cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERADILAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SULAWESI UTARA Elko Lucky Mamesah, Rudy Regah Mercy M. M. Setlight
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia dalam tataran Konstitusional dan ranah Undang-Undang telah memberikan perlindungan kepada anak sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) dan Pasal 28 H ayat (2), serta melalui berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun tetap saja masih banyak kejadian dan kasus yang menyebabkan anak hams berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun menjadi korban tindak pidana. Karena itu, negara harus memastikan adanya perlindungan khusus terhadap anak berhadapan hukum yang berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum melewati usia 18 (delapan belas) tahun. Permasalahan yang akan dibahas ialah bagaimana proses penanganan kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan bagaimanakah dampak peradilan anak yang berhadapan dengan Hukum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara terhadap upaya pemberantasan tindak pidana di Sulawesi Utara. Metodologi penelitian yang digunakan ialah metodologi deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang berusaha menggambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisanya sesuai dengan kebutuhan dan untuk memberikan pendapat dan hasil seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.Kata Kunci : Anak berhadapan Hukum, Perlindungan Anak, Sistem Peradilan  Pidana Anak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA LISENSI MEREK DI INDONESIA Kowel, Fandy H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang lisensi merek di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa yang terjadi atas pelanggaran hak atas merek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan bagi pemegang lisensi merek meliputi semua jenis barang dan jasa, sehingga segala bentuk peniruan terhadap merek milik orang lain pada dasarnya dilandasi oleh “itikad tidak baik” dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan membonceng keterkenalan suatu merek orang lain. Untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang lisensi merek maka negara mengatur perlindungan merek dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pentingnya suatu aturan untuk memberikan rasa aman bagi pemegang merek untuk mengembangkan bisnisnya lewat merek yang dimiliki. 2. Pelanggaran merek dapat disimpulkan melalui cara peniruan merek dagang (memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain) dan pemalsuan merek dagang (memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek lain). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan cara penyelesaian atas suatu sengketa merek lewat hukum perdata maupun hukum pidana dimana gugatan atau aduan dapat dilakukan oleh pemegang hak atas lisensi suatu merek yang merasa dirugikan atas adanya merek lain  yang dirasa menyerupai miliknya.Kata kunci: Perlindungan hukum, penerima lisensi merek.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN BERITA PALSU (HOAX) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 YANG TELAH DIRUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Siddiq, Nur Aisyah
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait berita palsu atau hoax dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pihak-pihak terkait penyebaran hoax menurut Undang-Undang Nomor 11 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tenatang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa ketentuan lainnya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pengaturan penyebaran berita palsu atau hoax yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 dan 2. Selain itu peraturan penyebaran berita palsu atau hoax juga dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15. Lebih khusus, pelaku penyebar berita palsu bisa dijerat dengan pasal-pasal lain terkait yakni pasal 311 dan 378 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis, serta para pelaku penyebaran berita palsu juga daat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech). 2. Dengan semakin pesat perkembangan teknologi digital dewasa ini, semakin beragam pula tindak kejahatan baru yang dilakukan lewat media digital ini, dalam hal ini penyebaran berita palsu (Hoax) yang sedang marak terjadi. Peraturan-peraturan yang ada sekarang ini terkait berita palsu telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikan/mentransmisikan (share/forward) berita bohong tersebut.Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penanggulan Berita Palsu (Hoax), Informasi dan Transaksi Elektronik
PERLINDUNGAN HUKUM NEIGHBORING RIGHTS SEBAGAI HAK YANG BERDAMPINGAN DENGAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Purukan, Wulan
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum neighboring rights yang ada di Indonesia dan apa saja hak-hak terkait (neighboring rights) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perundang-undangan di Indonesia perlindungan neighboring rights di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Disamping itu pengaturannya terdapat juga dalam kaedah hukum internasional yaitu : (1) Rome Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organization 1961, yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum neighboring rights, (2) Geneva Convention for the Protection of Producers of Phonograms against Unauthorized Duplication of Their Phonogram yang mengatur tentang hak produser rekaman serta, (3) Brussels Convention Relating to the Distribution of Programe Carrying Signals Transmitted by Satellite, Yang menitikberatkan pada pengaturan tentang distribusi program siaran yang menggunakan jaringan transmisi satelit. Pelakon atas tampilannya dilindungi dengan hak neighboring rights. Namun istilah pelakon dipergunakan dalam artian tidak hanya terbatas pada ruang lingkup artis semata-mata tetapi juga mencakup seluruh aktivitas manusia yang menampilkan kebolehannya didepan publik seperti pembaca berita, pembawa acara, pemandu kuis, pemain bola kaki, pesenam, perenang yang tidak hanya terbatas pada penampilan manusia yang berlatar belakang kesenian dan kesusastraan. Dalam hal penyanyi dan bukan musisi. Maka penyanyi berhak mendapatkan perlindungan neighboring rights, demikian pula halnya dengan produser rekaman suara. 2. Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Pada Pasal 20 menyatakan bahwa hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan; hak ekonomi pelaku pertunjukan; hak ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi lembaga penyiaran.Kata kunci: Perlindungan hukum, neighboring rights, hak cipta
PENEGAKKAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Arini, NI Made Suti
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri merupakan seperangkat aturan dan hukum kepolisian yang mengatur tentang hal- hal yang patut dan tidak patut untuk dilakukan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang bersifat mengikat. Bentuk pelanggaran kode etik yang sering terjadi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terbagi dalam tiga bentuk yaitu tindakan tidak profesional, tindak pidana dan politik praktis yang mencakup etika kenegaraan, kemasyarakatan, kelembagaan dan kepribadian yang terwujud dalam suatu tindakan Penganiayaan, penipuan, pengancaman, tindakan tidak profesional, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan, penelantaran, perampasan, penembakan, penyerobotan dan perzinahan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelanggaran kode etik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengalami peningkatan jumlah dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 yaitu dari angka 46 laporan menjadi 116 laporan.  Pelanggaran Kode etik tersebut mencakup pelanggaran hak dan kewajiban anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara merupakan upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang rentan dilakukan oleh anggota Polri mengingat begitu besar dan luasnya kewenangan Kepolisian yang diberikan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas negara sebagai negara hukum.Kata Kunci : Penegakkan, Kode Etik Profesi, Kepolisian, Pelanggaran, Hak Asasi Manusia
PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN Manaroinsong, Mutiara
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui cakupan tentang penerapan alat bukti petunjuk dan kekuatan pembuktiannya, serta penerapan alat bukti petunjuk pada penjatuhan putusan tindak pidana perkosaan oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapatlah disimpulkan bahwa : 1. Pada prinsipnya, semua alat bukti sama nilainya dan pentingnya namun dalam praktek penerapannya alat bukti petunjuk tetap tergantung pada peristiwa yang bersangkutan. Karena apabila alat bukti keterangan saksi ataupun alat bukti lainnya belum mencukupi untuk membuktikan kesalahan, maka alat bukti petunjuk merupakan sarana yang efektif untuk diterapkan sehingga dapat memenuhi batas minimum pembuktian yang dirumuskan Pasal 183 KUHAP. Jadi, mengingat sulitnya proses dalam tindak pidana perkosaan, maka keberadaan alat bukti petunjuk sangat dibutuhkan dalam rangka memperjelas dan membuat terang, tentang suatu keadaan tertentu yang terkait dengan tindak pidana sehingga hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa. 2. Dalam kedua putusan tersebut (Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 057/Pid.B/1984/PN/KTB dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 50/Pid.B/2001/PN Kray) terlihat penggunaan dan penerapan alat bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Jadi, keterangan saksi diperoleh dari beberapa saksi, sedangkan keterangan surat diperoleh dari visum et repertum, dan untuk keterangan terdakwa di dapat dari keterangan terdakwa sendiri. Dari ketiga alat bukti tersebut dapat diperoleh petunjuk telah terjadi tindak pidana perkosaan dan kepada terdakwa telah dijatuhi pidana penjara. Kata kunci: Alat bukti, petunjuk, Hakim, putusan, perkosaan.
IMPLEMENTASI HAK PENGELOLAAN DAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA Pasambuna, Afra Fadhillah Dharma
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terjadinya hak pengelolaan atas tanah dan bagaimana pengaturan tata cara pemberian hak atas tanah negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak Pengelolaan merupakan pelimpahan kewenangan dari hak menguasai Negara atas tanah; Hak Pengelolaan hanya dapat dipunyai oleh badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah; Tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan dan/atau bukan bangunan;Hak Pengelolaan terjadi melalui penegasan konversi, atau pemberian hak;Hak Pengelolaan wajib didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/kota; Kewenangan dalam Hak Pengelolaan ada yang beraspek publik dan privat. 2. Pemberian  hak atas tanah negara kepada pemohon yang memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi penerima hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, menindaklanjuti dengan mendaftarkan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan di wilayahnya, menandai lahirnya sah atas tanah yang telah dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya. Kata kunci: Implementasi, hak pengelolaan, hak atas tanah negara
PENERAPAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENGGUNAAN HUKUMAN FISIK OLEH GURU TERHADAP MURID SEKOLAH DASAR DI KOTA MANADO DAN KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA Maramis, Frans
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i8.18103

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik guru Sekolah Dasar di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara berkenaan dengan pemberian hukuman fisik kepada murid dan untuk mengetahui bagaimana pandangan guru Sekolah Dasar di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara tentang praktik hukuman fisik terhadap murid, di mana dengan menggunakan metode penelitian sosiolegal disimpulkan bahwa: 1. Data bahwa lebih kurang 1/3 responden (36,84% dari N), yang menyatakan ada praktik hukuman fisik di sekolahnya menunjukkan praktik hukuman fisik masih cukup sering terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. 2. Sebagian besar responden (63,16% dari N) masih menerima adanya hukuman fisik tidak langsung terhadap tubuh murid; untuk hukuman fisik langsung terhadap tubuh murid yang bersifat ringan, jawaban kurang lebih berimbang antara yang memandang sebagai patut dipraktikkan (47,37% dari N) dan yang menjawab tidak patut dipaktikkan (42,10% dari N); sedangkan untuk hukuman fisik langsung terhadap tubuh murid yang bersifat sedang dan berat hampir semuanya memandang sebagai tidak patut dipraktikkan. Pandangan seperti ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman fisik oleh guru terhadap murid di Manado dan Minahasa Utara masih sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung tentang penggunaan hukuman fisik oleh guru terhadap murid.Kata kunci: guru, murid, hukuman fisik
KAJIAN TENTANG YURISDIKSI KEWARGANEGARAAN AKTIF BAGI TENAGA KERJA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DI NEGARA ASING Tatumpe, Gabrielle Yelsa
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i2.15247

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaksanaan yurisdiksi berdasarkan prinsip kewarganegaraan aktif dan bagaimana praktek perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang menjadi korban kekerasan di negara asing terkait dengan prinsip yurisdiksi kewarganegaraan aktif.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Posisi dari para negara-negara atau lebih tepatnya yakni para penegak hukum dalam pelaksaaan tugas dan wewenangnya, untuk melindungi dan menghormati hak-hak dari semua orang, baik yang ditegakan dalam hak asasi manusia maupun dalam hukum humaniter. Praktik penganiayaan dilarang dalam  hampir semua instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang komprehensif. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (1948) menetapkan bahwa “tak seorangpun boleh dijadikan penganiayaan atau kekejaman perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”. Sifat fundamental dari hak asasi manusia atau kebebesan dari penganiayaan ditekankan oleh fakta bahwa berdasarkan instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang utama. 2. Dalam perlindugan terhadap warga negaranya suatu negara memiiki kewenangan penuh akan tetapi dalam beberapa hal kewenangan dari suatu negara terbatasi dengan adanya kewenagan dari negara lain. Perlindugan secara hukum yang terbatasi dengan adanya yurisdiksi terhadap prinsip kewarganegaraan aktif dimana tidak memungkinkan suatu negara memberlakukan kedaulatannya  walaupun status sebagai korban. Hukum  melindungi secara nasional dan internasional, namun karena adanya keterbatasan yurisdiksi maka negara dalam hubungan internasionalnya dapat melaksanakan penyelesaian sengketa secara berunding dengan memanfaatkan hubungan politik antar negara. Dimana diplomasi diperkenankan untuk mendapatkan kesepakatan yang menjunjung keadilan tanpa adanya intervensi. Kata kunci: Yurisdiksi, kewarganegaraan aktif, tenaga kerja, korban kekerasan, negara asing.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG PERBANKAN Fatimah, Chalim
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i9.18330

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana menurut Undang-Undang Perbankan dan bagaimana perlindungan hukum oleh Bank bagi nasabah penyimpan dana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana menurut Undang-Undang Perbankan memiliki karakteristik tertentu dan termasuk dalam perjanjian tidak bernama karena hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian penitipan uang atau perjanjian pemberian kuasa, bahkan tidak dapat disebut sebagai perjanjian pinjam meminjam uang. 2. Perlindungan hukum oleh bank bagi nasabah penyimpan dana terdiri atas perlindungan hukum secara tidak langsung dan perlindungan hukum secara langsung. Perlindungan hukum secara tidak langsung merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Perlindungan hukum secara langsung diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya risiko kerugian dari kegiatan usaha bank dalam bentuk hak preferen nasabah penyimpan dana dan lembaga asuransi deposito.Kata kunci: Hubungan Hukum, Bank dan Nasabah, Penyimpan Dana, Perbankan.

Page 55 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue