cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENGATURAN PERGESERAN ANGGARAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Atmaja, Arga Fitra
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12620

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan bagaimana pengaturan pergeseran anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pengaturan tentang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan keuangan negara dan/keuangan daerah yang baik ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang meliputi prinsip perencanaan pengelolaan keuangan daerah, prinsip pelaksanaan keuangan daerah, prinsip penatausahaan keuangan daerah, prinsip pelaporan keuangan daerah, prinsip pertanggungjawaban keuangan daerah, dan prinsip pengawasan keuangan daerah. Prinsip-prinsip atau asas-asas pada dasarnya bukan aturan hukum, namum ketika prinsip-prinsip tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan sendirinya sudah menjadi aturan hukum. 2. Pergeseran anggaran keuangan daerah merupakan pengalihan atau pemindahan poros anggaran dari antarunit organisasi, antar kegiatan, dan antarjenis belanja yang satu ke antarunit organisasi, antar kegiatan, serta antarjenis belanja yang merupakan bagian dalam Perubahan APBD. Sumber pendanaan bagi pergeseran anggaran antara lainnya dari Belanja tidak terduga yang secara khusus ditujukan dan dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi keadaan atau peristiwa tertentu yang membutuhkan penanganan cepat dan seketika termasuk penyediaan sumber pendanaannya. Kata kunci: Pergeseran anggaran, pengelolaan keuangan, daerah
KAJIAN HUKUM DIVESTASI PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN ASING DI INDONESIA Mirati, Raras Ayu
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12621

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum divestasi pada perusahaan pertambangan asing di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan kewajiban divestasi saham pada PT Freeport Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan divestasi harus diakui tidaklah mudah untuk dilaksanakan mengingat hal ini menyangkut kelangsungan dari suatu badan usaha dan tidak dapat dipungkiri adanya berbagai kepentingan dibaliknya. Regulasi mengenai divestasi yang telah diatur mulai dari UU Nomor 1 tahun 1967, UU Nomor 25 tahun 2007, UU Nomor 4 tahun 2009, PP Nomor 23 tahun 2010, PP Nomor 24 tahun 2012, PP Nomor 77 tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013, belum cukup untuk mengakomodir mengenai permasalahan terkait divestasi. Banyaknya aturan yang ada dapat menimbulkan dualisme hukum selain itu aturan-aturan telah ada itu tidak secara detail mengatur tentang divestasi dikarenakan terdapat hal-hal yang belum diatur dalam aturan-aturan tersebut. Pemerintah terkesan ragu-ragu dalam memberlakukan kewajiban divestasi kepada investor asing. Hal ini tentu perlu menjadi catatan mengingat adanya hak penguasaan Negara terhadap sumber daya alam menurut UUD 1945. 2. Berdasarkan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 Divestasi khususnya divestasi saham menjadi kewajiban bagi investor asing. Tetapi, pada perkembangannya divestasi saham PT Freeport mengalami berbagai hambatan pada saat realisasi. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor diantaranya karena lemahnya Undang-undang yang berlaku, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari ketentuan peralihan UU Nomor 4 tahun 2009, kurangnya komitmen dari PT Freeport Indonesia serta tidak adanya sanksi tegas apabila kewajiban divestasi tidak terlaksana. Dalam Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 tahun 2009 hanya mengatur tentang pencabutan izin jika pemegang izin tidak memenuhi ketentuan undang-undang sementara sanksi yang diberlakukan hanya berupa sanksi administratif. Sementara itu, muncul permasalahan lain yaitu, harga saham yang ditawarkan PT. Freeport Indonesia kepada Pemerintah terlalu mahal yang menyebabkan sulit terealisasinya divestasi ini. Kata kunci: Divestasi, perusahaan, pertambangan asing
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENGRUSAKAN HUTAN MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU Djarang, Hendra
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12622

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum pidana yang dapat dijadikan dasarperlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam pengrusakan hutan menurut ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000. 2. Kegiatan yang merusak Prasarana dan Sarana perlindungan hutan, kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan,mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, membakar hutan karena lalai, menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin/hak,dan menerima ,membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan secara tidak sah, melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka pada kawasan hutan lindung, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, eksplotasi bahan tambang didalam kawasan hutan tanpa izin, mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, membawa alat-alat berat untuk digunakan mengangkut hasil hutan tanpa izin, membawa alat untuk menebang, memotong, membelah pohon di kawasan tanpa izin, membawa benda-benda yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan kelangsungan fungsi hutan serta mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dipidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 sampai dengan ayat 12 jo Pasal 50 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kata kunci: Pertanggungjawaban, pidana, pengrusakan, hutan.
KEWENANGAN PRESIDEN TERHADAP PERMOHONAN GRASI SERTA PENERAPANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Pratama, Yogi Wirawan Alif
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12623

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Grasi dalam Perspektif Hukum Pidana dan bagaimana kewenangan Presiden atas pengajuan Grasi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif disimpulkan: 1. Eksistensi Grasi Terhadap Pelaksanaan Pemidanaan adalah, bahwa Grasi sebagai hak warga Negara. Pemohon yang mengajukan grasi tidak sebagai terpidana melainkan sebagai warga Negara yang berhak meminta ampun atas kesalahannya kepada presiden sebagai pimpinan Negara. Grasi sebagai hapusnya hak Negara untuk menjalankan pidana. Dengan dikabulkannya grasi, maka pidana yang dijatuhkan kepada seseorang dapat dihapus, berkurang atau dirubah jenisnya. Hubungan grasi dengan tujuan pemidanaan adalah dalam hal grasi dikabulkan maumpun ditolak disandarkan pada tujuan pemidanaan. Grasi bukan merupakan intervensi eksekutif. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak Pretogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Grasi tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim dan tidak dapat menghilangkan kesalahan terpidana. 2. Grasi, pada dasarnya merupakan pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana. Kata kunci: Kewenangan, Presiden, grasi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN OBAT-OBATAN ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pelealu, Wira C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran obat-obatan illegal dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha atas peredaran obat-obatan illegal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran obat-obat ilegal yang dilakukan oleh pemerintah yakni melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya BPOM ini menunjukan perhatian bahwa pemerintah sudah menjalankan pengawasannya. Selain ituPerlindungan hukum terhadap konsumen yang timbul dari adanya hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 4 huruf a dan c, pasal 7 huruf a dan d, pasal 8 ayat 1 huruf a, d, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemenuhan hak-hak konsumen atas keamanan, hak untuk didengar, informasi yang benar, jelas dan jujur yang diatur dalam UUPK masih belum terpenuhi. Pasal 98 ayat 2, pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Pelaku usaha bertanggung jawab selayaknya pembuat barang tersebut karena yang melakukan impor barang tersebut bukanlah agen atau importir resmi. Maka pelaku usaha yang merupakan orang perseorangan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan walaupun hanya sebagai importir bukan sebagai produsen barang tersebut.Terkait dengan pelanggaran pasal 8 ayat 1 huruf a, d dan e maka berdasarkan dalam pasal 62 ayat 1 UUPKbahwa sanksi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Maka dengan demikian dasar hukum yang dapat dikenakan oleh konsumen sebagai bentuk pertanggung jawaban yang ditujukan kepada pelaku usaha obat-obat ilegal tersebut merupakan sanksi pidana sebagimana diatur berdasarkan pasal 62 ayat 1 UUPK. Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, obat-obatan ilegal
PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Binilang, Bartolomeus P.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana pengawasan dan penerapan sanksi hukum terhadap pelaku pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Saat ini Indonesia telah mejadi salah satu negara tempat pembuangan limbah B3 dari negara lain. Keberadaan B3 yang berdampak negatif bagi lingkungan inilah yang melatarbelakangi perlunya payung hukum secara khusus dalam hal pengelolaan limbah B3. Dalam pengelolaan limbah B3 ini, prinsip pengelolaan dilakukan secara khusus yaitu from cradle to grave atau pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan ditimbun/dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan/ penyimpanan, ditransportasikan, dikubur). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) mengatur tentang pengawasan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Selain sanksi perdata dan pidana terdapat juga sanksi adminstratif yang berupa: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin atau pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Kata kunci: Pengaturan hukum, pengelolaan, bahan berbahaya, beracun.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN KHUSUSNYA TENAGA KERJA OUTSOURCING DI INDONESIA Santosa, Dwi Putro
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12626

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana tinjauan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pengaturan tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Perusahaan lain harus berbentuk badan hukum dan hubungan kerja diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya dan didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan. 2. Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 menyatakan Pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap sah sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing, kecuali Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b). Pengusaha dapat menerapkan sistem outsourcing dengan status PKWT sepanjang PKWT memuat klausul yang memberi jaminan perlindungan hak pekerja/buruh bahwa hubungan kerja pekerja/buruh yang bersangkutan akan dilanjutkan pada perusahaan berikutnya, dalam hal objek kerjanya tetap ada. Bila objek pekerjaan itu tetap ada sedangkan syarat pengalihan perlindungan hak tidak diatur di dalam PKWT, maka hubungan kerja pekerja/buruh berupa PKWTT. Secara teknis, syarat PKWT bisa diatur pada bagian penutup perjanjian, agar dapat diketahui bentuk hubungan kerja, PKWT atau PKWTT. Kata kunci: Tenaga kerja, outsourcing
KAJIAN HUKUM TENTANG HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA Najoan, Rio F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12627

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cipta menurut hukum Indonesia dan bagaimana pengaturan Hak Cipta yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pengaturan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 lebih memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait terlebih dalam hal pemanfaatan ekonomi hak cipta dan hak terkait yang sebelumnya tidak di atur dalam UUHC 2012. Antara lain yaitu pengaturan dalam Padal 16 ayat (1 dan 3), hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. 2. Hak Cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia di dalam Pasal 16 ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah undang-undang jaminan fidusia dan undang-unang perbankan. Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan obyek jaminan fidusia (Pasal 16 ayat (1 dan 3), telah memenuhi persyaratan dalam undang-undang jaminan fidusia dimana dalam Pasal 1 ayat (2) yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. (Pasal 2 dan 3). Hak cipta sebagai obyek jamian fidusia merupakan hal yang baru sehingga pihak bank tidak serta merta dapat melaksanakannya karena perlu penjabaran yang lebih lanjut dalam peraturan seperti untuk menilai hak cipta yang dijadikan obyek jaminan apakah benar-benar memiliki. Kata kunci: Hak cipta, objek jaminan
PERAN POLDA SULAWESI UTARA DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL Rengkuan, Florenza Cherillia
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12630

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran POLDA Sulawesi Utara dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol dan apa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dapat disimpulkan: 1. Upaya Preventif adalah cara yang dilakukan POLDA (Kepolisian Daerah) Sulawesi Utara untuk mencegah terjadinya kriminalitas akibat peredaran minuman beralkohol, sedangkan upaya Represif adalah cara penindakan dan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku. 2. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol merupakan hal yang harus diperhatikan agar dapat mencegah terjadinya kriminalitas akibat minuman beralkohol. Kata kunci: Peredaran, minuman, beralkohol
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DALAM PENGAWASAN PERILAKU HAKIM Ishak, Vanny Sipora
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12631

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Agung sebagai Majelis Kehormatan Hakim dalam sistem pengawasan perilaku Hakim dan bagaimana sanksi terhadap pelanggaran perilaku hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuriodis normatif dan disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas jabatan dan wewenang yang diberikan oleh Undang- undang, seorang hakim mendapat pengawasan dengan berbagai jenis dan bentuk. Pengawasan yang utama ialah pengawasan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim yang dilakukan Mahkamah Agung, yang menggunakan sistem pengawasan melekat. Sistem Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuaidengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Jika seorang hakim melakukan pelanggaran perilaku hakim maka akan ada sanksi yang dijatuhkan, sanksi tersebut berdasarkan hasil dari penanganan dan pemerikasaan tim di masing – masing tingkat pengadilan. Tingkatan sanksi antara lain: Sanksi ringan, Sanksi sedang, Sanksi berat. Pelaksanaan penanganan pelanggaran perilaku hakim dilaksanakan ditiap tingkat pengadilan yang membentuk tim pemeriksa. Namun pemeriksaan ini tetap berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung juga berwenang menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran. Sanksi berat berupa pemberhentian, maka Ketua Mahkamah Agung memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan melakukan. Kata kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Hakim, pengawasan, perilaku Hakim.

Page 50 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue