cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA Kasim, Rahmawati
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15166

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan eksekusi menurut Hukum Acara Perdata dan bagaimana jika eksekusi tidak dapat dijalankan apabila putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Cara pelaksanaan eksekusi dalam Hukum Acara Perdata adalah: Pelaksanaan putusan atas perintah dan atau dipimpin ketua pengadilan Negeri, sebelum pelaksanaan eksekusi diberikan peringatan (aanmaning). Jika tidak mengindahkan, maka dilakukan sita eksekusi. Penyitaan dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.  Sita eksekusi harus disaksikan oleh dua orang saksi. Barang yang disita tetap berada pada yang disita atau ditempatkan pada penyimpanan yang layak. Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan membuat berita acara. 2. Putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, alasannya: Karena harta kekayaan tereksekusi tidak ada. Karena putusan bersifat deklaratoir (pernyataan). Barang yang menjadi objek eksekusi berada ditangan pihak ketiga. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. Karena tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya. Tanah berubah status menjadi tanah Negara. Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar Negeri. Terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Kata kunci: Eksekusi, tidak dapat dijalankan, hukum acara, perdata
KAJIAN YURIDIS TENTANG ANCAMAN HUKUMAN KEBIRI Hironimus Taroreh, Michael G. Nainggolan, Selviani Sambali
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i8.18109

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual seperti perkosaan mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya anak di bawah umur mendapatkan perlindungan yang optimal dan benar-benar mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mengatur tentang Perlindungan Anak sebaaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002. Dari hasil penelitian ini diharapkan  untuk dapat meminimalisir  atau bahkan tidak akan terjadi lagi kekerasan seksual atau tindak pidana perkosaan terhadap perempuan dan anak-anak khususnya anak di bawah umur, karena ancaman hukuman yang berat yang diatur dalam Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam PERRPU No. 1 Tahun 2016 sangatlah berat yaitu hukuman kebiri. Ancaman hukuman kebiri yang  diatur dalam Perrpu tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau tindak pidana perkosaan. Kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan dan membahayakan jiwa anak dan perempuan. Anak-anak benar-benar perlu untuk mendapatkan perlindungan yang optimal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku karena anak adalah penerus generasi bangsa dan harapan bangsa. Dengan mengambil data secara langsung dari pelaku tindak pidana perkosaan yang berada dalam tahanan polisi dan lembaga pemasyarakatan yang ada di Manado dan sekitarnya serta  data dari Kantor Polisi yang ada di Manado dan sekitarnya serta Pengadilan  dan ditunjang bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, maka hasil penelitian ini akan bermanfaat dalam penerapan peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan anak sehingga perempuan dan anak-anak khususnya anak di bawah umur benar-benar mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.Kata Kunci :   Anak, Kekerasan Seksual, Hukuman Kebiri.
ABORSI BAGI KORBAN PERKOSAAN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Paputungan, Jeanet Klara M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i3.15571

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan aborsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Masalah aborsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun. KUHP tidak memberikan kelonggaran sekecil apapun bahkan seseorang yang memberikan harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Sedangkan, pengaturan aborsi berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, secara jelas memberikan pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi. Dalam hal ini berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan maka aborsi dapat saja dilakukan dengan melalui konseling pra tindakan dan pasca tindakan oleh konselor yang kompeten dan berwenang, serta dilaksanakan oleh tenaga medis yang profesional berdasarkan standar operasional yang telah ditentukan serta tidak bertentangan dengan norma agama dan peraturan perundang-undangan. 2. Seorang korban perkosaan yang melakukan tindakan aborsi memperoleh perlindungan hukum yang tetap seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan perlindungan hukum terhadap hak asasinya sebagai manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Pasal 77 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menjadi dasar bagi pemerintah untuk berkewajiban melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dikatakan demikian maka dapat dipahami bahwa pada dasarnya tindakan aborsi dapat dilaksanakan dengan cara yang aman, bermutu dan bertanggung jawab, serta pemerintah wajib untuk memberikan perlindungannya.Kata kunci: Aborsi, Korban Perkosaan, Kesehatan
PENYELESAIAN SENGKETA TENAGA KERJA MELALUI JALUR PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Assa, Isshak
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i9.18335

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dan bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memerlukan adanya hubungan yang harmonis dan kerjasama yang bersinergi antara pemerintah dan pengusaha serta pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Pemerintah harus mampu membuat dan mengawasi pelaksanaan peraturan yang dapat mensejaterahkan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus menjalankan pekerjaannya kewajiban dan ikut memajukan perusahaan. Sedangkan pengusaha harus menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha dan memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja/buruh. 2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur pengadilan brdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum yakni pengadilan negeri di setiap ibukota provinsi, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Terhadap putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri tidak ada upaya banding ke pengadilan tinggi untuk mengurangi jenjang penyelesaian yang berkepanjangan. Upaya hukum kasasi langsung diajukan ke Mahkamah Agung, itupun dibatasi khusus terhadap putusan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan untuk putusan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Tenaga Kerja, Melalui Jalur Pengadilan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Pontoh, George Garry
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17691

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pidana korporasi dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab pidana korporasi dalam hukum pidana di Indonesia, terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu, pengurus korporasi sebagai pembuat tindak pidana, maka pengurus korporasi yang bertanggung jawab. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana maka penguruslah yang bertanggung jawab. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan korporasi yang bertanggung jawab. 2. Tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dibebankan kepada korporasi dan pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda, yakni maksimum pidana denda ditambah 1/3. Sedangkan pidana mati dan pidana penjara hanya dapat diakenakan kepada pengurus korporasi.Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi.
PERAN OMBUDSMAN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK (KAJIAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA) Mustika, Firman
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i3.19572

Abstract

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman Republik Indonesia berfungsi mengawasi tugas penyelenggaraan negara untuk melindungi masyarakat berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta mekanisme pemeriksaan dan proses penyelesaian laporan di dalam ombudsman : (1) Undang-Undang RI No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan (2) UU RI No 37 Tahun 2008 pasal 6 Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.Kata Kunci : Ombudsman, Pelayanan Publik, Mall Administrasi, Undang-undang No. 37 Tahun 2008, Undang-undang No. 25 Tahun 2009.
TANGGUNG GUGAT PRODUSEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK CACAT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Sinaulan, Viggy
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17914

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung gugat produsen terhadap peredaran produk cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana kewajiban produsen untuk tidak mengedarkan produk cacat dalam rangka perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung gugat produsen terhadap peredaran produk cacat berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 meliputi tanggung gugat memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen akibat penggunaan produk, baik kerugian materi, fisik maupun jiwa yang dapat ditempuh melalui tuntutan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. 2. Kewajiban produsen agar tidak mengedarkan produk cacat adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan infomrasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produk serta memberi penjelasan tentang penggunaan dan pemeliharaan produk. Penyampaian informasi terhadap konsumen dapat berupa representasi, peringatan maupun instruksi. Ketiadaan informasi yang memadai merupakan salah satu jenis cacat produk dan akan sangat merugikan konsumen.Kata kunci: Tanggung Gugat, Produsen, Produk Cacat, Perlindungan Konsumen
PERAN SERTA ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Sumampow, Valentino A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i4.19836

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Dengan cara menganalisis peraturan-peraturan, yurisprudensi dan tulisan-tulisan, laporan penelitian, jurnal, yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Jenis penelitian ini adalah Deskriptif Research, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menafsirkan secara ilmiah dokumen-dokumen penting dalam hal ini dokumen di samping mengumpulkan data dan menyusun data, juga mengadakan analisa dan interpretasi tentang arti data tersebut yang ada atau yang mungkin timbul. Adapun keterkaitannya dengan penelitian ini adalah hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keadaan obyek penelitian guna pengambilan kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Terbentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka jelaslah sudah bahwa permasalahan korupsi merupakan tindak pidana khusus. Korupsi merupakan masalah yang sangat kompleks yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia. Pendekatan masalahnya memerlukan berbagai disiplin ilmu untuk dapat mencapai suatu pemecahan masalah sesuai dengan ruang dan waktu yang ada secara terpadu.  Pandangan bahwa korupsi merupakan masalah budaya tidaklah mengherankan jika transformasi budaya diperlukan sebagai obat mujarab dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi. Berbeda halnya dengan penyakit lain korupsi merupakan yang berkembang termasuk Indonesia digambarkan seolah-olah korupsi sebagai penyakit sosial yang menyebar luas dan berada di mana-mana sehingga timbul anggapan telah membudaya. Pemerintah Indonesia dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dapat dikatakan belum berhasil. Ini sangat berdampak bagi kehidupan di masyarakat walaupun dalam prakteknya ikut melibatkan peran serta Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci : Peran Serta, Organisasi Masyarakat, Tindak Pidana Korupsi
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UITLOKKING (PENGANJURAN) BERDASARKAN PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Lumangkun, Jarel
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15159

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyertaan dalam penyajian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana bentuk sanksi terhadap penganjuran (uitlokking) Pasal 55 KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Suatu tindak pidana itu pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang sebagai Pelaku Utama, tetapi juga dibantu oleh satu orang atau lebih yang disebut Penyertaan. Penilaian terhadap para Peserta tersebut dipandang dari dua sudut Penyertaan, yakni Teori Subyektif yang menekankan keadaan jiwa dari seorang Peserta; dan Teori Obyektif yang memberikan perhatian pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Peserta. 2. Bentuk sanksi dalam penganjuran (Uitlokking) pada Pasal 55 KUHP dikembangkan dalam bentuk doktrin hukum pidana adalah  mededader sebagai petindak peserta tetap adalah sebagai petindak (daders) dan dapat dipidana. Kemudian medepleger sebagai pembantu melakukan tindak pidana dibedakan dengan mededader. Kepada penganjur (uitlokking) dan doenpleger (yang menyuruh melakukan) dipidana dilihat dari sudut pandang dari inisiatif merek menyuruh melakukan dan seberapa besar kepentingan serta dampak dari apa yang telah dilakukan. Kata kunci: Penerapan sanksi, pelaku, tindak pidana, pengajuran
KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Kolinug, Petrik P. E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18099

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemberian hak atas tanah negara dan bagaimana tata cara pemberian hak atas tanah negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemberian hak atas tanah negara yaitu BPN mempunyai kewenangan untuk menentukan luasnya tanah pemberian; kewenangan BPN dalam pelaksanaan program transmigrasi, reditribusi tanah, konsolidasi tanah, pendaftaran tanah, dan kewenangan BPN dalam pemberian hak atas tanah negara baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Pelaksanaan fungsi pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah dapat dilaksanakan sendiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, atau dapat juga dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota. 2. Tata cara pemberian hak atas tanah negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tanah yang dimohon merupakan tanah kawasan hutan, harus terlebih dahulu dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah-tanah tertentu yang diperlukan untuk konversi yang ditetapkan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI tidak dapat dimohon dengan sesuatu hak atas tanah.Kata kunci: Kewenangan, Badan Pertanahan Nasional, Pemberian Hak, Tanah Negara.

Page 58 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue