cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015" : 10 Documents clear
FAKTOR - FAKTOR PENEMPATAN DALAM JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PASAL 14 HURUF C PERATURAN WALIKOTA KOTA MALANG NOMOR 64 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (STUDI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KO Bella Nikita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penempatan jabatan dilaksanakan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki organisasi, selain itu penempatan jabatan bertujuan untuk meregenerasi sumber daya manusia dalam organisasi demi kelangsungan organisasi tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor yang dijadikan dasar penempatan dalam jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang dan hambatan dalam penempatan jabatan dan solusinya. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undangundang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kepegawaian daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pensiun,pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, larangan, sanksi, dan penghargaan merupakan sub-sistem dari sistem kepegawaian secara nasional. Kata Kunci : Penempatan Jabatan, Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Daerah
IMPLEMENTASI PASAL 29 PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP DINAS PENDIDIKAN KOTA BATU BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA Mochammad Zulkarnaen
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pengelolaan keuangan daerah semakin memiliki aktualitas baru dan relevan menjadi objek kajian keilmuan. Dewasa ini terdapat kerancuan pemahaman bahwa Pemerintah Daerah sering kali mempunyai persepsi bahwa pelaksanaan otonomi identik dengan kewenangan dan keuangan semata. dapat dirumuskan permasalahan implementasi pasal 29 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 tahun 2011 dan hambatan dihadapi  dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Batu mengenai Pembagian Anggaran cabang – cabang Olahraga dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Batu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini Implementasi pembagian anggaran cabang-cabang olahraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Batu sudah sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Batu No 8 tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Kunci : Implementasi, Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PUU-XII/2014 TERHADAP PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (Studi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung) Deny Ariyanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang judicial review Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menimbulkan dampak terhadap pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di beberapa daerah Indonesia tidak terkecuali salah satunya di Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan dan diketahui bahwa dampak atau keadaan yang terjadi yaitu adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai bahkan jauh dari target yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung. Selain itu terjadi kekosongan hukum dalam hal penentuan besarnya tarif retribusi, dikarenakan ketentuan yang termuat di dalam peraturan daerah Kabupaten Tulungagung tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan peraturan turunan dari Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terkait dengan pertanggungjawaban setelah adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, yaitu menerbitkan Surat Usulan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) dan perubahannya disesuaikan dengan jumlah total keseluruhan retribusi yang sudah dibayarkan oleh wajib retribusi. Selain itu upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan ketentuan yang termuat di dalam Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-743/PK/2015 perihal Penghitungan Tarif Pengendalian Menara Telekomunikasi baik dalam hal penghitungan proposional tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maupun dalam formulasi penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang akan diatur dalam perubahan peraturan daerah tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Kata Kunci : implikasi yuridis, retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
PENERAPAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MALANG TERKAIT EFEKTIFITAS BUS SEKOLAH DI KOTA MALANG Ferry Anggriawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SMS (Short Messages Service) BERDASAR PASAL 28 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi di POLRESTA Malang) Komang Adi Wedasmara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan upaya pembuktian yang dilakukan oleh pihak penyidik POLRESTA Malang  terkait dengan tindak pidana penipuan melalui SMS (short messages service). Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya kasus penipuan SMS (short message service) di Kota Malang dan pihak penyidik POLRESTA Malang yang mengalami kendala dalam upaya pembuktian tindak pidana melalui SMS (short message service) sehingga terjadi penumpukan kasus yang belum terselesaikan di POLRESTA Malang. Kemudian upaya yang dilakukan untuk menghadapi kendala yang dihadapi dalam upaya pembuktian tindak pidana penipuan melalui SMS(short messages service) Kata kunci : Upaya Pembuktian, Tindak Pidana, Penipuan SMS (short message service)
KENDALA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM (Studi di Polres Blitar Kota) Ridwan Anugrah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Kendala penyidik dalam mengungkapTindak Pidana perjudian sabung ayam.Permasalahan yang terjadi di Polres Blitar Kota yang terasa sulit untuk membongkarsarang perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kota Blitar yang masihberaktifitas hingga sekarang. Kasus perjudian sabung ayam memang bukanlah perkarayang asing bagi masyarakat. Terkait dengan pengungkapan perjudian sabung ayamterdapat keganjalan yang dirasakan oleh Polres Blitar Kota yang mana dari dataobservasi yang telah di lakukan di Polres Kota Blitar selama kurun waktu 5 tahuntahun terakhir, tidak ada satupun kasus judi sabung ayam yang terungkap.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindakpidana sabung ayam, kendala yang dihadapi penyidik Polres Blitar Kota dalammengungkap tindak pidana sabung ayam serta mengetahui upaya yang telah dilakukanoleh penyidik Polres Blitar Kota dalam mengungkap tindak pidana perjudian sabungayam.Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalahPendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untukmengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedomanpada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yangtimbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah didalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untukmendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnyapada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah.Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam ini antaralain, karena faktor hobi, faktor pengangguran, faktor ekonomi, serta faktormasyarakat, keempat faktor tersebut menjadi penyebab terjadinya perjudian sabungayam di wilayah Blitar.Kendala yang dihadapi oleh penyidik Polres Blitar Kota yaitu adanya komunitassabung ayam yang solid, tidak adanya laporan atau aduan dari masyarakat setempat,kesadaran hukum dimasyarakat tergolong masih rendah serta adanya peran darioknum aparat.Upaya yang dilakukan oleh penyidik Polres Blitar Kota guna mengungkap tindakpidana perjudian sabung ayam yaitu menberikan penyuluhan kepada masyarakat agarmasyarakat mengetahui akibat hukum dan kesadaran hukum di masyarakat menjaditinggi, memberikan efek jera kepada pemain dan penyelenggara perjudian sabungayam. serta memberikan sanksi atau penindakan yang tegas apabila ada oknum aparat.Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana, Perjudian, Sabung Ayam
STATUS KEABSAHAN PERKAWINAN DENGAN MAHAR YANG DIBUAT DALAM BENTUK HIASAN (Studi di Kecamatan Turen Kabupaten Malang) Winda Hayuning Tyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahar merupakan pemberian yang wajib diserahkan oleh pihak laki – laki sebagai calon suami kepada pihak perempuan sebagai istri. Mahar dapat berupa uang, barang maupun jasa. Fokus dalam penelitian ini adalah mahar dalam bentuk uang. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana status keabsahan perkawinan dengan mahar yang dibuat dalam bentuk hiasan maupun mahar yang menggunakan uang yang sudah tidak berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mendeskripsikan status keabsahan perkawinan yang dibuat dalam bentuk hiasan maupun mahar yang menggunakan uang yang  sudah tidak berlaku. Kata Kunci : Perkawinan, Mahar, Uang
Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-X/2012) Cosman Oktaniel Girsang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengaturan tinjauan yuridis keputusan mahkamah Konstitusi Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PPU-X/2012 tentang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas yang jika mengaacu pada pasal 244 KUHAP yang melarang adanya pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, namun oleh Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Sehinggga ininmenyebabkan H. Idrus Mengajukan Uji Materiel Ke Mahkamah Konstitusi Adapun dasar Mahkamah Konstitusi memutus permohonan Pasal 24C Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Hal itu berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dengan teknik interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa putusan mahkamah konstitusi nomor 144/PUU-X/2012 diartikan bahwa Mahkamah Agung pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana. Sehingga didalam putusannya yang bernomor 114/PUU-X/2012, MK mengabulkan permohonan Pemohon yang menyatakan Frasa “ kecuali dalam Putusan Bebas”  dalam pasal 244 KUHAP dinyatakan  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga untuk semua jenis putusan pengadilan baik pada tingkat pertama dan tingkat kedua, baik jaksa ataupun terdakwa dapat mengajukan kasasi, tanpa ada pengecualian dan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian ini, akan menciptakan satu keadaan hukum yang jelas, sehingga hak-hak dari terdakwa juga akan jelas sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya putusan MK bernomor 114/PUU-X/2012 diharap lembaga legislatif segera merevisi KUHAP dan segera mengesahka RUU KUHAP karena sudah tidak relevan.   Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Hak Asasi Manusia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOSEN DENGAN STATUS DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nandaru Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kedudukan hukum dan perlindungan hukum terhadap dosen dengan status Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini adalah hal baru dalam sistem keegawaian di Indonesia, karena menggunakan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Jika Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dibandingkan, ada persamaan mendasar sehingga Dosen Tetap non PNS dapat dicategorikan sebagai PPPK. Harapannya kejelasan kedudukan hukum Dosen Tetap non PNS dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada Dosen Tetap non PNS.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perlindungan Hukum, Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PERLINDUNGAN KAWASAN KARST KABUPATEN MALANG MENURUT PASAL 68 PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011-2031. Ikhlasul Amal
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Kabupaten Malang berencana untuk menggandeng investor dalam rangka pembangunan pabrik semen skala besar di Kabupaten Malang bagian selatan. Mengingat bahwa di Kabupaten Malang selatan merupakan daerah yang memiliki bentang alam karst yang menurut rencana tata ruang wilayah Propinsi Jawa Timur merupakan kawasan lindung geologi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pengaturan kawasan karst di Indonesia dan bentuk Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Menurut perda tata ruang Propinsi Jawa Timur kawasan karst merupakan kawasan lindung geologi yang dalam arahan pengelolannya yakni penetapan  lahan  sebagai  kawasan  konservasi  dan tidak  diizinkan  untuk alih fungsi  lahan  serta  mutlak tidak boleh dieksploitasi. Akan tetapi dalam perda tata ruang Kabupaten Malang tidak mengatur secara jelas mengenai kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi, hal ini tentu bertentangan dengan perda tata ruang Propinsi Jawa Timur karena dalam UU Tata Ruang rencana tata ruang wilayah Propinsi digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan rencana tata ruang wilayah Kabupaten. UU Tata Ruang juga memberikan kesempatan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah satu kali dalam waktu lima tahun dan dari hasil peninjauan ulang tersebut dapat berupa dilakukannya revisi terhadap rencana tata ruang wilayah bersangkutan dalam hal ini rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang. Kata kunci: perlindungan hukum, kawasan karst, peraturan daerah tata ruang

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue