cover
Contact Name
Erwin Aditya Pratama
Contact Email
erwinadityapratamash@gmail.com
Phone
+6282322127257
Journal Mail Official
erwinadityapratamash@gmail.com
Editorial Address
Jalan Halmahera KM 1 Mintaragen Tegal
Location
Kota tegal,
Jawa tengah
INDONESIA
Diktum
ISSN : 23385413     EISSN : 26553449     DOI : https://doi.org/24.905
Core Subject : Social,
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum is open-accsess peer reviewed intended to be the journal publishing article the conceptual and/or the result of research law science for academicians, researchers, practitioners in law. Diktum invite manuscript in the various topic include, but not limited to, functional areas related to Law Science of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Socio Legal, Bussines Law, Legal Philosophy and another section related contemporary issues in Law.Diktum: Jurnal Ilmu Hukum accepted submission from all of the world. All submited article shall never been published elsewhere, original and not under consideration for other publication (for checking similarty, Diktum editorial board check using turnitin program. Since 2019 we are proud member of Crossref. Diktum doi prefix is 10.24905 . Therefore, all article published by Diktum: Jurnal Ilmu Hukum will have unique DOI number.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 2 (2019): November 2019" : 6 Documents clear
Implementasi Kebijakan Program Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Tegal Taufik, Moh; Sugiarto, Imawan; Pratama, Erwin Aditya
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): November 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (744.235 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i2.72

Abstract

Isu tentang peran negara, hukum dan kebijakan publik tidak akan pernah lepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam UUDN RI 1945 terutama di dalam pembukaan dan penjelasannya disebutkan bahwa keadilan dan kesejahteraan merupakan cita cita bersama seluruh elemen yang berada dalam yang disebut negara. Negara harus mampu menciptakan perlindungan bagi warganya. Undang Undang no. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial menjabarkan secara konkrit tentang kehadiran negara. Khususnya dalam pasal 19 dan 20 yang khusus membahas kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran negara, hukum dan kebijakan publik melalui studi kasus tentang implementasi program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tegal. Penelitian ini menggunakan konsep tentang negara kesejahteraan, hukum dan keadilan, kebijakan publik, dan kemiskinan. Bahan penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, sementara narasumber dalam penelitian ini adalah Bupati tegal, Sekretaris daerah, Ketua dan Anggota komisi 4 DPRD, Bappeda Kabupaten Tegal, Dinas Sosial, dan Dinas Permades Kabupaten Tegal. Keberhasilan dan efektivitas program kemiskinan sangat ditentukan oleh keterpaduan data dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program , dalam hal ini peran dinas yang terkait dengan program pengentasan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan akan berjalan maksimal jika dibuat Peraturan Daerah sebagai Individual Norma dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tegal.
Rekonstruksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap Penyidikan Priyambudi
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): November 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (739.751 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i2.74

Abstract

Pemerintah melalui criminal policy membuat peraturan dan menuangkannya kedalam berbagai Undang-undang sehingga terdapat begitu banyak Undang-undang yang berlaku dan yang harus mampu ditegakkan oleh para aparatur Negara. Rumusan masalah pada penulisan kali ini adalah mengkaji kedudukan Penyidik PNS, Penyidik Polri dan Penuntut Umum. Tujuan penulisan ini adalah untuk menggambarkan bahwasanya dalam tahap penyidikan yang selama ini dilaksanakan, belum cukup efektif untuk menjamin penegakan hukum guna mendukung efektifitas berjalannya sistem peradilan pidana menuju tercapainya asas peradilan yang murah, cepat dan sederhana. Realitas Indonesia yang memiliki banyak diterbitkan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat Administrative Penal Law, yang ternyata lebih sering menjadi macan kertas saja. Hal ini dikarenakan penegakan Undang-undang tersebut justru jarang dilakukan oleh PPNS yang diberi wewenang penyidikan oleh Undang-undang itu sendiri, namun lebih sering menunggu dilakukan oleh penyidik Polri yang jumlahnya masih bisa dibilang terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah Negara kita Mengenai kedudukan Penyidik PNS, Penyidik Polri dan Penuntut Umum, maka yang sebaiknya dilaksanakan untuk dapat menjamin terlaksananya penegakan hukum secara efektif menuju tercapainya asas peradilan yang murah, cepat dan sederhana, antara lain JPU berperan sebagai sebagai pihak yang memimpin penyidikan dan mengarahkan jalannya penyidikan (koordinator dan supervisor), antara lain : menentukan pasal apa saja yang dapat disangkakan kepada tersangka; siapa saja yang dapat dijadikan sebagai tersangka; alat bukti apa saja yang harus dikumpulkan sebagai pembuktian.
Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Penempatan Korban Tanah Longsor Asmarudin, Imam; Siswanto; Ari Sudewo, Fajar
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): November 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (845.605 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i2.75

Abstract

Pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. pada tanggal 23 Pebruari 2000, terjadi tanah longsor di Desa Windusakti dan Desa Gunungjaya, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Oleh karena itu diusulkan untuk merelokasikan warga Desa Windusakti dan warga Desa Gunungjaya ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dianggap aman dari bencana alam tanah longsor. Rumusan masalah pada penelitian kali ini adalah mengenai peralihan status atas tanah rawan longsor dan bagaimana peran dari pemerintah mengatasi persoalan hukum tersebut tersebut. Penelitian ini menggunakan fokus yuridis empiris. Jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan empirik. Data yang diginakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan obeservasi dan wawancara. Analisa data menggunakan tipe penelitian kualitatif analistis.. Hasil penelitian menunjukan proses tukar menukar Kawasan Hutan terbatas untuk penempatan korban tanah longsor Warga Desa Windusakti dan Desa Gunungjaya telah selesai sesuai peraturan perundang-undangan karena seluruh tahapan Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasn Hutan telah dipenuhi semua oleh Pemerintah Kabupaten Brebes, dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.373/Menlhk/Stjen/PLA.0/5/2016 Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.373/Menlhk/Stjen/PLA.0/5/2016, memerintahkan : Bupati Brebes Wajib mengurus titel hak atas Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma Nomor. 2 Tahun 2015 Praptono, Eddhie; Idayanti, Soesi; Hadha, Khamdani
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): November 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (767.809 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i2.77

Abstract

Proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu litigasi / jalur hukum / judicial sttelement yang dilakukan melalui pengadilan dan non litigasi yang dilakukan melalui jalur diluar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan menyebabkan terjadinya penumpukan perkara di pengadilan. Hal ini berpengaruh kepada citra pengadilan yang menjadi buruk, tidak efektif, dan tidak profesional. Untuk mengantisipasi permasalahan kompleks dan berbelit – belitnya proses penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi ini, maka Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan di mana dalam penyelesaian sengketa perdata dapat diselesaikan melalui praktik yang lebih sederhana dan cepat namun pada akhirnya dapat menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan pelaksanaan PERMA Nomor.2 Tahun 2015 pada Perkara Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 10/Pdt.G.S/2018/PN.Tgl. Metode penelitian menggunakan fokus Judicial Case Study. Jenis penelitian Library Research. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Metode pengumpulan data ditempuh dengan cara studi pustaka, metode analisis data deskriptif kualitatif. Pada penulisan ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2015 telah memenuhi aspek kriteria dan aspek tahapan penyelesaiaan perkara terhadap keberatan putusan berbeda pada gugatan umum yang dapat berupa banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali. Hal ini terbukti dapat memangkas waktu dan biaya dalam proses persidangan sehingga menjadi lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum Sanusi; Idayanti, Soesi; Abdul Khalim, Muhammad
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): November 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.038 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i2.78

Abstract

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, benda yang menjadi objek fidusia umumnya merupakan benda-benda bergerak yang terdiri dari benda inventory, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor.Kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan barang baik bergerak maupun tidak bergerak meningkat secara terus menerus. Bentuk perjanjian jaminan fidusia hadir sebagai salah satu solusinya. Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tentu sebagai tujuan hukum perjanjian jaminan fidusia. Namun sayang banyak kreditur tidak membuat perjanjian hutang piutang dan akta jaminan fidusia tidak secara otentik. Rumusan masalah penelitian ini mengkaji mengenai jaminan fidusia yang dibuat cacat hukum dan bagaimana perlindungan terhadapnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. penekanan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum tentang perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang tidak membuat akta jaminan fidusia secara otentik dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran jaminan fidusia secara sah. Hal ini mengakibatkan hukum penjaminan khusus (jaminan fidusia) cacat hukum yang mengakibatkan ketidak pastian hukum apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi oleh debitur atau perbuatan melawan hukum oleh kreditur.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pelaku Usaha Digital dari Perspektif Hukum Perizinan dan Aspek Pertanggungjawabannya Niffari, Hanifan
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): November 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.312 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i2.79

Abstract

Penyelenggaraan sistem elektronik bagi pelaku usaha digital, pemerintah perlu bertindak untuk pengawasan, pengendalian, dan pengaturan segala aktivitas terkait penyelenggaraan sistem elektronik bagi pelaku usaha digital. Implementasinya, pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah dirasa kurang efektif karena penyelenggara sistem elektronik pelaku usaha digital hanya melakukan pendaftaran kepada pemerintah dan sanksi administratif yang diberikan hanya berupa dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem elektronik. Permasalahan muncul karena kurangnya efektifitas pengendalian dan pengawasan bagi penyelenggaraan sistem elektronik pelaku usaha digital. Kerugian yang diakibatkan kesalahan dan kelalaian dalam penyelenggaraan sistem elektronik menimbulkan tanggung jawab hukum bagi penyelenggara sistem elektronik khususnya pelaku usaha digital. Penulisan membahas penyelenggaraan sistem elektronik dari perspektif hukum perizinan dan pertanggungjawaban hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Tujuan penulisan ini adalah membahas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan sistem elektronik saat ini dari perspektif perizinan dan mengkaji pertanggungjawaban hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Fokus Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Jenis penelitian menggunakan library research. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan teori-teori ahli hukum. Anlisa data menggunakan deskriptif analitis. Penyelenggaraan sistem elektronik perlu dilakukan kajian terhadap perubahan paradigma ke arah instrumen yuridis berupa perizinan melalui keputusan tata usaha negara demi kepastian dan penegakan hukum yang lebih efektif. Hal ini penting karena selain belum diatur, pemerintah harus mencegah dan menetralisir kemungkinan-kemungkinan buruk berupa kerugian dan kejahatan yang ditimbulkan penyalahgunaan kesalahan dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Selain perizinan, pertanggungjawaban penyelenggaraan sistem elektronik sangat penting dibahas untuk melihat sejauh mana tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya menimbulkan kerugian pengguna dari perspektif perbuatan melawan hukum dan potensi lahirnya strict liability.

Page 1 of 1 | Total Record : 6