Articles
1,270 Documents
SISTEM PEMBIAYAAN MODAL KERJA OLEH BANK SYARIAH SEBAGAI BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008
Wardiman, Mohammad
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15241
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembiayaan modal kerja bank syariah di Indonesia dan bagaimana bentuk kegiatan usaha bank syariah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Sistem pembiayaan modal kerja perbankan syariah yaitu Pembiayaan likuiditas digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. 2. Bentuk kegiatan bank syariah di Indonesia yaitu: pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pembiayaan atas dasar akad Musyarakah, pembiayaan atas dasar akad Murabahah, pembiayaan atas dasar akad Salam, pembiayaan atas dasar akad istishna, pembiayaan atas dasar akad ijarah, pembiayaan atas dasar akad ijarah muntahiya bittamlik, pembiayaan atas dasar akad qardh. Kata kunci: Sistem Pembiayaan, Modal Kerja, Bank Syariah, Bank Umum
UPAYA PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DI PERGURUAN TINGGI SULAWESI UTARA
Philip Tambajong, Johnny Lembong
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i9.18326
Bahwa fungsi pendidikan antara lain mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. visi unsrat menuju Universitas Ungul dan berbudaya.Tujuan jangka panjang adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka penyimpangan dalam proses akademik khususnya pungutan liar atau harus di basmi sampai ke akar-akarnya agar tujan di atas dapat di capai. Tujuan jangka pendek pencegahan dan pemberantasan terhadap dosen yang melakukan pungutan liar dilingkungan perguruan tinggi negeri maupun di swasta, agar pendidikan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana para pelaku harus di hukum sesuai dengan pelanggaran . Metode Penelitian adalah penelitian Hukum Normatif -Empiris pada dasar nya merupakan pengabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan unsur empiris. metode penelitian normatif -empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakatKata kunci : Upaya pemberantasan, pungutan liar
ANALISIS PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Zuhry, Andy
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i1.19166
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk integrasi vertikal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana pendekatan serta penanganan perkara Integrasi Vertikal dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang mengatur mengenai Integrasi Vertikal masih perlu diamati secara seksama hal ini dikarenakan pada praktek integrasi vertikal terdapat faktor-faktor yang belum jelas kedudukannya, seperti halnya kedudukan praktek integrasi vertikal masih diperbolehkan namun juga dilarang, memang sudah cukup jelas aturan yang terdapat di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 namun dengan melihat perkembangan teknologi serta akses pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya maka perlu diteliti dan dikembangkan lebih lanjut mengenai praktek integrasi vertikal ini. 2. Kinerja KPPU sebagai lembaga pengawas sudah siap dalam menangani bentuk kasus integrasi vertikal yang baru dan akan muncul di masyarakat dan golongan pelaku usaha. Serta perlu adanya pemahaman mendalam mengenai praktek integrasi vertikal dengan melihat bentuk-bentuk integrasi vertikal di negara lain agar dijadikan sebagai saran serta sebagai bahan tinjauan ke depan dalam menghadapi kemajuan era globalisasi saat ini dan mendatang.Kata kunci: Perjanjian, integrasi, vertical, anti monopoli, persaingan usaha tidak sehat.
IMPLIKASI HUKUM ATAS IKLIM INVESTASI DI KOTA MANADO SEBELUM DAN SESUDAH DIKELUARKANNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2017
Mose, Ranny Christi
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i4.16074
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dituntut untuk dapat menciptkan iklim usaha yang kondusif. Salah satu kendala dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam investasi adalah masalah perizinan. Perizinan adalah bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah salah satunya izin gangguan (Hinder Ordonantie) atau disingkat HO. Pedoman pelaksanaan HO di daerah sebelumnya diatur dalam Permendagri 27 Tahun 2009. HO kini tidak lagi berlaku dengan dikeluarkannya Permendagri No.19 Tahun 2017. Keberadaan Izin HO sebelum dicabut dan implikasi hukum atas iklim investasi Di Kota Manado setelah HO dinyatakan tidak berlaku adalah hal yang akan dibahas dalam penelitian ini. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Keberadaan HO sebelum dinyatakan tidak berlaku adalah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Serta sebagai alat penegendalian pemerintah Kota terhadap kegiatan Investasi, HO juga sebagai alat kontrol masyarakat terhadap investasi terkait dengan lingkungan hidup dan Tata Ruang. Â Dan setelah tidak berlaku HO membawa implikasi hukum atas iklim investasi di Kota Manado dalam bidang investasi sehingga prospek investasi di Kota Manado semakin kondusif.Kata kunci: Implikasi hukum, iklim investasi
ASAS NEGARA HUKUM DALAM PASAL 7B UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Goni, Christine J. J.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i8.18951
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep Negara Hukum di Indonesia dan bagaimana asas negara hukum dalam Pasal 7 B UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia menganut paham negara hukum, hal ini berimplikasi bahwa siapapun di Republik ini yang melakukan pelanggaran hukum harus diberikan sanksi atas dasar sebuah putusan hukum oleh lembaga yudisial. Hal ini menunjukkan penerapan sistem pemerintahan presidensial yang tidak konsisten. 2. Ketentuan Pasal 7B UUD 1945 merupakan manifestasi atas negara hukum yang demokratis, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum yang demokratis, maka pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dilaksanakan oleh rakyat melalui MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat.Kata kunci: Asas, Negara, Hukum.
HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA PADA UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DALAM HAK ASASI MANUSIA
Egeten, Merry Christina
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i6.17905
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak keperdataan anak hasil zina dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana hak keperdataan anak hasil zina dalam undang-undang perlindungan anak perspektif hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hak keperdataan anak hasil zina merupakan hak yang melekat antara anak yang diakui oleh hukum dalam keterkaitan hukum dengan orang tua dan keluarganya baik dalam hukum keperdataan, hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari ketiga ketentuan perlindungan hak keperdataan anak hasil zina tersebut terdapat persamaan dan pembedaan pengakuan atau pengesahan sebagaimana dilihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 dengan pertimbangan pada tiga hal yakni: keadilan hak, objektivitas proses biologis dan bantuan teknologis. 2. Perlindungan hak keperdataan anak hasil zina dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hak Asasi Manusia, tetap mengacu atau berpedoman pada konsep HAM, sebagai materi substantif hak anak dalam undang-undang perlindungan anak, yaitu: hak kelangsungan hidup, hak terhadap perlindungan, hak untuk tumbuh kembang dan hak untuk berpartisipasi melalui berbagai instrumen hukum yang terkait, kewajiban negara dan warga masyarakat dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak khususnya anak hasil zina. Kata kunci: Hak Keperdataan, Anak Hasil Zina, Perlindungan Anak, Hak Asasi Manusia.
PERAN FORENSIK DALAM KASUS MALPRAKTEK MENURUT PASAL 133 KUHAP
Darma, Ridwan
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i9.14209
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran ilmu kedokteran forensik dalam mengusut tindak pidana dan bagaimana bedah mayat menurut hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Ilmu Kedokteran Forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang memanfaatkan Ilmu Kedokteran dan ilmu lain yang terkait untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menegaskan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. 2. Kebijakan hukum di Indonesia berdasarkan hukum positif saat ini tentang masalah bedah mayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Kata kunci: Forensik, malpraktek.
PELAKSANAAN HUKUMAN TAMBAHAN OLEH TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sumanullang, Nerly A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i7.18090
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pelaksanaan Hukuman Tambahan Terhadap Terpidana tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan Hukuman terhadap terpidana tindak pidana korupsi di dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang di atur dalam Bab XIX Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 KUHAP. Putusan pengadilan yang dieksekusi merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya.†Untuk pelaksanaan eksekusi ini, Kepala Kejaksaan negeri mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi kepada jaksa yang ditunjuknya. Dengan dasar surat perintah tersebut kemudian dilaksanakan eksekusi, setelah itu wajib membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi. Perlu ditambahkan disini bahwa untuk kasus yang dimintakan peninjauan kembali itu eksekusi tetap harus dilaksanakan jadi tidak perlu sampai adanya keputusan peninjauan kembali. Sedangkan untuk grasi eksekusinya dapat ditangguhkan sambil menunggu adanya keputusan grasi dari Presiden RI. 2. Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi melalui beberapa tahap yaitu: tahap penagihan, tahap pelelangan, tahap pembayaran uang pengganti, tahap gugatan perdata. Sebagaimana diketahui aturan mengenai mekanisme pembayaran Uang Pengganti dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat jelas. Yaitu, berdasarkan putusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/J.A/11/2001. Pengembalian sejumlah dana atau uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian uang negara tidaklah menghapus tuntutan pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001.Kata kunci: Pelaksanaan Hukuman Tambahan, Terpidana, Tindak Pidana Korupsi
KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN KONVENSI JENEWA TENTANG PENGUNGSI 1951 (GENEVA CONVENTION OF REFUGEES) DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA
Tilaar, Gracia Valencia
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status pengungsi menurut Konvensi Jenewa dan bagaimana implementasi dalam Konvensi Jenewa tentang pengungsibagi Indonesia sebagai negara penerima pengungsi dari negara lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Perlindungan Internasional terhadap pengungsi diatur dalam Konvensi 1951, terdapat ketentuan berisikan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pengungsi selain itu penetuan status hukum pengungsi menurut Konvensi 1951. Pengungsi juga dibebankan beberapa kewajiban seperti mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di negara ia berada. Dalam menangani pengungsi yang ada di indonesia, diperlukan kerjasama internasional terutama dengan negara-negara terdekat. Selain itu kerjasama dengan badan-badan internasional yang menagani imigra dan berhubungan dengannya, seperti komisi PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR), organisasi internasional yang mengurusi migrasi (IOM) juga sangat penting konsep perlindungan yang dinerikan oleh UNHCR adalah lebih menekan pada pengembangan instrumen hukum internasional untuk kepentian para pengungsi dan memastikan mereka mendapat perlaakuan sesuai ketentuan instrumen hukum internasional. Menagani pengungsi di indonesia adalh mengurus dan menjamin kehidupan para pengungsi dengan memberikan tempat penampung. 2. Meski Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 namun Indonesia meneriama pengung dan memperlakukan para pengungsi tersebut dengan layak, walaupun Indonesia sendiri tidak terlibat langsung dalam penetuan status atau pengambilan keputusan terhadap para pengungsi namum indonesia mefasilitasi lembaga khusus menangani para pengungsi seperti UNHCR dan IOM, seperti memberikan lahan pemukiman bagi para pengungsi yang datang ke indoinesia. Intinya indonesia melaksanakan dan patuh terhadap peraturan internasional meski bukan negara penandatangan Konvensi Jenewa 1951. Kata kunci: Kajian hukum, Konvensi Jenewa, Pengungsi, Implementasi
SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DITINJAU MENURUT PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA UU NO. 8 TAHUN 1981
Miranda, Jutifanni
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Short Message Service (SMS) dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti dan apakah Short Mesage Service (SMS) dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa:  1.   Kedudukan Short Message Service (SMS) dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah adalah sebagai alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Sebagai alat bukti surat, maka short message service ini dapat digolongkan sebagai âsurat lainâ sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHAP huruf âdâ. Adalah tugas dari hakim untuk menafsirkan short message service (SMS) sebagai surat lain sebagaimana disebut dalam Pasal 187 huruf âdâ KUHAP dengan mempergunakan âpenafsiran ekstensifâ yaitu memperluas arti dari âsurat lainâ meliputi short message service (SMS). Sedangkan sebagai alat bukti petunjuk, short message service (SMS) ini memberikan isyarat tentang suatu kejadian pidana yang terjadi (Pasal 188 ayat (1) KUHAP) yang terdapat dalam isi short message service dan berada dalam alat komunikasi berupa hand phone.  2. Kekuatan pembuktian dari short message service (SMS) harus dihubungkan dengan beberapa prinsip pembuktian yang diatur dalam KUHAP, antara lain: asas proses pemeriksaan perkara pidana ialah untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran sejati, asas keyakinan hakim dan asas batas minimum pembuktian. Berdasar prinsip-prinsip pembuktian ini, Short Message Service (SMS) mempunyai nilai kekuatan pembuktian dalam suatu perkara pidana namun tidak secara berdiri sendiri tapi dihubungkan dengan alat bukti yang lain berupa keterangan saksi dan keterangan ahli.Kata kunci: short message service, sms, Pasal 184 KUHAP