cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
KAJIAN YURIDIS KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Hasan, Lutfia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum suatu perkawinan yang sah menurut KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan dan bagaimana kekuasaan orang tua terhadap anak menurut KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum suatu perkawinan yang sah menurut KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan adalah akibat hukum terhadap hubungan suami istri, akibat hukum terhadap harta benda dalam perkawinan dan akibat hukum terhadap anak dalam perkawinan. Akibat hukum terhadap hubungan suami istri di mana suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi istri. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan keluarga dan mempunyai kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga. Akibat hukum terhadap harta benda dalam perkawinan, di mana harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan di bawah penguasaan masing-masing. Akibat hukum terhadap anak dalam perkawinan di mana orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak sampai dewasa, kawin dan mandiri dan anak dewasa wajib memelihara orang tua. 2. Kekuasaan orang tua terhadap anak menurut KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan adalah kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak, kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak dan kekuasaan orang tua sebagai kewajiban memelihara dan memberi bimbingan terhadap anak-anaknya yang belum cukup umur menurut kemampuannya. Kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak berada kepada kedua orang tua sepanjang orang tua menjalankan kewajiban-kewajiban terhadap anak-anaknya dengan baik. Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak yakni mengurus harta kekayaan anak sampai anak dewasa atau telah kawin.Kata kunci: Kajian Yuridis, Kekuasaan Orang Tua, Anak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERBANKAN OLEH LEMBAGA PERJANJIAN SIMPANAN (LPS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 Kembuan, Thovan Yosua
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan nasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan oleh LPS berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yurids normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan nasional yakni dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak diatur secara tegas. Menurut para ahli hukum, hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah hubungan kontraktual yang didasarkan atas kepercayaan antara debitur dan kreditur. Di satu sisi nasabah penyimpan dana sebagai kreditor sedangkan bank sebagai debitur. Di sisi lain nasabah peminjam dana sebagai debitur sedangkan bank sebagai kreditur. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan oleh LPS dilakukan ketika terjadi penutupan bank gagal (dilikuidiasi) atau dicabut izin usahanya, sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan bagi bank umum maksimal 7% setahun untuk simpanan Rupiah dan 2.7% pertahun untuk simpanan valuta asing. Simpanan di BPR tingkat bunga maksimal 10.25% setahun dengan jumlah maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masing-masing nasabah.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Perbankan, Lembaga Perjanjian Simpanan
TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN LEGALISASI (WAARMERKING) AKTE BAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Lombogia, Indry
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dan bagaimana kekuatan akta dibawah tangan yang dilegalisasikan oleh  notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta yang dibuat di bawah tangan adalah suatu tulisan yang memang sengaja untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa atau kejadian dan ditandatangani, maka di sini ada unsur yang penting yaitu kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan akta itu. Keharusan adanya tanda tangan adalah bertujuan untuk memberi ciri atau untuk menginvidualisir suatu akta. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan, Akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, meupakan bukti sempurna seperti akta autentik. 2. Fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan adalah untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak, dan isi akta tersebut dijelaskan oleh Notaris, sehingga penandatangan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya tersebut, dan penandatangan adalah benar-benar orang yang namanya tertulis dalam keterangan akta tersebut. Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban membuktikan, menilai dapat tidaknya diterima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktiannya setelah diadakan pembuktian. Hakim secara ex officio pada dasarnya tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris jika tidak dimintakan pembatalan oleh para pihak.Kata kunci: Tinjauan yuridis, pembuktian legalisasi, akte bawah tangan, jabatan notaris.
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRI Gobel, Theza Nabbillah
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i1.22843

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimanakah pengaturan Perkawinan di Indonesia dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap nikah siri yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Islam mengatur tentang perkawinan sebagai Munakahat dan menentukan arti pentingnya ijab dan kabul untuk mencapai keabsahan perkawinan. Namun, hukum negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menentukan keabsahan perkawinan bilamana perkawinan itu dicatat. 2. Nikah siri adalah praktik pernikahan yang tidak dicatat sebagaimana ditentukan dalam Hukum Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, karena tidak dicatat, maka nikah siri tidak sah menurut hukum negara.Kata kunci: islam; hukum Islam; siri;
PELAKSANAAN HUKUMAN RAJAM TERKANDUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH YANG HARUS DIPENUHI KAJIAN HUKUM ISLAM Hunta, Rifka Wiranti
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22763

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dalil tentang kewajiban pelaksanaan hukuman rajam dalam hukum Islam dan bagiamana ketentuan kandungan asas praduga tak bersalah yang harus dipenuhi dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalil atau dasar tentang kewajiban pelaksanaan hukuman rajam dalam Hukum Islam adalah wahyu illahi yang diturunkan dari langit berupa surat-surat dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW yang antara lain larangan perbuatan keji (zina, perzinaan) dan hukumannya, bagi pelaku tahisyah pezina laki-laki/perempuan bagi penuduh zina (qadzaf), hukum li’an, dan tundukan dusta. Hukuman rajam bagi umat Islam merupakan hukuman yang sangat berat (sadir), hal ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis SAW (pelanggar susila berat). Pelaksanaan hukuman rajam yaitu pelakunya setelah melalui proses dan dijatuhi hukuman rajam oleh penguasa (hakim), lalu ditanam sebatas dada di tempat terbuka selanjutnya dilempari batu oleh siapa saja yang lewat; terutama saksi-saksi, penguasa hingga mati. 2. Dalam hadis Rasulullah SAW menyebutkan asal semua perkara dan semua perbuatan adalah ibadah kecuali perkara dan perbuatan yang telah ditentukan hukumnya secara pasti. Inilah sebagai dasar penerapan asas kepastian hukum atau dasar hukum asas praduga tak bersalah. Untuk itu perlu adanya pembuktian tentang perbuatan terdakwa bersalah. Sebagai rujukan bahwa hukum Islam menerapkan asas praduga tak bersalah mengacu pada hadis Rasulullah SAW, meminta penjelasan kepada saksi-saksi, dan imam.Kata kunci: Pelaksanaan hukuman rajam, asas-asas praduga tak bersalah, kajian Hukum Islam
PERESAHAN KETENANGAN RUMAH (HUISVREDEBREUK) DALAM PASAL 167 AYAT (1) KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (KAJIAN PUTUSAN MA NO. 64/PK/PID/2016) Rengkuan, Christy Natalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22834

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik putusan tindak pidana peresahan ketenangan rumah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 64/PK/Pid/2016, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP adalah secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain,  dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi, dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi; di mana sebagai salah satu kejahatan terhadap ketertiban umum, maka yang dilindungi oleh pasal ini bukan hak milik atas rumah dan sebagainya, melainkan ketenangan pemakai  rumah dan sebagainya untuk dengan tenteraman berada di tempat itu, malahan apakah penempatan rumah dan sebagainya didasarkan atas suatu hak atau tidak, adalah tidak menjadi soal. 2. Praktik Pengadilan Negeri Kediri dalam putusan No. 66/Pid.B/2015/PN.Kdr, 3 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi Surabaya No. 496/Pid/2015/PT.Sby, tanggal 7 Oktober 2015, dan putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung No. 64/PK/Pid/2016 tentang Pasal 167 ayat (1) KUHP, telah sekaligus mempertimbangkan masalah keperdataan, yaitu siapa yang berhak atas tanah dan bangunan, sehingga merupakan putusan yang berbeda atau menyimpang dari yurisprudensi dan pendapat ahli hukum pada umumnya.Kata kunci: peresahan ketenangan rumah; ketertiban umum;
PERTANGGUNG JAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE DIBIDANG PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Massie, Yohanes Petra
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22751

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pertanggung-jawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE dibidang perbankan dan bagaimana proses penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan ITE dibidang perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk Pertanggung-jawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE dibidang perbankan yaitu pertanggung-jawaban pidana yang meliputi mencegah dan memberantas beberapa aspek antara lain: menghimpun dana tanpa izin usaha perbankan, kejahatan tentang rahasia perbankan, kejahatan menyangkut catatan pembuktian dan laporan bank, kejahatan penyalahgunaan kewenangan jabatan, tindak pidana melaksanakan langkah-langkah untuk pematuhan peraturan bank, penyalahgunaan kartu kredit, dan tindak pidana oleh pihak terafiliasi. Selanjutnya pertanggung-jawaban perdata yang meliputi kewajiban bank memberikan informasi mengenai produk bank tentang manfaat dan resiko yang melekat pada produk tersebut, kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai simpanan dari nasabah penyimpan kepada ahli warisnya, dan tanggung jawab bank untuk mengganti segala kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan ITE. 2. Proses penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan ITE dibidang Perbankan meliputi: a) Proses hukum acara pidana cenderung menitikberatkan pada saknsi pidana dan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan ITE dibidang perbankan serta adanya denda terhadap kerugian yang ditimbulkan. b) Proses hukum acara perdata cenderung terhadap penuntutan penyelesaian hukum dan mendapatkan kerugian atas hak-hak nasabah akibat kejahatan ITE. c) Proses penyelesaian alternatif atau non litigasi (arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi) ini cenderung mudah dan murah sehingga banyak diminati juga proses penyelesaiannya melibatkan para ahli sehingga mempercepat tercapainya suatu penyelesaian dibidangnya yang adil.Kata kunci: Pertanggung Jawaban Bank, Nasabah, Korban Kejahatan ITE Perbankan.
KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI INVESTOR ASING DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA Sutrisno, Ardhiya Juningsi
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22825

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum pemberian hak atas tanah bagi investor asing  dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia khususnya Pemahaman  terhadap aturan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di Indonesia dan UUPA terutama  ditingkat pelaksana, misalnya pemahaman terhadap aturan-aturan investasi khususnya yang diatur melalui UUPA & UUPM baik oleh pihak Investor itu sendiri, maupun oleh pejabat pemerintahan di Daerah baik itu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota serta Pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris). 2. Kepastian hukum pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia diatur melalui Pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal bahwa Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:  kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Demikian juga padaPasal 4 ayat 2 UUPM, mengatur bahwa Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.Kata kunci: Kepastian hukum, Pemberian hak atas tanah, investor asing, penanaman modal
PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Lasut, Patrichia Weyni
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i1.22848

Abstract

Penelitiannini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa gugatan atas pelanggaran merek terdaftar di pengadilan niaga dan bagaimana  tata cara gugatan atas pelanggaran merek  terdaftar pada pengadilan niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek di pengadilan niaga dapat dilakukan apabila pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:  gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Tata cara gugatan pada pengadilan niaga atas pelanggaran merek, diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.Kata kunci:  Penyelesaian   Sengketa,   Gugatan,   Pelanggaran Merek,  Merek Dan Indikasi Geografis
KAJIAN YURIDIS TERHADAP JAMINAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI PENYANDANG CACAT/FISIK Tambariki, Aldi H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22770

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi penyandang cacat di bidang Pendidikan dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi hak asasi penyandang cacat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Agar pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud dengan optimal, diperlukan penegakan hukum dan peran serta pihak terkait, seperti Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan masyarakat. Selain itu pihak terkait juga harus bersama-sama meningkatkan komitmennya dalam upaya mewujudkan materi muatan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara konsekuen dan konsisten. 2. Perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas diatur secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 10 November 2011, dimana konvensi internasional tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sejak tanggal 30 Maret 2007 di New York. Pengaturan mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus mencakup perlindungan terhadap hak asasi penyandang disabilitas yang sama dan setara dengan hak asasi manusia pada umumnya.Kata kunci: Kajian Yuridis, Jaminan dan Perlindungan Hukum, Hak Asasi, Penyandang Cacat/Fisik.

Page 86 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue