cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
dejure@uin-malang.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
DE JURE
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Penyunting menerima naskah yang belum pernah diterbitkan dalam media lain.
Arjuna Subject : -
Articles 320 Documents
Sistem Kewarisan Bilateral Ditinjau Dari Maqashid Al-Syari’ah Habib, Muchlis Samfrudin
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 9, No 1: Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (816.325 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v9i1.4241

Abstract

Dividing inheritance in kinship is not often suitable with Islamic Law. Reality, most of Indonesianpeople divide the heritage according to familydiscussion. It is not fair one each other. Because of that, the writer is interested in systemof dividing family inheritance in order to be fair to all the family’s member. This research refers to concept bilateral heritage in Maqashid al-syari’ah. The writer focuses to answer the question of what is the division pattern bilateral heritage in a family reflects toMaqashid al-syari’ah principle (general goals/universal syari’ah)? This research is normative juridical research in approaching legislation, conceptual, and consideration. The result of this research is system dividing bilateral heritage has relevance with Maqashid al-syari’ah al-ammah and relevance with Maqashid al-syari’ah al-khashshah )Pembagian kewarisan secara kekeluargaan seringkali dianggap tidak sesuai dengan syari’ah Islam oleh umat Islam, tetapi dalam waktu yang bersamaan realitas menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam tidak agi sejalan dengan semangat keadilan masyarakat Indonesia, sehingga tidak sedikit umat Islam yang meninggalkannya. Atas dasar ketertarikan penulis kepada model sistem pembagian kewarisan yang berbasis kekeluargaan tersebut, penelitian ini hendak mengkaji tentang konsep kewarisan bilateral dalam kacamata Maqashid al-Syari’ah. Penelitian ini difokuskan untuk menjawab pertanyaan Apakah pola pembagian kewarisan bilateral mencerminkan prinsip-prinsip Maqashid al-Syari’ah? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan.  Hasil penelitian ini adalah sistem pembagian kewarisan bilateral memiliki relevansi dengan maqashid al-syariah al-ammah (kemaslahatan, keadilan dan kesetaraan) dan juga maqashid al-syariah al-khashshah (hifdz al-din, hifdz al-nafs dan hifdz al-nasab) 
Melacak Ideal Moral dalam Hadis La Yakhtubu al-Rajulu ‘Ala Khitbati Akhihi: Sebuah Telaah Ilmu Hadis Salam, Nor
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 8, No 2: Desember 2016
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (632.081 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v8i2.3734

Abstract

Hadith (the Prophet tradition) is the source of law which occupies a central position after the Quran which serves as explanatory of the contents of the Quran. However, if the Quran has been ascertained to be qat'i both sides wurud or tsubutnya, not the case with a Hadith that still raises various problems both in the assessment of the sanad authenticity and the contains. Thus, it is not all hadith have authentic quality both the sanad nor the matan, so it is needed to do research. Another issue is no less complex in order to "unearth" the values contained in a hadith tradition of honor in the present context as the traditions in the realm ahwal syakhsiyah one of them is the hadith about khitbah. In this study, the hadith about khitbah narrated by Imam Abu Daud derived from lines Ahmad ibn Amr ibn Sarh witheditorial worth is valid both in terms of sanad and matannya, while its values ranged at the level of the juridical and ethical. In the juridical level, the hadith indicates the prohibition of making a proposal to the proposal of others, whereas the level of ethics or mysticism, the tradition is more referring to the creation of a harmonious life.Hadis nabi adalah sumber hukum yang menempati posisi sentral setelah al-Quran yang berfungsi sebagai penjelas terhadap kandungan al-Quran. Namun demikian, jika al-Quran sudah dipastikan bersifat qat’i baik dari sisi wurud maupun tsubutnya, tidak demikian halnya dengan hadis nabi yang masih menimbulkan aneka persolan baik dalam penilain terhadap otentisitas sanad maupun matannya. Dengan demikian, maka tidaklah semua hadis yang disandarkan kepada nabi berkualitas sahih dari sisi sanad maupun matannya sehingga diperlukan adanya penelitian. Persoalan lain yang tidak kalah rumitnya adalah dalam rangka “membumikan” nilai-nilai yang dikandung dalam sebuah matan hadis dalam konteks kekinian seperti hadis-hadis dalam ranah ahwal syakhsiyah termasuk salah satunya adalah hadis tentang khitbah. Dalam penelitian ini, hadis tentang khitbah yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud yang berasal dari jalur Ahmad bin Amr bin Sarh dengan redaksi bernilai sahih baik dari sisi sanad maupun matannya, sedangkan nilai yang dikandungnya berkisar pada tataran yuridis dan etika. Dalam tataran yuridis, hadis tersebut menunjukkan larangan terjadinya peminangan terhadap pinangan orang lain, sedangkan dalam tataran etika atau tasawuf, hadis tersebut lebih mengacu pada terciptanya kehidupan yang harmonis.
Konsep Nusyuz dalam Perspektif Al-Qur'an (Sebuah Kajian Tafsir Maudhu'i) Salam, Nor
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 7, No 1: Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (664.549 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v7i1.3511

Abstract

Salah satu tema yang dibahas dalam al-Qur’an adalah problematika hukum keluarga. Fokus kajian ini adalah problematika nusyuz yang masih dipahami secara parsial. Dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i) model eksplorasi lintas ayat diperoleh kesimpulan bahwa nusyuz merupakan tindakan pengabaian terhadap kewajiban suami-istri yang menyebabkan renggangnya hubungan dalam kehidupan rumah tangga, dengan ketentuan bahwa tindakan nusyuz dilakukan secara sadar dengan motif-motif tertentu. Selain itu, nusyuz dilakukan dengan tujuan merendahkan martabat salah satu pihak. Seorang istri dianggap nusyuz jia ia keluar dari koridor qanitat dan hafidzat. Sedangkan seorang suami dianggap nuzyuz jika ia tidak mampu mengarahkan istri mencapai identitas qanitat dan hafidzat. Adapun penyebab timbulnya nusyuz adalah sifat kikir dan iri hati.
Manajemen Wakaf Uang di Masjid at-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Sudirman, Sudirman; Arofah, Nanda Lailatul
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 8, No 1: Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.824 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v8i1.3727

Abstract

This research focuses on management of cash waqf at At-Taqwa mosque Batu and Sabilillah mosque Malang in the perspective of Act No 41 Year 2004 on Waqf. The research compared cash waqf management between two places and analyzed them using Act No 41 Year 2004 on Waqf. This research is a kind of empirical research applying descriptive qualitative approach. The findings show that those two places have both differences and similarities on their management of cash waqf. Al-Taqwa Mosque has applied cash waqf for consumptive goal for extending the mosque building while Sabilillah mosque has used cash waqf for cooperative capital. However, both institutions are aware that cash waqf should be maintained for unlimited periods of time.Penelitian ini berfokus pada pengelolaan wakaf tunai di Masjid At-Taqwa Batu dan masjid Sabilillah Malang dalam perspektif UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini membandingkan manajemen wakaf tunai antara dua tempat tersebut dan menganalisisnya dengan menggunakan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kedua tempat memiliki perbedaan dan persamaan pada manajemen wakaf tunai. Masjid At-Taqwa menerapkan wakaf tunai untuk tujuan konsumtif memperluas bangunan masjid, sedangkan masjid Sabilillah menggunakan wakaf tunai untuk modal koperasi. Namun, kedua lembaga menyadari bahwa wakaf tunai harus dipertahankan untuk jangka waktu yang tak terbatas.
Urgensi Pemeriksaan Psikis Pra-Nikah (Studi Pandangan Kepala KUA dan Psikolog Kota Malang) Fitriani, Ika Kurnia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 7, No 1: Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (699.655 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v7i1.3506

Abstract

Beberapa negara muslim memberikan perhatian terhadap pemeriksaan psikis pra-nikah bagi calon mempelai, sebagai upaya menanggulangi masalah rumah tangga akibat gangguan kejiwaan di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan menggali informasi dari Kepala KUA dan Psikolog di Kota Malang tentang pemeriksaan psikis pra-nikah dan urgensinya bagi calon mempelai. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field reasearch), dengan menggunakan pendekatan kualitatif.  Alanisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber yang membandingkan hasil wawancara dengan data sekunder, dan triangulasi teori. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kepala KUA dan Psikolog di kota Malang menyetujui diadakan pemeriksaan psikis pranikah akan tetapi harus ada aturan hukumnya dan dilakukan sosialisasi agar program menjadi efektif. Selain itu, pemeriksaan psikis pra-nikah tidak bertentangan dengan konsep maqashid al-syari’ah dan konsep sadz al-dzari’ah dalam hukum Islam.
Keabsahan Perkawinan Hukum Adat Lombok (Merarik) Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam (Studi di Kabupaten Lombok Tengah) Anggraeny, Baiq Desy
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 9, No 1: Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (728.322 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v9i1.4375

Abstract

Merarik merupakan perkawinan suku adat Sasak yang kaya dengan nilai-nilai budaya dan merupakan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat suku Sasak. Merarik dalam suku Sasak adalah membawa lari calon pengantin perempuan oleh calon pengantin lelaki ke tempat keluarga si lelaki untuk disembunyikan dengan tujuan supaya dapat dinikahi dan dijadikan istri. Perkawinan hukum adat Lombok (Merarik) dalam perspektif UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  dan Hukum Islam adalah sah baik secara hukum positif dan hukum Islam karena perkawinan Merarik proses adat-istiadatnya saja yang berbeda, sedangkan yang lainnya sama baik mengikuti ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun syarat-syarat yang terdapat dalam hukum Islam.Merarik is a marriage of indigenous Sasak tribe that is rich with cultural values and merarik is a local wisdom owned by the Sasak tribe community. Merarik in the Sasak tribe is bringing the bride ran by the bridegroom to the man's family to be hidden in order to be married and made wife. The marriage of the customary law of Lombok (Merarik) in the perspective of Law no. 1 of 1974 on Marriage and Islamic Law is lawful both positive and Islamic law Because marriage Merarik process of customs are different, while others are equally well following the provisions of Law no. 1 Year 1974 on Marriage and the conditions contained in Islamic law.
Perilaku Zakat Elit Agama Kota Malang (Studi tentang Konstruk Elit Agama Kota Malang terhadap Zakat Profesi) Fakhruddin, Fakhruddin; Rahmawati, Erik Sabti
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 7, No 1: Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.001 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v7i1.3505

Abstract

Penelitian ini fokus pada pemahaman tentang zakat profesi menurut elit agama Kota  Malang, dan bagaimana konstruk elit agama Kota Malang dalam menunaikan zakat profesi. hasil penelitian dan analisis data, sesuai dengan rumusan penelitian yang diajukan di awal, peneliti menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Zakat profesi menurut elit agama kota Malang adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang dengan penghasilan tertentu setelah mencapai nishab dan haul (dalam jangka waktu satu tahun). Konstruks elit agama kota Malang terhadap zakat profesi adalah: Semua subyek penelitian, baik dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama’, dan Majelis Ulama’ Indonesia menyatakan bahwa zakat profesi hukumnya wajib. Hal ini didasarkan atas keumuman lafadz tentang perintah zakat dalam al-Qur’an dan qiyas aulawi terhadap lafadz tentang perintah zakat pertanian. Sedangkan dalam menentukan nisab untuk zakat profesi semua berpandangan bahwa zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perdagangan. Hanya saja terdapat perbedaan dalam prosentasenya. Muhammadiyah menyatakan bahwa prosentase zakat profesi sebanyak 2,5%. Sedangkan dari Nahdlatul Ulama’ menyatakan bahwa prosentasenya mulai 2,5%-3,3%. Sementara itu, untuk MUI terdapat dua pandangan, yaitu 2,5 % dan 2,5% - 5% untuk kehatia-hatian (ihtiyath). Adapun waktu pelaksanaan zakat profesi, yaitu tidak menunggu nishab dan haul tetapi langsung pada waktu menerima penghasilan.
Tinjauan Hak Asasi Manusia tentang Izin Isteri Sebagai Syarat Poligami dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Ulfiyati, Nur Shofa
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 8, No 2: Desember 2016
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.661 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v8i2.3746

Abstract

Polygamy is still problematic issue both in academic and practicing area. The permission of wife as requirement for polygamy in Law No. 1 of 1974 about Marriage is not in the women right side, because it is impossible for the wife to give polygamy permission to the husband. The permission of wife as requirement for polygamy that decided in Law No. 1 of 1974 about Marriage, in fact is not the prime requirement to get polygamy permission from the Court, but the prime is the ability to do justice between wives. The permission from wife is ignore if: a) the wives are impossible to be asked the permission; b) the wife is not as the party in appointment; c) there is no news about wife minimally two years; or other factors which is marked by court Judges.Poligami masih menjadi polemik baik dikalangan akademisi maupun praktisi. Izin isteri sebagai syarat poligami dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada dasarnya masih belum berpihak pada Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak asasi perempuan dan mengangkat martabat perempuan, hampir mustahil ada istri yangmengijinkan suami poligami. Adanya izin isteri sebagai syarat poligami dalam UndangUndang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini dalam pandangan hak asasi manusia masih belum menjadi satu-satunya syarat utama yang dapat menentukan dalam permohonan izin poligami di pengadilan, akan tetapi yang paling utama adalah mampu berbuat adil. Syarat izin isteri tidak berlaku bagi suami untuk melakukan poligami apabila (a) isteri-isterinya tidak dimungkin dimintai izin (persetujuan); (b) tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian dan;(c) tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kuranya 2 (dua) tahun atau karena sebabsebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional Simandjuntak, Reynold
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 7, No 1: Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (608.037 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v7i1.3512

Abstract

Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. Pemilihan sebuah bentuk negara akan sangat erat kaitannya dengan struktur sosial dan etnisitas masyarakat yang ada dalam negara tersebut. Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku, bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah  kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Isu Perkawinan Minoritas di Thailand Triyono, Nur
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 8, No 1: Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.934 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v8i1.3728

Abstract

People usually divided into two groups, the group of majority and the group of minority. Most of the majority takes the advantage in controlling every policies ruled in their local area, meanwhile the group of minority sometimes able to participate in making the policies and sometimes do not have any rights to do so. This library study focuses on Thailand marriage minority issues, which is one of the unique country that giving both groups the rights to contribute in making policies. It not only holding the sacred tradition of west and applying the traditional wedding value of Thai, it also give a space for minorities’ people to manage their wedding. The study concluded that White Elephant country has two big minorities group in wedding issue; the group of LGBT and interfaith wedding that usually performed by Muslim and Buddhists in South Thailand area.Masyarakat dalam sebuah negara biasanya terbagi dalam dua kelompok besar, kelompok mayoritas dan kelompok minoritas. Kelompok mayoritas biasanya memegang kendali dalam setiap kebijakan yang akan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut, sementara kelompok minoritas terkadang dapat ikut berperan di dalamnya dan terkadang juga tidak mendapatkan peran apapun dalam melaksanakan sebuah kebijakan di lingkungan tersebut. Negara Thailand merupakan memiliki keunikan tersendiri, karena selain tetap memegang kebijakan dalam melaksanakan perkawinan adat ketimuran yang kental dengan nilai-nilai budaya Thailand, negara gajah putih ini juga memberikan ruang kepada perkawinan kelompok minoritas yang ada di negara itu. Perkawinan minoritas yang terjadi di negara ini antara lain adalah isu perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kelompok minoritas LGBT dan isu perkawinan beda agama yang umumnya terjadi antara mereka yang beragama Islam dan Buddha di wilayah Thailand Selatan.