cover
Contact Name
-
Contact Email
212169@ibi.ac.id
Phone
+628881542856
Journal Mail Official
jurnal.syarie@ibi.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Hasyim Ashari kav dpr 236 gg. ambon. Kec. Pinang Kota Tangerang Post Code: 15145
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
ISSN : 20885741     EISSN : 27156257     DOI : https://doi.org/10.51476/syarie
Syarie Jurnal pemikiran ekonomi Islam diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Binamadani Indonesia . Bidang kajian jurnal ini mencakup: 1. Konsep dan pemikiran ekonomi Islam 2. Manajemen zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) 3. Akuntansi syariah 4. Ekonomi kelembagaan syariah 5. Manajemen ekonomi Islam 6. Hukum muamalah kontemporer, dan lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 96 Documents
Penerapan Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Pembiayaan Ultra Mikro Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro Inti Ulfi Sholichah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2026): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v9i1.925

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan akad murabahah bil wakalah terkait pada pembiayaan ultra mikro merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang dilakukan oleh BMT beringharjo Bintaro tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif lapangan, yang dianalisis secara deskripsi sehingga menghasilkan sebuah temuan, adapun data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan divisi terkait untuk mendapatkan data-data yang relevan dengan penelitian ini. Disamping itu didukung oleh data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, skripsi, dan penelitian lainnya. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi penerapan akad murabahah bil wakalah terkait dalam pembiayaan ultra mikro multibarang yang dilakukan oleh BMT Beringharjo Bintaro Tangerang Selatan sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI, karena dalam hal ini pihak BMT mewakilkan kepada nasabah untuk membelikan barang yang di perlukan oleh nasabah dan persyaratan yang mudah dalam mengajukan pembiayaan cukup dilakukan melalui website https://bmtberingharjo.com.id/. Namun demikian dilihat dari sudut pandang Fatwa DSN-MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro multijasa yang telah diterapkan oleh BMT Beringharjo Bintaro Tangerang selatan belum sesuai dengan fatwa yang ada, karena akad yang digunalan oleh BMT menggunakan akad musyarakah, sedangkan dalam fatwa DSN-MUI dijelaskan bahwa terkait pembiayaan ultra mikro multijasa hanya boleh menggunakan akad ijarah dan kafalah. Sehingga, hal ini terjadi ketidak sesuaian antara praktik dengan fatwa DSN-MUI yang akan menyebabkan batalnya akad karena tidak memenuhi rukun dan syarat.
PERAN BMT BISMA PADA PEMBIAYAAN MIKRO TERHADAP PERKEMBANGAN UMKM DI CIPONDOH KOTA TANGERANG luthfianti alfahira; mariya ulpah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2026): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v9i1.937

Abstract

This study aims to determine the role of BMT Bisma Cipondoh in microfinancing towards the development of MSMEs in improving the economy of the Cipondoh community. The focus of the research is directed at how BMT provides easy access to capital, as well as its contribution in supporting the growth of small businesses and improving community welfare. The research method used is a qualitative approach. Data collection was carried out through interviews and observations. Interviews were conducted with parties from BMT Bisma and BMT Bisma customers, observations were conducted by visiting business p remises managed by BMT BISMA customers. The results of the study show that BMT BISMA not only plays a role as a capital provider, but also as a business coach and companion through simple financial training, marketing strategies, and guidance on solving business problems. The financing process at BMT is simpler and more flexible than formal financial institutions, thus providing convenience for MSME actors. The positive impacts felt by customers include increased family income, fulfillment of daily needs, children's education costs, and the creation of saving habits. In addition, the growing business also creates new jobs, helps reduce unemployment, and strengthens the local economy through the circulation of money within the Cipondoh community. The conclusion of this study is that BMT BISMA Cipondoh plays a crucial role in helping small businesses grow. BMT not only provides capital loans but also guides and assists entrepreneurs to achieve better direction. Consequently, businesses can grow, customers' families become more prosperous, new job opportunities are created, and the Cipondoh community's economy becomes more prosperous.
Syar’i: Jurnal Pemikiran Ekonomi Reposisi Hak Pemberi Dana (Lender) dalam Praktik Peer to Peer (P2P) Lending Syariah Akibat Wanprestasi Perspektif Fikih Muamalah Khoirun Nisa
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2026): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v9i1.938

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan lender beralih dari penerima bagi hasil menjadi pihak yang menanggung risiko gagal bayar. Selain itu, penelitian ini juga mempertimbangkan kemungkinan rekonstruksi hak lender dari perspektif fikih muamalah. Peer to Peer (P2P) lending syariah adalah model pembiayaan berbasis fintech yang menghubungkan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) sesuai prinsip syariah. Dalam hal ini, lender berperan sebagai shahibul maal yang menanggung risiko sesuai dengan kaidah Al-Ghurm bi al-Ghunm, yang berarti risiko sebanding dengan keuntungan. Namun, dalam praktiknya, saat wanprestasi terjadi, lender sering kali menghadapi pembatasan hak, sementara semua risiko gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh lender. Di sisi lain, platform tetap mendapat pendapatan tetap melalui ujrah tanpa memikul tanggung jawab risiko finansial yang seimbang ketika kerugian terjadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, POJK Nomor 22 Tahun 2023, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reposisi hak lender dalam praktik P2P lending syariah menempatkan lender pada posisi yang lemah karena kurangnya mekanisme pembagian risiko yang seimbang saat wanprestasi. Hal ini dapat bertentangan dengan prinsip Al-‘Adl, larangan Zulm, Tawazun, dan Maslahah. Oleh karena itu, hak lender perlu direkonstruksi melalui kejelasan akad, transparansi risiko, penguatan tanggung jawab profesional platform, serta optimalisasi mitigasi syariah seperti restrukturisasi, rahn (jaminan), takaful (asuransi syariah), dan kafalah untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang adil sesuai dengan prinsip syariah. Kata kunci: Fikih Muamalah, P2P Lending Syariah, Reposisi Hak Lender, Wanprestasi.
KONSTRUKSI FIKIH INKLUSIF: TELAAH ATAS PEMIKIRAN ‘ABD AL-WAHHAB AL-SYA‘RANI Achmad Saeful
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2026): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v9i1.939

Abstract

Penelitian ini menelaah dan menganalisis konstruksi fikih inklusif dalam Persepektif ‘Abd al-Wahhab al-Sya’rani. Kajian ini bertujuan untuk menunjukkan pandangan inklusif al-Sya‘rānī dalam menelaah persoalan-persoalan fikhiyyah. Penelitian ini bersifat kualitatif, menggunakan data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan teoretis-filosofis dan analisis data menggunakan teknik analisis isi kualitatif (qualitative content analysis). Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi fikih inklusif al-Sya‘rānī dibangun berdasarkan dua metode, yaitu metode komparatif dan metode kompromistik. Metode komparatif digunakan untuk membandingkan seluruh pendapat ulama mazhab, khususnya ulama empat mazhab, berkaitan dengan masalah-masalah fiqhiyyah. Sedangkan metode kompromistik adalah metode yang mengakomodir seluruh pendapat para ulama mazhab, tanpa harus melakukan tarjih atas salah satunya, karena dirinya berkeyakinan jika seluruh pendapat ulama itu adalah benar. Di sisi lain menurutnya, tidak mungkin para ulama mazhab mengeluarkan pendapatnya berkaitan dengan masalah fikih, tanpa didasarkan pada dalil dan petunjuk dari Tuhan.
Inovasi Hukum dalam Penanganan Pemegang Saham yang Lalai Menyetor Modal: Kajian Komparatif antara Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Islam Muhammad Nurbadruddin
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2026): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v9i1.956

Abstract

Penelitian ini menganalisis penanganan kelalaian penyetoran modal oleh pemegang saham dalam perseroan terbatas melalui kajian komparatif antara hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi Islam. Tujuan utama adalah mengidentifikasi mekanisme hukum masing-masing sistem, menelaah persamaan serta perbedaan prinsip dan sanksi, serta mengusulkan inovasi hybrid untuk penguatan tata kelola perusahaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif dan historis, melalui analisis doktrinal terhadap regulasi primer seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025, fatwa DSN-MUI tentang mudharabah dan musyarakah, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini seperti POJK Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor 8 Tahun 2025. Temuan menunjukkan bahwa hukum positif menerapkan pendekatan punitif dan reaktif dengan sanksi seperti pembatalan hak suara, dividen, serta tanggung jawab solidary untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kreditor, sementara hukum Islam mengedepankan prinsip amanah, keadilan distributif, dan restoratif melalui mediasi sulh, hisab, serta pembagian risiko proporsional. Perbedaan ini membuka peluang integrasi hybrid, termasuk pemanfaatan smart contract berbasis blockchain dan mediasi syariah dalam kerangka hukum positif, yang terbukti lebih efisien dalam studi kasus komparatif. Simpulan penelitian menyatakan bahwa model hybrid dapat memperkuat corporate law di Indonesia menjadi lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital serta nilai-nilai syariah.
PENGARUH PERILAKU, PREFERENSI, TINGKAT PENDAPATAN DAN KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP MINAT KUNJUNGAN BERULANG DI DESTINASI WISATA RELIGI ISLAM DI DKI JAKARTA Alamsyah Alamsyah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2026): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v9i1.976

Abstract

Kunjungan berulang wisatawan merupakan salah satu indikator penting dalam keberhasilan pengelolaan destinasi wisata, termasuk wisata religi Islam. Faktor-faktor seperti perilaku, preferensi, tingkat pendapatan, dan kepuasan konsumen diyakini memiliki peran besar dalam mendorong niat wisatawan untuk kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh keempat variabel tersebut terhadap kunjungan berulang di destinasi wisata religi Islam di DKI Jakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif yang dianalisis dengan metode SEM-PLS. Sampel pada penelitian inisebanyak 100 responnden yang berdomisili di DKI Jakarta dan pernah mengunjungi wisata religi islam di DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku, preferensi, tingkat pendapatan, dan kepuasan konsumen berkontribusi positif dalam meningkatkan minat wisatawan untuk melakukan kunjungan berulang. Temuan ini mengindikasikan bahwa pengelola destinasi wisata perlu memperhatikan keempat aspek tersebut secara simultan untuk meningkatkan daya tarik, memperkuat loyalitas wisatawan, dan mendukung pengembangan pariwisata halal yang berkelanjutan di DKI Jakarta.

Page 10 of 10 | Total Record : 96