cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis" : 21 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11947

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di perairan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum di perairan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dalam bentuk-bentuk seperti pencurian, ikan, penyelundupan dan perompakan, tetapi pelanggaran hukum yang sering terjadi yakni pencurian ikan. Penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan sarana dan prasarana yang tersedia dan tentunya belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di perairan teritorial. 2. Dibentuknya Badan Keamanan Laut sebagaimana diatur dalam Undang.  Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan diharapkan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dapat dilaksanakan secara efektif. Diperlukan adanya kerjasama antara Badan Keamanan Laut dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama masyarakat dalam melakukan pengawasan dan penindakan sesuai pengaturan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia dan juga diperlukan peningkatan sarana dan prasarana untuk membantu upaya penegakan hukum agar dapat dilaksanakan lebih maksimal oleh Badan Keamanan Laut. Kata kunci: Penegakan hukum, wilayah, perairan, Indonesia
EKSTRADISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Sompotan, Hendrik B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tindak pidana termasuk dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Ektradisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian ektradisi yang dibuat antara suatu negara dengan negara lainnya dan kewajiban negara untuk melaksanakan ektradisi sesuai dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Bagi negara Republik Indonesia tindak pidana korupsi termasuk dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, angka 30. Pelaksanaan ekstradisi dapat juga dilakukan meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi Bagi negara Republik Indonesia dilakukan dengan cara antara negara peminta dengan negara Republik Indonesia, permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik. 2. Diperlukan peningkatan hubungan kerjasama antarnegara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi baik melalui pembuatan perjanjian ekstradisi maupun kerjasama dalam hubungan diplomatik untuk kepentingan bersama dalam menggulangi kejahatan internasional seperti tindak pidana korupsi. Kata kunci: Ekstradisi, pelaku, tindak pidana, korupsi
PENEGAKAN HUKUM DI KAWASAN PERBATASAN INDONESIA Tampongangoy, Grace H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11949

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran-pelanggaran hukum di kawasan perbatasan wilayah negara Republik Indonesia dan bagaimana penegakan hukum di kawasan perbatasan wilayah negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran-pelanggaran hukum di kawasan perbatasan negara Republik  Indonesia terjadi apabila ada pihak yang melakukan upaya menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas wilayah negara atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi. Bagi pihak yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukan. Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari jumlah denda dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Pelanggara-pelanggaran hukum lainnya seperti; pencemaran dan perusakan lingkungan, pencurian ikan, penyelundupan barang dan manusia, tindakan perompakan. 2. Penegakan hukum di kawasan perbatasan negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui kerjasama antara aparatur hukum, Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Nasional dan Badan Pengelola daera termasuk Badan Keamanan Laut. Diperlukan peningkatan sarana dan prasarana untuk pengelolaan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan perbatasan baik dari aspek pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat dan pendekatan keamanan untuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum secara maksimal di kawasan perbatasan Negara Republik Indonesia. Kata kunci: Penegakan hukum, kawasan perbatasan.
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI KORBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Ughude, Sisten Sri Ayu
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi korban dalam mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut UUPKDRT dan apa perlindungan terhadap saksi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah efektif dalam praktiknya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Kekuatan alat bukti keterangan saksi korban dalam mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, merupakan alat bukti utama untuk mengungkap dan membuktikan tentang kebenaran bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai salah satu alat bukti dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, maka keterangan saksi korban harus minimal disertai suatu alat bukti lainnya. Alat bukti lain yang mendukung yaitu visum et repertum, akta perkawinan dan kartu keluarga.  Bagi penyidik, Visum et repertum berguna untuk mengungkap fakta, sedangkan bagi hakim yaitu sebagai alat bukti formal untuk menjatuhkan pidana atau membebaskan seseorang dari tuntutan hukum. 2. Perlindungan saksi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dilakukan ketika korban atau pihak yang mengetahuinya mengadu atau melaporkan adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga. Guna mendukung perlindungan saksi korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, maka pada praktiknya telah dilakukan oleh para pihak yang terkait, terutama pihak kepolisian telah membentuk unit pelayanan tersendiri di bawah Dit Reskrimum yaitu unit PPA yang khusus menangani perkara pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk di dalamnya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya, pihak penyidik dalam memberikan perlindungan sementara terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, juga melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta menjalankan perlindungan berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Kata kunci: Kekuatan alat bukti, keterangan, saksi korban.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 dan UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 Tawil, Sultan Permana
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana implementasihukum atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukkan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kepentingan perlindungan HAM bagi warga negaranya dengan cukup maksimal. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27-34 UUD 1945 dan adanya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000. 2. Penerapan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-undang 26 tahun 2000.Namun masih perlu banyak perbaikan dari setiap aspek penegakan HAM, karena masih banyak kasus pelanggaran Ham berat yang masih belum diselesaikan. Kata kunci: Penegakan hukum,  pelanggaran, hak asasi mansia
PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/ PUU-XII/ 2014 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN Saragih, Haposan Dwi Pamungkas
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11952

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Penetapan Tersangka dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Penerapan Putusan Mahkamah Konstisi Nomor 21/PUU-XII/2014, adapun amar putusan yang merupakan pokok dari isi putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan,  dan penyitaan.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Adanya putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi maka menjadi acuan bagi hakim di rana Peradilan untuk menerima gugatan praperadilan dalam hal penetapan tersangka,sebagai contoh:Putusan Nomor 03/Pid.Pra/2015/PN.Ktg. Nomor Perkara Pemohon praperadilan 04/Pid/Prap/2016/PN.JKT.PST. 2. Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 51A ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun  2011 Tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menyatakan dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian materil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c. Kata kunci:  Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka, objek praperadilan
ASPEK PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Dompas, Pertiwi A. M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang disiplin Aparatur Sipil Negara(ASN) Indonesia dan bagaimana  penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil  Negara(ASN) Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Keberadaan dari Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam menajalankan fungsi tugas dan tanggung jawabnya harus bisa bertanggung jawab serta disipilin dalam melaksakan tugas. Hal ini dikarenakan beban yang mereka pikul merupakan perpanjangan tangan dari segenap bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan dan demi mencapai tujuan negara yang adalah tujuan besama dalam hidup berbangsa dan bernegara. 2. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang selanjutnya disebut juga dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN, sungguh sudah merupakan alasan yang klasik dan tak bisa dipungkiri, sudah menjadi hal yang biasa begitu banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kata kunci: Penegakan disiplin, Aparatur  Sipil Negara.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME Patombongi, Firdaus
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11954

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban penyelenggaran negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan bagaimana peran serta masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara agar tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Kewajiban penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dilakukan melalui sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku  jabatannya; bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku; dan bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta  dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Peran serta masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara agar tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme dilaksanakan dengan ikut mewujudkan penyelenggara negara yang  bersih dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan masyarakat dengan berpegang teguh pada asas umum penyelenggaraan negara dalam bentuk mencari. memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara dan memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara. Melaksanakan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; memperoleh perlindungan hukum dan dapat diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi; dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Kewajiban penyelenggara negara, bersih, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
ABORTUS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Setiono, Rochmansyah
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11955

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Islam dan bagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Aborsi dalam Hukum Islam itu diharamkan apabila dilakukan sesudah  Ruh ditiupkan, yaitu setelah janin sudah berumur 4 (empat) bulan dan ulama sudah bersepakat terhadap hal tersebut, Namun memang ada 3 pendapat ulama menganai sebelum ruh ditiupkan atau sebelum usia janin 4 (empat) bahwa hukum Aborsi itu (Makruh, mubah dan haram). 2. Aborsi dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak dibenarkan atau dilarang. kecuali, Aborsi sebagaimana dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. Kata kunci: Abortus, Hukum Islam, Hukum Positif
KEDUDUKAN DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR DALAM HUKUM PEMBUKTIAN PERDATA DALAM KASUS MALPRAKTIK Masinambow, Erich
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11956

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan doktrin res ipsa loquitur dalam kasus malpraktik dan bagaimana kedudukan res ipsa loquitur dalam hukum pembuktian perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penerapan doktrin Res Ipsa Loquitur/the thing speak for itself dalam kasus-kasus malpraktik bisa dilakukan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria: Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tidak ada kesalahan/kelalaian; Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab petugas kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan); Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien, dengan perkataan lain tidak ada ‘contributory negligence’. 2. Kedudukan doktrin Res Ipsa Loquitur/the thing speaks for itself dalam hukum pembuktian perdata adalah termasuk dalam jenis-jenis alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dengan menggunakan ‘alat bukti persangkaan’ yang disimpulkan oleh hakim, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata kunci: Doktrin, res ipsa loquitur, pembuktian, perdata, malpraktik

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue