cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
'ADALAH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past student work has been awarded the International Law Students Association’s Francis Deak Prize for the top student-written article published in a student-edited international law journal.
Arjuna Subject : -
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 12 (2017)" : 4 Documents clear
Mari Selamatkan Pancasila A Salman Maggalatung
ADALAH Vol 1, No 12 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.068 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i12.8921

Abstract

Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi bangsa selalu menjadi perdebatan dan dan pertentangan. Hal ini berlangsung sejak awal kemerdekaan hingga masa sekarang. Pancasila seolah dijadikan sebagai sesuatu yang setara agama, sehingga siapapun yang menggunakannya dianggap menduakan agama yang diyakini warga negara. Tetapi memang pada masa orde baru, pengawalan terhadap Pancasila sangatlah berlebihan. Siapapun yang membenci Pancasila dianggap sebagai ancaman kedaulatan bangsa. Bahkan organisasi apapun yang tidak menjadikan ideologinya Pancasila dianggap sebagai organisasi pembangkang, separatis, dan anti-pancasila. Termasuk dalam hal ini seluruh komponen masyarakat diwajibkan menghayati dan mengamalkan Pancasila. Siswa SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi wajib melalui penataran P4. Tanpa melalui penataran P4, maka seseorang dianggap tidak memenuhi kualifikasi dapat memasuki lembaga tertentu.  
Asas Legalitas vs Hukum Adat: Eksistensi Hukum Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Siti Romlah
ADALAH Vol 1, No 12 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (579.836 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i12.11464

Abstract

Indonesia merupakan negara pluralisme, dimana terdapat berbagai macam suku yang tersebar di Indonesia. Suku-suku tersebut tentunya memiliki aturan atau yang biasa disebut dengan hukum adat mereka masing-masing. Hukum tersebut hidup dan dipatuhi dalam masyarakat adat yang tersebar di Indonesia. Bahkan tak jarang dari mereka lebih mematuhi hukum adat dari pada hukum yang dibuat oleh pemerintah, padahal dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya.”Andi Hamzah dalam bukunya memberikan beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari pasal tersebut. Pertama, jika suatu perintah maupun larangan ingin dibuat menjadi sesuatu yang dapat dipaksakan dan dapat diancam dengan pidana, maka larangan atau perintah tersebut harus dicantumkan dalam undang-undang pidana. Kedua, hukum tersebut tidak boleh berlaku surut (Hamzah, 2008: 40).Lalu bagaimana dengan kedudukan hukum adat? Apakah hukum adat mengikat atau tidak? Dan hukum manakah yang ia pilih ketika seseorang harus bertanggung jawab secara pidana, namun dirinya sendiri terikat dengan hukum adat? Apakah ia harus dihukum menggunakan hukum konvensional ataukah menggunakan hukum adat yang berlaku?
Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili Kasus Pidana Adat Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 12 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.038 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i12.11462

Abstract

Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menggariskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa, masyarakat adat memiliki legitimasi yang kuat untuk dapat melaksanakan hak tradisionalnya, termasuk hak untuk tunduk pada hukum yang diamininya. Sehingga, jika suatu permasalahan telah diadili berdasarkan hukum adat, namun diadili kembali di pengadilan, hal ini seakan menunjukkan bahwa negara hanya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat tanpa menghormati hukum yang mereka amini. Hal tersebut senada dengan ungkapan Satjipto Rahardjo bahwa di satu sisi negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, namun di sisi lain negara seakan mencekik masyarakat adat itu sendiri (Rahardjo, 2009).
MK Melegalkan LGBT, Benarkah? Latipah Nasution
ADALAH Vol 1, No 12 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.837 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i12.11461

Abstract

Masyarakat Indonesia pada pertengahan Desember 2017 dihebohkan dengan adanya isu terkait pelegalan LGBT oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya MK menolak permohonan uji materil Pasal 284, 285 dan 282 Kitab  undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dosen IPB, Euis Sunarti dan LSM AILA. Terkait Ketiga pasal tersebut yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan. Penyimpangan seks seperti LGBT (lesbian, gay, bisexsual, transgender) merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri terjadi dalam masyarakat. Indonesia dikenal dengan heterosexual namun tidak dapat dipungkiri heterosexual dimungkinkan terjadi karena ada masyarakat kecil yang memiliki kelainan tersebut. Fenomena yang terjadi di masyarakat merupakan hak setiap orang dalam meorientasikan hasrat dan kebutuhan seksualnya, namun sebisa mungkin dapat dicegah dengan nilai dan norma yang berlaku (Manik, 2016: 2).

Page 1 of 1 | Total Record : 4


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 6 (2025) Vol 9, No 6 (2025) Vol. 8 No. 6 (2024) Vol 8, No 6 (2024) Vol 8, No 5 (2024) Vol. 8 No. 5 (2024) Vol 8, No 4 (2024) Vol. 8 No. 4 (2024) Vol. 8 No. 3 (2024) Vol 8, No 3 (2024) Vol. 8 No. 2 (2024) Vol 8, No 1 (2024) Vol. 8 No. 1 (2024) Vol. 7 No. 6 (2023) Vol 7, No 6 (2023) Vol. 7 No. 5 (2023) Vol 7, No 5 (2023) Vol 7, No 4 (2023) Vol. 7 No. 4 (2023) Vol. 7 No. 3 (2023) Vol 7, No 3 (2023) Vol. 7 No. 2 (2023) Vol 7, No 2 (2023) Vol. 7 No. 1 (2023) Vol 7, No 1 (2023) Vol 6, No 6 (2022) Vol 6, No 5 (2022) Vol 6, No 4 (2022) Vol 6, No 3 (2022) Vol 6, No 2 (2022) Vol 6, No 1 (2022) Vol. 5 No. 6 (2021) Vol 5, No 6 (2021) Vol 5, No 5 (2021) Vol. 5 No. 5 (2021) Vol 5, No 4 (2021) Vol. 5 No. 4 (2021) Vol 5, No 3 (2021) Vol. 5 No. 3 (2021) Vol. 5 No. 2 (2021) Vol 5, No 2 (2021) Vol. 5 No. 1 (2021) Vol 5, No 1 (2021) Vol 4, No 1 (2020): Spesial Issue Covid-19 Vol 4, No 1 (2020): Coronavirus Covid-19 Vol 4, No 4 (2020): Keadilan Masyarakat Vol 4, No 3 (2020): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 4, No 2 (2020): Keadilan Sosial & Politik Vol 3, No 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 2, No 11 (2018) Vol 2, No 10 (2018) Vol 2, No 9 (2018) Vol 2, No 8 (2018) Vol 2, No 7 (2018) Vol 2, No 6 (2018) Vol 2, No 5 (2018) Vol 2, No 4 (2018) Vol 2, No 3 (2018) Vol 2, No 2 (2018) Vol 2, No 1 (2018) Vol 1, No 12 (2017) Vol 1, No 11 (2017) Vol 1, No 10 (2017) Vol 1, No 9 (2017) Vol 1, No 8 (2017) Vol 1, No 7 (2017) Vol 1, No 6 (2017) Vol 1, No 5 (2017) Vol 1, No 4 (2017) Vol 1, No 3 (2017) Vol 1, No 2 (2017) Vol 1, No 1 (2017) More Issue