cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERANAN HUKUM HUMANITER DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL Sompotan, Hendrik B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui beberapa Konvensi dasarnya dibagi atas Hukum The Hague dan Hukum Geneva yang merupakan cakupan dari Hukum Perang, serta lainnya merupakan cakupan dari Hak-hak Asasi Manusia (HAM) dan sejauh manakah konvensi konvensi tersebut dapat  mengatur dan ditaati oleh negara-negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa embrio Hukum Humaniter mulai dikenal serta dikembangkan melalui Hukum Perang dan mempunyai kaitan erat dengan Hukum Internasional. Bahkan Hukum Perang sangat banyak memberikan ciri khas dan sebagai peletak dasar pertumbuhan Hukum Internasional. 2. Bahwa demikian eratnya hubungan antara Hukum Perang yang belakangan ini berkembang sebagai Hukum Humaniter dengan Hukum Internasional merupakan konsekuensi logis dari situasi masyarakat internasional yang telah mengalami beberapa perang besar, misalnya Perang di Eropa, Perang Dunia I dan Perang Dunia II. 3. Hukum Humaniter merupakan pengembangan dari Hukum Perang dan lebih menjadikan manusia humanis atau pasifis, yang dalam lain perkataan menjadi lebih manusiawi dan cinta damai. Meskipun hanya sebagai disiplin Ilmu Hukum yang baru berkembang, akan tetapi kilas balik Hukum Humaniter tidak terpisahkan dari Hukum Perang, serta pada saat sekarang ini menjadi titik perhatian oleh karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap arti pentingnya penerapan Hak-hak Asasi Manusia di kalangan masyarakat internasional. Kata kunci: Hukum, humaniter, masyarakat internasional.
DAMPAK TAYANGAN TELEVISI TERHADAP KEJAHATAN ANAK Risakotta, Ritly Margrith
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10161

Abstract

Semakin berkembangnya teknologi maka semakin berkembang pula berbagai alat elektronik yang kemudian membuka peluang yang semakin besar terhadap tindakan kejahatan. Teknologi terus dikembangkan untuk semakin mudah diakses oleh semua kalangan umur dengan harga yang masih bisa dijangkau oleh semua kalangan sosial. Dalam skripsi ini khususnya dibahas tentang siaran yang ditayangkan melalui televisi dan dampaknya terhadap kejahatan anak. Sekarang ini yang menjadi pelaku kejahatan bukan hanya orang dewasa namun mereka yang masih tergolong sebagai anak-anak pun bisa menjadi pelaku kejahatan. Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan kejahatan, namun dalam skripsi ini secara khusus membahas tentang kejahatan yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh menirunya dari tayangan televisi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui secara lebih jelas dampak dari tayangan televisi terhadap kejahatan anak dan untuk mengetahui pengawasan terhadap tayangan televisi yang berpengaruh terhadap kejahatan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta mengetahui cara untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan anak. Kata Kunci: Tayangan Televisi, Kejahatan Anak
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DI TANGKOKO DAN DUA SUDARA DITINJAU DARI LINGKUNGAN HIDUP SERTA ASPEK PIDANANYA Wara, Andre C. J.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10162

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum pidana yang dapat dijadikan dasar perlindungan terhadap Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati daN Bagaimana perlindungan dari aspek hukum pidana terhadap Kawasan Tangkokodan Duasudara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, unsur “melawan hukum” disebutkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana.  Dengan demikian unsur “melawan hukum” merupakan unsur tertulis dalam Pasal 98 ayat (1) ini.  Dengan demikian dalam pasal ini tidak ada masalah berkenaan dengan perbedaan pendapat antara ajaran melawan hukum yang formal dan ajaran melawan hukum yang material. 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan perhatian yang besar terhadap konservasi sumber daya alam hayati, hal ini terlihat dalam Pasal 10 ayat (2) yang memberikan ketentuan rencana perlindungan bahwa pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Kata kunci: Pengelolaan kawasan, konservasi, sumber daya alam.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 Amin, Sigit Risfanditama
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10163

Abstract

Hakikat hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap tenaga kerja, yakni dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja. Asas pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan berdasarkan atas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Tidak dapat dipungkiri dalam hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan terjadi pemutusan hubungan kerja, bahkan timbul perselisihan antar kedua pihak. Adapun pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui bipartit dan mediasi menurut UU No. 2 Tahun 2004 serta bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui konsiliasi dan arbitrase menurut UU No. 2 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Mengingat penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif disertai dengan pendekatan historis hukum dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Melalui Bipartit dan Mediasi Menurut UU No. 2/2004: Lingkup penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit meliputi keempat jenis perselisihan, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dilakukan melalui perundingan yang melibatkan kedua belah pihak yang berselisih yaitu antara pihak pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh; Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Selanjutnya Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan Melalui Konsiliasi dan Arbitrase Berdasarkan UU No. 2 /2004: Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 meliputi tiga jenis perselisihan, yakni perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan; Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui bipartit dilakukan oleh para pihak yang berselisih tanpa melibatkan pihak lain sebagai penengah, apabila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau para pihak mencatatkan perselisihan pada instansi ketenagakerjaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui konsiliasi ditengahi oleh konsiliator yang bukan berasal dari pegawai pemerintah, jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial. jika tidak tercapai kesepakatan Konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KOTA MANADO Siwi, Bryan Waraney
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10164

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Kota Manado dan bagaimana peran masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Secara normatif bahwa undang-undang sudah memberikan Perlindungan kepada Anak-Anak. Akan tetapi, implementasi peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan antara lain: Pertama, upaya penegakan hukum masih mengalami kesulitan. Kedua harmonisasi berbagai undang-undang yang memberikan perlindungan kepada anak mengalami hambatan. Ketiga, sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat belum sepenuhnya dapat dilakukan dengan baik. Keempat, kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil, ekonomi, sosial, dan budaya. 2. Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan dapat dikatakan berhasil apabila masyarakat berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap anak jalanan, akan tetapi hal itu belum terwujud terhadap anak jalanan yang berada di kota Manado. Hal itu disebabkan karena kurangya pemahaman serta pengetahuan masyarakat dan orang tua akan hak-hak dasar anak. Masih bayaknya masyrakat yang befikir bahwa anak jalanan adalah subjek dari pengganggu ketertiban umum, dan juga masih banyaknya masyarakat yang pasif akan masalah Perlindungan Terhadap Anak Jalanan. Kata kunci: Perlindungan hukum, anaka jalanan
PENEBANGAN KAYU ILEGAL TERHADAP HASIL HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG N0. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Sanusi, Sandra F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penebangan kayu ilegal terhadap hasil hutan sebagai suatu tindak pidana kehutanan dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku penebangan kayu ilegal terhadap hasil hutan menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dari 11 (sebelas) jenis tindak kehutanan yang disebutkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka penebangan kayu ilegal terhadap hasil hutan sebagai tindak pidana kehutanan, yaitu yang masuk dalam tindak pidana kehutanan jenis ke-2 (dua) tentang perbuatan/kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan tindak pidana kehutanan jenis ke-4 (empat) tentang perbuatan menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara tidak sah. Hal ini dapat dilihat pengaturannya yang terdapat dalam Pasal 78 ayat (1) jo Pasal 50 ayat (2) dan dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf e. 2. Ketentuan pidana yang dapat dijeratkan pada perbuatan illegal logging adalah sebagaimana apa yang terdapat dalam beberapa peraturan sebagai berikut : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, Pasal 406- Pasal 412 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan Pasal 363 – 365 KUHP tentang Pencurian dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana ketentuan pidana diatur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78. Kata kunci: Penebangan kayu, ilegal, hasil hutan.
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA ZAKAT DI INDONESIA Djubedi, Fadly M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia muslim, dalam relasinya dengan Allah menempati kedudukan sebagai hamba Allah, sehingga tampaklah kepatuhan serta kecintaan pengabdiannya ke­pada Allah. Setiap Muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu tiang penyangga tegaknya Islam yang wajib ditunaikan. Dalam syari’ah Islam, zakat merupakan kata yang digunakan untuk menunjukkan pemberian sedekah, infak dan zakat itu sen­diri. Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT. Berdasarkan uraian di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanakah keberadaan zakat sebagai suatu instrumen pembangunan sosial ekonomi umat  dan bagaimanakah aspek normatif kewajiban negara/pemerintah dalam pengelolaan zakat. Tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sebagai penelitian hukum nor­matif, metode pendekatan yang diterapkan untuk membahas permasalahan penelitian adalah melalui pendekatan perun­dangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Zakat Sebagai Suatu Instrumen Pembangunan Sosial Ekonomi Umat. Zakat jelas di dalamnya jika ditunaikan untuk mengakomodasi tiga potensiali­tas yaitu dimensi rasional (material), dimensi emosional (tindakan altruistik) dan dimensi spiritual (karena Allah). Zakat merupakan ibadah fardiyah yang diwajibkan secara individual, namun berimplikasi luas dalam ke­hidupan sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan) dan lain sebagainya. Selanjutnya Zakat merefleksikan nilai spiritual dan nilai charity (kedermawanan) atau filantropi dalam Islam. Filantropi yang terkandung dalam zakat, infaq dan shadaqah dalam sejarah Islam telah memainkan peran penting dalam pembangunan sosial ekonomi umat. Aspek Normatif Kewajiban Negara/Pemerintah Dalam Pengelolaan Zakat. Dalam ajaran agama Islam, pemungutan zakat sebaiknya dilakukan oleh pemerintah. Tujuan pemungutan zakat dilakukan oleh pemerintah adalah agar para pemberi zakat tidak merasa bahwa yang dikeluarkan itu sebagai kebaikan hati, bukan kewajiban, dan para fakir tidak merasa berhutang budi kepada orang kaya. Nilai-nilai yang terkandung dalam kewajiban zakat adalah sama dengan salah satu tujuan nasional Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaruh-pengaruh yang baik dari zakat pada aspek sosial-ekonomi, memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan per­tentangan kelas karena ketajaman perbedaan pendapatan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peran pemerintah sangat strategis dalam mendorong keberhasilan pengelolaan zakat di Indonesia. Dukungan dan peran pemerintah akan berdampak positif bagi kehidupan bernegara secara menyeluruh
MEKANISME PENYELESAIAN HUKUM KORBAN MALPRAKTIK PELAYANAN MEDIS OLEH DOKTER Sarijowan, Fernando
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10167

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian Hukum korban malpraktik pelayanan medis oleh dokter dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian Hukum korban malpraktik pelayanan medis oleh dokter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan bagi pasien dan rambu-rambu untuk dokter dibina antara lain oleh hati nurani dan moral, etika medis, disiplin profesi, dan aturan hukum. Hubungan dokter pasien yang bersifat kemitraan akan mengantar kedua pihak pada pemahaman dan keyakinan bahwa yang dilakukan hanyalah sebatas upaya, yang oleh karenanya dokter dan pasien harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya. Pasien atau keluarga pasien yang merasa dirugikan akibat praktik kedokteran yang mereka anggap tidak tepat dapat mengadukan kasusnya melalui MKDKI yang merupakan jalur non-litigasi. Selain melalui jalur non-litigasi, pasien/keluarga pasien yang menduga telah terjadi malpraktik atas diri pasien, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus menempuh jalur litigasi, baik jalur perdata maupun pidana. 2. Hambatan dalam proses penegakan hukum terutama dalam peradilan tindak pidana malpraktik medik memiliki hambatan tersendiri yang tidak dimiliki dalam peradilan pada umumnya. Sebagai contoh faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana malpraktik medik adalah saksi ahli dalam persidangan yang bertindak tidak transparan dan tidak objektif atau tidak mengunakan keahlian yang dia miliki sebagai seorang ahli karna saksi ahli tersebut lebih cenderung membela rekan sejawat atau rekan seprofesinya. Selain itu karna kurangnya pengetahuan masyarakat atau dalam hal ini sebagai pasien yang mengakibatkan mereka salah dalam melaporkan dugaan tindak pidana malpraktik medik kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan. Kata kunci: Penyelesaian hukum, korban malpraktek, medis, dokter
PERANAN KEPALA SUKU DALAM PENYELESAIAN PERANG ANTARSUKU DI KABUPATEN TIMIKA KAJIAN DARI SEGI HUKUM ADAT Murib, Odi
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10168

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya Perang suku antarsuku di Kabupaten Timika dan bagaimana peran Kepala Suku dalam penyelesaian Perang Suku antarsuku dalam Kajian hukum adatmelalui ruang dialog cultural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perang antar suku bukanlah suatu peristiwa baru dalam perjalanan sejarah masyarakat Kabupaten Timika karena sebelum masuknya pengaruh asing di Tanah Amungsa, perang antar suku sudah ada dan sering berlangsung antar suku maupun dalam tingkat konfederasi (sesama suku) atau lebih dikenal dengan Perang saudara. Perang suku sudah berlangsung lama, sehingga menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dari generasi berikut, terlihat dari tindakan mereka untuk berperang walaupun sudah menerima norma-norma dan nilai-nilai,ajaran agama dan perkembangan luar. 2. Perang suku antar suku bagi masyarakat setempat bisa dikatakan beban warisan budaya yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka, hal ini dapat dilihat dari tingkahlaku masyarakat Kabupaten Timika sendiri, mereka merasa memiliki beban dan rasa tanggungjawab yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka dan beban tersebut dipertanggungjawabkan harus melalui perang suku.  Perang suku menyebabkan terjadi banyak kematian generasi muda Kabupaten Timika, jumlah korban perang suku telah mencapai ratusan bahkan ribuan tidak hanya mati dibunuh di medan perang, tetapi lebih berbahaya lagi adalah ketika terjadi kesalahan adat selama perang, maka akan terjadi kematian yang berkelanjutan hingga beribu-ribu keturunan atau menjadi kutukan keturunan. Kata kunci:  Kepala suku, perang, penyelesaian, antar suku
DISSENTING OPINION PUTUSAN PENGADILAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Laluyan, Jerry Mario
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan hukum dari Dissenting Opinion di Indo­nesia dan bagaimana praktik Dissenting Opinion dalam putusan majelis hakim pada pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Beda pendapat (Dissenting Opinion) merupakan kondisi di mana dalam suatu Majelis hakim, ada segelintir ha­kim baik seorang atau lebih yang berbeda pendapat dengan mayoritas hakim-hakim lainnya dalam suatu putusan pengadilan. Praktik Dissenting Opinion adalah hal yang baru di Indonesia, bahkan buku literatur yang secara khusus mengulasnya, belum ada. Praktik Dissenting Opinion ini lebih dahulu berkembang dalam yurisprudensi karena untuk pertama kalinya Dissenting Opinion terjadi tahun 2001, yang kemudian dijamin di dalam landasan hukumnya dalam perundang-undangan seperti tercantum dalam Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 19 ayat 5), Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 45 ayat 10), dan Undang-undang No. 5 tahun2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Pasal 30 ayat 3). 2. Putusan beda pendapat (Dissenting Opinion) wajib dimuat dalam akhir putusan sehingga dapat diketahui apa yang menjadi dasar-dasar hukumnya atau alasan-alasannya. Putusan seperti ini ditempuh sejalan dengan upaya reformasi hukum dan lembaga-lembaga peradilan, walaupun telah ditempuh musyawarah sidang hakim untuk mencapai mufakat bulat, namun jika ada hakim lain yang Dissenting Opinion, maka hal itu bukan merupakan pelanggaran hukum mengingat kebebasan atau kemandirian hakim dijamin oleh hukum dan perundang-undangan. Memang ada peluang timbulnya keengganan atau sikap yang dipandang melawan hakim-hakim yang mayoritas, apalagi di antaranya adalah para hakim senior bahkan Ketua Pengadilan, namun berbeda pendapat harus diterima sebagai cara baru dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Kata kunci: Dissenting opinion, putusan pengadilan, hukum positif

Page 33 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue