cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PEMBERIAN KREDIT OLEH PIHAK BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Mengko, Lorien Sijani
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyaluran dana oleh pihak bank dalam bentuk kredit dan apa saja tugas dan fungsi bank serta  apa bentuk kredit yang dapat disalurkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Secara umum proses penyaluran dana dalam bentuk kredit oleh pihak bank, seorang debitur harus melalui beberapa tahapan yaitu pengajuan berkas-berkas termasuk mengisi formulir yang telah disediakan bank; penelitian berkas kredit agar supaya mengetahui keabsahaan dari berkas-berkas yang telah dimasukkan; wawancara pertama mengetahui kebutuhan nasabah yang sebenarnya; On the spot yaitu kegiatan pemeriksaan lapang terhadap objek usaha/jaminan; wawancara kedua untuk mengisi perbaikan/kekurang pada saat on the spot dilapangan; keputusan kredit untuk mengetahui apakah kredit ditolak atau diterima, Persetujuan permohonan kredit yaitu keputusan bank untuk mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon nasabah; pembuatan perjanjian (akad) kredit, penandatanganan kredit, dan pencairan dana. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 4 menyebutkan bahwa: perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.Fungsi utama bank diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. 3. Kredit terdiri dari beberapa jenis bila dilihat dari beberapa segi pandangan. Dalam hal ini,macam atau jenis kredit yang ada sekarang juga tidak bias dipisahkan dari kebijakan perkreditan yang digariskan sesuai dengan tujuan pembangunan. Kata kunci: Pemberian kredit, pihak bank
AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI KELALAIAN DEBITUR DALAM JUAL BELI TANAH Wongkar, Rael
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11425

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah akibat hukum yang timbul dari kelalaian debitur dalam suatu jual beli tanahdan bagaimanakah cara debitur melakukan penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukannya dalam jual beli tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Akibat hukum yang timbul karena kelalaian debitur atau disebut wanprestasi di sini dapat mengakibatkan batalnya suatu jual-beli tanah yang di lakukan, batalnya suatu jual beli tanah ini juga diikuti dengan ganti rugi yang harus dilakukan oleh debitur kepada kreditur. Ganti rugi ini meliputi biaya, kerugian, serta bunga. Tetapi sebelum melakukan ganti rugi tentu saja harus diperingatkan lebih dahulu lewat peringatan tertulis yang harus dilakukan oleh pihak kreditur, peringatan ini dapat dibuat secara resmi maupun tidak resmi. 2. Penyelesaian atas kelalain debitur dalam jual beli tanah tentu saja dapat diselesaikan. Terdapat beberapa cara dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan dalam jual beli tanah. Tentu saja penyelesaian yang paling banyak dilakukan yaitu melalui pembayaran. Pembayaran di sini tentu saja harus dilakukan dengan sejumlah uang, selain itu juga harus dilakukan pembayaran atas bunga jika dalam perjanjian jual beli tanah ditentukan demikian, pembayaran juga bukan hanya dapat dilakukan oleh debitur tetapi dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga untuk melakukan ganti rugi kepada pihak kreditur melalui perjanjian atau karena Undang - Undang. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui penitipan kepada pihak – pihak yang berwenang seperti notaris ataupun seorang juru sita pengadilan bilamana pihak kreditur tidak ingin menerima pembayaran yang dilakukan oleh debitur. Kata kunci: jual beli tanah
EXPLOITASI JASA SEKSUAL ANAK DIBAWAH UMUR Setiono, Banu Wadi
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11426

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengeksploitasian seksual terhadap anak termasuk pada tindakan kriminal di tinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan bagaimana sanksi Hukum terhadap pelaku eksploitasi seksual anak menurut Undang-UndangPerlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kegiatan Eksploitasi jasa seksual Komersial Anak merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang sungguh meresahkan dan mencemaskan masyarakat sehingga Pemerintah melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menerangkan bahwa Pemerintah dan masyarakat berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, dalam upaya penegakan dan pemberantasan terhadap kejahatan eksploitasi jasa seksual terhadap anak sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang dasar dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 2. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP, telah jelas menerangkan mengenai ancaman sanksi terhadap pelaku kekerasan ada yang lebih berat dan ada yang lebih ringan, tetapi pada UU No. 35 Tahun 2014 disamping ancaman pisik juga ada ancaman denda dan ancaman sanksi minimum, sedangkan ancaman sanksi dalam KUHP hanya ancaman fisik dan tidak ada ancaman minimum, sehingga menimbulkan celah jaksa dan pada akhirnya hakim bisa saja dapat seenaknya untuk menentukan ancaman sanksi dan vonis yang rendah jika memakai Pasal pada KUHP, maka dari itu dalam menerapkan aturan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa harus memakai UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kata kunci: Exploitasi jasa seksual, anak
PENATAAN RUANG DI INDONESIA DILIHAT DARI ASPEK PENGUSAAN RUANG UDARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL Batubuaja, Victor Trhihart Paul
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11427

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang penataan ruang udara di Indonesia dengan batas wilayah secara horizontal dan secara vertikal yang berhubungan dengan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional danbagaimana aspek hukum terhadap batas ketinggian bangunan maksimal di ruang udara yang ada di Kota Manado,yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Dilihat dari segi aturan hukum mengenai hukum tata ruang dan hukum udara nasional, hanya menyinggung ruang udara tapi tidak secara spesifik mengatur tentang penataan ruang udara. Padahal batas dari ruang udara bisa dikelompokan menjadi 2 bagian utama yaitu batas wilayah secara horizontal dan batas wilayah secara vertikal atau bisa juga dengan mengatur skala kepentingan di ruang udara seperti membuat zonasi kawasan terlarang. Dengan mengikuti prosedur dari negara hukum harus melihat konsep perencanaan penataan ruang udara, aturan terkait yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 2. Aspek hukum terhadap batas ketinggian bangunan di ruang udara yang dibahas dengan lingkup daerah kota manado dengan memperhatikan aturan dasar terkait seperti hukum perdata dan hukum agraria yang bersifat umum. Di kota manado mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado. Dengan mencari informasi tentang batas ketinggian bangunan melalui data kepustakaan dan menyurat ke Dinas Tata Kota Manado, belum ada aturan tentang batas ketinggian bangunan dalam aspek penguasaan di ruang udara. Yang seharusnya memperhatikan dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang jika tidak diatur dan juga dampak terhadap lingkungan hidup, seperti berkurangnya ruang terbuka, pemborosan sumber daya enegi listrik dan sumber daya air yang sampai saat ini dirasakan oleh masyarakat kota Manado. Kata kunci: ruang udara, tata ruang wilayah nasional
PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK BANK SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP PELANGGARAN HAK NASABAH SEBAGAI KONSUMEN BERDASARKAN UU NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Dengah, Pamela
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11428

Abstract

Penelitian ini dilakaukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab bank terhadap pelanggaran hak nasabah dan hal-hal apa yang dapat ditempuh dalam penyelesaian terhadap pelanggaran hak nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dalam konteks pertanggungjawaban pelaku usaha atas gugatan nasabah ini, diatur beberapa ketentuan: pertanggungjawaban pidana korporasi, hak gugat lembaga konsumen, gugatan kepentingan kelompok, beban pembuktian terbalik. Prinsip yang terkait tanggung jawab yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab mutlak, prinsip tanggung jawab dengan pembatasan, dan produk liability, professional liability. Adapun doktrin yang mempengaruhi prinsip tanggung jawab yaitu let the buyer beware, the due care theory, the privity of contract. 2. Hal-hal yang ditempuh dalam penyelesaian terhadap pelanggaran hak nasabah adalah pertama, transparansi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Peraturan Bank Indonesia (PBI), ini mempersyaratkan bahwa informasi yang disediakan untuk nasabah haruslah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan, antara lain mengungkapkan secara berimbang manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada suatu produk. Selain itu dalam PBI di atas diatur pula bahwa penyampaian informasi harus dilakukan dengan memenuhi standar tertentu antara lain harus dapat dibaca secara jelas, tidak menyesatkan, dan mudah dimengerti. Kedua, mediasi perbankan. Ketidakpuasan berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank, yang apabila berlarut-larut dan tidak segera ditangani dapat mempengaruhi reputasi bank, mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan merugikan hak-hak nasabah. Oleh karena itu, diperlukan alternative penyelesaian sengketa dibidang perbankan antara nasabah dengan bank melalui mediasi. Dan ketiga yaitu edukasi masyarakat berupa pengenalan produk keuangan dan perbankan yang dilakukan Bank Indonesia untuk memberdayakan masyarakat. Kata kunci: Bank, pelaku usaha, hak nasabah, konsumen.
PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA Kotu, Mairiko Alexander
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11429

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna yuridis yang terkandung dalam asas Ne bis in Idem dan bagaimana penerapan asas Ne bis in Idem dalam bentuk putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1.Ketentuan hukum menguasai atas nebis in idem dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 76 ayat (1), (2) KUHP, Bab VIII tentang gugurnya hak menuntut dan menjalankan hukuman. Dalam pasal ini dikatakan suatu dasar hukum yang biasa disebut Ne Bis In Idem yang artinya orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.Berlakunya dasar nebis in idem, itu digantungkan kepada hal bahwa terhadap seseorang dan juga menguasai peristiwa yang tertulis telah disambil keputusan oleh hakim dengan vonis yang tidak dapat diubah lagi. 2. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai nebis in idem adalah putusan hakim dalam perkara pidana yang dibentuk: a) Putusan bebas (vrijspraak), putusan ini terjadi karena terdapat di dalam siding pengadilan dinyatakan tidak tertulis secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa/penuntut umum; b) Putusan lepas dari seagala tuntutan hukum, putusan ini terjadi apabila pengadilan berpedapat bahwa perbuatan yang didakwakan, kepada terdakwa tersebut, tetapi perb uatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; c) Putusan Penundaan (Veroordeling) putusan ini dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana. Kata kunci: Penerapan asas nebis in idem, putusan, pidana
TINJAUAN HUKUM HAK ORANG TUA ATAS HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002) Tuwondila, Yerista Frilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa yang lebih berhak mengasuh anak setelah orang tua mereka bercerai, Ayah atau Ibu dan apa akibat hukum tidak dilaksanakannya perlindungan hukum bagi anak sebagai akibat dari perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diantara ayah dan ibu, yang berhak mengasuh anak tersebut adalah ibu. Dikatakan ibu, karena ada beberapa dalil yang menyebutkan bahwa ibu lebih berhak daripada ayah atas hak asuh anak jika terjadi sengketa. Hal ini justru demi melihat kepentingan daripada anak tersebut. Tetapi jika ibu mengalami permasalahan yang menyebabkan anak tersebut tidak bisa diasuh oleh si ibu, maka hak asuh akan diberikan kepada si ayah yang dianggap lebih layak. Akan tetapi, hak asuh anak memang lebih ditekankan kepada ibu jika hakim masih memandang belum ada sebab yang menyebabkan si ayah lebih patut mengasuh anak tersebut. 2. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama apabila putusan itu tidak dilaksanakan adalah dengan cara mengeksekusi apabila ada permohonan eksekusi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Upaya yang harus dilakukan orang tua perempuan (ibu) adalah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama dan kemudian Pengadilan Agama melaksanakan eksekusi, tapi tidak semua permohonan eksekusi itu dilakukan, dikarenakan Pengadilan Agama juga harus melihat keadaan dari orang tua laki-laki tersebut, apakah mempunyai penghasilan yang cukup, atau mempunyai barang yang dalam barang tersebut ada sebagian hak dari si anak. Apabila orang tua laki-laki tersebut tidak mempunyai penghasilan, maka Pengadilan Agama tidak berhak untuk mengeksekusi (non eksekutable) dikarenakan tidak ada yang akan dieksekusi. Kata kunci: Hak orang tua, hak asuh anak, perceraian, perlindungan anak
TINDAKAN PLAGIARISME DALAM LINGKUP PENDIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Laoh, Gloria M. S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11431

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindakan plagiarisme di lingkup pendidikan menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dam bagaimana status pencipta dan plagiator berkaitan dengan tindak plagiarisme terhadap suatu ciptaan, yang dengan mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindakan plagiarisme di dunia pendidikan pada dasarnya sudah sesuai dengan peraturan yang lainnya, seperti dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mendiknas Tahun 2010. Hal ini diatur karena sistem pendidikan di Indonesia terkait dengan berbagai bidang – bidang lainnya yaitu, antara bidang ekonomi, sosial, teknologi, dan politik. Oleh karena itu, tindakan plagiarisme ini patut ditindak lanjuti secara terpadu dalam kemajuannya dengan sistem pendidikan di Indonesia, serta adanya saling menghargai dengan ciptaan dari seorang pencipta. 2. Jika pencipta terdiri dari dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait mempunyai hak untuk mengubah ciptaannya jika terjadi sesuatu. Adanya beberapa hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta, yaitu hak penerjemahan, hak reproduksi, hak publikasi, hak penampilan publik, hak pengomunikasian pada publik, hak adaptasi, dan hak penyewaan. Kata kunci: plagiarisme, hak cipta
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERSETUJUAN PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL MELALUI RATIFIKASI Watupongoh, Julandies H. S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11432

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah proses persetujuan perjanjian internasional melalui ratifikasi dan berlakunya dalam praktik negara-negara dan apakah suatu negara dapat menyatakan pembatalannya atas suatu perjanjian internasional yang telah diratifikasi dalam hukum nasionalnya, yang dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa 1. Ratifikasi dalam perspektif eksternal adalah salah satu cara persetujuan terikat yang diatur dalam Konvensi Wina 1969 sedangkan dalam perspektif internal adalah suatu bentuk pengesahan atas perjanjian internasional yang pelaksanaannya diatur dalam konstitusi dan atau peraturan perundang-undangan nasional suatu negara. Dalam proses persetujuan untuk terikat atas suatu perjanjian, negara-negara pihak harus mengutus wakil-wakilnya (full powers), pernyataan terikat melalui ratifikasi dianggap penting dari segi substansinya.Persetujuan terikat pada perjanjian dengan ratifikasi (ratification) pun juga dilakukan oleh organ pemerintah yang berwenang dan masing-masing negara yang bersangkutan. Hal ini karena substansi perjanjiannya sendiri tergolong penting yang telalu tinggi bobotnya jika dipercayakan kepada wakil-wakilnya yang mengadakan perundingan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Konvensi Wina 1969, suatu perjanjian yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan atas dasar ketentuan hukum nasional suatu negara.Kewajiban suatu negara tidak lahir karena perjanjian internasional telah disahkan dengan undang-undang. Tetapi, kewajiban itu lahir karena para pihak (antarnegara) sebagai subjek hukum telah menyetujui bersama suatu perjanjian. Hal ini sesuai asas pacta sunt servanda. Kata kunci: ratifikasi, perjanjian internasional
JAMINAN PERJANJIAN KREDIT BANK DALAM PENYALURAN DANA BAGI MASYARAKAT Pandean, Sri Rahayu
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11433

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat  dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat berfungsi nantinya apabila pelunasan kredit oleh debitur yang berupa hasil keuangan yang di peroleh dari usahanya tidak memadai, sebagaimana yang di harapkan, maka hasil eksekusi dari jaminan itu diharapkan menjadi alternatif sumber pelunasan yang di harapkan oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis  akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum. Kata kunci: jaminan, perjanjian kredit bank

Page 42 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue