cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
'ADALAH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past student work has been awarded the International Law Students Association’s Francis Deak Prize for the top student-written article published in a student-edited international law journal.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 7 (2017)" : 5 Documents clear
Kebebasan Hak Politik Perempuan Dalam Parlemen Hendi Permana
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.196 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.8386

Abstract

Politik merupakan tahapan individu untuk membangun dan membentuk kekuasaan yang ada pada masyarakat yang terstruktur sesuai dengan hasrat yang dimilikinya yang dapat mengubah segala tatanan mengenai kondisi masyarakat. Membicarakan politik memang tidak jauh dari demokrasi, sebab dalam hal pengisian personal anggota parlemen sendiri mesti dilalui dengan tahapan-tahapan pemilihan umum yang notabene pilar demokrasi, sehingga dengannya terekrut wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Rekrutmen wakil rakyat ini akhirnya memperdebatkan persamaan gender dalam berpolitik. Dalam Jurnal Cita Hukum, Nur Asikin Thalib mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik tidak memiliki pengaturan yang prinsipil berkaitan dengan kesetaraan gender. Hal ini memunculkan gerakan dari kelompok feminis yang mengungkap ketidakpuasan mengenai hal tersebut, sehingga lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 sebagai media hukum baru yang dinilai lebih revolusioner dan berpihak kepada hak politik kaum perempuan
Praperadilan Terhadap Tersangka Berstatus Buron Siti Romlah
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (632.007 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.9043

Abstract

Akhir-akhir ini, dalam dunia hukum pidana praperadilan menjadi sebuah trend terbaru di kalangan praktisi hukum, terutama yang bergerak pada penanganan kasus korupsi. Praperadilan itu sendiri sebenarnya merupakan salah satu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang beberapa perkara, yaitu sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarga, atau kuasa hukum tersangka, sah atau tidaknya penghentian suatu penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukum tersangka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (Pasal 1 Angka 1 KUHAP). Namun, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XII/2014, praperadilan juga menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.  
Kehancuran Komunisme Soviet dan Kebangkitan Demokrasi Rusia Nur Rohim Yunus
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (945.248 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.9086

Abstract

Negara Rusia merupakan negara yang memiliki historis yang panjang. Bahkan ahli sejarah mengatakan bahwa Rusia merupakan bangsa yang berperadaban besar. Negara yang memiliki wilayah terluas di dunia ini secara garis besar pernah mengalami tiga kali pergantian model Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan, yaitu Negara Kesatuan-Monarki, Negara Konfederasi-Republik Sosialis, dan Negara Federasi-Republik Demokrasi. Hal ini tergambar jelas dalam nama negaranya, sebagaimana Indonesia yang mencantumkan Republik di awal nama negara. Rusia di masa awal menggunakan pola kerajaan, maka namanya dikenal dengan Kekaisaran Rusia. Periode kedua di masa kekuasaan Lenin, Rusia menjadi bagian terbesar Konfederasi Soviet dengan nama Uni Sosialis Soviet Rusia (USSR). Sedang pada periode ketiga berubah menjadi negara serikat atau federal dengan nama Federasi Rusia. Hal ini sesuai dengan Teori Bentuk Negara dan Teori Bentuk Pemerintahan dalam buku karya A Salman Maggalatung yang membagi bentuk negara menjadi tiga, yaitu; Unity State (Negara Kesatuan), Federal State (Negara Serikat), dan Confederation State (Negara Konfederasi). Sedang bentuk pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu; Monarki dan Republik (Maggalatung, 2013: 78-81). Berbeda halnya filsuf Rusia ternama, Nikolai Berdyaev (1874-1948) yang memberikan pandangan bahwa sistem pemerintahan Rusia terbagi atas 5 model, yaitu; Rus Kiev, Rus Tatar-Mongol, Rus Moskow, Rusia peter (Imperium Rusia), dan Rusia Soviet. Setiap perubahan bentuk pemerintahan yang dialami oleh Rusia menjadikan negara ini tetap bertahan dan menjadikan perubahan tersebut sebagai bentuk nilai-nilai tersendiri dan terinternalisasi di setiap warga negaranya. Menurutnya Rus’ Kiev (Kievan Rus) berdampak fundamen dalam sisi religiusitas warga negaranya dengan berbasis Kristen Timur (Orthodoks), yang sangat bertolak belakang dengan masa Rus Tatar-Mongol yang lebih dipengaruhi oleh budaya Asia dan Islam dalam sisi religiusitas warga negaranya. Sedang peralihan ke masa Rus Moskow ditandai dengan semangat nasionalisme dan ekspansionisme yang mempengaruhi berbagai segi pemerintahan Rusia, dan menghasilkan imperium Rusia dengan teritorial yang luas
Urgensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbadan Hukum Latipah Nasution
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (680.278 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.9097

Abstract

Rentannya perekonomian Indonesia saat ini, telah mendorong pemerintah turut serta dalam memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya sektor ini dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Eksistensi UMKM tidak diragukan lagi karena telah terbukti mampu menopang prekonomian masyarakat terutama pasca krisis ekonomi dan sekaligus menjadi tumpuan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Adapun definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 1 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar.
Penerapan Judicial Restraint Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 7 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.752 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i7.9098

Abstract

Sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi dinilai sering kali mengeluarkan putusan yang bersifat kontroversial. Sehingga, muncullah berbagai gagasan para pakar hukum untuk membatasi kekuasaan kehakiman, yang salah satunya ialah untuk menerapkan Judicial Restraint. Menurut Posner dalam dalam jurnal Wicaksana Dramanda dikatakan bahwa: “Judicial restraint merupakan upaya hakim atau pengadilan untuk membatasi diri dalam kerangka prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Hal ini berarti bahwa judicial restraint adalah upaya dari cabang kekuasaan kehakiman untuk tidak mengadili perkara-perkara yang akan dapat mengganggu cabang kekuasaan yang lain. Posner beranggapan bahwa pengadilan bukanlah “primary custodian” dalam sistem politik sebuah negara yang dapat menentukan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pengadilan hanya diperkenankan untuk mengadili perkara-perkara yang ditentukan secara limitatif berdasarkan hukum sebagai kewenangannya”

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 6 (2025) Vol. 9 No. 6 (2025) Vol 8, No 6 (2024) Vol. 8 No. 6 (2024) Vol. 8 No. 5 (2024) Vol 8, No 5 (2024) Vol 8, No 4 (2024) Vol. 8 No. 4 (2024) Vol. 8 No. 3 (2024) Vol 8, No 3 (2024) Vol. 8 No. 2 (2024) Vol. 8 No. 1 (2024) Vol 8, No 1 (2024) Vol. 7 No. 6 (2023) Vol 7, No 6 (2023) Vol. 7 No. 5 (2023) Vol 7, No 5 (2023) Vol. 7 No. 4 (2023) Vol 7, No 4 (2023) Vol. 7 No. 3 (2023) Vol 7, No 3 (2023) Vol 7, No 2 (2023) Vol. 7 No. 2 (2023) Vol. 7 No. 1 (2023) Vol 7, No 1 (2023) Vol 6, No 6 (2022) Vol 6, No 5 (2022) Vol 6, No 4 (2022) Vol 6, No 3 (2022) Vol 6, No 2 (2022) Vol 6, No 1 (2022) Vol. 5 No. 6 (2021) Vol 5, No 6 (2021) Vol 5, No 5 (2021) Vol. 5 No. 5 (2021) Vol. 5 No. 4 (2021) Vol 5, No 4 (2021) Vol 5, No 3 (2021) Vol. 5 No. 3 (2021) Vol 5, No 2 (2021) Vol. 5 No. 2 (2021) Vol. 5 No. 1 (2021) Vol 5, No 1 (2021) Vol 4, No 1 (2020): Coronavirus Covid-19 Vol 4, No 1 (2020): Spesial Issue Covid-19 Vol 4, No 4 (2020): Keadilan Masyarakat Vol 4, No 3 (2020): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 4, No 2 (2020): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State Vol 3, No 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 2, No 11 (2018) Vol 2, No 10 (2018) Vol 2, No 9 (2018) Vol 2, No 8 (2018) Vol 2, No 7 (2018) Vol 2, No 6 (2018) Vol 2, No 5 (2018) Vol 2, No 4 (2018) Vol 2, No 3 (2018) Vol 2, No 2 (2018) Vol 2, No 1 (2018) Vol 1, No 12 (2017) Vol 1, No 11 (2017) Vol 1, No 10 (2017) Vol 1, No 9 (2017) Vol 1, No 8 (2017) Vol 1, No 7 (2017) Vol 1, No 6 (2017) Vol 1, No 5 (2017) Vol 1, No 4 (2017) Vol 1, No 3 (2017) Vol 1, No 2 (2017) Vol 1, No 1 (2017) More Issue