cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
JURNAL PROPERTY RIGHTS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue " Vol 3 No 2 (2016): Oktober" : 7 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA DI BANK RAKYAT INDONESIA ana sinta, anna sinta
JURNAL PROPERTY RIGHTS Vol 3 No 2 (2016): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kata Kunci : Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit UsahaSektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan nasional di bidang ekonomi. Jadi dengan demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan sistem pembangunan bagi semua sektor perekonomian. Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Pemberian kredit kepada debitur tidak selalu berjalan dengan lancar dalam hal ini,. Berbagai macam bentuk dan alasan mengapa kredit usaha yang telah diterima oleh debitur macet. Salah satu contoh bentuk yang dilakukan penerima kredit adalah tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang sampai tanggal jatuh tempo, tidak membayar angsuran hingga melebihi tanggal jatuh tempo, dan lain sebagainya. Berdasarkan alasan tersebut penerima kredit kemudian tidak melakukan pembayaran kredit. Adanya hal yang demikian ini maka dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi atau ingkar janji akibat tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Sekalipun bank dalam memberikan kredit tidak pernah menginginkan bahwa kredit yang diberikan akan menjadi kredit yang bermasalah, dan untuk keperluan itu pihak bank akan melakukan segala upaya preventif yang mungkin dilakukan untuk mencegah agar kredit tidak bermasalah, namun tidak mustahil akhirnya kredit tetap juga bermasalah, bahkan keadaan kredit itu bukan saja tidak lancar atau diragukan melainkan akhirnya menjadi macet. Tuntutan atas wanprestasi hanya dapat dilakukan ketika terjadi hubungan kontraktual antara kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA imanuel rahalus, imanuel rahalus
JURNAL PROPERTY RIGHTS Vol 3 No 2 (2016): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Sebagai Negara hukum Indonesia memberi tempat atau jaminan yang luas atas keberadaan hak asasi manusia yaitu hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu bentuk perwujudan hak asasi manusia adalah dalam bidang peradilan pidana. Dimana tersangka dalam hak ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak  pidana, tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah. Penelitian ini menggunakan teknik “library research” atau studi kepustakaan, sehingga sebagian besar materi penulisannya diambil dari bahan-bahan pustaka dan referensi lainnya yang relevan. Metode yang  digunakan yaitu metode  induktif, untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus dengan cara menganalisis data yang bersifat umum. Metode deduktif digunakan untuk menerangkan data yang bersifat khusus sedangkan metode analisa komparatif digunakan untuk membandingkan faktor-faktor tertentu yang berhubungan dengan situasi dan fenomena yang dikaji dengan membandingkan satu faktor dengan faktor lainnya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dibinanya kesadaran penyidik tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sehingga penyidik mengetahui bahwa hak asasi manusia merupakan suatu keadaan hakiki yang tidak dapat diganggu dan harus dihormati serta dijunjung tinggi, kecuali karena adanya suatu kondisi yang sangat memaksa yang tidak dapat dihindari lagi. Walaupun begitu tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada, yang mengatur tentang pengecualian tersebut. Ditingkatkannya profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang ada dengan menggunakan teknik-teknik yang efektif dan efisien sehingga kekerasan itu tidak diperlukan lagi, setidak-tidaknya kekerasan tersebut bisa dikurangi.
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Konderadus, Kongeradus kongeradus
JURNAL PROPERTY RIGHTS Vol 3 No 2 (2016): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pedofilia adalah salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.Pelaku pedofilia adalah manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. Dampak dari kekerasan seksual terhadap anak-anak ini adalah penurunan kualitas kesehatan dan perkembangan mental anak yang dapat mengancam masa depan anak dan generasi bangsa. Permasalahan yang diteliti adalah pengaturan tindak pidana pedofilia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sanksi terhadap pelaku tindak pidana  pedofilia, dan faktor penyebab tindak pidana pedofilia serta cara penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normativ yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan.Jadi penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk sementara pengaturan tentang tindak pidana pedofilia tetap merujuk pada  beberapa Pasal didalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia terdapat dalam KUHP pasal 289 sampai pasal 296 dan Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82. Faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pedofilia adalah karena tekanan ekonomi, balas dendam, serta rasa ingin tahu yang tinggi sedangkan cara menanggulanginya adalah dukungan dari orang tua, masyarakat,dan peran  aparat penegak hukum baik penyidik (polisi), maupun kejaksaan selaku penuntut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA), Penuntut Umum, Lembaga independen dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berdasarkan uraian terdahulu maka peneliti mempunyai kesimpulan bahwa sampai saat ini tindak pidana pedofilia secara eksplisit tidak diatur dalam hukum pidana Indonesia, selama ini undang-undang yang sering berlaku untuk mengadili tindak pidana pedofilia adalah dengan menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi KasusTerhadap Putusan Hakim Nomor: 52/PID.SUS/2013/PN.SML Pamela_Sudar, pamela sudar
JURNAL PROPERTY RIGHTS Vol 3 No 2 (2016): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksitensi bangsa dan negara pada masa depan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kelalalaian yang mengakibatkan matinya orang di lalu lintas jalan raya; (2) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang yang dilakukan oleh anak. Adapun penenelitian ini tentang sistem peradilan pidana anak untuk pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang (studi kasus terhadap putusan hakim nomor: 52/pid.sus/2013/pn.sml). penelitian ini mengunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber Bahan Hukum yang digunakan Bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini berdasarkan data sekunder dibagi kedalam 3 jenis yakni sebagai berikut: a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat dan terdiri atas (untuk Indonesia, yaitu): Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Anak, Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bahan peraturan perundangan yang menyangkut hukum acara pidana, Berbagai perundang yang menyangkut pengaturan tentang sistem pemidanaan anak, Bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini berdasarkan data sekunder dibagi kedalam 3 jenis yakni sebagai berikut Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen hasil penelitian di bidang hukum khususnya masalah sistem pemindanaan dan lalu lintas, Bahan hukum tersiar yaitu kamus bahasa Indonesia, kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,dapat diketahui beberapa hal diantaranya sebagai berikut:(1)Penerapan pidana materil terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak sudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Terpenuhinya unsur-unsur Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tepat di gunakan oleh majelis hakim, namun dalam menentukan penjatuhan pidana Jaksa Penuntut Umum dan Hakim tidak mengunakan namun dalam menentukan penjatuhan pidana Jaksa Penuntut Umum dan Hakim tidak mengunakan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 52/PID.SUS/2013/PN.SML, sesuai dengan pasal yang didakwakan tidak ada alasan pembenar, dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta yang diperkuat dengan adanya keyakinan hakim, sehingga dinyatakan bersalah. Dengan Pidana Penjara 5 (lima) bulan tetapi tidak perlu dijalankan selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun, menurut peneliti tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 79 ayat(2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menurut peneliti pidana tersebut sebaiknya tetap dijalani, karena masa penjara yang diberikan dapat mendidik anak agar lebih berhati-hati agar perbuatan serupa tidak diulanginya kembali.
PERBANDINGAN HUKUM TENTANG PERZINAHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM ADAT (Studi Kasus di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau) rezeki, rezeki rezeki
JURNAL PROPERTY RIGHTS Vol 3 No 2 (2016): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materi di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. zina hanya dapat terjadi bila ada persetubuhan antara kedua orang pelaku (pria dan wanita). telah kawin, atau salah satu dari mereka telah terikat perkawinan dengan orang lain.  Perbandingan hukum tentang perzinahan dalam hukum adat Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang belum mukhrim atau belum menikah sah menurut ketentuan agama berada di suatu tempat yang sepi, dalam hal ini menjauhkan diri mereka dari keramaian untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma-norma kesusilaan. Metode dalam penelitian ini mengunakan metode empiris, penelitian empiris dilakukan dengan cara melakukan observasi, (observation) wawancara (interview), studi dokumen (document study), adapun hasil perbandingan hukum yang didapat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: menurut KUHP perzinahan  atau overspel adalah hubungan kelamin diluar ikatan pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita, yang salah satunya berlaku Pasal 27 BW dan salah satu partnernya itu mengetahui bahwa lawan mainnya itu berlaku pasal 27 BW. Tindak pidana zinah Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan (Pasal 284 KUHP). Sedangkan dalam Hukum adat Kabupaten Bintan Kepulauan Riau perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang belum mukhrim atau belum menikah sah menurut ketentuan agama berada di suatu tempat yang sepi, dalam hal ini menjauhkan diri mereka dari keramaian untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma-norma kesusilaan, sanksi adat perzinahan dalam hukum adat bintan dibagi menjandi dua yaitu untuk yang sudah menikah akan di lempari batu oleh pasangan sahnya dalam perkawinan, sedangkan untuk yang belum menikah akan diberikan perahu untuk meninggalkan tempat seoramg melakukan perbatan zinah dan tidak di perbolehkan kembali lagi. 
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Riawan_Eko, Riawan Eko
JURNAL PROPERTY RIGHTS Vol 3 No 2 (2016): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang sangat penting kiranya untuk membahas tentang Hak Asasi manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah perlindungan terhadap anak di Indonesia. Masalahnya perlindungan anak baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, setelah secara intensif berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia diangkat kepermukaan oleh berbagai kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai kawasan Asia lainnya, seperti di Thailand, Vietnam dan Philipina, sehingga dengan cepat isu ini menjadi regional bahkan global yang memberikan inspirasi kepada masyarakat dunia tentang pentingnya permasalahan ini.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pedofilia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?; (2) Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu melakukan telaah atau pengkajian terhadap fakta-fakta yang ditemukan berdasarkan aspek hukumnya. Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature hukum serta menganalisa data sekunder, tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap.Hal ini sepenuhnya dilakukan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diungkapkan dalam penelitian ini. Bahwa tindak pidana Pedofilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti pedofilia sendiri yang dimana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Bahwa bagi pelaku tindak Pidana Pedofilia dapat dikenai Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 82.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBANDINGAN HUKUM MENGENAI KEJAHATAN PEDOFILIA BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA DI AUSTRALIA satiti_nirmala, satiti nirmala
JURNAL PROPERTY RIGHTS Vol 3 No 2 (2016): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui serta menganalisis mengenai pengaturan kejahatan pedofilia berdasarkan hukum pidana di  Indonesia., untuk mengetahui pengaturan kejahatan pedofilia berdasarkan hukum pidana di Australia dan juga mengetahui perbandingan pengaturan hukum mengenai kejahatan pedofilia berdasarkan hukum pidana di Indonesia dan hukum pidana di Australia, Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, rancangan penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, jenis bahan  hukum dari penelitian ini didapatkan dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis induktif deduktif. Dari hasil dan pembahasan dengan metode diatas peneliti menarik kesimpulan, Perbandingan hukum mengenai kejahatan pedofilia berdasarkan bukum pidana di Indonesia dan hukum pidana di Australia adalah di Indonesia telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dalam hukum pidana di Australia di atur pada Criminal Code 1995 chapter 8”offences againt humanity and related offences” pada pasal 268.59 ayat 1-6 dan selain itu diatur dalam Criminal Code Amandemen (Slavery and Sexual Servitude ) Act 1999 Chapter 8”offences againt humanity, division 270.

Page 1 of 1 | Total Record : 7