Articles
1,270 Documents
PROBLEMATIKA HUBUNGAN SEKSUAL SESAMA JENIS DALAM PRESPEKTIF HUKUM
Basalamah, Sarah
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22839
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika hubungan seksual sesama jenis dalam prespektif hukum positif dan bagaimana problematika hubungan seksual sesama jenis dalam prespektif hukum Islam di mana dengan metode peneleitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Berbagai penjelasan diatas memberikan kesimpulan bahwa antara hukum positif dan hukum Islam sama-sama melarang perkawinan sesama jenis karena tidak sesuai dengan hukum perkawinan dari keduanya yang sama-sama meregulasi perkawinan itu antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heteroseks). Hal ini dibuktikan dengan pelbagai peraturan- peraturan yang telah ada. Dalam hal ini perkawinan dalam hukum Islam mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan perkawinan dalam hukum positif mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam hukum positif, perilaku seksual sejenis masuk dalam kategori perbuatan pidana pencabulan dan di pidana penjara selama lima tahun. Akan tetapi dalam Kitab Undang-undang pidana tidak mengatur secara mendetail hukuman bagi pelaku homoseksual yang cukup umur (dewasa). 2. Dalam hukum Islam, para ulama fiqh sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseks/gay adalah, yang pertama dibunuh secara mutak. Kedua, dihad sebagaimana had zina, bila pelakunya jejaka ia didera, bila pelakunya muhsan ia harus di hukum rajam. Ketiga, dikenakan hukuman ta’zir. Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa had homoseks adalah rajam dengan batu sampai mati, baik pelakunya seorang jejaka maupun orang yang telah menikah. Menurut Abu Hanifah, pelaku homoseks/gay harus diberi sanksi berupa ta’zir. Ta’zir merupakan hukuman yang bertujuan edukatif, dan berat ringannya diserahkan kepada pengadilan (hakim)
TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI NEGARA LAIN
Karundeng, Ireine Tiara
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i9.22757
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tugas dan fungsi perwakilan diplomatik sebagaimana telah diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan nasional dan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1.Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dilaksanakan sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Untuk negara Republik Indonesia pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik didasarkan pula pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.2.Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi kepentingan warga negara Indonesia di negara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di mana perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri dan memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.Kata kunci: Tugas dan fungsi, Perwakilan Diplomatik, warga negara Indonesia, Negara lain.
STATUS HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERLIBAT DALAM ORGANISASI TERORIS INTERNASIONAL
Samu, Kifly Arafat
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana status hukum WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar negeri dalam kaitannya dengan organisasi teroris internasional dan bagaimana bentuk perlindungan Negara terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri yang terdampak oleh organisasi teroris internasional, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar negeri dapat dikenakan pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana pemberlakuan asas nasional aktif/asas personalitas. Seorang WNI dapat diberikan status sebagai tersangka oleh Kepolisian RI yang kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian dapat meminta bantuan International Criminal Police Organization (ICPO) & NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice. Ditjen Keimigrasian memasukan nama beserta biodata WNI ke dalam Daftar Pencegahan dan dapat dilakukan Penarikan Dokumen Perjalanan yaitu Paspor. 2. Upaya perlindungan oleh negara dalam melindungi WNI dari dampak yang timbul oleh adanya aksi terorisme di luar negeri dilakukan melalui Perwakilan negara RI di negara yang di tempati WNI. Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan perlindungan, bantuan, dan menghimpun WNI di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia dengan biaya ditanggung negara sebagaimana amanat undang-undang UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.Kata kunci: terorisme; warga negara indonesia;
PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ANTARA PEMILIK DENGAN PENANAM MODAL MELALUI ARBITRASE
Panjaitan, Ivan R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal melalui arbitrase antara pemilik dan penanam modal di Indonesia dan apa saja faktor yang berpengaruh pada penanaman modal di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Penanaman Modal melalui arbitrase antara pemilik dan penanam modal di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan pengadilan. Penyelesaian melalui arbitrrase dirasakan lebih praktik, cepat, murah oleh karenanya banyak pihak yang cenderung menggunakan arbitrase. Para arbiter yang ditunjuk merupakan orang-orang yang mempunyai keahlian besar mengenai permasalahan yang disengketakan. 2. Faktor-faktor yang berpengaruh pada penanaman modal di Indonesia yakni stabilitas politik, ekonomi dan sosial, Kepastian dan penegakan hukum; kondisi Infrastruktur; Regulasi di bidang perpajakan (pajak daerah dan retribusi); perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Good Corporate Governance oleh birokrat dalam birokrasi, baik kementerian, pemerintah pusat, dan penegakan hukum.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, penanaman modal, pemilik dan penanaman modal, Arbitrase
HIBAH KEPADA ANAK DEWASA ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT ORANG TUA BERCERAI
Ekel, Mercy A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan anak dewasa menurut KUHPerdata, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan bagaimana hibah kepada anak dewasa atas permasalahan harta bersama akibat orang tua bercerai. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, disimpulkan: 1. Anak dewasa tidak mempunyai hak atas harta bersama akibat orang tua bercerai. 2. Hibah kepada anak dewasa dijadikan sebagai solusi atas permasalahan harta bersama terdiri dari 3 (tiga) solusi: hibah, hibah wasiat, dan melalui putusan pengadilan. Sampai saat ini, hukum belum mengatur dengan jelas tentang hak anak dewasa terhadap harta bersama orang tua, baik dalam perkawinan maupun setelah/ perceraian. Dalam masyarakat dan dalam hukum, yang di atur baru mengenai kewajiban orang tua terhadap anak, dan anak yang di maksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum berumur 21 tahun.Kata Kunci: Hibah, anak dewasa, harta bersama, orang tua, bercerai
KAJIAN HUKUM BESARNYA GANTI KERUGIAN AKIBAT PENANGKAPAN PENAHANAN ATAU TINDAKAN LAIN YANG TIDAK SAH MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981
Palar, Pratiwi E. E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i1.22844
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara pemeriksaan gugatan ganti kerugian dan seberapa besarnya jumlah ganti kerugian akibat penangkapan, penahanan atau tindakan lain yang dibebankan kepada negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Yang berwenang memeriksa/mengadili dan memutus tuntutan ganti kerugian bukan hanya hakim/sidang praperadilan, tetapi juga sidang pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Dan untuk memeriksa/memutus perkara tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) ketua pengadilan negeri sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang pernah mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (4) KUHAP). Akan tetapi pemeriksaannya masih tetapi mengikuti acara pemeriksaan praperadilan (Pasal 95 ayat (5) KUHAP). 2. Ganti kerugian pada praperadilan sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksana KUHAP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksana KUHAP. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Negara telah memberikan perlindungan terhadap seseorang yang melekat statusnya tersangka. Terjadinya kesalahan pada proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum penyidik, tersangka dapat menuntut untuk mendapatkan ganti rugi. Jumlah pemberian ganti kerugian pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 jika sampai terjadi kematian adalah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta), tetapi hal itu menurut penulis belum sebanding jika dibandingkan dengan hilangnya hak asasi sementara ketika terjadi penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan berakibat luka berat atau cacat atau hilangnya sebuah nyawa karena tidak profesionalnya kerja aparat penegak hukum.Kata kunci: Kajian hukum, ganti rugi, penangkapan, penahanan, tindakan yang lain tidak sah.
KAJIAN YURIDIS PENETAPAN BATAS WILAYAH AMBALAT ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Baureh, Roky Stefanus
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i9.22764
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan batas wilayah laut menurut UNCLOS dan bagaimana penetapan batas wilayah Ambalat antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ambalat adalah blok dasar laut (landas kontinen) yang berlokasi di sebelah timur Pulau Borneo (Kalimantan). Sebagian besar atau seluruh Blok Ambalat berada pada jarak lebih dari 12 M dari garis pangkal sehingga termasuk dalam rejim hak berdaulat bukan kedaulatan. Pada kawasan ini telah terjadi proses eksplorasi dan eksploitasi sejak tahun 1960an namun belum ada batas maritim definitif antara Malaysia dan Indonesia. Dapat dilihat bahwa Wilayah ambalat merupakan milik Indonesia berdasrkan Hukum Laut Internasional (UNCLOS), sementara Malaysia baru menetapkan hukum laut dan mengklaim kepemilikan Ambalat tahun 1979. Dengan demikian mereka secara hukum tidak mempunyai hak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan Ambalat. Penentuan garis batas antara kedua negara idealnya mengacu pada UNCLOS dengan memperhatikan keberadaan konsesi sumberdaya alam (minyak, gas) yang sudah ada di kawasan tersebut sejak tahun 1960an. 2. Malaysia sebenarnya paham secara hukum internasional bahwa Perairan Ambalat adalah milik Indonesia. Namun setelah menangnya Malaysia atas kepemilikan Sipadan-Ligitan sehingga Malaysia lebih arogan untuk meluaskan kembali wilayah kedaulatan negaranya. Sebagai negara pantai biasa yang di atur dalam (UNCLOS) dinyatakan bahwa Malaysia hanya diperbolehkan menarik garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus. Kata kunci: Kajian Yuridis, Penetapan Batas Wilayah Ambalat, Indonesia dengan Malaysia, Hukum Internasional
UPAYA HUKUM DEBITUR TERHADAP PENARIKAN BARANG JAMINAN OLEH KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR KONSUMEN
Timbuleng, Brigita Tesalonika
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22835
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum perjanjian secara umum berdasarkan hukum perdata dan bagaimanakah Upaya hukum debitur terhadap penarikan barang jaminan oleh kreditur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor konsumen, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang dalam hukum perikatan. Hubungan antara dua orang tersebut adalah suatu hubungan hukum dimana hak dan kewajiban di antara para pihak tersebut dijamin oleh hukum. Sebuah perjanjian dapat menimbulkan perikatan, yang dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia terlihat bahwa Pemerintah berusaha memberikan perlindungan hukum kepada penerima fasilitas/debitur/konsumen atas tindakan perusahaan pembiayaan yang seringkali menarik barang jaminan secara paksa. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur terhadap penarikan barang jaminan dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah meminta perusahaan pembiayaan menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila Perusahaan pembiayaan tidak dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia maka debitur tidak perlu menyerahkan barang jaminan, karena perusahaan pembiayaan tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut kepada Kementrian Keuangan dalam hal ini pun dapat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila perusahaan pembiayaan dapat menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, maka upaya yang dilakukan debitur adalah memantau pelaksanaan penjualan kembali (lelang) barang jaminan. Hal ini dilakukan agar debitur mengetahui secara persis berapa harga jual dari barang jaminan, untuk diperhitungkan dengan sisa hutang yang ada. Bila hasil lelang melebihi dari sisa hutang, maka debitur berhak untuk meminta selisihnya.Kata kunci: barang jaminan; kendaraan bermotor
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Semboeng, Jessica Vallencia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i9.22752
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan dan bagaimana tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan, yaitu para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. 2. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.  Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif). Hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri.Kata kunci: Prosedur Penyelesaian Sengketa, Perdata, Mediasi.Â
TUGAS LEMBAGA KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Talumewo, Enjelhard
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22826
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dan bagaimanakah kerjasama antara pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dilaksanakan bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi konsumen. Pengawasan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei. Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha. 2. Kerjasama antara pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan yakni untuk mengetahui adanya perbuatan pelaku usaha yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen. Menteri dan/atau menteri teknis dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pengawasan yang diselenggarakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.Kata kunci: lembaga konsumen; swadaya masyarakat;