cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013" : 36 Documents clear
LENIENCY PROGRAM SEBAGAI UPAYA MINIMALISASI PRAKTEK KARTEL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Rifqy Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.073 KB)

Abstract

Kartel adalah tindakan paling jahat dari perilaku anti persaingan, bahkan dalam beberapa negara, perbuatan ini adalah perbuatan pidana. Dalam perkembangannya di berbagai belahan dunia, leniency program telah berhasil  mengungkap ratusan kasus kartel karena menawarkan pengampunan bagi pelaku usaha yang melaporkan kegiatannya kepada otoritas persaingan. Namun program ini belum memiliki payung hukum di Indonesia sehingga belum mungkin untuk diterapkan saat ini. Tulisan ini meneliti tentang bagaimana Uni Eropa mengatur leniency program dan bagaimana prospek program ini kedepannya dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Penulis memilih Uni Eropa karena keberhasilan implementasi program ini sejak diterapkan pada tahun 1996 dalam meminimalisasi kartel. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah pada waktu penerapannya, Uni Eropa sempat mengalami berbagai kesulitan terkait dengan pluralnya hukum persaingan usaha negara anggotanya dalam menindak praktek kartel. Hal ini kemudian disiasati dengan membentuk Model Leniency Program, yang dikeluarkan oleh European Competition Network. Lebih lanjut, adanya prosedur yang mengatur secara rigid pemberian leniency program itulah yang diperlukan Indonesia (setelah memberi dasar hukum pengaturan program ini terlebih dahulu). Dan kedepannya, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga harus memperhatikan beberapa faktor terkait penerapan leniency program ini, seperti : faktor risiko, faktor politik, faktor waktu, faktor kepastian hukum faktor kerahasiaan serta faktor sosialisasi. Dengan terlaksananya faktor-faktor tersebut, diharapkan leniency program yang efektif untuk meminimalisasi praktek kartel demi masa depan persaingan usaha yang sehat di Indonesia dapat tercapai.  Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Leniency Program, Praktek Kartel
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA PEMEGANG POLIS KARENA KESALAHAN AGEN (Studi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Malang Celaket) Didik Setiyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.843 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang tanggung jawab perusahaan asuransi jiwa atas kerugian yang diderita pemegang polis karena kesalahan agen. Pilihan tema ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan khususnya penyalahgunaan dana premi yang dilakukan oleh agen sehingga merugikan pemegang polis asuransi jiwa di AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana tanggung jawab AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket apabila pemegang polis asuransi jiwa mengalami kerugian karena kesalahan agen serta tindakan yang dilakukan terhadap agen apabila melakukan kesalahan yang merugikan pemegang polis. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yaitu yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket. Sumber data diperoleh melalui wawancara maupun studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa bentuk tanggung jawab yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket adalah tetap memenuhi kewajibannya yaitu pembayaran klaim asuransi jiwa kepada pemegang polis sepanjang pemegang polis dapat membuktikan bahwa telah melakukan pembayaran melalui agen. Tindakan yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 cabang Malang apabila agen melakukan kesalahan sehingga merugikan pemegang polis adalah melakukan tindakan-tindakan administratif berupa pemanggilan/teguran, peringatan, pemberhentian secara sepihak hingga ganti kerugian. Adapun tindakan hukum lainnya yaitu tindakan secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saran dari penulis adalah bagi perusahaan asuransi sebaiknya lebih meningkatkan pengawasan atas kinerja para agennya, bagi agen hendaknya lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta bagi Pemegang Polis hendaknya lebih berperan aktif dalam melakukan pembayaran premi.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Asuransi Jiwa, Pemegang Polis, Agen
IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN TERKAIT BIAYA DAN WAKTU DALAM PELAYANAN KONVERSI HAK ATAS TANAH UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK (Studi Ka Brigel Wibisono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.936 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Implementasi PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Terkait Biaya dan Waktudalam Pelayanan Konversi Hak atas Tanah untuk Peningkatan Pelayanan Publik.terdapat pertentangan antara das sollen dan das sein. Dos sollen, yakni mengenaiPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, terkait pelayanankonversi hak hanya membutuhkan waktu sampai dengan 98 (sembilan puluhdelapan) hari. Das sein dalam penelitian ini adalah pelayanan BPN masih dirasamasih sangat kurang dalam melaksanakan kewajibannya dalam pelayanan publik,BPN dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar pelayanan,sehingga BPN tidak mampu memberikan pelayanan yang cepat sederhana danbiaya ringan seperti yang diharapkan masyakat. Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah:1) Faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Implementasi Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang StandarPelayanan Dan Pengaturan Pertanahan terkait biaya dan waktu dalam pelayanankonversi hak atas tanah.2) Apa upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan KotaMalang untuk menangani hambatan tersebutUntuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakanmetode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalahpendekatan yuridis-sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban ataspermasalahan yang ada, yaitu Faktor Penghambat Kantor Pertanahan Kota Malang adalah Masih adanya Budaya grativikasi, dengan adanya grativikasi atauhal-hal lain yang ada dilingkungan aparatur Kantor Pertanahan Kota Malang,Budaya grativikasi juga dilakukan oleh PPAT dan masyarakat, Tenaga dariKantor pertanahan masih minim. Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya Peningkatan Penegakan hukum atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
FAKTOR PENYEBAB ORANGTUA ATAU WALI DARI PECANDU YANG BELUM CUKUM UMUR TIDAK MELAPOR KEPADA INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (Study Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang) Adeyatma Purnama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (104.147 KB)

Abstract

ADEYATNA PURNAMA, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli2013, Faktor Penyebab Orangtua atau Wali Dari Pecandu Yang Belum Cukup UmurTidak Melapor Kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (Study di Badan NarkotikaNasional (BNN) Kota Malang), Dr. Ismail Navianto S.H M.H, Milda Istiqomah S.HMTCP. kasus penyalahgunaan ini dari tahun ketahun selalu meningkat, penggunanya juga bermacam-macam dan yang paling memprihatinkan narkotika mulai merambah ke anak-anak dibawah umur yakni usia di bawah 18 tahun, penyalahgunaan narkotika ini telah di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Penulis mengangkat tema Faktor Penyebab Orangtua atau Wali Dari Pecandu Yang Belum Cukup Umur Tidak Melapor Kepada Institusi Penerima Wajib Lapor di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berlandaskan pada pasal 55 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini ialah mengetahui dan menganalisa faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu narkotika tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor dan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dalam menanggulangi faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu narkotika dibawah umur tidak melakukan wajib lapor kepada institusi penerima wajib lapor. Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian empiris, karena akan melakukan kajian secara mendalam tentang faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu narkotika tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Pendekatan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan pola penelitian atau sifat penelitian studi lapangan dan personal survey. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh responden yang terkait yakni antara lain Kepala BNN Kota Malang, Kasi Tata Usaha Pul, Olah dan Penyaji Prog Perencanaan BNN Kota Malang, Orangtua tau wali dari pecandu yang belum cukup umur dan Pecandu yang belum cukup umur. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor yakni aib, orangtua tidak tega melaporkan anaknya, takut anaknya di penjara dan takut sekolah anak berhenti jika melapor. Adapun upaya BNN dalam menanggulangi faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor yakni memberikan sosialisasi tentang UU Nomor 35 Tahun 2009, mengenai wajib lapor, meningkatkan peran orangtua dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahayanya narkotika. Kata Kunci : Faktor Penyebab, Orangtua atau Wali Pecandu, Tidak Melapor, Institusi Penerima Wajib Lapor.
IMPLEMENTASI REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA NON PENAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL Tatas Nur Arifin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (930.436 KB)

Abstract

Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2013,IMPLEMENTASI REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DALAMUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 35 TAHUN 2009TENTANG NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA NON PENAL BADANNARKOTIKA NASIONAL, Dr. Ismail Navianto, SH. M.H. ; Fachrizal Afandi,S.Psi, SH, MH.Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang implementasi rehabilitasibagi pecandu narkotika yang terdapat dalam pasal-pasal di Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni hak yang didapat olehpecandu narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional dalampenanganan maslah penyalahgunaan narkotika, institusi penerima wajib lapor sebagailembaga yang menerima laporan guna melaksanakan rehabilitasi terhadap residenatau pecandu narkotika yang nantinya mendapatkan hak pemulihan yang disebutdengan rehabilitasi Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah :(1)Bagaimana implementasi rehabilitasi pecandu narkotika dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya nonpenal Badan Narkotika Nasional?(2)Bagaimana mekanisme Badan NarkotikaNasional dalam penanganan rehabilitasi terhadap pencandu narkotika?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis yakniselain berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga berdasarkan fakta dilapangan terkait rehabilitasi pecandu narkotika. Jenis data dalam penelitian ini adalahdata primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara dan studikepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data data deskriptifkualitatif yaitu analisis terhadap data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuaninformasi yang bersifat ungkapan dari responden. Pendekatan ini dilakukan denganketentuan Rehabilitasi sebagai upaya non penal dalam Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional,yakni penekanan dalam pasal 54-59 Dari hasil penelitian dengan metode di atas,penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Badan NarkotikaNasional melaksanakan atau menerapkan ketentuan Rehabilitasi sebagai upaya nonpenal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika, penekanan rehabilitasi sebagai upaya non penal dengan mengimplementasikan rehabilitasi pecandu narkotika serta penaganan rehabilitasibaik medis dan rehabilitasi sosial, memberikan mekanisme dalam rehabilitasipecandu narkotika yang diharapkan dapat memulihkan pecandu narkotika dariketergantungan zat-zat berbahaya narkotika serta memulihkan agar pecandu narkotika dapat kembali dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan terlepas dariketergantungan narkotika.Kata kunci : implementasi, non penal, rehabilitasi, pecandu narkotika
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) DALAM SENGKETA KEPEGAWAIAN (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 152/G/2009/PTUN.SBY Tentang Pemberhentian Sekretaris Daer Rizqi Alif Nahari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.731 KB)

Abstract

RIZQI ALIF NAHARI, 0910113179, Hukum Administrasi Negara, Juli 2013,Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah MempunyaiKekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) dalam sengketa kepegawaian, Prof. Dr.Sudarsono SH. MS ; Lutfi Effendi SH.MHum.Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketakepegawaian di Pemda Pamekasan. Sengketa ini dilatarbelakangi oleh tindakanBupati Pamekasan yang telah mengeluarkan SK pemberhentian sementara SekretarisDaerah Pamekasan dan mengalihtugaskan menjadi staf ahli bidang Kemasyarakatandan SDM tanpa adanya persetujuan dari Gubenur Jawa Timur. Dalam sengketatersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur telah memutuskan untukmengabulkan seluruh gugatan penggugat (mantan Sekda Kabupaten Pamekasan) danmembatalkan serta mencabut SK Bupati Pamekasan. Putusan tersebut dituangkanpada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya nomor :152/G/2009/PTUN.SBY tentang pemberhentian sekretaris daerah oleh BupatiKabupaten Pamekasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian. Tetapi samapai saat ini putusan Pengadilan Tatat Usaha Negara Surabaya belum dapat dilaksanakana oleh pejabat yang berwenang.Permasalahan yang di angkat adalah mengapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian tidak dapat dilaksanakan, apa yang menjadi hambatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian terhadap putusan Nomor :152/G/2009/PTUN.SBY tentang pemberhentian Sekretaris Daerah KabupatenPamekasan dan bagaimana solusinya. Jenis penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah penelitian hukum empiris, pendekatan yang dipilih oleh penelitiyakni menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat diketahui bahwa putusan pengadilan tata usaha negara surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian terhadap Putusan Nomor : 152/G/2009/PTUN.SBY tentang pemberhentian sekretaris daerah kabupaten Pamekasan tersebut tidak dapatdilaksanakan karena Bupati Pamekasan telah mengangkat Sekretaris DaerahKabupaten Pamekasan yang baru. Padahal kewenangan untuk mengangkat danmemberhentikan Sekretaris Daerah adalah di tangan Gubernur atas usulBupati/Walikota. Salah satu hambatan pelaksanaan putusan tersebut adalah waktu yang dibutuhkan dalam melaksanakan tahapan eksekusi terlalu lama karena ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dan setiap tahapan membutuhkan durasi waktu tertentu. Hal ini sesuai dengan isi pasal 116 Undang – Undang nomor 51 tahun 2009 yang berisi peraturan yang mengatur pelaksanaan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Solusi yang bisa diberikan adalah dengan pembayaran ganti rugi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1991.Kata Kunci : Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa Kepegawaian
TINJAUAN MENGENAI CYBER WARFARE BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus Perang Antara Rusia Dengan Georgia Pada 7 Agustus 2008) Ivan Hilmi Alvianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.725 KB)

Abstract

IVAN HILMI ALVIANTO, Hukum Internasional, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Juli 2013, Tinjauan Mengenai Cyber Warfare Berdasarkan HukumHumaniter Internasional (Studi Kasus Perang Antara Rusia dengan GeorgiaPada 7 Agustus 2008), Setyo Widagdo, SH. MHum.; Ikaningtyas, SH.LLM.Skripsi ini membahas tentang tinjauan mengenai cyber warfare berdasarkan hukum humaniter internasional. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya cyber warfare atau peperangan cyber yang dilakukan oleh Negara maju terhadap Negara lain, dimana hal tersebut dilakukan untuk menghancurkan infrastruktur yang terkomputerisasi. Pada tanggal 7 Agustus 2008 terjadi cyber warfare yang dilakukan oleh Rusia dengan Georgia dalam hal ini, cyber warfare yang terjadi telah membuat website-website penting dan infrastruktur internet milik Georgia tidak dapat berfungsi. Permasalahan yang di angkat adalah bagaimana pengaturan cyber warfare berdasarkan prespektif dari hukum humaniter internasional dan bagaimana penerapan aturan-aturan dalam hukum humaniter internasional di terapkan dalam kasus cyber warfare yang terjadi di Georgia dalam perang antara Rusia dengan Georgia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan case approach, conceptual approach dan statuta approach.Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa, hukumhumaniter internasional dapat diterapkan dalam cyber warfare, dengan melihatpada dampak atau akibat yang ditimbulkan, dan unsur-unsur yang sama denganperang konvensional pada umumnya. Mengenai penerapan hukum humaniter didalam kasus cyber warfare antara Rusia dengan Georgia diketahui bahwa,StopGeorgia.ru dapat di kualifikasikan sebagai kombatan karena, mereka telahterorganisir di bawah kepemimpinan dari Maksim Zharov. Namun, serangancyber yang dilakukan oleh Rusia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembedaanmaupun proporsionalitas karena, melakukan serangan terhadap website umumatau publik.Kesimpulan dari skripsi ini adalah prinsip-prinsip yang terdapat di dalamprinsip hukum humaniter internasional yang terdapat di dalam sumber hukumnyadapat diterapkan dalam cyber warfare. Saran dari penulis adalah perlunya untukmelakukan kerjasama antara para ahli teknologi dan informasi serta para ahlihukum internasional khususnya hukum humaniter dalam mengkaji cyber warfare,serta melakukan sosialisasi dan peningkatan status Tallinn Manual sebagaisumber hukum internasional dalam hal cyber warfare.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKS KOMERSIAL (Studi di Polrestabes Surabaya) Lalu Muhamad Wahyu R
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.355 KB)

Abstract

Artikel ini membahas 2 masalah pokok yaitu1) Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya terhadap anak sebagai korban kegiatan eksploitasi seks komersial ?2) Apa hambatan penyidik Polrestabes Surabaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kegiatan eksploitasi seks komersial dan bagaimana cara menanggulanginya ?permasalahan tersebut dilatar belakangi karena dewasa ini tingkat kejahatan terhadap anak dalam masyarakat semakin berkembang pesat terutama terjadi di kota-kota besar seperti Surabaya terutama kejahatan yang melibatkan anak dalam kegiatan eksploitasi seks komersial. Sekitar 4.990 anak dibawah usia 18 telah menjadi korban kegiatan eksploitasi seks komersial di Surabaya. Maka dari itu adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi korban eksploitasi seks komersial harus diupayakan semaksimal mungkin. Dalam hal ini Polrestabes Surabaya dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban eksploitasi seks komersial belum berjalan maksimal karena terdapat hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum. Hambatan tersebut terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal yang ada di dalam lembaga sendiri yaitu kurangnya fasilitas penunjang bagi anak yang menjadi korban eksploitasi seks komersial seperti ketiadaan RPK dan shelter. Sedangkan hambatan eksternal dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seks komersial di Surabaya adalah kurang kooperatifnya anak yang menjadi korban pada saat proses penyidikan berlangsung karena mereka menganggap bahwa mereka tidak merasa menjadi korban. Hambatan lain yang muncul adalah kurangnya kesadaran seorang anak apabila ia menjadi korban untuk melaporkan ke aparat karena takut merusak nama baik keluarga. Selain itu apabila korban yang berada di luar kota, juga merupakan suatu hambatan bagi Polrestabes Surabaya untuk melindungi anak korban eksploitasi seks komersial di Surabaya. Dalam mengatasi hambatan tersebut Polrestabes Surabaya mempunyai cara yang digunakan yaitu dalam ketiadaan RPK Polrestabes Surabaya menggunakan ruangan yang ada untuk melakukan proses penyidikan, dan dalam ketiadaan shelter Polrestabes Surabaya menitipkan anak korban eksploitasi seks komersial ke PPT Polda Jatim maupun LSM yang mempunyai shelter. Untuk mengatasi hambatan eksternal Polrestabes Surabaya lebih memberikan pemahaman serta pengertian kepada anak yang kurang kooperatif dan anak yang takut untuk melaporkan diri. Dalam hal anak yang berada diluar kota Polrestabes Surabaya berusaha mencari anak tersebut semaksimal mungkin agar dapat dihadirkan pada saat proses persidangan berlangsung sehingga hakim dapat memutuskan ketepatannya dengan keyakinan penuh.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Eksploitasi Seks Komersial.
ANALISA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA (Studi di Pengadilan Perikanan Jakarta Utara) Akbar Surya Lantoranda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.479 KB)

Abstract

Akbar Surya Lantoranda, 09101113068, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2013, Analisa Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ikan Oleh Warga Negara Asing Di Wilayah Perairan Indonesia, Eny Harjati, S.H., M. Hum.;Abdul Madjid, SH., M. Hum.Pada Latar Belakang penulisan skripsi ini penulis mengangkat tentang adanya permasalahan mengenai tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia yang penegakan hukumnya terlihat kurang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan pelakunya. Tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) jelas sangat berdampak dengan kerugian ekologis tehadap Negara Republik Indonesia. Sehingga peneliti merumuskan masalah tentang Realita putusan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia dan Dasar petimbangan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis realita putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan yang di lakukan oleh warga negara asing di wilayah perairan Indonesia dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan yang di lakukan oleh warga negara asing di wilayah perairan indonesia. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia dalam realita putusan di pengadilan tampak hakim dan jaksa kurang memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana dengan menjatuhkan pidana denda yang rendah dan tidak sesuai kerugian apa yang diperbuat pelaku. Dasar pertimbangan Hakim sering tampak berbeda dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Dasar petimbangan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia tidak dapat menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Berdasar pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 31 Tahun 2004 dan Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 1985. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana denda sangat ringan kepada 4 (empat) terdakwa Warga Negara Vietnam yaitu Pidana denda yang rendah berbeda dengan putusan sebelumnya Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana denda yang berat kepada 3 (tiga) terdakwa Warga Negara Thailand yaitu pidana denda yang lebih berat. Saran dari penulisan ini adalah Hakim harus dapat memberikan putusan yang adil, bijkasana, setimpal dengan beratnya kejahatan yang di lakukan terdakwa Warga Negara Asing yang Negara bersangkutan tidak memiliki perjanjian bilateral dan sesuai dengan rasa keadilan. Pemerintah harus aktif dalam melakukakan perjanjian bilateral terhadap negara-negara yang banyak pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. KATA KUNCI1. Putusan Hakim adalah Putusan Hakim Pengadilan Perikanan Jakarta Utara terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang diucapkan dalam sidang pengadilan.2. Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara illegal dengan tidak memiliki surat penangkapan ikan (SIPI).3. Warga Negara Asing (WNA) adalah orang yang bukan warga negara indonesia yang menjadi terdakwa dan diperiksa serta diputus bersalah oleh Pengadilan Perikanan Jakarta Utara yaitu Warga Negara Vietnam dan Thailand.4. Wilayah Perairan Indonesia adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dihitung 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak menggunakan kebijakan hukumnya dan jika diluar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Negara tidak dapat menggunakan kebijakan hukumnya.
PELAKSANAAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM RANGKA PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi di Kantor Notaris-PPAT Sumendro, S.H., Sleman, DIY) Maghfirah Maghfirah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.53 KB)

Abstract

ABSTRAKSIArtikel ilmiah ini berisi pembahasan tentang pelaksanaan, faktor penghambat serta solusi yang digunakan oleh Notaris-PPAT pada pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah berdasarkan SKMHT dalam rangka perjanjian kredit bank di kantor Notaris-PPAT Sumendro, S.H., Sleman, DIY. Mengingat akan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap salah satu fasilitas yang disediakan bank yaitu kredit. Dengan demikian peran Notaris-PPAT dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk membuat sebuah perjanjian kredit antara Bank (kreditur) dan Nasabah (debitur) demi terciptanya kepastian hukum. Karya ilmiah hukum ini menggunakanmetode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu teknik analisis data dengan menggambarkan dan menguraikan pelaksanaan, faktor penghambat serta solusi yang digunakan Notaris-PPAT Sumendro, SH di Sleman, DIY.Kata Kunci : Pelaksanaan, Hak Tanggungan, Perjanian Kredit Bank, Notaris-PPAT.

Page 1 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue