cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015" : 5 Documents clear
PELAKSANAAN PERATURAN PERUSAHAAN DI CV MEKAR JAYA SENTOSA PEKALONGAN Putri Silvia Puspitasari*, Sonhaji, Solechan
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.057 KB)

Abstract

Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan nasional. Peran serta pekerja/buruh dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan risiko dana tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja. CV Mekar Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang memanfaatkan pekerja/ buruh, sehingga dalam pelaksanaan hubungan kerja masih mengalami hambatan dan kendala. Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan – hambatan dan upaya – upaya yang dilakukan dalam penyelesaian hambatan tersebut, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Peraturan Perusahaan di CV Mekar Jaya Sentosa Pekalongan”. Metode pendekatan dalam penulisan hukum menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian secara langsung kelapangan, dengan melihat penerapan peraturan perundang – undangan atau aturan hukum lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan spesifikasi penilitian memakai penelitian kualitatif yang masuk dalam kategori penelitian kasus atau studi kasus sehingga berpengaruh terhadap metode pengumpulan data yang akan digunakan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan di CV Mekar Jaya Sentosa Pekalongan, telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan masih ditemui adanya kekurangan, demikian juga dengan pekerja/ buruh ada yang berpendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus dan peningkatan kesejahteraan melalui pelaksanaan isi Peraturan Perusahaan dengan benar. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA EKSPEDISI PENGIRIMAN BARANG PT JNE DI SEMARANG Hosea Irlano Mamuaya*, Aminah, Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.235 KB)

Abstract

Pengangkutan secara umum dapat didefinisikan bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan baang dan atau dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Jasa pengiriman barang dan perdagangan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Berkembangnya perdangangan sangat dipengaruhi oleh lahirnya jasa pengiriman barang. Jasa pengiriman barangjuga berperan serta dalam pertumbuhan perdagangan luar dan dalam negeri.Perumusan tujuan penelitian merupakan pencerminan arah dan penjabaran strategi terhadap masalah yang muncul dalam penulisan, sekaligus agar penulisan yang sedang dilaksanakan tidak menyimpang dari tujuan semula. Kemudian dirumuskan tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui perlindungan hukum dan pelaksanaan ganti rugi terhadap konsumen pengguna jasa pengiriman barang PT JNE.Metode pendektan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis yang dimaksud untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum.Berdasarkan penelitian yang diperoleh bahwa dalam hal ini mengenai pertanggung jawaban apabila terjadi sesuatu pada barang tersebut sebelum sampai tujuan atau keterlambatan pengiriman atau apabila terjadi hal-hal yang lain maka pihak perusahaan wajib mengganti kerugian yang diakibatkan perusahaanya. dan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan yang parah maka perusahaan akan memberikan ganti rugi sesuai dengan harga barang tersebut atau dilakukan negoisasi mengenai kesepatan ganti rugi tersebut.
PERBANDINGAN PROSES PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP ILLEGAL FISHING DI LAUT TERITORIAL DAN DI ZEE NATUNA INDONESIA Ria Yohana*, L. Tri Setyawanta R, Sukotjo Hardiwinoto
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.813 KB)

Abstract

Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan penangkapan ikan berdasarkan Hukum Nasional maupun Hukum Internasional. Bagi Negara Tak Berpantai diperbolehkan untuk melakukan eksploitasi perikanan namun harus mendapat persetujuan dari Negara Pantai. Eksploitasi yang dilakukan oleh Negara lain inilah yang memicu timbulnya penangkapan ikan illegal atau illegal fishing.; Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dan perbandingan proses penegakkan hukum terhadap illegal fishing di Laut Teritorial dan di ZEE Natuna Indonesia.; Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu bahan kepustakaan, dan kemudian diajabarkan secara deskriptif.; Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini memberi kesimpulan bahwa dampaknya sangat dirasakan, bagi masyarakat nelayan Natuna, selain itu memberikan dampak buruk dari segi ekonomi, social, politik dan lingkungan laut. Hukuman kepada pelaku illegal fishing di Laut Teritorial berupa pidana denda maupun pidana penjara, sedangkan di ZEE tidak dapat dikenakan hukuman badan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Hukuman badan dapat dikenakan apabila sudah ada perjanjian dengan negara pelaku.
TANGGUNG JAWAB KURATOR SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PAILIT (STUDI KASUS PUTUSAN KEPAILITAN PT TELKOMSEL) Fajar Riansyah Pratama*, Budiharto, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.964 KB)

Abstract

Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 14 September 2012. Walaupun pada akhirnya penetapan pailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, akan tetapi tanggung jawab Kurator tidak berhenti walaupun putusan pailit dibatalkan di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Selain itu pada tanggal 31 januari 2013 Pengadilan Niaga menetapkan biaya Kurator sebesar Rp 296,6 Miliar yang dibebankan kepada Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Permasalahan pertama yaitu tanggung jawab kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pailit, dan yang kedua adalah siapakah yang bertanggung jawab atas pembayaran jasa fee kurator atas kepailitan PT Telkomsel.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normaif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab Kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan permohonan pailit yaitu segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan ke dalam keadaan semula dan mengikat terhadap semua pihak. Sehingga perbuatan kurator pada saat pengurusan harta pailit bersifat mengikat selamanya. Jadi apabila dikemudiam hari ditemukan kesalahan yang dilakukan. Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian dalam melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.Pihak Yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan jasa kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pailit PT Telkomsel adalah pihak PT. Prima Jaya Informatika. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 sudah sangat jelas tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) bagian c yang berbunyi “bahwa apabila permohonan pernyataan pailit dibatalkan pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali maka imbalan jasa kurator dibebankan kepada pihak pemohon pailit”.  
PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN SIGANDUL OLEH DIVISI KONSTRUKSI VII PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK DI DESA TLAHAB, KECAMATAN KLEDUNG, KABUPATEN TEMANGGUNG, JAWA TENGAH Nur Asri Maulida*, Solechan, Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.101 KB)

Abstract

Pemerintah mempunyai tujuan untuk melaksanakan pembangunan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam dunia pembangunan di Indonesia mendorong Pemerintah untuk merancang suatu upaya atau program guna mencegah lebih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Program tersebut adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi para pekerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pembahasan dalam pelaksanaan program K3 di PT Adhi Karya meliputi pengimplementasian program K3 di lapangan, hambatan yang dialami, dan upaya yang dilakukan PT Adhi Karya untuk mengatasi hambatan tersebut.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penulis mencoba meneliti lebih dalam mengenai pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdasarkan keadaan nyata di wilayah pembangunan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara umum dan rinci mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya (Persero) Tbk Semarang dalam pembangunan jembatan Sigandul. Penelitian ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.       Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan menjalin komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan program tersebut ditimbulkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu, faktor manusia, faktor material, dan faktor alam/lingkungan. Tetapi hambatan yang sering muncul dan dirasakan sangat menghambat jalannya proyek adalah faktor manusia. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai arti pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja oleh pekerja/buruh itu sendiri.Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat berhasil dan berjalan efektif apabila semua pihak baik pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan para pekerja/buruh khususnya pekerja/buruh lapangan bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik dan tidak ada diskriminasi. Dengan adanya komunikasi yang baik antar semua pihak dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan mensukseskan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue