cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 Bachmid, Andre
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21405

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana proses penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan apa saja dasar  pertimbangan para pihak memilih arbitrase, yang dengan menggubnakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase yaitu pertama mengajukan permohonan arbitrase dengan memuat nama lengkap dan tempat tinggal kedua belah pihak yang berselisih, uraian singkat tentang duduknya perkara, dan apa yang dituntut. Kemudian para pihak menunjuk arbiter dan setelah itu proses pemeriksaan dan persidangan. Ketua badan arbitrase memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase pada waktu yang ditetapkan selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya perintah itu. Kedua belah pihak di muka sidang majelis arbitrase terlebih dahulu akan mengusahakan terjadinya perdamaian dan jika berhasil akan dibuat akta perdamaian. Dan jika tidak berhasil, majelis arbitrase akan meneruskan pemeriksaan terhadap pokok sengketa yang dimintakan keputusan. Dan apabila majelis arbitrase menganggap pemeriksaan telah cukup ketua akan menutup pemeriksaan itu dengan menetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan yang diambil oleh majelis. 2. Dasar pertimbangan para pihak dalam memilih arbitrase yaitu ketidak percayaan pada pengadilan negeri, prosesnya cepat, dilakukan secara rahasia, bebas memilih arbiter, diselesaikan oleh ahlinya, merupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding), biaya lebih murah, bebas memilih hukum yang diberlakukan, eksekusinya mudah, kepekaan arbiter, kecenderungan yang modern.Kata kunci: arbitrase; senketa bisnis;
TANGGUNG JAWAB HUKUM OLEH PRODUSEN TERHADAP KERUSAKAN BARANG YANG DIKONSUMSI KONSUMEN Lumoindong, Joshua Morris
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21396

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab produsen-pelaku usaha dalam hubungannya dengan perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung jawab hukum oleh produsen terhadap kerusakan barang yang dikonsumsi konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab produsen-pelaku usaha atas timbulnya kerugian pada pihak konsumen sebagai akibat dari produknya, baik kerugian materiil maupun imateriil yang diderita konsumen akibat memakai atau mengonsumsi produk yang cacat yang dihasilkan dan atau diperdagangkan produsen-pelaku usaha. Tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi hanya dapat dibedakan, dimana tanggung jawab produk merupakan sebagian dari cakupan pengertian perlindungan konsumen. Pelaku usaha, Konsumen, Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. 2. Tanggung jawab hukum oleh pelaku usaha terhadap kerusakan barang yang dikonsumsi oleh konsumen berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, adalah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Produsen,Kerusakan Barang, Dikonsumsi Konsumen
TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Nangin, Sandy S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat Internet Banking bagi nasabah dan bank dalam transaksi perbankan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan melalui Internet Banking berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Manfaat Internet Banking bagi nasabah yaitu dapat melakukan transaksi perbankan di mana saja dan kapan saja asalkan ada jaringan internet, proses transaksi perbankan menjadi lebih cepat dan tidak harus datang ke bank. Sedangkan bagi bank menurunkan biaya transaksi, meningkatkan image masyarakat terhadap bank dan mendapatkan nasabah-nasabah baru yang membutuhkan fasilitas Internet Banking. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan melalui Internet Banking belum diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 namun undang-undang ini mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 12 miliar rupiah terhadap semua perbuatan transaksi elektronik yang melanggar hukum.Kata kunci: internet banking; informasi dan transaksi elektronik;
KEDUDUKAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Samsu, Hariyani
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21392

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kekerasan yang dialami oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan LGBT di Indonesia dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk kekerasan yang dialami oleh kaum LGBT di Indonesia adalah Kekerasan psikis, fisik, ekonomi, budaya dan seksual. kekerasan yang terjadi pada LGBT makin menempatkan pada LGBT pada posisi termajinalisasi dan terbordinasi. Hal ini tampak pada respon keluarga dan teman sebagai lingkungan terdekat LGBT yang diharapkan dapat memberkan pertolongan ketika LGBT menghadapi masalah justru menolak untuk membantu dan bahkan menjadi pelaku utama dalam kekerasan. 2. Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia yang ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia adalah dimana Peraturan Undang-Undang Indonesia hanya menetapkan dua jender saja, yaitu pria dan wanita. Hal ini dapat ditafsirkan dari pencantuman tegas tentang pria dan wanita dalam Undang-undang Perkawinan (UU No. 1/1974) dan ketentuan serupa mengenai isi kartu penduduk yang ditetapkan dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23/2006). Hubungan seks suka sama suka antara orang dewasa (dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23/2002 ditetapkan sebagai umur 18 tahun) yang memiliki jenis kelamin atau jender yang sama tidak dianggap melanggar pasal pidana dalam KUHP, yang sebagian besar merupakan adaptasi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indië (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda). Tidak ada undang-undang anti-diskriminasi yang didasarkan pada orientasi seksual atau identitas gender. Secara teori, terdapat jaminan perlindungan terhadap praktek diskriminasi atas dasar apapun, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999). Sama halnya dengan Undang-undang Tenaga Kerja (UU No. 13/2003) melarang diskriminasi dalam hubungan kerja. Namun hal ini sangat sedikit diketahui di lingkungan komunitas LGBT, dan belum pernah diterapkan di pengadilan dalam perkara yang menentang diskriminasi terhadap kelompok LGBT.Kata kunci: Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, di Indonesia, Perspektif Hak Asasi Manusia
ANALISIS YURIDIS TENTANG UPAYA KEHAMILAN DILUAR CARA ALAMIAH (INSEMINASI BUATAN) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Mariso, James Hokkie
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21406

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengeahui bagaimanakah penerapan pelaksanaan inseminasi buatan di Indonesia menurut UU No. 36 Tahun 2009 dan bagaimanakah kedudukan status dan hak bagi anak hasil inseminasi buatan bila benih berasal dari variasi donor, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya Inseminasi Buatan merupakan suatu penemuan manusia di bidang sains yakni teknologi reprodusksi dan dapat dijadikan solusi bagi pasangan suami istri yang mengalami kesulitan untuk memiliki keturunan bahkan mengalami kemandulan (Infertilitas). Pelaksanaan Inseminasi Buatan di Indonesia hanya diperbolehkan dengan mengambil sperma/mani laki-laki atau ovum/sel telur perempuan, lalu dimasukkan dalam suatu alat atau rahim perempuan dalam waktu beberapa hari lamanya melalui suatu proses dan fase pembuahan. Di Indonesia pelaksanaan Inseminasi Buatan melalui cara Surrogate Mother (Ibu Pengganti) tidak diperbolehkan dan diharamkan menurut Norma Hukum dan Agama. 2. Hak mewarisi anak hasil proses bayi inseminasi buatan yang menggunakan sperma suami, kedudukan status hukum anak jenis ini dikatakan sebagai anak sah dan dapat disamakan dengan anak kandung yang berhak untuk mendapatkan warisan orang tua kandungnya apabila orang tuanya (pewaris) telah meninggal dunia (Pasal 830 KUH Perdata).Hak mewarisi anak hasil proses bayi inseminasi buatan yang menggunakan sperma donor yaitu status anak itu menjadi anak yang sah apabila melalui pengakuan berhak mendapat warisan dari orang tua yang mengakuinya (Pasal 280 KUH Perdata) sedangkan anak zina tidak memiliki hak waris dari orang tua yuridisnya ia hanya berhak mendapatkan nafkah seperlunya (Pasal 867 ayat (1) KUH Perdata). Hak mewarisi anak dari hasil proses bayi Inseminasi Buatan yang menggunakan Surrogate Mother (Ibu Pengganti) yaitu, dimana status anak tersebut dianggap sebagai anak sah dan mendapatkan hak waris dari orang tua biologis yang menitipkannya (Pasal 830 KUH Perdata).Kata kunci: inseminasi buatan; kesehatan
KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN PERUSAKAN FUNGSI TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR Rumuat, Fransiska Clodia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21397

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai kewajiban membayar ganti rugi akibat melakukan perusakan fungsi tanah menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air dan bagaimanakah kedudukan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas perusakan fungsi tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban membayar ganti rugi akibat melakukan perusakan fungsi tanah menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah Dan Air, dapat dikenakan kepada pemerintah dan/atau  pemerintah  daerah  dan setiap orang yang mengakibatkan kerusakan fungsi tanah pada lahan serta menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan.  2. Pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas perusakan fungsi tanah, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan fungsi tanah pada lahan. Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu dapat dilakukan pada tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah. Hak gugat masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugiana kibat kerusakan fungsi tanah pada lahan. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Hak gugat organisasi dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi tanah, organisasi yang beraktivitas pada konservasi tanah dan air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi tanah pada lahan dan/atau bangunankonservasi tanah dan air. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses peradilan.Kata kunci:  Ganti Rugi, Perusakan Fungsi Tanah, Konservasi Tanah dan Air.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK ASASI PEREMPUAN BERDASARKAN CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMAN Sondakh, Tiffany R. D.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21402

Abstract

Dihadapan Tuhan baik perempuan maupun laki-laki mempunyai hak asasi yang sama sebagai manusia hal ini telah ditegaskan oleh deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia (DURHAM) yang sudah di ratifikasi dengan undang-undang nomor 39 Tahun 1999. Pasal 1 ayat 1 undang-undang 39 Tahun 1999 menyatakan 1999 Pasal 1 ayat 1 memberikan pengertian tentang hak asasi manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara[1] . secara khusus hak asasi perempuan telah diatur dalam Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Woman. Berdasarkan hal tersebut skripsi ini ditulis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terjadi pelanggaran terhadap HAM perempuan. pelanggaran yang paling menonjol yaitu perdagangan perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan. walaupun dalam CEDAW telah membaerikan perlindungan khusus terhadap HAM perempuan yaitu perlindungan Hak Sipil dan Politik, perlindungan HAM EKOSOB dan perlindungan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.Kata Kunci : Hak Asasi Perempuan; perlindungan Hukum[1]  Undang Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia  Pasal 1 ayat 1  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999
KEDUDUKAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI WADAH KERJASAMA ANTAR NEGARA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL Cornelesz, Ade Tiara Puteri
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21393

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  kedudukan, fungsi dan kekuasaan hukum organisasi internasional sebagai wadah kerjasama antar negara dan bagaimana subyek, obyek dan sumber hukum organisasi internasional dalam kaitannya dengan kerjasama antar negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Organisasi Internasional sebagai wadah kerjasama antar negara memiliki  kedudukan, fungsi dan kekuasaan hukum, dalam arti bahwa Organisasi Internasional yang memiliki personalitas hukum dalam hukum internasional, yang   pada hakikatnya dapat menciptakan berbagai hak dan kewajiban seperti kemampuan untuk membuat perjanjian internasional, hak untuk menikmati keistimewaan dan kekebalan diplomatik, hak locus standi secara terbatas di Mahkamah Internasional, kemampuan untuk mengajukan tuntutan, serta adanya kewajiban dalam arti adanya tanggung jawab dari organisasi internasional untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak sah.  2. Berkaitan dengan kerjasama antar negara, organisasi internasional sebagai subjek dalam arti yang luas adalah  organisasi yang dibentuk oleh negara-negara yang biasa disebut dengan istilah “public international organization”, tetapi juga yang dibentuk oleh badan-badan  non-pemerintah atau “private internasional organization”. Sedangkan obyek hukum organisasi internasional adalah negara, baik sebagai anggota organisasi internasional atau bukan, dan sumber hukum dari organisasi internasional adalah instrumen pokok atau ketentuan-ketentuan yang dimiliki dan mengatur keberadaan organisasi internasional tersebut.Kata kunci: Kedudukan, Organisasi Internasional, Kerjasama, Antar Negara ,  Hukum Internasional.
PERAN KESALAHAN KORBAN DALAM PERBUATAN KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (PASAL 359 KUHP) (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 354 K/KR/1980) Opit, Joy Deres Yudhaclaus
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21407

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran kesalahan korban dalam perbuatan karena kealpaan (kelalaian) mengakibatkan matinya orang (Pasal 359 KUHP) dan bagaimana penerapan peran korban dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuyridis normatif, disimpulkan:  1. Dalam tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) menyebabkan orang lain mati, kesalahan korban tidak mempunyai peran yang dapat menghapuskan kesalahan pelaku; di mana hal ini juga didukung oleh penelitian victimology (ilmu tentang korban) yang menyatakan sebagai salah satu tipe korban yaitu korban yang turut mempunyai andil untuk terjadinya kejahatan, sehingga kesalahan terletak pada pelaku dan korban. 2. Penerapan peran kesalahan korban dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 354 K/Kr/1980, tanggal 21 Januari 1981, yaitu Mahkamah Agung menegaskan bahwa adanya kesalahan korban tidak menghapuskan kesalahan terdakwa.Kata kunci: Peran kesalahan, korban, kealpaan, matinya orang lain
ANALISIS YURIDIS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KERUSAKAN TANAH AKIBAT LIMBAH INDUSTRI Utubira, Myger Vichris
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah akibat limbah industri dan bagaimanakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan kerusakan tanah akibat limbah industri. Dcengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan tanah akibat limbah industri pemerintah telah berupaya dengan cara membentuk berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup antara lain Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa, serta Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta menetapkan standar instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain menjadi tanggung jawab pemerintah, kewajiban melakukan pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah dibebankan kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa. 2. Dalam mengendalikan kerusakan tanah akibat limbah industri pemerintah dalam hal ini Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah di daerahnya. Gubernur melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas kabupaten dan kota. Menteri dan/atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab, melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas propinsi. Pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah dilakukan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang tercantum di dalam izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan serta pemenuhan kriteria baku kerusakan tanah bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin. Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah dilakukan secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah dan secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.Kata kunci: Pencegahan dan Penanggulangan, Kerusakan Tanah, Limbah Industri.

Page 83 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue