cover
Contact Name
Dayan Fithoroini
Contact Email
dayanfithoroini@unival-cilegon.ac.id
Phone
+6281318596974
Journal Mail Official
justiciareligia@gmail.com
Editorial Address
Jl. H. Enggus Arja No. 1 Citangkil-Cilegon Prov. Banten, Indonesia
Location
Kota cilegon,
Banten
INDONESIA
Justicia Religia
ISSN : -     EISSN : 30475880     DOI : https://doi.org/10.3898
Core Subject :
Justicia Religia is an Islamic Law Journal published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Al-Khairiyah. The journal features scholarly publications in the field of Islamic Law, encompassing classical and contemporary Islamic legal studies; comparative studies between Islamic Law and other legal systems; Islamic Family Law (Ahwal al-Syakhsiyyah); Islamic Criminal Law (Jinayah); Islamic Economic Law; Islamic Constitutional Law (Siyasah Syar‘iyyah); Human Rights in the Perspective of Islamic Law; methodologies of Islamic legal research; the implementation of Islamic Law in the modern world; Minority Fiqh (Fiqh al-Aqalliyyat); and other areas related to Islamic Law.
Arjuna Subject : -
Articles 33 Documents
ADVOKASI HAK-HAK ISTRI DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sutrimo; Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 2 No 2 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v2i2.641

Abstract

Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri serta bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak istri, seperti penelantaran nafkah, kekerasan fisik dan psikis, penghinaan, serta pengabaian terhadap kebutuhan dan martabat istri. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk hak istri dalam rumah tangga, prinsip perlindungannya, serta bentuk advokasi terhadap hak-hak istri berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan maqasid al-syari‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih dan ushul fikih, peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri memiliki hak atas nafkah, tempat tinggal yang layak, perlakuan yang baik, perlindungan dari kekerasan, penghormatan terhadap martabat, serta pemenuhan kebutuhan emosional dan biologis. Advokasi hak istri dapat dilakukan melalui pendidikan hukum keluarga, pencegahan, pemberdayaan, pendampingan, mediasi, dan perlindungan hukum. Perspektif maqasid al-syari‘ah menegaskan bahwa perlindungan hak istri merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Sinergi hukum Islam dan hukum positif diperlukan untuk menciptakan perlindungan yang adil dan komprehensif.
PEMBARUAN HUKUM ISLAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM: PERSPEKTIF MODERNISASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Edi Gunawan
Justicia Religia Vol 2 No 2 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v2i2.642

Abstract

Pembaruan hukum Islam merupakan proses penting dalam menjadikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan masyarakat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar syariat. Dalam konteks Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum Islam, khususnya dalam bidang hukum keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pembaruan hukum Islam dalam KHI serta mengkaji karakter modernisasi hukum keluarga dan relevansinya terhadap perkembangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis, perundang-undangan, konseptual, dan maqasid al-syari‘ah. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KHI, peraturan perundang-undangan, kitab fikih, buku, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI merupakan bentuk transformasi hukum Islam melalui proses kodifikasi, seleksi pendapat fikih, reinterpretasi, dan kontekstualisasi dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Modernisasi hukum keluarga terlihat dalam pengaturan mengenai perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, poligami, perceraian, perlindungan keluarga, dan kewarisan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pembaruan tersebut berorientasi pada terciptanya kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, dan pencegahan kemudaratan. Meskipun demikian, perubahan sosial yang terus berkembang menuntut KHI untuk senantiasa dikaji dan dikembangkan. Oleh karena itu, pembaruan hukum Islam dalam KHI merupakan proses berkelanjutan agar hukum keluarga Islam tetap responsif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia modern.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI PELATIHAN ADVOKASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI DESA BANYUMANIK, SEMARANG, JAWA TENGAH Zidny Ilma Nafi'a
Justicia Religia Vol 1 No 2 (2023): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v1i2.643

Abstract

Keluarga merupakan institusi sosial yang memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga Islam dapat menyebabkan munculnya berbagai persoalan terkait perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, nafkah, hak anak, harta bersama, dan kewarisan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat melalui pelatihan advokasi hukum keluarga Islam di Desa Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif-edukatif melalui penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus, simulasi advokasi, dan evaluasi. Materi pelatihan mencakup perkawinan dan pencatatannya, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, perceraian, perlindungan hak anak, harta bersama, kewarisan, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif dan peningkatan pemahaman peserta terhadap berbagai aspek hukum keluarga Islam. Peserta mampu memahami pentingnya pencatatan perkawinan, mengenali hak dan kewajiban anggota keluarga, memahami konsekuensi hukum perceraian, serta mengetahui langkah awal yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum keluarga. Pelatihan juga meningkatkan pemahaman bahwa advokasi hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga mencakup edukasi, pencegahan, konsultasi, dan pendampingan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelatihan advokasi hukum dapat menjadi strategi efektif dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

Page 4 of 4 | Total Record : 33