cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Lintang, Merry
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i1.22849

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan bagaimana kewenangan otoritas jasa keuangan dalam menyetujui atau menolak permohonan izin usaha Perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian,yakni setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.Untuk mendapatlan izin usaha harus memenuhi beberapa dipenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Persyaratan izin usaha diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. 2. Kewenangan otoritas jasa keuangan dalam menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perasuransian  dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha, maka penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.Kata kunci: perizinan, usaha perasuransian,perasuransian
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PEMUNGUT PAJAK UNTUK MEMENUHI RASA KEADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 Suoth, Tirzha Carolaine Priska
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22771

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis, sistem pemungutan pajak, dan hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan pemungut pajak untuk memenuhi rasa keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sasaran pengenaan pajak berdasarkan jenisnya yang berlaku di Indonesia dibedakan atas 3 (tiga) jenis, yaitu : 1) Pajak langsung dan pajak tidak langsung, 2) Pajak subjektif dan pajak objektif, 3) Pajak Pemerintah Pusat dan Pajak Pemerintah Daerah. Sistem Pemungutan Pajak merupakan suatu pendekatan dari sisi subjektif tentang siapakah pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tugas pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak dibagi ke dalam tiga bagian yaitu : 1) Self-Assessment System, 2) Withholding Tax System, dan 3) Official Assessment System. 2. Penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak diatur dalam Bab IV pasal 34 s/d Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, termasuk pengaturan tentang upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Terhadap suatu putusan, diajukan satu surat gugatan atau surat banding. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak sering kali merasa tidak puas atas pelaksanaan undang-undang yang dilaksanakan oleh Fiskus (Pemungut Pajak), baik karena dikeluarkannya ketetapan pajak, maupun karena pelaksanaan penagihan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Keberatan pajak timbul karena ada ketetapan atas keputusan instansi pajak yang dirasa kurang adil oleh wajib pajak. Undang-undang perpajakan itu sendiri menegaskan apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yang timbul, baik yang penyelesaian sengketanya dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak sendiri, maupun yang penyelesaiannya dilakukan diluar Direktorat Jenderal Pajak, yaitu di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Selain oleh wajib pajak, upaya hukum juga dapat ditempuh oleh Dirjen Pajak dalam hal Peninjauan Kembali, yang merupakan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal mengajukan sanggahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri.Kata kunci: Analisis hukum, penyelesaian sengketa, pajak, wajib pajak, pemungut pajak.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TINDAKAN TEMBAK DITEMPAT OLEH APARAT HUKUM (POLISI) Mogonta, Dennis A. C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22840

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur dan wewenang kepolisian dalam melaksanakan tindakan tembak ditempat dan bagaimana kedudukan yuridis dari tindakan tembak di tempat, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya pelaksanaan tindakan tembak di tempat merupakan suatu kewenangan diskresi atau kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri aparat kepolisian yang  dapat dibenarkan pelaksanaannya sepanjang aparat kepolisian mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Adapun prosedur secara umum penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tindakan tembak di tempat telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009. 2. Tindakan tembak di tempat merupakan tindakan yang secara yuridis/hukum memiliki kedudukan sebagai suatu tindakan yang oleh undang-undang dapat dibenarkan pelaksanaannya oleh aparat kepolisian, karena tindakan tersebut secara hukum merupakan suatu wewenang yang secara umum sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, serta secara khusus telah diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009.Kata kunci: tembak di tempat; polisi;
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI DASAR KAJIAN DALAM PEMAKZULAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pontoh, Ramswet Mirad
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22758

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan bagaimana mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UUD NRI 1945 merupakan norma dasar yang berisi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan secara umum dan Undang Undang MK maupun Undang Undang MD3 tidak mengatur secara terperinci mengenai alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden sehingga, putusan Mahkamah Konstitusi diambil berdasarkan usul pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak jelas. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 mengatur tentang mekanisme pemakzulan tetapi tidak memperjelas alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 2. Mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menunjukkan adanya sistem pemerintahan campuran yang diterapkan ke dalam konstitusi UUD NRI 1945. Hal ini dapat dilihat dari: Usul  pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam hal ini UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku lembaga legislatif yang menentukan secara politik akhir dari mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden (sistem parlementer). Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini UUD NRI 1945 membatasi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yudikatif untuk memutus secara hukum mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden (sistem presidensial).Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Dasar Kajian, Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
PERLINDUNGAN BAGI PETUGAS MEDIS DALAM SENGKETA BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Tandris, Vanessa
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22831

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga medis dalam sengketa bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan aturan dari Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan bagi tenaga medis tidak dapat dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam sebuah sengketa bersenjata, petugas medis beserta kesatuan-kesatuan dan fasilitas-fasilitas medis telah mendapat perlindungan sebagaimana diatur oleh Hukum Humaniter Internasional yaitu dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Berdasarkan Pasal 24 Konvensi Jenewa I 1949 dan Pasal 9 Protokol Tambahan II 1977 petugas medis adalah pihak netral yang harus selalu dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun dan tidak boleh dijadikan objek serangan. Contohnya saat terjadinya perang di jalur Gaza dan Perang Allepo, petugas medis tidak mendapat perlindungan sebagaimana diatur oleh Hukum Humaniter Internasional mengenai perlindungan terhadap petugas medis yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tabahan 1977. Segala jenis perbuatan yang dilakukan terhadap petugas medis yang tidak sesuai dengan ketentuan konvensi merupakan pelanggaran terhadap konvensi. Dengan demikian, maka segala jenis serangan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa terhadap petugas medis dan kesatuan-kesatuan medis serta fasilitas-fasilitasnya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. 2. Kurang efektifnya penerapan ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang membahas mengenai perlindungan terhadap petugas medis saat terjadinya sengketa bersenjata bukan disebabkan karena lemahnya hukum yang mengatur, namun karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, disebabkan pula karena kurangnya keinginan dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa untuk menetapkan dan mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasinoal pada saat sengketa terjadi. Ataupun juga dikarenakan alasan-alasan tertentu, sehingga para pihak yang bersengketa mengabaikan perlindungan dan kenetralan petugas medis, yaitu dengan sengaja menjadikan fasilitas medis sebagai sasaran serangan karena faktor keuntungan militer, faktor politik, dampak dari serangan target lain, penjarahan fasilitas medis, penyalahgunaan fasilitas medis dan yang terakhir karena lambang yang kurang jelas terlihat.Kata kunci: petugas medis; sengketa bersenjata; humaniter internasional;
KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELAKU USAHA Tuerah, Braifly Ray Stephanus
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i10.22822

Abstract

Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui kewenangan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi asministrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1.Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi asministrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, seperti perbuatan pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 yaitu:Tidak melaksanakan kewajiban memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.Pelaku usaha periklanan tidak melaksanakan tanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak melaksanakan kewajiban menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa tidak melaksanakan kewajiban memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.2. Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khsususnya Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26, maka sanksi administratif yang dikenakan berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata kunci: Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sanksi administrasi, pelaku usaha.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA Tendur, Airiny Claudia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i1.22854

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum bagi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim dan bagaimana proses pengawasan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komisi Yudisial merupakan sebuah institusi yang diberi mandat oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk melakukan pengawasan perilaku hakim terhadap hakim di berbagai tingkatan baik hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun hakim agung. Hakim mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam mendukung upaya penegakan hukum sebagai konsekuensi dari paham Indonesia sebagai negara hukum. Hakim adalah aktor utama penegakan hukum (law enforcement) di pengadilan yang mempunyai peran lebih apabila dibandingkan dengan Jaksa, Pengacara dan Panitera. Hakim merupakan living interpretator pada saat hukum mulai memasuki wilayah das sein dan meningggalkan wilayah das sollen. Ia tidak lagi sekedar berisi pasal-pasal mati yang terdapat dalam suatu peraturan terkait, tetapi sudah dihidupkan lagi oleh hakim. 2. Komisi Yudisial memiliki peran yang penting dalam pengawasan terhadap hakim untuk menegakkan kohormatan, keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga pengawas ekstern dan bersifat independen. Komisi Yudisial sebagai institusi yang berwenang mengawasi tingkah laku hakim, pejabat dan pegawai peradilan memiliki fungsi yang sangat penting dalam memberantas mafia peradilan. Ketegasan dan konsistensi institusi ini sangat jelas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dalam tubuh lembaga peradilan. Sikap ini sangat didambakan rakyat Indonesia mengingat penegakan keadilan semuanya bertumpu pada tangan hakim. Pengawasan perilaku hakim pada hakikatnya adalah suatu tindakan menilai apakah telah berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan.Kata kunci: Tinjauan yuridis, pengawasan hakim, komisi yudisial.
PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NEGARA ATAS HARTA KEKAYAAN HASIL EKSPLORASI DI DASAR LAUT DITINJAU DARI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL Mandang, Herlan Oseano Dumais
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hasil eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut dan bagaimana penyelesaian sengketa antar negara atas gugatan harta benda hasil eksplorasi di dasar laut, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. United Nation Convention On The Law Of The Sea dengan jelas mengatur hal-hal mengenai eksplorasi dan eksploitasi di dasar laut untuk itu setiap negara harus meratifikasinya ke dalam suatu undang-undang, dan untuk harta benda bersejarah yang ditemukan di dasar laut, Convention On The Protection Of Underwater Cultural Heritage Tahun 2001 menjadi salah satu aturan yang dengan jelas mengatur tentang harta benda bersejarah yang ditemukan di dasar laut dan dengan di ratifikasinya konvensi ini dapat memberi perlindungan terhadap harta benda tersebut. 2. Penyelesaian sengketa antar negara atas gugatan harta benda hasil eksplorasi di dasar laut harus menggunakan metode penyelesaian sengketa secara damai baik menggunakan jalur politik maupun jalur hukum untuk mempermudah bagi setiap negara menemukan titik terang atas harta benda hasil eksplorasi di dasar laut.Kata kunci: eksplorasidi dasar laut; konvensi hukum laut; sengketa antarnegara;
SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN TENAGA KERJA ASING DI INDDONESIA Robot, Fiani
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum atas pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di indonesia dan bagaimana peran pemerintah dalam proses pengawasan tenaga kerja asing di indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia dengan dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur lagi dalam suatu perundang-undangan tersebut, seperti di dalam UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan TKA, tetapi merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut. Penempatan tenaga kerja asing dapat dilakukan setelah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja dengan mengeluarkan izin penggunaan tenaga kerja asing. Untuk dapat bekerja di Indonesia, TKA harus mempunyai izin tinggal terbatas yang terlebih dahulu sudah harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing yang bersangkutan, untuk dikeluarkan izinnya oleh Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. 2. Setiap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia tidak hanya legal saja yang mendapatkan perlindungan tetapi TKA yang illegal pun dilindungi sehingga keberadaannya perlu diatur dalam suatu instrumen hukum internasional. Instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas perusahaan dan tenaga kerja asing merupakan Departemen Tenaga Kerja, untuk yang mengawasi TKA sebagai orang asing merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelanggaran, tenaga kerja asing
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA UNTUK KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Talumantak, Pertiwi
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pulau-pulau terluar Indonesia dan bagaimanakah laut Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Sebagai Negara Kepulauan terbesar, pulau-pulau yang ada khususnya yang terluar telah mendapat berbagai perhatian baik dari segi hukum, kelembagaan, serta aspek kesejahteraan dan aspek keamanan. Pulau terluar tidak lagi di pandang sebagai bagian terluar melainkan gandar terdepan, wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana baik dari segi hukum dan kelembagaan telah diatur untuk kesejahteraan dan keamanan. 2. Secara historis Indonesia pernah berada pada masa kejayaannya sebagai negara maritim, negara maritim adalah negara yang memiliki wilayah yuridiksi laut yang luas dengan kekayaan alam terkandung didalamnya. Melihat kenyataan 75% dari wilayah Indonesia adalah laut, pemanfaatan laut dari segala segi harus di berdayakan. Laut sebagai medium transportasi, medium kesejahteraan, dan medium pertahanan, juga sebagai medium untuk melindungi pulau-pulau terluar Indonesia. Konsep poros maritim Dunia bertujuan untuk membangun wilayah-wilayah pesisir yang penduduknya belum sejahtera dengan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi kelautan yang ada. Pemanfaatan laut juga dapat mengangkat perekonomian di Indonesia.Kata kunci: pulau terluar; Negara kesatuan republik Indonesia;

Page 88 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue