cover
Contact Name
-
Contact Email
212169@ibi.ac.id
Phone
+628881542856
Journal Mail Official
jurnal.syarie@ibi.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Hasyim Ashari kav dpr 236 gg. ambon. Kec. Pinang Kota Tangerang Post Code: 15145
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
ISSN : 20885741     EISSN : 27156257     DOI : https://doi.org/10.51476/syarie
Syarie Jurnal pemikiran ekonomi Islam diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Binamadani Indonesia . Bidang kajian jurnal ini mencakup: 1. Konsep dan pemikiran ekonomi Islam 2. Manajemen zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) 3. Akuntansi syariah 4. Ekonomi kelembagaan syariah 5. Manajemen ekonomi Islam 6. Hukum muamalah kontemporer, dan lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 96 Documents
TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SISTEM SHOPEE PAYLATER DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Ninda Arianti M.; Mohamad Zaenal Arifin; Safitri Safitri
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.536

Abstract

Penelitian ini membahas tentang mekanisme jual beli online melalui sistem pembayaran shopee paylater serta pandangan hukum ekonomi syariah terhadap sistem shopee paylater. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan bersumber dari data primer berupa hasil wawancara dengan pengguna shopee paylater dan didukung sumber data sekunder yaitu dari buku, jurnal, skripsi, surat kabar penelitian-penelitian lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa konsumen yang ingin menikmati fasilitas layanan berbelanja dengan metode pembayaran shopee paylater harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada penyedia layanan pada pihak shopee melalui pengisian seluruh data yang tercantum pada syarat dan ketentuan. Sistem pembayaran transaksi pada shopee paylater yaitu pembayaran transaksi akan dibayarkan terlebih dahulu oleh aplikasi, selanjutnya konsumen menyicil tagihannya 2, 3, 12 kali dalam kurun waktu 2, 3, dan 12 bulan, dan terdapat biaya suku bunga sebesar 2,95% dari jumlah total pembayaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli menggunakan sistem shopee paylater tidak bertentangan dengan hukum ekonomi Islam, karena semua rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi. Namun, bila dilihat dari segi sistem pembayaran yang digunakan di mana ada biaya denda yang dikenakan jika konsumen terlambat membayar tagihan yang jatuh tempo, maka dalam pandangan hukum ekonomi Islam hal tersebut dinilai mengandung riba.
PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI, DISTRIBUSI DANA ZAKAT INFAK SEDEKAH (ZIS), TINGKAT PENGANGGURAN DAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT PERIODE 2015-2020 Annisa Adrian; Mohammad Lutfi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.540

Abstract

Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota memiliki karakteristik daerah yang berbeda. Tingkat kemiskinan masih tinggi di beberapa kabupaten yang mana pada tahun 2015-2020 masih ada 10 kabupaten yang memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata tingkat kemiskinan Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pertumbuhan ekonomi, distribusi dana zakat infak sedekah, tingkat pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia secara parsial dan simultan terhadap tingkat kemiskinan di Sumatera Barat. Analisis data menggunakan regresi data panel dengan bantuan Eviews 10 di 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat periode 2015-2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pertumbuhan ekonomi, distribusi dana zakat infak sedekah (zis), tingkat pengangguran berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Indeks pembangunan manusia secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Sedangkan secara simultan pertumbuhan ekonomi, distribusi dana zakat infak sedekah (zis), tingkat pengangguran dan indeks pembangunan manusia berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi Sumatera Barat
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT Nurul Oktapianih; Ali Makfud; Setiya Afandi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.541

Abstract

Penelitian ini menjelaskan sistem jual beli makanan all you can eat dalam perspektif hukum ekonomi syariah. All You Can Eat merupakan salah satu strategi pemasaran atau usaha yang diterapkan dalam restoran, terutama pada Restoran Jepang atau Korea. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Penulis mendapatkan sumber data primer dari kegiatan observasi, wawancara, dan dokumentasi di kintan buffet. Untuk menguatkan hasil data penulis merujuk pada data-data sekunder berupa buku, jurnal, dll. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan jual beli dengan sistem All You Can Eat di Kintan Buffet Puri Indah Mall Jakarta barat yaitu dilakukan dengan mekanisme ketika pengunjung datang ke restoran, pegawai Kintan Buffet pada bagian kasir akan menyambut pengunjung. Apabila pengunjung belum pernah datang maka pegawai restoran akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan di Kintan Buffet. Termasuk informasi adanya denda bagi pengunjung yang tidak menghabiskan makanannya melebihi batas waktu yang diberikan (90 menit). Setiap pengunjung dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 per orang sesuai menu yang ingin dimakan. Setelah memilih menu, pengunjung diberikan waktu selama 90 menit untuk makan semua yg ada di buffet dari makanan pembuka sampai makanan penutup. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa meski mengandung gharar pelaksanaan sistem jual beli All You Can Eat di Kintan Buffet diperbolehkan, karena kadar gharar nya terkategorikan ringan. Namun pada sisi akad penerapan denda hal ini tidak diperbolehkan syariat karena diberlakukan setelah akad jual beli berakhir dan membebani pengunjung dengan harga atas suatu barang (makanan) yang menjadi miliknya sendiri.
KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM Muh Anshori; Hani Tahliani; Rizal Renaldi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.542

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengupas tentang dasar, prilaku, dan prinsip konsumsi menurut pandangan Islam. Aktivitas konsumsi merupakan kebutuhan bagi setiap orang yang memerlukan aturan agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan dimana sumber data diambilkan dari buku, kitab hadits, dan lainnya. Seluruh data dideskripsikan dan dianalisis menjadi sebuah pembahasan yang sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Islam mengatur aktivitas konsumsi agar dilakukan dengan berlandaskan nilai-nilai spiritualisme, memanfaatkan nikmat dan karunia Allah Swt secara adil dan seimbang sesuai dengan prinsip syari'ah, menghilangkan perilaku berlebihan dan materialistik. Terdapat lima prinsip konsumsi dalam Islam yang harus diikuti oleh setiap muslim, yaitu: prinsip keadilan, kebersihan, kesederhanaan, kemurahan hati, dan moralitas.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2000 DI KPP PRATAMA TANGERANG TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Della Fitriah; Mariya Ulpah; Setiya Afandi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 1 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i1.597

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang mekanisme penagihan pajak berdasarkan dengan Undang-undang Perpajakan dan pandangan hukum Islam dan hukum positif terkait hak-hak wajib pajak dalam penegakan hukum pajak di KPP Pratama Tangerang Timur. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif di mana untuk memperoleh data-data yang penulis perlukan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Pada penelitian ini penulis melakukan wawancara langsung dengan divisi terkait untuk mendapatkan data-data yang relevan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama Tangerang Timur sudah sesuai dengan undang-undang dalam melaksanakan penagihan pajak. Terkait mekanisme penagihan pajak dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang merupakan dasar hukum pelaksanaan bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan adanya undang-undang tersebut mempermudah wajib pajak untuk mengetahui bagaimana makanisme apabila kita mendapatkan surat pemberitahuan pajak. Pandangan hukum Islam tentang penagihan pajak dengan surat paksa bahwah di dalam hukum Islam kewajiban pajak disamakan dengan hutang piutang, di mana hutang piutang itu wajib untuk dibayarkan sesuai dengan al-Quran dan Hadis.
ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN BACK TO BACK ASSET DENGAN AGUNAN DEPOSITO PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) ATTAQWA TANGERANG Assavinatul Hidayah; Inti Ulfi Sholichah; Hani Tahliani
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 1 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i1.605

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan aspek hukum pada pembiayaan back to back asset dengan menggunakan agunan deposito di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa Tangerang. Back to Back merupakan salah satu pembiayaan dengan memakai agunan berupa deposito pada bank syariah. Mekanisme pembiayaan back to back cukup mudah dibanding dengan pembiayaan yang lain, karena jaminan yang digunakan hanya berupa deposito yang dimiliki oleh nasabah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif lapangan, adapun untuk memperoleh temuan dan data-data dalam penelitian ini yaitu melalui in depth interview, observasi dan juga dokumentasi. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terkait prosedur dan mekanisme pembiayaan back to back hanya diperlukan Bilyet Deposito nasabah. Di dalam kontrak perjanjian disebutkan bahwa nasabah menandatangani surat kuasa pencairan deposito sebagai mitigasi resiko apabila nasabah melakukan wanprestasi. Selain itu Deposito juga dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Dengan demikian terdapat aspek hukum dalam kontrak perjanjian tersebut yaitu berdasarkan hukum Islam dan hukum positif; pertama berdasarkan hukum Islam yaitu Fatwa MUI No: 971/DSN-MUII/XIII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah, DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang akad rahn dan kedua, hukum positif yaitu pada KUHP Pasal 1152 ayat 1 tentang pengikatan jaminan deposito dan Pasal 1320. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pembiayaan Back to Back dengan jaminan Bilyet Deposito hanya menggunakan akad murabahah dan jaminanya tidak diikat menggunakan akad rahn. Adapun keterkaitan syarat sahnya perjanjian sudah sesuai dengan prinsip syariah dan syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata.
PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DI TOKO NAEL OLSHOP DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Rizal Renaldi; Siti Nurwulan; Suliyono Suliyono
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 1 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i1.618

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengulas hukum praktik jual beli online yang dilakukan oleh toko Nael Olshop, Ciledug, Kota Tangerang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli online di toko Nael Olshop Ciledug, Kota Tangerang, berlangsung melalui sistem penawaran secara online, cara pemesanan online, dan sistem pengiriman barang kepada konsumen. Dalam hal ini, apa yang dilakukan memiliki keserupaan dengan akad jual beli salam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli online di toko Nael Olshop telah sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Hal yang mendasarinya adalah praktik jual belinya telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, etika dalam menawarkan barang yang diunggah pun diinformasikan spesifikasinya, berlaku jujur, ada hak khiyar (mengurungkan atau melanjutkan pembelian) dan saling ridho (rela) antara penjual dan pembeli.
SISTEM JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM Ali Makfud
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 1 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i1.619

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengulas tentang mekanisme transaksi jual beli, hubungan hukum antara penjual dan pembeli, serta akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam proses jual beli yang dilakukan di media sosial Instagram. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana sumber primernya diperoleh berdasarkan studi kepustkaan (Library Research). Penulis mengumpulkan data-data primer dari buku, dokumen, artikel jurnal, dan lainnya. Data-data yang diperoleh selanjutnya diverifikasi, dideskripsikan dalam pembahasan, dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa Instagram menjadi media sosial yang dapat digunakan sebagai aplikasi untuk bertransaksi jual beli. Banyak fitur-fitur yang disediakan Instagram, sehingga memudahkan penjual dan pembeli dalam bertransaksi. Penjual dan pembeli di Instagram memiliki hubungan hukum sejak proses produksi, distribusi pada pemasaran hingga penawaran. Rangkaian kegiatan tersebut merupakan rangkaian perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum, baik terhadap semua pihak maupun hanya kepada pihak tertentu saja. Apabila dalam proses transaksi terjadi wanprestasi maka sesuai subtansi Pasal 1243 BW, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
JUAL BELI MATA UANG RUSAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM Safitri Safitri; Imam Mahfud
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 1 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i1.643

Abstract

Tulisan ini bertujuan membahas hukum Islam tentang jual beli mata uang rusak yang sering didapati dilakukan oleh sebagian masyarakat. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif di mana sumber primernya didapatkan berdasarkan observasi dan studi kepustakaan. Penulis mengumpulkan data-data primer dari observasi, buku, kitab, artikel jurnal, dan lainnya. Data-data yang diperoleh selanjutnya diverifikasi, dideskripsikan dalam pembahasan, dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Tulisan ini menemukan bahwa praktik jual beli mata uang rusak dilakukan dengan cara uang rusak dibeli dari pemiliknya dengan nilai setengah harga. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa hukum jual beli mata uang rusak dianalogikan (qiyas) pada hukum al-Sharf. Jual beli mata uang rusak dengan kelebihan pembayaran diperbolehkan untuk mata uang berbeda jenis dan ilat-nya sama, yaitu sebagai pembayaran dan dilakukan secara tunai. Hal ini berlaku untuk mata uang berbeda jenis, seperti dolar dengan rupiah, euro dengan rupiah, real dengan rupiah dan sen dengan rupiah. Sementara jual beli mata uang rusak di mana pemilik hanya mendapat penggantian dari setengahnya, maka hal ini tidak dibolehkan. Alasannya, praktik tersebut tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan oleh pemilik uang rusak dalam mencari uang, dan belum memenuhi syarat jual beli mata uang berdasarkan konsep al-Sharf. Pada dasarnya, mata uang rusak -terutama yang memiliki tingkat kerusakan maksimal 67% ukuran fisik dari aslinya- masih memiliki fungsi uang secara sah, dan masih memiliki nilai ekstrinsiknya. Hal ini dibuktikan dengan adanya penerimaan yang sama nilainya, jika uang tersebut ditukarkan ke bank. Oleh karena itu, adanya tambahan keuntungan dalam praktik jual beli uang rusak, merupakan suatu tambahan keuntungan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
PENGGUNAAN AKAD QARDH PADA ARISAN ONLINE MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH Muhammad Wahib
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 1 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i1.645

Abstract

Tulisan ini bertujuan membahas tentang mekanisme arisan online yang menggunakan akad qardh sesuai hukum ekonomi syariah. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana sumber primernya diperoleh berdasarkan studi kepustkaan. Data-data primer diperoleh dari buku, kitab, artikel jurnal, dan lainnya, selanjutnya diverifikasi, dikelompokkan sesuai tema, dideskripsikan dalam pembahasan, dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Tulisan ini menemukan bahwa pada model-model arisan online yang dilakukan oleh masyarakat memiliki kesamaan dalam hal menggunakan akad qardh. Namun, dalam pelaksanaan penentuan nominal uang arisan online, ada pengelola arisan mengambil tambahan dengan istilah uang administrasi atau memberlakukan denda kepada member yang telat membayar uang arisan. Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa secara umum hukum arisan online diperbolehkan oleh hukum Islam karena bersifat ta'awaun (tolong menolong0 dan tabarru' (melakukan kebaikan tanpa syarat). Penggunaan akad qardh dalam arisan online harus memenuhi ketentuan bahwa: 1) Nomimal uang arisan yang ditetapkan dan dibayarkan oleh semua member harus sama, tidak boleh berbeda-beda jumlahnya; 2) Apabila ada member yang kesulitan dalam membayar uang arisan (sebagai pinjaman), maka pengelola arisan tidak boleh mengenakan denda atau tambahan bunga, namun diberikan keringanan dengan menunggu sampai member mempunyai kemampuan untuk membayar; 3) Pengelola arisan dapat membebankan biaya administrasi kepada member, dengan catatan biaya tersebut tidak disyaratkan atau diperjanjikan dalam akad qardh

Page 7 of 10 | Total Record : 96