Justicia Religia
Justicia Religia is an Islamic Law Journal published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Al-Khairiyah. The journal features scholarly publications in the field of Islamic Law, encompassing classical and contemporary Islamic legal studies; comparative studies between Islamic Law and other legal systems; Islamic Family Law (Ahwal al-Syakhsiyyah); Islamic Criminal Law (Jinayah); Islamic Economic Law; Islamic Constitutional Law (Siyasah Syar‘iyyah); Human Rights in the Perspective of Islamic Law; methodologies of Islamic legal research; the implementation of Islamic Law in the modern world; Minority Fiqh (Fiqh al-Aqalliyyat); and other areas related to Islamic Law.
Articles
20 Documents
PERKAWINAN CHILDFREE PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH IMAM SYATIBI DALAM KITAB AL-MUWAFAQAT FII USUL AL-AHKAM
Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 1 No 1 (2023): Justicia Religia : Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v1i1.18
Perkawinan Childfree merupakan perkawinan dengan tanpa memiliki anak atau keturunan. para penganut childfree menjelaskan bahwa keinginan untuk tidak memiliki anak adalah sebuah pilihan dan hak pasangan, tidak termasuk sesuatu yang sifanya wajib. Childfree dianggap sebagai fenomena sosial yang sering sekali diadu dengan doktrin agama mulai dari yang pro hingga yang kontra. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha untuk melihat bagaimana Maqashid Syariah Imam Syatibi memandang fenomena tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan sumber data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan childfree dengan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis berupa tinjauan Maqashid Syariah Imam Syatibi terhadap fenomena Childfree dalam kitabnya Al-Muwafaqat Fii Usul Al-Ahkam. Hasil penelitian menunjukkan childfree dapat terwujud oleh beberapa faktor yaitu, faktor ekonomi (hifdzu al-maal), faktor medis (hifdzu al-nafs) dan faktor lingkungan. Implikasi hukum boleh atau tidaknya seseorang melakukan childfree tergantung dari faktor (illat) tersebut berada di level dharuriyyah, hajiyyah atau tahsiniyyah.
KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG MASA ‘IDDAH DALAM PERPSPEKTIF MAQASHIDU SYARI’AH
Sanuji
Justicia Religia Vol 1 No 1 (2023): Justicia Religia : Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v1i1.41
Dalam Kompilasi Hukum Islam ‘iddah diartikan sebagai tenggang waktu untuk menghilangkan bekas-bekas dari pernikahan dahulu. Masa ‘iddah bagi seorang janda diatur dalam pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum islam. Dengan diwajibkannya ‘iddah maka seorang perempuan yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya dapat diketahui kebebasan rahimnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya percampuran nasab. Ini merupakan salah satu hikmah adanya ‘iddah bagi perempuan yang berpisah dari suaminya, Surat Al-Baqarah ayat 228 Mengenai masa Iddah Sejalan Dengan Tujuan Maqashid Syari’ah yaitu memelihara keturunan. Masa‘iddah adalah untuk mengetahui terbebasnya rahim, sehingga tidak bersatu air mani dari dua laki-laki atau lebih yang telah menggauli wanita tersebut pada rahimnya. Sehingga nasab yang mungkin dilahirkan tidak menjadi kacau yang satu dengan yang lainnya. Untuk mendapatkan kemaslahatan dalam memelihara dan menjaga keturunan sejalan dengan prinsip hifd nasb (Menjaga Keturunan) dalam Maqashidu Syari’ah.
UJI KELAYAKAN PANTAI ANYER SEBAGAI TEMPAT OBSERVASI HILAL
Muhammad Riyan
Justicia Religia Vol 1 No 1 (2023): Justicia Religia : Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v1i1.42
Pantai Anyer adalah salah satu pantai yang dijadikan tempat observasi hilal di Serang Banten. Pantai ini sudah lama digunakan sebagai tempat observasi hilal. Maka dari itu perlu diadakan penelitian tentang uji kelayakan Pantai Anyer sebagai tempat observasi hilal. Sejauhmana tingkat kelayakan Pantai Anyer sebagai tempat observasi hilal. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif. sumber data yang dipakai yaitu data primer dan sekunder. Data primer didapat dari interview dan observasi, data sekunder yaitu data-data yang didapat dari dokumen-dokumen atau penelitian-penelitian yang berkaitan dengan objek penelitian. Cara penulis menganalisis data yaitu memakai teknik analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini pertama; dari faktor historis digunakan sebagai tempat observasi hilal sejak tahun 1980. Dari faktor aksesibilitas yaitu mudah dalam transportasi, penginapan dan tersediannya daya listrik. Faktor alam yang terdapat di Pantai Anyer mempunyai view yang bagus ke arah ufuk barat, menjadikan pantai Anyer layak digunakan sebagai tempat observai hilal. Pantai Anyer memiliki tingkat polusi kecil disebabkan karena jauhnya kawasan industri dan pabrik, tingkat polusi cahaya cukup rendah dikarenakan pantai Anyer Banten cukup jauh dari pelabuhan.
KONSEP ISLAM TENTANG ADAT: TELAAH 'URF SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Mahfudzin;
Agung Wahyudin;
Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 1 No 1 (2023): Justicia Religia : Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v1i1.44
‘Urf merupakan ijtihad yang penting digunakan dalam penetapan hukum Islam. ‘Urf juga merupakan adat kebiasaan yang digunakan di sebuah daerah dan dijadikan sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan problem dan menjadi pertimbangan dalam berhukum, titik perbedaan dan persamaan antara adat dengan ‘urf terletak pada bagian pengertiannya saja, dikarenakan banyak ulama yang menawarkan definisinya masing-masing. Jika di dalam tata cara praktisnya, para fuqaha justru tidak membedakan dua istilah tersebut, termasuk dalam kajian kaidah al-Adah Muhakkamah. Maka, bagaimana apabila ‘urf dipakai sebagai sumber hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan ‘urf. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis. Hasil menunjukkan bahwa pengaruh ‘urf di Indonesia terhadap perkembangan fiqh Indonesia sangat jelas dan gambling. Indonesia kaya dengan ‘urf atau tradisi. Hal tersebut menjadikan fiqh di Indonesia bergumul dengan kehidupan sehari-hari dan bersinggungan dengan ‘urf, Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya produk-produk ijtihad fiqh yang berdasarkan ‘urf. Yaitu, pakaian di Indonesia sebagai penutup aurat, melangkahi kakak dalam kasus pernikahan dengan membayar agar memperoleh ridlo, serta harta gono-gini.
POLIGAMI DAN MONOGAMI PRAKTEK DALAM MASYARAKAT MUSLIM HUKUM KELUARGA ISLAM
M. Raudho
Justicia Religia Vol 1 No 1 (2023): Justicia Religia : Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v1i1.46
Pernikahan dalam islam ada yang bersifat monogomi atau beristri satu dan ada juga yang poligami yaitu lebih dari satu istri. Poligami memang dibolehkan dalam islam akan tetapi dengan ketentuanketentuan sebagai syarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya islam, Negara pun mengiyakan adanya praktik poligami akan tetapi tetap disertai degan syarat-syarat yang tidak jauh beda dengan aturan agama. Oleh sebab itu, jika ada seseorang yang berkeinginan untuk melakukan poligami atau hanya monogami saja maka ia harus memahami aturan dalam agama dan Negara sehingga tercatat juga oleh Negara. Poligami yang dicontohkan dalam Islam perlu dipahami tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis semata atau hanya nafsu bealaka. Praktik poligami ini dilakukan lebih untuk melindungi terhadap wanita pada waktu itu. Banyak wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan sehingga butuh perlindungan. Rasulullah bahkan melakukan poligami selain untuk melindungi wanita juga karena adanya perintah dari Allah. Dari sinilah, muncul keinginan penulis mengangkat tema tentang Poligami dan Monogami Praktek dalam Masyarakat Muslim Hukum Keluarga Islam.
AHLI WARIS MUSLIM MENERIMA WARISAN DARI NON MUSLIM (STUDI KOMPARATIF ANTARA PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN YUSUF AL-QARADHAWI)
Dedi Setiawan
Justicia Religia Vol 2 No 1 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v2i1.173
Seiring dengan perkembangan zaman dan situasi kondisi yang terus menerus berubah, pengaturan kewarisan yang telah diatur cukup tegas itu sedikit banyak mengalami problem bahkan dalam benturan-benturan sosial yang tidak dapat dihindarkan. Situasi-situasi dan perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat itu, mendorong banyak pemikir Islam kontemporer untuk kembali melakukan ijtihad dengan menggali nilai-nilai universal dan abadi yang ada dalam Al-Qu’an dan Hadis. Salah satu yang menjadi perdebatan pemikir mutaakhir perihal kewarisan ialah yang terkait dengan hak muslim menerima warisan dari non muslim. Dalam khazanah fiqh klasik disebutkan bahwa salah satu penyebab terputusnya hak waris seseorang ialah ketika orang tersebut dalam kondisi non muslim (kafir) dan atau dalam kondisi murtad. Perbedaan agama antara muwaris dan ahli waris ialah satu syarat terputusnya hak waris seseorang. Objek penelitian ini menggunakan studi komparatif yaitu membandingkan pendapat Imam Syafi’i dan Yusuf Al-Qaradhawi.
KAIDAH FIKIH ASASI AL MASYAQQAH TAJLIBU AL-TAISIR (Al-Masyaqqah Mendatangkan Kemudahan)
M. Latif
Justicia Religia Vol 2 No 1 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v2i1.174
Dalam surat al-Baqarah ayat 286 menunjukkan bahwa Allah sangat lemah lembut kepada hamba- Nya. Juga menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Ibnu Katsir menjelaskan, sekalipun Allah Subhanahu wa Ta‟ala melakukan perhitungan hisab, tetapi Dia tidak menyiksa kecuali terhadap hal-hal yang seseorang memiliki kemampuan untuk menolaknya. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan kaidah yang diteliti. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis berupa kaidah tersebut menjadi salah satu ijtihad hukum islam. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Para ulama membagi masyaqqah ini menjadi tiga tingkatan: 1) al- Masyaqqah al-„Azhimmah (kesulitan yang sangat berat); 2) al-Masyaqqah al- mutawasithah (kesulitan yang pertengahan, tidak sangat berat juga sangat tidak ringan); 3) al- Masyaqqah al-Khafifah (kesulitan yang ringan).
STUDI KOMPARASI ANTARA MADZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I TENTANG PENGGUNAAN LAFADZ IJAB QABUL DALAM PERKAWINAN
Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 2 No 1 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v2i1.175
Dalam suatu ikatan perkawinan ijab qabul sangatlah penting sebab seluruh Madzhab sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun dari nikah. Selain itu ijab qabul merupakan pintu bahtera rumah tangga yang akan dijalani oleh suami istri. Oleh karena sangat pentingnya ijab qabul maka mayoritas para Madzhab menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ijab qabul dengan disertai argumentasi termasuk permasalahan tentang penggunaan lafadz-lafadz yang sah digunakan dalam ijab qabul pernikahan. Salah satu Madzhab tersebut adalah Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber tertulis. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan metode analisisnya adalah diskriptif analitik. Kesimpulan penelitian ini dari seluruh data menunjukkan adanya berbagai persamaan dan perbedaan diantara Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Persamaan terletak pada dua kata yang bersifat sharih (lafadz yang secara tegas menunjukkan pernikahan) yaitu lafadz yang berasal dari kata nakaha dan zawwaja. Sedangkan perbedaan terletak pada sah dan tidaknya lafadz yang tidak bersifat sharih (lafadz yang tidak menunjukkan adanya maksud pernikahan). Madzhab Hanafi dikatakan kurang humanis karena menggunakan lafadz yang maknanya kurang menghargai calon istri. Sedangkan Madzhab Syafi’i dikatakan sebagai madzhab yang humanis, sebab menggunakan lafadz-lafadz yang maknanya tidak merendahkan calon istri.
APLIKASI DAN METODE PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI
Zamroni Syakir
Justicia Religia Vol 2 No 1 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v2i1.177
Upaya pembaruan Hukum Keluarga di belahan dunia Islam mulai terealisasi pada penghujung abad 19M. Kesadaran masyarakat muslim akan tertinggalnya konsep-konsep fikh yang selama ini dijadikan rujukan, menumbuhkan semangat pembaruan dari rumusan Undang-undang lama yang telah terformat menuju Undang-undang yang lebih mampu mengakomodasi tuntutan perkembangan zaman dan kemajuan Islam itu sendiri. Turki, merupakan negara pertama yang melakukan reformasi Hukum Keluarga Muslim, dan gagasan itu muncul pada tahun 1915. Pengaruh pergesekan dengan pemikiran Barat Modern dan menilik pada perkembangan peradaban barat yang lebih maju, mendorong semangat nasionalisme masyarakat Turki untuk me'modern'kan negaranya. Undang-undang Hukum Keluarga yang merujuk pada hukum Syari'ah justru ditinggalkan. Dengan diproklamirkannya Negara Republik Turki (Turki Modern), diupayakan pula pembentukan UU Sipil Turki yang mengadopsi dari UU Sipil negara Swiss. Meskipun demikian, mayoritas bangsa Turki tetap yakin bahwa mereka adalah Muslim. Bahkan di kalangan penguasa sebagian besar menegaskan bahwa mereka tidak menolak Islam, mereka hanya mengikuti sikap Barat bahwa agama adalah masalah pribadi (yang mengatur hubungan antara individu dengan Tuhan), bukan sistem hukum yang harus dilaksanakan oleh negara.
APLIKASI KAIDAH ASASI LAA DHORORO WALAA DHIRORO DALAM HUKUM KELUARGA
Anggi Febriant Noor
Justicia Religia Vol 2 No 1 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3898/jure.v2i1.178
Kaidah asasi merupakan kaidah yang sudah sangat familiar dikalangan masyarakat muslim khususnya dikalangan para pelajar. Kaidah asasi ini berjumlah lima kaidah dan telah bersifat mapan. Satu diantara kaidah tersebut adalah berbunyi laa dhoror walla dhirar atau adhdharu yuzaalu. Kaidah tersebut memiliki arti jangan memudharatkan dan jangan dimudharatkan atau kemudharatan itu harus dihilangkan. Secara garis besar kaidah ini mengisyaratkan bahwa segala kesukaran itu harus dihilangkan karena agama Islam itu menghendaki kemudahan dan keselamatan bagi manusia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan kaidah yang diteliti. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis berupa kaidah tersebut menjadi salah satu ijtihad hukum islam. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan dengan batasan-batasan tertentu sehingga tujuannya bisa tercapai. Adapun dalam bidang hukum keluarga, pengaplikasian kaidah ini adalah terdapat dalam adanya aturan talak, dalam mahar, hak khiyar dalam pernikahan, dispensasi perkawinan, hadhanah pencatatan perkawinan dan lain sebagainya.