cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI Samuel, Peter Miquel
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.12516

Abstract

Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi dengan peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembagunan Nasional, agar mampu mengembangkan peran dalam Pembagunan Nasional melalui peningkatan keandalan,  yang di dukung oleh struktur usaha kokoh juga mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi berkualitas. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kosntruksi yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan Usaha dari Penyedia Jasa, dimana Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap standar konstruksi bangunan, standar mutu hasil pekerjaan, standar mutu bahan dan atau komponen bangunan, dan standar mutu peralatan, serta memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak kerja dan menanggung semua risiko atas ketidakbenaran permintaan, ketetapan yang dimintanya/ditetapkannya yang tertuang dalam kontrak kerja. Sedangkan terhadap Penyedia Jasa yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya Undang-Undang memberikan beberapa Jenis Sanksi berupa Sanksi Admnsitratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi, juga sanksi Pidana karena Perencanaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak memenuhi Ketentuan Keteknikan, dan melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Ketentuan Keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan Kegagalan Pekerjaan Konstruksi atau Kegagalan Bangunan. Kata Kunci, Penyedia Jasa, Kontrak Kerja, Jasa Konstruksi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP JUAL BELI KREDIT PERUMAHAN DOSEN DAN STAF ADMINISTRASI DI UNIVERSITAS NEGERI MANADO langi, Olvi
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tenaga edukatif (pendidikan) di UNIMA berjumlah 839 orang sedangkan tenaga kependidikan (administrasi) berjumlah 430 orang. Tenaga pendidikan dan tenaga administrasi kebanyakan bertempat tinggal di luar Tondano. Kepmen Nomor 109/0/2001. Kebutuhan akan rumah menyebabkan UNIMA menyiapkan fasilitas pembelian rumah secara kredit, agar semua staf pengajar dan administrasi memiliki rumah dekat kampus. Jual beli dengan sistem kredit diharapkan memudahkan dosen dan tenaha administrasi memiliki rumah berdasarkan hal tersebut penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif terkait dengan kajian aspek jual beli dan aspek kepemilikan rumah secara kredit.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli rumah secara kredit merupakan fasilitas dari institusi UNIMA dimana dilakukan perjanjian pelepasan hak dengan institusi pertanahan sesudah itu dilakukan perjanjian antara UNIMA dengan Perum Perumnas untuk proses pemilikan rumah sedangkan untuk proses krdit dan pembayarannya dilakukan melalui bank KPR BTN. Sistem pemjaminana dan kredit perumahan yaitu sistem penjaminan gaji yang berbeda dengan sistem penjaminan pada umumnya, yang menjadi penjamin adalah Universitas Negeri Manado sebagai kesimpulan yaitu jual beli kredit perumahan bisa terselenggara karena adanya jaminan dari Universitas Negeri Manado sedangkan prosedur perjanjian kredit dan pelunasan kredit sama dengan perjanjian kredit pada umumnya. Kata Kunci : Kredit Perumahan UNIMA
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN JUAL BELI HASIL PERIKANAN ILEGAL OLEH PELAKU USAHA Korengkeng, Ireine Rilanita
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.12518

Abstract

Undang-undang Perikanan Nomor 25 Tahun 2009 memerlukan penegakan hukum agar supaya semua pihak mematuhinya termasuk pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan.Untuk menuntut pelanggaran perikanan maka telah ditetapkan oleh undang-undang jaksa perikanan yang mempunyai kewenangan khusus dalam pendidikan dan penuntutan tindak pidana.Dengan penegakan hukum pemanfaatan sumber daya perikanan diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus.Permasalahan penelitian yaitu bagaimana spesifikasi dan kewenangan jaksa perikanan dalam penuntutan jual beli perikanan secara ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha kapal ikan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditemukan hasil yaitu jaksa perikanan mempunyai kewenangan khusus sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dalam kewenangan umum sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan.Dalam penanganan jual beli ikan secara ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha perikanan, masih sulit diterapkan tanggung jawab korporasi dalam penuntutan pidana terhadap pelaku usaha perikanan. Aspek lain kewenangan jaksa perikanan harus diperluas dimana jaksa yang menangani langsung mulai dari awal penyidikan karena sampai saat ini jaksa hanya meneruskan hasil penyidikan oleh departemen kelautan dan perikanan. Sebagai kesimpulan kewenangan jaksa perikanan bersifat khusus dan umum sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan, baik dalam UU No. 45 tahun 2009 dan UU No. 16 tahun 2004. Kata kunci : Kewenangan jaksa perikanan.
TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN USAHA DALAM UPAYA PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA MANADO Maki, Irwany Herko
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.12519

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa mengenai penerapan dari peraturan perundangan-undangan yang ada terkait tanggung jawab hukum badan usaha dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Manado dan Mengidentifikasi permasalahan yang  diakibatkan dari kondisi yang nyata atas berbagai pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh badan usaha termasuk upaya pemerintah Pemerintah Kota Manado dalam mengelola managemen kota agar sejalan dengan perlindungan terhadap fungsi lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggung jawab badan usaha dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkembangannya pembangunan di Kota Manado cukup pesat dengan adanya usaha-usaha ekonomi yang dijalankan oleh badan usaha untuk pengembangan dan pembangunan kota tapi banyak usaha-usaha ekonomi yang tidak sejalan dengan penerapan kebijakan mengenai upaya pelestarian fungsi lingkungan seperti belum melaporkan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL, membuang limbah cair langsung ke perairan Teluk Manado dan tidak membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah. Terganggunya fungsi lingkungan di kota Manado banyak diakibatkan oleh pelaku usaha yang tidak menaati peraturan yang ada dan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup belum menempatkan hukum lingkungan sebagai satu kesatuan sistem dan pembangunan ekonomi sebagai sub sistem. Dengan adanya kondisi yang demikian maka semua badan usaha di Kota Manado mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan upaya pelestarian fungsi lingkungan dengan menjalankan aktivitas usaha sesuai izin lingkungan yang ada. Karena terjadinya pelanggaran dan kerusakan atas lingkungan hidup yang diakibatkan pada tidak dipenuhinya kewajiban oleh badan usaha, maka akan diperhadapkan pada tanggung jawab hukum baik pertangung jawaban administratif, pertanggung jawaban perdata maupun pertanggung jawaban pidana. Kata kunci: Tanggung Jawab, Badan Usaha, Pelestarian Fungsi Lingkungan, Kota Manado
STATUS HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH YANG BERASAL DARI HIBAH YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN HUKUM ISLAM (Tinjauan Kasus Terhadap Pengikatan Hak Tanggungan Di PT. Bank Mandiri Persero Cabang Gorontalo) Gani, Sadik
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.12520

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis asas-asas keadilan terhadap hak hibah dan ha katas pemberian hak tanggunagan pada jaminan kredit yang berasal dari hibah dikalangan Muslim. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang hak tanggungan,  kompilasi hukum Islam, perundang-undangan tentang perbankan, perundang-undangan Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Keuangan, yurisprudensi, dan lain-lain sebagai bahan hukum primer. Sedangkan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa. Hibah yang tidak sesuai dengan dan syarat hukum Islam dan atau Kompilasi Hukum Islam dapat berakibat batalnya; Akta hibah yang dibuat oleh PPAT, Sertipikat Hak Milik, Akta Pemberian Hibah, Sertipikat Hak Tanggungan. Orang lain atau ahli waris lain dapat menggunakan upaya hukum demi keadilan untuk memperoleh haknya, berupa : Permohonan pembatalan hibah (materi) melalui Pengadilan Agama, Gugatan pembatalan akta hibah (formil) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) melalui Pengadilan Negeri. Gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik dan Sertipikat Hak Tanggungan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Keadilan pihak yang merasa kehilangan hak hibahnya dapat melakukan tuntutan hak berupa gugatan ke Pengadilan Agama, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.  Sementara pihak Bank selaku kreditur sekaligus sebagai pemegang hak tanggungan agar menahan diri sejenak melakukan penjualan lelang sampai adanya putusan pengadilan terhadap gugatan pemberian hibah dan pembatalan hak tanggungan. Kata kunci : Status Hak Tanggungan, Hibah, Aspek Keadilan
PENANAMAN MODAL ASING DILIHAT DARI PRESPEKTIF OTONOMI DAERAH Dehoop, Hendri Keynes
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan perekonomian suatu negara, khususnya negara berkembang seperti Indonesia sangat ditentukan dari tingkat pertumbuhan penanaman modal asing. Penanaman modal asing memegang peranan penting dalam peningkatan devisa suatu negara. Kegiatan perdagangan internasional tidak dapat terlepas dari penanaman modal asing karena memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor.Sebagai negara berkembang, Indonesia berada pada posisi yang sangat berkepentingan dalam mengundang investor asing untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia terus berupaya menumbuhkan iklim investasi yang kondusif guna menarik calon investor untuk menarik modal asing masuk ke Indonesia.Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan agar para investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya dan merasa nyaman dalam melakukan penanaman modal di Indonesia. Kata kunci: Penanaman modal asing, otonomi daerah
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN Mongilala, Chrisye
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.12522

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa makin memantapkan fungsi dan posisi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Salah satu sumber pendapatan desa yakni Alokasi anggaran dari APBN atau dikenal dengan dana desa merupakan hal yang baru bagi desa. Tujuan dana desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengelolaan dana desa di Kabupaten Minahasa Selatan masih menemui masalah mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban. Ditemui bahwa proses perencanaan yang diawali dengan musyawarah desa belum maksimal dilakukan sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak disusun dengan baik dan mengalami keterlambatan. Penyaluran juga dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penggunaan tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa karena perencanaan yang kurang baik. Sumber daya manusia yang kurang memadai menjadi salah satu penyebab utama pengelolaan tidak berjalan sesuai aturan yang ada. Pemerintah Desa belum siap untuk mengolah dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah tiap desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi tiap semester (pada bulan Juli dan Januari tahun berikut) sebagai bentuk pertanggungjawaban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes tiap akhir tahun kepada Bupati/Walikota. Tapi, hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan tepat waktu dan belum mengikuti standar yang berlaku serta rawan manipulasi. Jika demikian maka potensi terjadinya penyalahgunaan sangat besar. Kepala Desa juga harus menginformasikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat secara tertulis lewat media yang mudah diakses oleh masyarakat misalnya lewat papan pengumuman tapi pada kenyataannya belum ada desa yang melakukannya padahal ini merupakan salah satu hak yang harus diperoleh oleh masyarakat yaitu mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih meningkatkan sosialisasi dan pelatihan terkait teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa serta memanfaatkan tenaga pendamping. Kata kunci : pengelolaan, pertanggungjawaban, dana desa
FUNGSI DAN PROSEDUR KERJA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN Kosasih, Putri Ayu Lestari
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.12523

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan aturan hukum beserta fungsi dan prosedur penyelesaian sengketa perbankan menurut lembaga alternatife penyelesaian sengketa. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yang sumber data atau pada penelitian diperoleh dari berbagai bahan hukum yang meliputi badan hukum primer yang diperoleh dari sejumlah perundang-udangan tentang lembaga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahan hukum sekunder yang dapat menjelaskan bahan badan hukum primer ang diperoleh dari literatur, draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 dan lain sebagainya, serta bahan yang dapat menerangkan arti atau makna serta etimologis maupun terminologis pada badan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dan ensiklopedia sebagai  bahan hukum terseier. Hasil penelitian menunjukan bahwa sesuai dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan, fungsi dan hendak dicapai dengan pembentukan kelembagaan tersebut ialah dapat dicapainya penyelesaian sengketa perbankan dengan mengedepankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Terbentuk dan mulai beroperasinya beberapa lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) yang pada sektor jasa perbankan ialah lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI), ditentukan prosedur penyelesaian sengketa dengan mempersempit prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan menempuh 2 (dua) tahapan. Pertama, lembaga jasa keuangan khususnya di sektor perbankan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen yang dirugikan. Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan tersebut, maka konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan. Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Alternatif Penyelesaian,  Sengketa, Perbankan
PELAKSANAAN PENGUJIAN FORMIL PERATURAN DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Lasut, Raywaya
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.12524

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan Peraturan Daerah menurut Peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana pelaksanaan pengujian formil terhadap peraturan daerah, Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Prosedur pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik mencakup tahapan perencanaan yang dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah, penyusunan, pembahasan melalui tingkatan-tingkatan pembicaraan, penetapan melalui penandatanganan rancangan peraturan daerah oleh kepala daerah atau pejabat lain, dan pengundangan yaitu penempatan peraturan daerah dalam lembaran daerah dan penjelasannya dalam tambahan lembaran daerah. 2. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelaksanaan pengujian formil terhadap peraturan daerah dapat dilakukan melalui 2 (dua) konsep pengujian yaitu: Pengujian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk peraturan daerah provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peraturan daerah kabupetan/kota. Pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kata kunci: Pengujian, Formil, Peraturan Daerah
KAJIAN YURIDIS TERHADAP MODA TRANSPORTASI DARAT ILEGAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bahagia, Randy
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.12525

Abstract

Moda transportasi merupakan salah satu kegiatan dibidang ekonomi dengan peran penting dalam mencapai berbagai sarana guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional. Peraturan moda transportasi darat merupakan suatu kemajuan Nasional yang mampu memajukan kesejahteraan masyarakat dalam berlalu lintas yang mengutamakan kemanan, keslamatan penumpang. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan moda transportasi darat menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menganalisis sanksi hukum terhadap perusahan dan masyarakat apabila tidak melaksanakan lalu lintas dan angkutan jalan. Moda transportasi darat ialah layanan angkutan umum yang mengangkut orang maupun barang  yang memiliki standar yang telah diatur berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan, baik pengusaha maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki perusahaan yang bebadan hukum, dan ketika tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka tidak boleh mekakukan aktifitas pengangkutan orang dan barang karena bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan lainnya yang mengatur mengenai angkutan jalan, dan menimbulkan kesenjangan pendapatan bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan tersebut. Sedangkan pengusaha dan masyarakat yang tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, undang-undang memberikan beberapa jenis sanksi berupa sanksi administratife yaitu peringatan tertulis, denda administrative, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi perdata yaitu perusahan harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh sopir kepada penumpang akibat dari kelalayan yang mengakibatkan kematian. Sanksi pidana yaitu hanya mendapatkan pidana kurungan dan mendapatkan denda sesuai dengan kerugian yang diakibatkan. Kata Kunci :  angkutan umum, perusahan berbadan hukum, pengusaha

Page 48 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue