Articles
1,270 Documents
PELAKSANAAN SITA MARITAL DALAM PERKARA PERCERAIAN
Barahamin, Lisa Elisabeth
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i4.16078
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pada penelitian ini, penulis melakukan penelitian terhadap asas-asas Hukum Perdata pada umumnya dan Hukum Perkawinan pada khususnya. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah non statistic. Pengaturan hukum tentang kedudukan harta bersama dalam perkawinan dengan dilakukannya sita marital oleh Penggugat/Pemohon bila terjadi perceraian, khususnya dalam penerapan sita harta bersama, jika bertitik tolak secara sempit menggunakan ketentuan Pasal 190 KUH Perdata maupun Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975, penerapan lembaga sita marital hanya terbatas pada perkara gugatan perceraian (huwelijksontbinding). Akan tetapi dalam arti luas, saat ini penerapannya meliputi beberapa sengketa yang timbul di antara suami-isteri, seperti pada Perkara Perceraian, Perkara Pembagian Harta Bersama, dan pada perbuatan yang akan membahayakan Harta Bersama. Artinya pengaturan hukum tentang kedudukan harta bersama dalam perkawinan dengan dilakukannya sita marital oleh penggugat/pemohon telah diatur secara yuridis formal.Kata kunci: Pelaksanaan sita marital, perceraian.
PEMBERANTASAN KEJAHATAN EKONOMI ANTAR NEGARA DENGAN PERJANJIAN EKSTRADISI (PERSPEKTIF INDONESIA)
Sompotan, Hendrik B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i8.18991
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pemberantasan kejahatan ekonomi antar negara dengan perjanjian ekstradisi dalam perspektif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Â Perjanjian Ekstradisi merupakan instrumen yang sangat membantu untuk memberantas kejahatan ekonomi antar negara. Akan tetapi kemujaraban perjanjian ekstradisi sangat ditentukan oleh beberapa faktor. Antar negara yang mempunyai hubungan ekonomi cukup besar perlu memiliki kesamaan visi dan misi, sehingga tidak mengutamakan kepentingan diri mereka masing-masing. Harmonisasi sistem hukum antar negara-negara yang terkait, serta ketangguhan sistem peradilan mereka sangat mendukung efektifitas perjanjian ekstradisi. Kemauan politik untuk memberantas kejahatan ekonomi antar negara benar-benar mendukung terjadinya proses ekstradisi.Kata kunci: Pemberantarasan kejahatan ekonomi, antar Negara, perjannian ekstradisi
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI MENURUT UU NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Dinna, Aditya
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa perbankan dan bagaimana mediasi perbankan menurut UU No. 21 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mediasi adalah salah satu cara Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat terus memberikan eksistensi dan kelanjutan hubungan bisnis, sehingga banyak dipakai dalam penyelesaian sengketa bisnis. 2. Mediasi perbankan menurut Otoritas Jasa Keuangan diserahkan kepada kemampuan mediator dalam mewujudkan kesepakatan bersama yang dapat mengakhiri persengketaan. Konsep mediasi yang tidak baku, menyebabkan proses dan prosedur pelaksanaannya bergantung pada mediator.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, mediasi.
PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Karim, Erlin
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i9.14340
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan bagaimana mekanisme penanganan perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap pelanggaran larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu rules of reason dan perse illegal. Dalam pendekatan rules of reason pelaku usaha tidak serta merta dinyatakan bersalah tetapi harus melalui pengkajian dan mempertimbangkan alasan-alasan akan dilakukannya suatu perbuatan atau tindakan oleh pelaku usaha. Sedangkan dalam pendekatan perse illegal apabila perbuatan pelaku usaha merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang secara mutlak, tidak perlu pembuktian apakah perbuatan tersebut memiliki dampak negatif terhadap persaingan usaha. Misalnya rumusan dalam perjanjian sudah jelas merupakan perbuatan yang dilarang serta merta perjanjian dapat dibatalkan oleh KPPU. 2. Mekanisme penanganan perkara oleh KPPU terhadap pelanggaran larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 dimulai dari penelitian dan klarifikasi laporan adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, rapat gelar laporan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, sidang majelis komisi dan pelaksanaan putusan. Jika pelaku usaha tidak menerima putusan Komisi, dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan. Jika atas putusan Pengadilan Negeri tetap merasa keberatan dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kata kunci: Penegakan hukum, persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
PENERAPAN ARBITRASE ONLINE DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Hikmat, Amalia Izati
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i7.18094
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penerapan arbitrase online di Indonesia dan bagaimana prosedur dalam pelaksanaan arbitrase online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan mengenai arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tidak mengatur atau membahas mengenai arbitrase online. Namun didalam Undang-Undang tersebut terdapat pasal yang dapat menjadi bahan pertimbangan diterapkannya arbitrase online di Indonesia. Pertama yaitu terdapat pada pasal 4 ayat (2) tidak dijelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani apakah harus berada diatas kertas atau tidak. Mengingat apabila arbitrase online diterapkan maka untuk penandatangan tidak lagi menggunakan kertas melainkan dokumentasi yang menggunakan komputer. Kemudian pada ayat (3) dalam hal disepekati penyelesaian sengketa pengirimannya dapat menggunakan email atau dalam sarana bentuk komunikasi lainnya sehingga ini dapat juga dijadikan acuan untuk penerapan arbitrase online. Hal tersebut juga didukung dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrnik dimana dijeaslkan bahwa Informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang diatur di Indonesia. 2. Pada prosedur pelaksanaan arbitrase online perlu dilengkapi dengan layanan internet berupa website dengan yang terintegrasi dengan aplikasi database untuk menampung permohonan yang masuk, daftar arbiter, peraturan yang diperlukan mengenai permohonan untuk beratbirase. Serta untuk menjamin kerahasiaan dan keautentikan data serta dokumen yang digunakan selama proses arbitrase online diperlukan aplikasi security yang memadai dan dilengkapi dengan teknologi ekripsi yang baik. Penyediaan chatting room dan bulletin room yang berbasis real time audion visual streaming menjadi solusinya.Kata kunci: Penerapan arbitrasi online, penyelesaian sengketa.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR DITINJAU UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Mozes, Natalia Zhaciko
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15236
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 41 UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bagaimana sanksi yang akan dikenakan terhadap debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Pasal 41-49 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. 2. Sanksi digunakan debitor melakukan perbuatan melawan hukum beritikad tidak baik dikenakan sanksi lembaga Gijzeling dalam Praktik Peradilan Niaga yaitu yang dikenakan sanksi badan paksa akan tetapi sanksi badan paksa lembaga Gijzeling tidak ada dan hanya di pakai aturan Mahkama Agung. Selanjutnya badan paksa ini tidak boleh dikenakan pada debitur yang berusia 75 tahun. Sanksi KUHPerdata dikenakan ganti rugi dan sanksi KUHPidana yaitu lebih dari satu tahun, sanksi ini dikenakan pidana penjara sehingga sanksi dapat dijatuhkan secara bersamaan. Artinya, pihak korban dapat menerima ganti rugi perdata dan pada waktu bersamaan pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana. Kata kunci: Melawan hukum, debitor, kepailitan
KEKERASAN PERSEKUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Syeban, Salim F. T. B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i9.18321
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan kekerasan persekusi menurut hukum pidana dan bagaimanakah perlindungan HAM terhadap korban kekerasan persekusi, di mana dengan mnggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan persekusi adalah bentuk-bentuk kekerasan yang berintikan pada penganiayaan dalam segala bentuk dan macamnya yang oleh KUHP dan berbagai instrumen HAM Nasional ditentukan sebagai tindak pidana yang pelakunya bersifat individual (orang-perorangan), sedangkan dalam Instrumen HAM Internasional, lebih bersifat massal yang dilakukan secara sistematis dan meluas. 2. Perlindungan hukum dan HAM terhadap korban kekerasan persekusi selain dibebaninya kewajiban dan tanggung jawab hukum bagi pelakunya maka bagi korban kekerasan persekusi lebih dilindungi hak-haknya sebagai HAM.Kata kunci: persekusi, kekerasan
ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD DALAM PRAKTEK PERADILAN NEGARA HUKUM INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 415/Pdt.G/2015/PN. Mnd Tanggal 19 Mei 2016)
Watung, Maximus
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i1.19171
Esensi konsep negara hukum adalah pembatasan kekuasaan negara (pemerintah) dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan melalui hukum. Kekuasaan harus berada di bawah hukum, sesuai peraturan perundang-undangan. Kekuasaan politik dan birokrasi dibatasi selain dengan cara memisahkan kekuasaan negara (separation of power) dalam tiga bentuk yaitu legislatif (la puissance legislative), eksekutif (la puissance exececitive) dan yudikatif (la puissance de juger), juga melalui kontrol yuridis oleh pengadilan. Keputusan dan/atau ketetapan tidak otomatis menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Sebab, disamping sengketa kepegawaian, syarat mutlak bagi adanya sengketa TUN adalah adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkrit, individual dan final. Alinea ke-9 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menegaskan bahwa apabila ada sengketa TUN yang tidak menjadi wewenang PTUN, diselesaikan oleh Peradilan Umum. Penyalahgunaan kekuasaan (abus depouvoir, dĕtournement de pouvoir) atau sewenang-wenang (willekeur) atau melampaui wewenang (ultra vires) dapat diuji melalui gugatan onrechtmatige overheidsdaadKata Kunci: Negara hukum, Onrechtmatige overheidsdaad, Putusan.
TINJAUAN YURIDIS PENTINGNYA PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS DALAM PEMILU SERENTAK MENURUT UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Saragih, Andre Dosdy Ananta
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i3.15590
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilukada serentak oleh lembaga peradilan dan bagaimana penyelesaian perkara pemilukada serentak melalui lembaga peradilan sehingga diperlukannya peradilan khusus pemilu dalam pemilukada serentak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peradilan khusus dalam untuk pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, sengketa pilkada sering menumpuk karena diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusibdan permasalahan yang diselesaikan Peradilan Umum khusus pilkada yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 2. Persoalan penegakan hukum dalam pemilu mencakup tiga ranah hukum yaitu: Sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian perkara pidana pemilu deselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Penyelesaian pelanggaran administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu dan panwaslu. Pembentukan peradilan khusus pemilu sebenarnya suatu solusi untuk mewujudkan salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah kepastian hukum.Kata kunci: Pembentukan Peradilan Khusus, Pemilu Serentak, Pemelihan kepala Daerah.
PENGADAAN TANAH SECARA NORMATIF UNTUK INFRASTRUKTUR JALAN TOL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Sompie, Ignasius C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i10.18499
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah secara normatif untuk infrastruktur jalan tol menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana prosedur pemberian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pengadaan tanah secara normatif untuk infrastruktur jalan Tol menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana diatur bahwa kepentingan umum adalah : Kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya  suatu  kemakmuran rakyat. Hal ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012 bahwa: Pembangunan infrastruktur adalah bukan proyek untung rugi bagi pemerintah, tetapi adalah kewajiban pemerintah untuk mengatasi masalah perekonomian untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari seluruh rakyat.  2. Prosedur pemberian pengadaan tanah untuk infrastruktur jalan tol bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 mengatur bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Secara prosedur Pengadaan Tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan tol oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) sudah memenuhi prinsip kepentingan umum yaitu pembangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemerintah,  dilakukan oleh pemerintah (melalui BUMN Persero) dan tidak mencari keuntungan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Kata kunci: Pengadaan tanah, infrastruktur jalan tol, Pengadaan tanah, Pembangunan untuk kepentingan umum.