cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
SISTEM DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Pangalila, Anna Esther
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i4.19835

Abstract

Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Sistim Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Berdasarkan tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif yang terfokus pada kajian bahan hukum yang berkaitan dengan Sistim Peradilan Pidana Anak dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukan Sistim Peradilan Pidana Anak di Indonesia mempunyai dua indikator penting, yaitu : 1. Indikator kekhususan peradilan anak yang berbeda dengan peradilan dewasa; 2. Hak-hak anak dalam proses peradilan harus dihormati dan dilindungi untuk masa depan anak. B. Aspek lain mencakup Penerapan Sistem Diversi Sebagai Upaya Perlindungan HAM anak harus dimaksimalkan sebagai kesimpulan Proses Litigasi atau Peradilan Anak secara khusus memang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang mengedepankan sistem diversi. Dalam Proses Litigasi tidak boleh mengurangi hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dan memperoleh pendidikan. Untuk itu perlu terus dikembangkan sistim diversi hak-hak anak bisa dipenuhi dan dijamin.Kata kunci : Diversi, dan Perlindungan HAM Anak.
PENCUCIAN UANG DALAM KEGIATAN PERBANKAN Roeroe, Sarah D. L.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15158

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip perbankan yang ada dalam kegiatan perbankan dan bagaimana tindakan bank dalam usaha penanggulangan kegiatan pencucian uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan perbankan terdapat beberapa prinsip perbankan yang merupakan prinsip yang sifatnya umum, yaitu empat prinsip sebagai berikut: Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle); Prinsip kehati-hatian (prudential principle); Prinsip kerahasiaan (secrecy principle);dan. Prinsip mengenal nasabah (know how customer principle). 2. Pedoman-pedoman yang terdapat dalam Rekomendasi Internasional seperti ’the Basel Committee on Banking Supervision’ yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan dan ’Rekomendasi FATF’ yang mengatur tentang penegakan hukum, pengaturan sistem keuangan/perbankan dan kerja sama internasional adalah merupakan hal-hal yang dapat merupakan solusi dalam rangka menanggulangi kegiatan pencucian uang (money laundering) dalam kegiatan perbankan. Kata kunci: Pencucian uang, Perbankan
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN MUTILASI MENURUT PASAL 340 KUHP Buluran, Jesica Ribka
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18098

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Kejahatan Mutilasi di Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sebenarnya hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar,  misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 351  KUHP), penganiayaan berat (Pasal 353 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya.Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Kejahatan Mutilasi, 
IMPLEMENTASI HUKUM DIPLOMATIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DUTA BESAR MENURUT KONVENSI WINA 1961 Anis, Gracia Monica Sharon
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i2.15240

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik mengenai penempatan duta besar dan bagaimana implementasi hukum diplomatik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi duta besar.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Mekanisme dan proses penempatan duta besar sebagai perwakilan diplomatik suatu negara ke negara lain hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama (mutual consent) antar negara yang bersangkutan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961. Negara pengirim terlebih dahulu menawarkan calon tersebutyang akanditetapkan. Negara yang akan ditempati membalas apakah bersedia menerima atau tidak. Setelah calon dinyatakan dapat diterima oleh negara yang akan ditempati maka pemerintah negara pengirim lalu menyiapkan surat kepercayaan untuk calon yang bersangkutan. Surat kepercayaan ini di kenal dengan nama “letter of credence”. 2. Implementasi tugas dan fungsi duta besar sebagai perwakilan diplomatik, secara komprehensif sudah ditentukan dalam Konvensi Wina 1961  tentang  hubungan diplomatik. Secara garis besar tugas dan fungsi utama seorang pejabat diplomatik menurut Pasal 3 Konvensi Wina 1961 dimana tugas dan fungsi utama seorang diplomat dalam mewakili negara pengirim di negara penerima adalah fungsi representasi, proteksi, negosiasi, pelaporan dan atau reporting dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara. Kata kunci: Diplomatik, tugas dan fungsi, Duta Besar
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERBARENGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 340 KUHP Baidlowi, Azalea Zahra
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i9.18325

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah unsur-unsur perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP dan bagaimanakah ancaman pidana bagi pelaku perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, di mana dengan menggunakan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Unsur-unsur perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP terdiri dari: a. Unsur Subjektif: 1. dengan sengaja; 2. dan dengan rencana terlebih dahulu; b. Unsur Objektif    : 1.  Perbuatan: menghilangkan nyawa; 2. objeknya: nyawa orang lain. Ditambah unsur concursus realis, yaitu melakukan dua atau lebih tindak pidana pembunuhan berencana dan belum diselingi oleh putusan pengadilan sehingga gabungan tindak pidana-tindak pidana yang dilakukan diadili sekaligus dalam satu persidangan. 2. Ancaman hukuman bagi pelaku perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, ialah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Apabila pelaku dijatuhi hukuman penjara dengan waktu tertentu, penghitungan pidana yang dipakai menurut Pasal 66 KUHP adalah kumulasi yang diperlunak. Apabila dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, menurut Pasal 67 KUHP tidak boleh ditambahkan dengan pidana pokok lainnya dan hanya dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang.Kata kunci: pembunuhan berencana, perbarengan
FUNGSI DAN PERAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN HARTA DEBITUR PAILIT Lariwa, Youla
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan jalan menginventarisir bahan-bahan hukum dalam penelitian ini, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan beberapa metode penafsiran atau interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi teleologis, dan interpretasi sistematis. Putusan pailit dalam kasus di PT. Arta Glory Buana, tidak disebutkan mengenai pembayaran hak para karyawan, sehingga pembayaran tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Kurator. Berdasarkan pada uraian-uraian sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan, dimana fungsi dan peran Kurator. Kendala yang terjadi pada kasus kepailitan PT. Arta Glory Buana berasal dari Kreditur, dalam hal ini Pihak Pekerja/Karyawan. Perbedaan kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait pembayaran dalam kepailitan antara kreditur separatis dan pekerja/karyawan sebagai kreditur preferen menyebabkan terjadinya protes atau perlawanan oleh karyawan. dalam mengurus dan membereskan harta debitur pailit ditentukan dan diangkat melalui suatu putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan kepailitan debitur, bersama-sama dengan penunjukkan dan pengangkatan Hakim Pengawas.Kata Kunci: Fungsi, Kurator, Harta, Debitur, Pailit
PERANAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM KEPADA PELAKU BISNIS Lalompoh, Victor
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i4.16073

Abstract

Advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya, para pelaku bisnis, baik secara litigasi maupun non litigasi dengan mendapatkan atau tidak mendapatkan honorarium. Sebagai kuasa hukum, pengacara bahkan juga sering disebut pembela yang mewakili atau mendampingi pihak-pihak yang mencari keadilan. Karena tugas pokok seorang dalam proses persidangan adalah mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang dibelanya dalam suatu perkara sehingga demikian memungkinkan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Secara litigasi, advokat memberikan pelayanan hukum melalui jasa konsultasi Sedangkan secara non-litigasi, usaha-usaha alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun perdamaian. Adapun jika usaha-usaha tersebut tidak dapat dicapai, maka para pihak dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbirase. Maka arbitrase dapat dikatakan merupakan pranata alternatif penyelesaian sengketa terakhir dan final bagi para pihak.Kata kunci: Peranan Advokad, pelayanan umum, pelaku bisnis
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELIBATKAN ANAK DALAM PERDAGANGAN ALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF Wongkar, Vonny A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i4.18945

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya merupakan bagian dari pengakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga).  Kata Kunci : sanksi pidana, perdagangan alcohol, zat adiktif
PERAN TERDAKWA DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI PENGADILAN Ghaffar, Aris Mohamad
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17904

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran terdakwa dan pengacara menurut hukum acara pidana dalam beracara di pengadilan dan bagaimana peran jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim menurut acara pidana dalam beracara di pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran terdakwa pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan menjadi fokus atau perhatian, diawali dari tingkat penyelidikan tersangka atau terdakwa punya hak untuk didampingi pengacara, di sini penyidik berupaya terdakwa menggali informasi sampai sidang perkara untuk meningkatkan status tersangka menjadi terdakwa untuk mencari kepastian hukum. Adapun peran pengacara dalam mendampingi tersangka atau terdakwa memberikan pembelaan, memberikan penjelasan atas hak tersangka atau terdakwa baik di tingkat penyidikan, penyelidikan dan pengadilan serta di lembaga pemasyarakatan. Peran pengacara di sini sama dengan peran jaksa penuntut umum, peran hakim sebagai aparat penegak hukum, ini dilakukan oleh pengacara demi kepentingan tersangka atau terdakwa dan kepentingan nasional. 2. Peran jaksa penuntut umum (JPU), dalam menjalankan tugas dan fungsinya diangkat oleh undang-undang, dan diberi wewenang oleh undang-undang, dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan atau putusan hakim sesuai yang diatur dalam KUHAP. Adapun peran hakim, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya diangkat oleh undang-undang. Hakim dalam menjalankan tugasnya bebas dan merdeka tidak boleh diintervensi oleh dan dari siapapun juga dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan menetapkan/memutus perkara pidana yang ditugaskan oleh ketua pengadilan. Hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan dan terbukti dalam persidangan selanjutnya hakim memberitahukan kepada terdakwa/terpidana atas hak-haknya.Kata kunci: Peran Terdakwa, Hukum Acara Pidana,  Pengadilan.
PERTIMBANGAN HUKUM ATAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009) Mukuan, Candra Gabriel
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18089

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam menanggulangi kejahatan Narkotika dan Psikotropika dan bagaimana pertimbangan Hukum atas putusan pengadilan terhadap tindak pidana narkotika dan psikotropika.  Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan Hukum pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika adalah khusus mengenai kebijakan perumusan norma dan sanksi pidana, kebijakan mengenai kualifikasi tindak pidana, kebijakan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, kebijakan mengenai percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat. 2. Perihal putusan hakim atau “putusan pengadilan” merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dengan demikian, dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasannya “putusan hakim” di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechts-zekerheids) tentang “statusnya” dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa : menerima putusan, melakukan upaya hukum verzet, banding, atau kasasi, melakukan grasi, dan sebagainya.Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Psikotropika.

Page 53 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue