, yang sering kali menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Tantangan yang dihadapi tentunya implementasi hukum di dunia maya masih terbentur oleh hambatan yurisdiksi dan kurangnya kerjasama internasional yang efektif, serta ketidakcukupan kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan dunia maya. Tantangan lain adalah ketidakpastian hukum dalam penyelesaian kasus kejahatan siber. Selain itu, harmonisasi hukum internasional masih menghadapi kendala akibat perbedaan sistem hukum dan kebijakan antarnegara.
ASPEK PIDANA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM BENCANA KERUSUHAN TRAGEDI KANJURUHAN : PEMBERITAAN DAN INVESTIGASI MEDIA MENGUNGKAP FAKTA DAN PENEGAKAN HUKUM Harbintoro, Assykal; Armansyah, Armansyah
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu media online di Amerika Serikat, yakni www.washingtonpost.com memberitakan kematian massal dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, berjumlah 132 orang berjudul “How police action in Indonesia led to a deadly crush in the soccer stadium”, 6 Oktober 2022. Menguatkan dugaan penyebab kematian akibat insiden yang bermula dari suatu tindakan pitch invasion ke dalam lapangan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.Dalam penelitian ini dalam kerangka penegakan hukum untuk mengungkap fakta kebenaran atas tragedi tersebut, maka teori yang digunakan adalah pendekatan framing model Robert N. Entman dengan pendekatan metode kualitatif. Pelaku didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni, kesatu didakwa melakukan perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati sebagaimana Pasal 359 KUHP. Kedua, akibat kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dan Ketiga, akibat kealpaannya mengakibatkan orang lain luka-luka sebagaimana Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/Pn.Sby) memberikan putusan bebas kepada Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang didakwa dengan Dakwaan Kumulatif Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP. Sedangkan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor 13/Pid.B/2023/Pn.Sby) juga memberikan putusan bebas kepada Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang yang didakwa dengan Dakwaan Kumulatif Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP. Adapun simpulan penelitian ini: Pemberitaan www.washingtonpost.com mengenai tragedi Kanjuruhan memiliki nilai berita dan memenuhi kriteria investigative reporting terhadap isu, sebab media merupakan tempat penyedia informasi yang menjadi atensi publik, dalam menyajikan penyebab bencana kemanusiaan ini dan pelaku penyebab nyawa manusia hilang secara tragis.
PERKEMBANGAN SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN DI DUNIA INTERNET Fahlevie, Emir Satyatama
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, internet telah menjadi pondasi utama bagi berbagai aktivitas manusia di seluruh dunia. Salah satu elemen krusial dalam ekosistem internet adalah sistem penamaan domain, yang memfasilitasi akses pengguna ke berbagai situs web dan layanan online yang terdaftar di seluruh dunia. Hal tersebut dapat menimbulkan risiko Berupa sengketa terkait nama domain. Salah satu organisasi utama yang berperan dalam regulasi dan pengawasan nama domain global adalah Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang bertanggung jawab mengatur kebijakan dan prosedur terkait pendaftaran dan penyelesaian sengketa nama domain di tingkat global. Selain itu, terdapat juga lembaga Arbitrasi yang ditunjuk untuk menangani sengketa domain, seperti National Arbitration Forum (NAF) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Seiring dengan perkembangan teknologi, cara penyelesaian sengketa nama domain juga mengalami evolusi signifikan seperti teknologi blockchain dan smart contract. Hal tersebut menjadi fokus penelitian dalam artikel ini yaitu bagaimana perkembangan jumlah sengketa nama domain dalam beberapa tahun terakhir dan faktor apa yang menyebabkan peningkatan sengketa ini; apa saja peran dan fungsi ICANN dalam mengatur dan menyelesaikan sengketa nama domain di tingkat global; bagaimana teknologi blockchain dan smart contract berpotensi mengubah cara penyelesaian sengketa nama domain di masa depan; dan apa dampak dari sengketa nama domain terhadap kepercayaan konsumen dan kestabilan ekosistem internet secara keseluruhan? Untuk menjawab hal tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deksriptif analisis dengan memperoleh sumber data dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku dari para ahli hukum, jurnal dan lain-lain.
ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PELANGGARAN YANG BERSIFAT MENDESAK DENGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI Situmorang, Agustiani; Octaviany, Rury
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ada berbagai macam alasan PHK yang dibenarkan oleh pemerintah melalui perundangundangan yang berlaku. Salah satunya adalah PHK karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Sejak UU Cipta Kerja 2020 berlaku hingga berubah menjadi UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 pengganti Perpu No 2 Tahun 2022 PHK akibat melakukan pelanggaran berat berubah menjadi PHK karena pelanggaran bersifat mendesak sesuai Pasal 52 ayat (2) dan (3) PP35/2021. Hal ini diijinkan sepanjang pengusaha telah mendefinisikan peristiwa/perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak tanpa adanya putusan pidana terlebih dahulu. Pengusaha hanya cukup memberitahukan keputusan PHK nya kepada Pekerja/buruh tanpa tenggang waktu empat belas (14) hari sebagaimana diwajibkan untuk alasan PHK lainnya. Apakah PHK yang demikian sah menurut perundang-undangan yang berlaku asas lex specialis derogat legi generali? Ataukah bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah dalam KUHPidana? Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek PHK karena pelanggaran bersifat mendesak tidak melanggar asas praduga tak bersalah dalam tindak pidana umum sepanjang pengusaha telah mencantumkan peristiwa/perbuatan apa saja yang dikelompokkan sebagai pelanggaran bersifat mendesak. Hal ini dikarenakan hukum ketenagakerjaan/perburuhan Indonesia merupakan aturan yang khusus (lex specialis) dari aturan umum (lex generali) KUHPerdata dan KUHPidana. Namun demikian, pengusaha harus mengedepankan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan pekerja dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh yang di PHK karena pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
REKONSTRUKSI KONSEP PEMBATASAN KASASI PIDANA DALAM PERSPEKTIF KRITIK PARADIGMA POSITIVISME Manan, Abdul
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembatasan kasasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan isu penting mengingat tingginya beban perkara yang harus ditangani Mahkamah Agung. Artikel ini mengkaji rekonstruksi konsep pembatasan kasasi pidana dari perspektif kritik terhadap paradigma positivisme. Pendekatan normatif, konseptual dan komparatif digunakan dengan mengkaji peraturan perundangan, konsep pembatasan kasasi, serta membandingkan sistem hukum Indonesia dengan negara lain seperti Jerman dan beberapa negara lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan kasasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kendala struktural dan prosedural dalam implementasinya. Disamping itu, kritik terhadap paradigma positivisme membuka ruang untuk rekonstruksi konsep pembatasan kasasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif dalam sistem hukum modern. Artikel ini memberikan rekomendasi kebijakan berbasis teori hukum progresif yang mengedepankan integrasi prinsip keadilan substantif dalam reformasi sistem kasasi pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembatasan kasasi berdasarkan kerangka hukum dan paradigma positivisme dalam sistem hukum modern, memahami bagaimana norma hukum diterapkan dan dikritisi secara mendalam. Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut: Pertama, kajian pembatasan kasasi sebagai obyek kajian dalam tulisan ini harus memasuki dromologi berpikir, yang aktualisasinya muncul melalui berbagai kritik positivisme hukum, pembalikan pemikiran, bahkan penghancuran (dekonstruksi). Kedua, hukum adalah obyek kajian yang masih harus dikonstruksi sebagaimana kaum konstruktivis menjelaskan, meniciptakan menurut istilah positivistik, atau menggunakan bahasan kaum hermenian “ditafsirkan”, sehingga cara pandang seseorang tentang hukum akan ditentukan oleh cara orang tersebut mengkonstruksi, menciptakan atau menafsirkan aturan hukum dan dokumen hukum.

Page 1 of 1 | Total Record : 5