cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
KEDUDUKAN HUKUM DARI KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PASAL 189 KUHAP Rampen, Dea Andrisia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19960

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 189 KUHAP dan bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 189 KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 189 KUHP adalah merupakan bagian dari alat bukti dalam persidangan, dimana Ketua sidang, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, terikat dan terbatas hanya diperbolehkan mempergunakan alat-alat bukti yang ditentukan. Pasal 184 ayat (1) secara rinci atau “limitatif” telah menetapkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu 1) Keterangan saksi, 2) Keterangan ahli, 3) Surat, 4) Petunjuk, dan 5) Keterangan terdakwa. 2. Kekuatan hukum pembuktian dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti  harus disesuaikan dengan penegasan yang dirumuskan pada Pasal 189 ayat (4) bahwa: Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Ketentuan ini juga sama dengan yang diatur pada Pasal 308 HIR yang menegaskan: Untuk dapat menghukum terdakwa, selain daripada pengakuannya harus dikuatkan pula dengan alat-alat bukti yang lain.  Demikian juga Pembuktian dengan alat bukti di luar jenis alat bukti yang ditentukan pada Pasal 184 ayat (1) tidak mempunyai nilai serta tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang mengikat.Kata kunci: alat bukti, keterangan terdakwa
ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i4.20513

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimana prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek hukum, pemindahan ha katas tanah, proses lelang.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 Usman, Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain (Kajian Putusan Pidana Nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto) dan bagaimana tanggung jawab hukum pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Kajian Putusan Pidana Nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  1. Pengaturan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana di dalam surat Dakwaan oleh Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. 2.  Tanggung jawab hukum pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dalam kajian putusan pidana nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto sesuai dengan pasal yang didakwakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana sehingga dinyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, dengan mempertimbangkan adanya keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti. Dan dipidana penjara 1  (satu) tahun 3 (tiga) bulan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.Kata kunci: Tanggungjawab hukum, pengemudi, kendaraan bermotor, kelalaian, kematian.
UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 Piter, Paulus A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20356

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh hakim melalui pengadilan hubungan industrial dan bagaimana upaya hukum terhadap putusan hakim dalam penyelesaian hubungan industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh hakim melalui pengadilan dapat dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa dan acara cepat berdasarkan hukum acara perdata yang dimulai dengan upaya perdamaian kepada para pihak yang berselisih. Apabila terjadi perdamaian dibuat akta perdamaian oleh para pihak. Apabila tidak terjadi perdamaian dilanjutkan sesuai hukum acara perdata sampai pada pengambilan putusan oleh hakim. Putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan hakim tingkat Pengadilan Negeri. Yang ada hanyalah upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, itupun hanya menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan untuk putusan perselisihan kepentingan dan perselisihanh antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Putusan hakim Pengadilan Negeri merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.Kata kunci: Upaya Hukum, Penyelesaian, Perselisihan, Hubungan Industrial
YURISDIKSI NEGARA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN ILLEGAL FISHING DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1983 Repi, Ester
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Laut Mengenai Hak dan Kewajiban Negara di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagaimanakah penerapan yurisdiksi Negara Terhadap Pelaku Kejahatan Illegal Fishing Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang ZEE, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Berkaitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Konvensi Hukum Laut PBB 1982,  pada intinya menentukan  bahwa setiap negara pantai memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal. 55-75. Indonesia juga telah melakukan implementing legislation, yaitu  dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi (ZEEI), demikian juga Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.  2. Yurisdiksi  Terhadap Pelaku Kejahatan Illegal Fishing  dapat dilakukan berdasarkan pengaturan Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS), sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang ZEEI, Indonesaia dapat melaksanakan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal. 4 dan pasal-pasal terkait lainnya, sedangkan aparatur penegak hukum Republik Indonesia yang berwenang, dapat mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.  Kata kunci: illegal fishing, zona ekonomi eksklusif
PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP KREDITUR Pangemanan, Alventura Bernard
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor akibat pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan dan bagaimana Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor yang dirugikan akibat adanya pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan yang beritikad baik dapat dilihat dari Pasal 1341 ayat (2) KUH Perdata yang menyebutkan: “hak-hak yang diperolehnya dengan itikad baik oleh orang-orang pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang batal itu, dilindungi”, dengan demikian pihak yang beritikad baik akan dilindungi haknya dengan cara tidak mencabut hak-haknya dalam perjanjian hak tanggungan. Perlindungan hukum atas haknya untuk dapat tetap memegang objek jaminan adalah berdasar pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat mengenai hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk hal-hal yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Kreditor sebagai pihak yang berpiutang tetap dilindungi haknya sebagai pemegang hak tanggungan sampai debitor melunasi hutang-hutangnya pada saat yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian kredit. 2. Apabila terjadi bantahan akibat gugatan yang diajukan yang pada akhirnya gugatan tersebut masuk ke pengadilan dan putusan pengadilan memenangkan gugatan pihak ke tiga tersebut, maka kreditor yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi untuk menyelesaikan persoalan yaitu melalui banding dan melalui Mahkamah Agung untuk kasasi. Hal ini dikarenakan penjualan melalui lelang termasuk dalam penjualan perdata dan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah upaya hukum dalam ruang lingkup hukum acara perdata.Kata kunci: Pembatalan lelang, eksekusi hak tanggungan, akibat hukum, kreditur
ASPEK HUKUM TENTANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH MENURUT UU No. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Sorongan, Vanda Cecilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20352

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penerapan penanaman modal di daerah dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia dan kendala-kendala apa saja yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aspek hukum penerapan penanaman modal di daerah dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia saat ini diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 1 ayat (1)) bahwa: Penanaman   modal   adalah   segala   bentuk   kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 diatur bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 2. Kendala-kendala yang masih muncul dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di daerah yaitu: 1) Masih banyak peraturan di daerah yang menghambat datangnya penanam modal; 2) Rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan; 3) Kualitas SDM yang relatif masih rendah; 4) Masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti masih adanya masalah sertifikasi, izin bangunan dan zonasi lahan; 5) Kurangnya dukungan infrastruktur sebagai pendukung utama investasi di bidang industri.Kata kunci: Aspek hukum, penanaman modal, daerah
SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN SIARAN IKLAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Kandyoh, Bernadi Valenbrill
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pembuatan siaran iklan niaga menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan bagaimana sanksi hukum atas pelanggaran dalam pembuatan siaran iklan niaga menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hukum dalam pembuatan siaran iklan niaga terdiri dari pelanggaran hukum administratif dan pelanggaran hukum pidana. Pelanggaran hukum administratif, seperti siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak. Lembaga Penyiaran tidak menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. Tidak dilaksanakannya pembagian waktu untuk siaran iklan niaga siaran iklan layanan masyarakat oleh Lembaga Penyiaran Lembaga swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, serta materi siaran iklan tidak menggunakan sumber daya dalam negeri. 2. Tindak pidana dalam kegiatan siaran iklan niaga, seperti melakukan promosi yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama, ideologi, pribadi, atau kelompok. Promosi minuman keras atau zat adiktif; rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Terjadi pelanggaran atas larangan bahwa waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.Kata kunci:  Saksi Hukum, Pelanggaran, Pembuatan Siaran Iklan Niaga,  Penyiaran
HAK MENDAPATKAN REHABILITASI DAN KOMPENSASI AKIBAT PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN YANG SALAH OLEH KPK MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2002 Usman, Muhammad Rezah
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dan bagaimana hak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi akibat penyelidikan, penyidik serta penuntutan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan koridor hokum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah: a. Melakukan koordinasi dengan instansi lain, b. Melakukan supervisi dengan BPK, Inspektorat Departemen dan Lembaga , d. Non Departemen, e. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, f. Melakukan tindak pencegahan, g. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara. 2. Pemberian rehabilitasi menurut ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP, apabila seseorang yang diadili oleh pengadilan diputus bebas (prijspraak) atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) maka kepadanya harus diberikan rehabilitasi yang secara sekalipun dicantumkan dalam putusan pengadilan (vonis vendict). Tuntutan ganti kerugian atau (kompensasi) adalah hak korban untuk menuntut misalnya korban berupa individu atau perorangan, badan hukum, dan lain-lainnya. Dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan: Dalam hal seseorang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi adalah bertentangan dengan undang-undang yang berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.Kata kunci: rehabilitasi; kompensasi; kpk
TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG No. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Paath, Michiko Indria
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan hidup menurut ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP dan bagaimana analisa hukum terhadap unsur tindak pidana lingkungan menurut UU No. 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu undang-undang administrasi bersanksi pidana yang dikelompokkan sebagai undang-undang pidana khusus karena terdapat di luar kodifikasi. Sebagai undang-undang pidana khusus, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini memiliki kekhususan yang menyimpang dari ketentuan KUHP sebagai induk hukum pidana materil ataupun berbeda ketentuannya secara formil seperti yang ditentukan KUHAP. 2. Pengaturan tindak pidana menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur hal-hal yang secara khusus (lex spesialis) dan tidak diatur di dalam KUHP secara umum, pengaturan lex spesialis tersebut dimaksudkan karena masalah lingkungan hidup menyangkut kepentingan umum sehingga diatur hal-hal yang dikecualikan. Selain itu, masalah tindak pidana dalam lingkungan hidup saat ini merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan pun harus dilakukan luar biasa pula, yakni dengan mencantumkan hal-hal yang tidak diatur di dalam KUHP.Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Korporasi, Pengelolaan Lingkungan Hidup

Page 82 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue