cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
LEGALITAS PENYIDIK POLRI PADA PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS Hairuddin, Akbar
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan konsep legalitas dan apa jenis perkara kecelakaan lalu lintas yang dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan prinsip legalitas tanpa mengenyampingkan prinsip keadilan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Beberapa mekanisme penyelesaian perkara khususnya dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di masyarakat Kota Manado, mulai dari mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution), mekanisme Restorative Justice System, mekanisme Diversi, dan mekanisme CJS (Criminal Justice System) adalah beberapa konsep pilihan yang diterapkan oleh Polisi selaku Penyidik dan Jaksa selaku Penuntut Umum khususnya dalam mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah dasar hukum penerapan asas legalitas yang juga mengandung nilai keadilan yang digunakan dalam pemenuhan konsep kewenangan Polisi dalam menyelesaikan perkara Kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan konsep legalitas, mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas haruslah diselesaikan melalui mekanisme CJS (Criminal Justice System) ketika perkara tersebut telah masuk pada proses penyidikan. 2. Adapun jenis perkara kecelakaan lalu lintas yang dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan berprinsip pada asas legalitas tanpa mengenyampingkan prinsip keadilan adalah : a. perkara tersebut masih bersifat sementara yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak Kepolisian dan belum dibuatkan Laporan Polisi; b. perkara tersebut belum dilaksanakan penyidikan oleh penyidik / penyidik pembantu yang ditandai dengan pengiriman SPDP kepada pihak Kejaksaan. Kata kunci: lalu lintas, alternatif dispute resolution
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 105 TAHUN 2015 TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENGEMBANGAN PARIWISATA DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Setlight, Mercy Maria Magdalena
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12611

Abstract

Guna lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, pemerintah memandang perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal wisata (yacht) asing. Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 September 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (selanjutnya disebut Perpres), Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia. Dalam Peraturan Presiden tersebut ditegaskan, bahwa yang dimaksud kapal wisata (yacht) asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga .Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan, bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut. Perpres tersebut menyatakan bahwa kapal Yacht asing yang melakukan kunjungan ke Indonesia akan diberikan kemudahan jika masuk dan keluar melalui 18 (delapan belas) pelabuhan Indonesia, dimana untuk Sulawesi Utara telah di tetapkan melalui Pelabuhan Bitung. Penerbitan dan atau Pemberlakuan Perpres 105 tahun 2015 tersebut merupakan salah satu langkah revolusioner dari Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, dalam memutus rantai birokrasi rumit dan memudahkan masuknya jutaan peminat kapal yacht asing yang selama ini terhalang untuk melakukan kunjungan turisme sebagai akibat buruknya regulasi Indonesia di bidang kemaritiman, namun dengan ditetapkannya Bitung sebagai Pelabuhan bagi Yacht asing untuk memperoleh kemudahan, menjadi permasalahan tersendiri bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai titik masuk (entry point) pertama di wilayah utara Indonesia, dimana untuk memperoleh kemudahan tersebut kemungkinan terbesar bagi Sangihe ialah para Yachters (Pemilik/Pemakai Yach) tidak akan singgah lagi, atau akan mempertimbangkan untuk langsung ke Pelabuhan Bitung karena mereka sangat detil mengurus administrasi dibidang Custom, Immigration, Quarrantine, Port (CIQP) Clearance, sehingga secara ekonomi akan mengganggu kegiatan pariwisata di Sangihe. Kata Kunci, Kapal Wisata, Pengaturan, Pengembangan Pariwisata
YURISDIKSI TERITORIAL ATAS KAPAL ASING DALAM PENCEGAHAN ILEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDNESIA DAN PHILIPINA Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan yurdiksi territorial terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan wilayah kedaulatan dan bagaimana pengakuan internasional terhadap yuridiksi territorial yang diterapkan oleh Indonesia terkait dengan penindakan dan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia serta bagaimana format penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan R.I. yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Adanya paradigma baru dalam pengaturan hukum dengan yuridiksi territorial dalam penenggelaman kapal asing sebagai pelaku illegal fishing. 2. Format pengaturan tentang kewenangan negara dalam menindak kapal-kapal asing di wilayah territorial berdasarkan prinsip internasional. 3. Paradigma baru dalam pengaturan internasional dalam penanganan dan pencegahan praktek illegal fishing. Kata kunci: Yurisdiksi teritorial, kapal asing, ilegal fishing, perairan
GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP Mamengko, Rudolf Sam
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan hidup dan bagaimana ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan hidup dapat menimbulkan akibatnya terjadi perubahan terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup baik secara langsung atau tidak langsung dan melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ganti kerugian atau melakukan tindakan tertentu dikenakan kepada penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum mencemarkan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian pada orang lain. Hal ini merupakan realisasi dari asas asas pencemar membayar. 2. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang merupakan realisasi dari asas pencemar membayar yang berlaku dalam hukum lingkungan hidup perlu dilaksanakan semaksimal dalam menegakkan sanksi perdata bagi pihak pencemar melalui pengadilan. Kata kunci: Ganti kerugian, melawan hukum, pencemaran, lingkungan hidup
EFEKTIVITAS ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL DI INDONESIA Umbas, Refly
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12614

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia dan bagaimana mekanisme arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan (out of court). Efektivitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia sangat ditentukan oleh kecakapan dan keahlian para arbiternya, khususnya dalam perkara yang memerlukan pengetahuan teknis yang bersifat khusus, dimana para arbiter dan pihak-pihak yang bersengketa berasal dari lingkungan yang sama sehingga mengetahui dengan baik teknis permasalahan yang dihadapi. Di samping itu umumnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan memakan waktu yang panjang dari tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Agung, dibandingkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. 2. Mekanisme arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia, antara lain diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur penyelesaian sengketa penanaman modal. Disamping itu juga mekanisme arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999, yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara oleh arbitrase paling lama 6 bulan, dan dalam praktik secara umum pemeriksaan perkara oleh arbitrase BANI dapat diselesaikan tidak lebih dari 6 bulan. Kata kunci: Arbitrasi, sengketa, penanaman modal
PERJANJIAN ANTARA BANK DAN NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Takasenseran, Mauritz Pray
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12615

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam perjanjian antara bank dengan nasabah dan bagaimana hubungan hukum antara bank dengan nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Prinsip perjanjian antara bank dengan nasabah merupakan prinsip perbankan yang sifatnya umum, sehingga kegiatan perbankan apapun yang didasarkan pada fungsi dan kegiatan perbankan baik itu untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, dituangkan dalam bentuk suatu ‘perjanjian’ atau ‘kontrak’ harus menggunakan empat prinsip sebagai berikut: Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle); Prinsip kehati-hatian (prudential principle); Prinsip kerahasiaan (secrecy principle); dan Prinsip mengenal nasabah (know how customer principle). 2. Hubungan hukum bank dengan nasabah diatur oleh suatu “Perjanjian”. Hal ini dapat disimpulkan antara lain dari Pasal 1 ayat (5) UU No. 10 Tahun 1998. Selain itu hubungan hukum bank dengan nasabah juga didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu ‘hukum dan kepercayaan’. Kata kunci: Perjanjian, Ban, Nasabah
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK DARI PERSPEKTIF KRIMINALISTIK BERDASARKAN PASAL 341 KUHP Sekoh, Raino Ananta
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12616

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan anak dalam KUHP dan bagaimana peran/fungsi ilmu kriminalistik dalam mengungkap pembunuhan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bahwa pengertian kriminalistik adalah ilmu penyidik kejahatan dan dalam menyidik kejahatan secara teknis dibutuhkan ilmu-ilmu bantu sepertiilmu Kedokteran Kehakiman (Medicolegal Forensic). Ilmu Kimia Kehakiman (Chemist Forensic), Ilmu Racun Kehakiman (Toxicologie Forensic), Ilmu Balistik Kehakiman (Ballistics Forensic), Ilmu Sidik Jari (dactyloscopy), Ilmu Tulis Menulis (Schrifkunde) dan ilmu pengetahuan lainnya sepanjang dapat diterapkan guna menjernihkan peristiwa yang terjadi apakah merupakan peristiwa pidana atau bukan, serta mengusut/menyidik tindak pidana dimaksud guna menemukan tersangkanya. 2. Bahwa tindak pidana pembunuhan anak dengan sengaja yang dikenal dengan istilah “kinderdoodslag”secara tegas diatur melalui bunyi rumusan Pasal 341 KUHP, yang meliputi unsur-unsurnya (1), seorang ibu; (2). dengan sengaja; (3). menghilangkan jiwa anaknya; (4). ketika dilahirkan atau tidak lama sesudah dilahirkan dan (5). karena takut ketahuan bahwa ia telah melahirkan anak. Jadi untuk dapat dipidana menurut maksud rumusan pasal di atas, penuntut umum harus membuktikan kelima unsur tersebut telah dipenuhi oleh ibu (petindak) dari tindak pidana tersebut. Kata kunci: Pembunuhan, anak, kriminalistik
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Damopolii, Chrishinda Mariska
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12617

Abstract

Sebagai sebuah sistem kehidupan maka lingkungan hidup merupakan sebuah kehidupan yang terdiri dari kehidupan masa lampau, kehidupan masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib sebagaimana ketentuan Pasal 9 Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini berarti bahwa baik Undang-undang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup maupun Undang-undang Pemerintahan Daerah keduanya menempatkan hak atas lingkungan hidup sebagai salah satu kewenangan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, oleh karena didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu dengan tujuan mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu dan menganalisisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Kewenangan daerah yang dimaksud adalah pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangannya dilimpahkan ke daerah dan menjadi kewenangan pemerintahan daerah, baik pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota adalah bidang lingkungan hidup. Selanjutnya dalam melaksanakan wewenangnya, pemerintah dapat diminta untuk memberikan pertanggungjawaban jika dalam melaksanakan fungsi berdasarkan wewenang yang diperolehnya baik dengan cara atribusi, delegasi atau pun mandat. Dari hasil penelitian dapat ditari kesimpulan bahwa Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perencanaan melalui inventarisasi lingkungan hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion, Penyusunan RPPLH, Pemanfaatan, pengendalian melalui upaya prenventif, preemtif dan represif, penanggulangan , pemulihan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam melaksanakan wewenangnya, pemerintah dapat diminta untuk memberikan pertanggungjawaban jika dalam melaksanakan fungsi berdasarkan wewenang yang diperolehnya baik dengan cara atribusi, delegasi atau pun mandat, pemerintah melakukan salah satu atau seluruh tindakan 1) Pertanggungjawaban secara administratif jika melahirkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan wewenang, sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan 2) Pertanggungjawaban secara keperdataan jika didasarkan pada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad atau unlawful acts of the government) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Kata kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, pengelolaan lingkungan hidup
AKIBAT HUKUM TIDAK DIPENUHINYA SYARAT SUBYEKTIF DALAM SUATU PERJANJIAN Ishak, Vonny Debora
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12618

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berlakunya suatu perjanjian tanpa dipenuhinya syarat subyektif dan bagaimana penyelesaian hukum dari tidak dipenuhinya syarat subyektif dalam suatu perjanjian. Dengan mwenggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Akibat hukum tidak dipenuhinya syarat subyektif dalam suatu perjanjian ialah dapat dimintakan pembatalan atau Vernietigbaar, apabila salah satu pihak dalam perjanjian merasa telah dirugikan akibat syarat subyektif yang tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, dengan mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri atau melalui penyelesaian diantara para pihak (non litigasi), perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal dan tidak berlaku mengikat bagi para pihak dalam perjanjian. Namun selama para pihak dalam perjanjian tidak merasa keberatan dengan adanya syarat subyektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut tetap berlaku dan mengikat. 2. Penyelesaian sengketa perjanjian tanpa dipenuhinya syarat subyektif dapat dilakukan dengan dua cara yaitu; melalui jalur litigasi atau penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan, dan; melalui jalur non-litigasi atau penyelesaian sengketa diluar Pengadilan, yang dapat ditempuh dengan cara arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa. Kata kunci: Syarat subyektif, perjanjian.
FUNGSI ALAT BUKTI SIDIK JARI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Kereh, Nancy C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi alat bukti sidik jari dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimana kekuatan pembuktian sidik jari sebagai alat bukti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Fungsi alat bukti sidik jari dalam mengungkap tindak pidana sangat bermacam-macam yaitu dapat digunakan sebagai upaya melacak pelaku kejahatan, sebagai bahan dokumentasi terhadap para tersangka yang dipidana, dapat dijadikan sebagai alat untuk menentukan pelaku suatu tindak pidana, dapat digunakan dalam membantu pihak kepolisian menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dalam kaitannya dengan pengungkapan suatu kasus, merupakan alat bukti utama dalam mengungkap tindak pidana, dapat digunakan penyidik sebagai barang bukti di pengadilan. 2. Kekuatan pembuktian sidik jari dapat dilihat pada kedudukan sidik jari sebagai alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Sidik jari mempunyai tingkat kredibilitas yang tinggi dan memenuhi kriteria ketepatan dan ketelitian. Kekuatan pembuktian sidik jari sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara pidana yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli, surat dan petunjuk adalah kuat dan sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kata kunci: Alat Bukti Sidik Jari, tindak pidana, pembunuhan berencana.

Page 49 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue